Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran Tentang Kebijakan Terhadap Dampak Penanganan Pandemi Covid-19

Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) keluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Terhadap Dampak Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Jumat (27/03/2020).
SE bernomor 443.1/27/2020/GT.COVID-19 ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kalteng berdasarkan dengan ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Prov.Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng serta menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam acara teleconference dengan Gubernur se-lndonesia pada tanggal 24 Maret 2020.
Baca juga : Gubernur Kalteng Melakukan Pelepasan Simbolis Bantuan Sosial Korban Banjir Melalui Jalur UdaraDalam SE tersebut, terdapat 8 Poin yang disampaikan Gubernur H. Sugianto Sabran diantaranya, pertama ialah sampai saat ini Covid-19 telah menyebar di 196 Negara, hal ini menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini betul-betul sebuah virus yang telah menjadi pandemi yang memang sangat sulit untuk dicegah.
Kedua, semua elemen penanganan Covid-19 harus satu visi dan memiliki kebijakan yang sama dan setiap kebijakan-kebijakan tersebut harus memperhitungkan
aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.
Ketiga, setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut, yakni mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut disampaikan, 3 hal yang menjadi fokus kebijakan diantaranya kesehatan dan keselamatan masyarakat, langkah antisipatif berupa bantuan sosialnya/ social safety net dan perhitungan terhadap dampak kebijakan sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya.
Keempat, sehubungan dengan mitigasi dari dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD misalnya anggaran perjalanan dinas, pertemuan - pertemuan dan belanja - belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudian melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, dengan mengacu pada lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/ Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tersebut, bukan hanya untuk penanganan kesehatan untuk masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan sosial.
Kelima, program kegiatan yang ada di kabupaten/ kota, diarahkan agar menjadi program padat karya tunai, tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Keenam, masing-masing kabupaten/ Kota menghitung ketahanan Daerah masing-masing, baik ketahanan pangan, penurunan pendapatan, dan dampak ekonomi terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. lni dilakukan sebagai dasar perumusan kebijakan yang komprehensif terhadap dampak penanganan Covid-19 di Daerah. Angka-angka ketahanan daerah tersebut di kalkulasi secara detil sehingga persiapan-persiapan bantuan sosial melalui refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dapat segera dilakukan.
Ketujuh, selama masa tanggap darurat, diinstruksikan kepada Bupati/ Walikota beserta segenap pimpinan dan jajaran perangkat Daerah agar tidak melaksanakan perjalanan keluar daerah dan tetap ditempat masing-masing. Dalam hal mendesak agar menunjuk perwakilan saja.
Terakhir, dalam pelaksanaannya agar Bupati/ Walikota selalu berkoordinasi dengan Gubernur melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prov. Kalteng dan menyampaikan laporan secara berkala. (WDY)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
(https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/10876/gubernur-kalteng-keluarkan-surat-edaran-tentang-kebijakan-terhadap-dampak-penanganan-pandemi-covid-19)