Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Baca juga : Gubernur Tinjau Beberapa Lokasi TPS di Palangka Raya(Baca Juga : Sosialisasi Melalui Siaran Keliling, Gugus Tugas Juga Bagikan 10.000 Masker Kepada Masyarakat)
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Edy menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Setiap anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 direncanakan lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah. Kondisi tersebut menghasilkan kebutuhan pembiayaan yang akan dipenuhi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pembiayaan netto diarahkan untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut, sehingga pada akhir tahun anggaran tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026.
Pembahasan diawali dengan pencermatan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Banggar bersama TAPD kemudian melakukan pendalaman terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya.
Pembahasan menghasilkan penyesuaian target pendapatan daerah guna mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperluas ruang fiskal. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran.
Untuk belanja hibah, setiap usulan wajib berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melalui verifikasi dan validasi. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran guna memastikan belanja hibah tepat sasaran dan sesuai peraturan.
Peningkatan ruang fiskal yang bersumber dari rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD selanjutnya diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan daerah. Tambahan alokasi tersebut diprioritaskan untuk mendukung peningkatan belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, sehingga dapat memperkuat pemenuhan pelayanan dasar serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pemprov Kalteng berharap kesepakatan KUA dan PPAS menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD 2027 yang lebih terarah, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, Wakil Ketua I Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, Sekretaris DPRD Prov. Kalteng Pajarudinnoor, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (Dw/Foto:ADP)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
Admin Web