PRESS RELEASE GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TENTANG HASIL RAPAT EVALUASI KERJASAMA KPK DENGAN POKJA LHKPN PROVINSI
SE-INDONESIA TANGGAL 12 APRIL 2007 DI JAKARTA.
1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di Daerah melalui Surat Keputusan bersama Ketua KPK dan Gubernur Kalimantan Tengah :
Nomor : KEP. 74/KPK/12/2004 tanggal 9 Desember 2004
Nomor : 423 Tahun 2004
2. Setiap tahun KPK melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama antara KPK dengan Pemerintah Provinsi (POKJA) se-Indonesia dan untuk Tahun 2006 telah ditetapkan oleh KPK 10 (sepuluh) Provinsi yang mendapat sertifikat terbaik dari seluruh Provinsi se Indonesia dalam hal kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dari 10 (sepuluh) Provinsi terbaik maka Kalimantan Tengah mendapat urutan 1 (pertama) sedangkan pada Tahun 2005 Kalimantan Tengah berada pada peringkat 4 (keempat).
3. Proses penyampaian laporan LHKPN calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk PILKADA dan calon anggota DPRD akan di atur oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), karena selama ini masih belum jelas proses penyampaiannya.
4. Untuk pelaksanaan sosialisasi LHKPN dan Gratifikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (POKJA) dapat bekerjasama dengan pihak KPK.
5. Sebagimana yang telah sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa Wajib Lapor LHKPN di Provinsi Kalimantan Tengah diberikan batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan untuk menyampaikan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagi Wajib Lapor LHKPN yang tidak mentaati akan diberikan sanksi sesuai PP. No. 30 Tahun 1980 sebagaimana SE MENPAN Nomor: SE/16/M.PAN/10/2006 tanggal 16 Oktober 2006 termasuk juga pertimbangan dalam pemberian DP3, Promosi/ Baperjakat.
6. Untuk sinergisitas dan kerjasama yang efektif antara KPK dengan KPUD dalam rangka PILKADA di 10 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2008 maka akan di sampaikan data kepada KPK tentang :
a. Jadwal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/ Kota
b. Alamat lengkap kantor KPUD Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah yang akan melaksanakan PILKADA Tahun 2008.
c. Contact person lengkap dengan nomor telepon/ HP untuk masing-masing KPUD Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan PILKADA pada Tahun 2008.
7. Data LHKPN Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
- Jumlah Wajib Lapor LHKPN : 2.249 orang
- Jumlah yang telah melapor LHKPN : 913 orang
- Jumlah yang belum melapor LHKPN : 1.336 orang
Dari jumlah tersebut yang sudah diusulkan untuk di hapuskan sejumlah 806 orang karena selama 5 Tahun data tersebut tidak berkembang karena yang bersangkutan tidak lagi ditetapkan sebagai Pimpro/Bendahara, Double karena Mutasi ke Daerah dan Pensiun.
8. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kalimantan Tengah yang belum menyampaikan LHKPN adalah sebagai berikut :
1). Bupati Katingan dan Wakil Bupati Katingan.
2). Bupati Lamandau dan Wakil Bupati Lamandau.
3). Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya
(Sudah melapor sewaktu menjabat Wakil Ketua DPRD Barito Utara).
4). Wakil Bupati Sukamara.
5). Wakil Bupati Pulang Pisau.
|