Gubernur H. Sugianto Sabran Berikan Tanggapan, Penjelasan dan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kalteng Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Cagar Budaya

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Prov) Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (12/04/2021). Agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga : Gubernur Kalteng : Seruyan Maju dalam Kebersamaan, Kerja Keras, Kekompakan Dan Partisipasi Seluruh Masyarakat(Baca Juga : Peluncuran Bansos Rastra Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kalteng)
“Pada forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya”, ucap H. Sugianto Sabran.
H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan melalui juru bicaranya Duwel Rawing menyampaikan berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.
“Dapat kami sampaikan bahwa, substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda ini kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan”, tutur H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari PDIP.
Lebih lanjut H. Sugianto Sabran menyampaikan, tentunya Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan. Penjelasan yang disampaikan Gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.
“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota”, imbuhnya.
H. Sugianto Sabran mengutarakan, pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem.
Terkait pertanyaan, bagaimana pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian. Apakah Raperda ini akan menjangkau wilayah tersebut dan bagaimana pengaturannya, H. Sugianto Sabran juga menjelaskan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS-DAS yang kritis di Provinsi Kalteng. Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan.
“Kita sadari ini pasti tidak mudah. Oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut”, tambahnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut mengatakan,penjelasan diatas sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter, Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng.(Sumber:Biro Adpim Setda Kalteng)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng