Pemprov Kalteng dan DAD Kalteng Bersinergi Lestarikan 68.324 Hektare Hutan Adat Gunung Mas

Palangka Raya – Dalam upaya melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalteng menyelenggarakan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak. “Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur.
Baca juga : Kadis Budpar Adiah Chandra : Pelestarian Bangunan Bercorak Kebudayaan Bentuk Manifestasi Kearifan Lokal(Baca Juga : Pemprov. Kalteng Raih Nilai B pada Evaluasi SAKIP dan RB)
Darliansjah menambahkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Juli 2025 terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. “Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya menetapkan dan mengakui keberadaan hutan adat melalui berbagai langkah, antara lain penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat, serta penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui musyawarah ini dapat terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan, serta tersusunnya mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pemanfaatan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, serta pelestarian kearifan lokal yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang menyampaikan bahwa hutan adat merupakan bagian dari warisan leluhur masyarakat yang memiliki nilai ekologis, sekaligus nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi dalam kehidupan masyarakat adat Dayak.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Kalteng serta para pemangku kepentingan hutan adat dan masyarakat pengelola hutan adat. (Rkh/Foto:Asp)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng