Kemiskinan dan Pariwisata yang Melayani
Oleh: Rio Setiawan Migang
(kumpulan tulisan lainnya dapat dilihat di Bulletin Isen Mulang & www.riomigang.blogspot.com)
Beberapa kota di Indonesia dikenal sebagai kota dan tujuan wisata yang penting, misalnya adalah Bali, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Timur dan lainnya. Salah satu konsekuensi dari dampak pertumbuhan ekonomi suatu kota adalah kemiskinan yang ditandai oleh adanya gelandangan, pengemis, anak jalanan, pemukiman kumuh dan lainnya. Sedemikian jauh apakah terdapat hubungan antara pengemis dan pariwisata yang berkembang di kota tersebut? dan sejauh manakah hubungan tersebut memiliki signifikansi penting bagi kedua pihak? Seperti yang telah umum dikenal, ketika seorang wisatawan mancanegara atau domestik melakukan perjalanan ke suatu destinasi (tujuan wisata) yang berada di negara berkembang maka akan mudah sekali menemui kaum marginal beridentitas sebagai gelandangan pengemis/peminta-minta (gepeng), paman ogah hingga pengamen cilik yang berada di sudut-sudut jalan, terminal, bus kota hingga perempatan-perempatan lampu merah. Fenomena ini menjadi menarik apabila dilihat dalam tiga konteks sekaligus, yakni (1) aspek kenyamanan visual dan hospitality dalam wacana kepariwisataan, (2) aspek religiusitas manusia yang sesungguhnya dicipta dalam konteks keluhuran Ilahi keagamaan dan (3) aspek hukum yang mengatur masalah sosial semacam ini.
Mari kita lihat dan telaah satu persatu serta menemukan benang merah di antara ketiganya bagi kontribusi proses pembangunan kota pariwisata. Andaikan kita adalah wisatawan yang tengah bepergian dan senang menikmati suasana kota yang dikunjungi sembari berjalan kaki, tentu akan sangat menyenangkan ketika kota wisata tersebut ‘menawarkan’ ketertiban, keamanan dan kenyamanan selain visual kota yang apik. Wujudnya dapat berupa layout spasial keruangan kota yang terencana baik, kenyamanan visual dari arsitektur lokal/tinggalan sejarah yang masih terpelihara, penduduk yang ramah terhadap pendatang baru, minim penjahat jalanan seperti pencopet dan jambret serta tidak terganggu oleh ulah pengemis “berkusta” yang pura-pura tidak punya bakat lain yang lebih baik untuk keberlangsungan hidupnya. Namun apabila wisatawan tersebut ternyata menemui keberadaan pengemis di sebuah kota wisata, maka sangat mungkin di dalam benaknya dapat diketahui dua hal sekaligus, yakni kemungkinan kegagalan dampak pariwisata setempat untuk mempengaruhi perubahan ekonomi masyarakatnya dan ‘akibat’ kegagalan tersebut adalah terciptanya image buruk kota wisata tersebut. Walaupun terlihat sepele, keberadaan gepeng utamanya dapat menjadi problema sosial yang parah, seperti sebuah tumor jinak yang seolah tidak mengganggu namun secara perlahan namun pasti dapat berkembang menjadi tumor ganas yang dikenal sebagai kanker mematikan.
Lapang pandang seperti di atas dapat saja berbeda ketika wisatawan yang notabene sekaligus pula beridentitas sebagai manusia berbibit religius memiliki kepekaan yang berbeda dengan manusia sosial lainnya. Hati nuraninya mungkin saja tertegun karena terjadi paradoks kehidupan dalam satu momen yang bersamaan. Mengapa? karena ironi kesenjangan sedang terjadi, pada satu sisi seorang wisatawan mengeluarkan dana cukup besar untuk perjalanannya namun pada sisi lain seorang gepeng sangat mungkin dalam kondisi tidak memiliki dana sama sekali pada momen yang sama.
Di dalam suatu kitab yang sangat tua yakni Taurat atau Perjanjian Lama, dapat ditemukan suatu tulisan mengenai who is man? Siapa manusia itu? Tertulis bahwa manusia dicipta sebagai perwujudan peta dan teladan Allah (man created by image of God). Hal ini memiliki signifikansi dan relevansi yang begitu penting bagi eksistensi manusia. Ketika manusia dicipta sebagai image of God (imago Dei), maka manusia menjadi cerminan dari Sang Khalik. Cerminan yang bukan dalam pengertian jasmani tetapi dalam pengertian rohani, yakni manusia seharusnya merepresentasikan sifat-sifat keagungan Ilahi seperti kesucian, keadilan dan kebenaran. Meskipun dicipta seturut dengan citra Ilahi, namun tak mungkin manusia menjadi sama persis seperti Allah karena kedudukannya adalah sebagai ciptaan yang dicipta oleh pencipta. Pada bagian lain kitab tersebut dapat ditemukan pula bahwa di dalam awal mula penciptaan diketahui bahwa Allah Pencipta telah menanamkan suatu potensi yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia yakni kemampuan untuk bekerja dan panggilan rohani untuk bekerja. Manusia bekerja bukan karena ia harus bekerja, namun karena di dalam naturnya ada panggilan untuk bekerja dan hidup melalui pekerjaan tersebut. Apabila seorang manusia gagal memiliki pengertian ini maka representasi yang paling nyata adalah munculnya manusia-manusia yang lebih rendah (maaf) dari hewan, sebagai contoh adalah gelandangan dan pengemis yang menghindari tuntutan bekerja dengan potensi yang ditanam oleh Allah dalam kapasitasnya sebagai manusia ciptaan yang luhur. Bahkan pada bagian lain kitab disebutkan bahwa apabila potensi diri yang telah dikaruniakan Allah tidak dikelola dengan baik, maka manusia seperti itu harus bertanggung jawab muka dengan muka dihadapan Penciptanya.
Sebagai sebuah etintas sistem, masyarakat sipil diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Terdapatnya perda yang mengatur tentang kependudukan, perda ketertiban umum, perda tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan yang kesemuanya mencerminkan eksistensi pengaturan terhadap aspek relasi sosial antar golongan masyarakat agar tercipta suatu lingkungan intagible yang nyaman untuk dihuni maupun dikunjungi. Wisatawan yang peduli hukum, akan menyadari sepenuhnya bahwa pentingya penegakan hukum setempat akan sangat mempengaruhi situasi kondisi keamanan maupun kenyamanan berwisata. Perangkat hukum yang berkaitan terhadap keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi kepentingan umum memang telah ada. Di Indonesia, sebagai contoh di DKI Jakarta, Dinas Bintal dan Kessos (Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial) menjadi perangkat penting dalam mengatur masyarakat sipil terutama kaum marginal yang memilih profesi tak manusiawi seperti gepeng. Bahkan di beberapa kota seperti Jakarta dan Surabaya telah dikeluarkan perda khusus yang mengatur mengenai dilarangnya pemberian sedekah kepada orang-orang yang ber’profesi’ sebagai gelandangan dan pengemis, hal ini didasari atas pengertian bahwa memberi sedekah berupa uang secara langsung kepada gepeng merupakan sikap yang tidak mendidik.
Sehingga pertanyaan pada awal paragraf di atas akhirnya dapat terjawab, dimana hubungan antara pengemis dan pariwisata adalah jikalau pengemis dilihat sebagai persona atau pelaku yang memiliki potensi, maka pariwisata adalah wadah untuk menampung, mengelola dan mendayagunakan pelaku-pelaku yang memiliki potensi diri sehingga bereksistensi sebagaimana adanya (sesuai naturnya) dari maksud awal penciptaan untuk memuliakan Khaliknya.
Kunjungan wisatawan ke Indonesia pun semakin meningkat dari tahun ke tahun (walaupun terkadang fluktuatif karena diterpa isu dan masalah krusial skala nasional), hal ini tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan ditandai terbukanya banyak lapangan kerja baru. Manusia yang dicipta sesuai citra/image of God menjadi dasar/pondasi mengapa manusia seharusnya menyadari eksistensinya sebagai makhluk unik yang memiliki potensi-potensi yang ditanam oleh Allah untuk diperkembangkan melalui berbagai bentuk pekerjaan, sedangkan aturan hukum/perda sebagai perwujudan prinsip dasar tersebut yang mengatur relasi antar ciptaan dan pariwisata menjadi sarana/wadah untuk membentuk masyarakat madani yang diidam-idamkan. Maka cerita sang wisatawan pada bagian awal yang tengah menikmati kota wisata tersebut di atas dapat saja sangat berbeda, ketika dalam kunjungannya ia menemukan bahwa manusia marginal yang miskin walaupun miskin harta bendawi namun tetap dapat memaksimalkan potensi diri yang dimilikinya melalui berbagai wadah pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata.
Hal-hal di atas dapat ditarik bagi kemajuan pariwisata Kalteng, yang kiranya tidak hanya mengejar keunggulan ekonomi saja di masa mendatang, namun mulai menerapkan integrated value added of development yang seimbang walau ditinjau dari berbagai lintas kajian.
Rio Setiawan Migang
Staf STUPPA Indonesia
Lingkar Utara 234 Yogyakarta
Email: riomigang@yahoo.com
Hp.+62 819 5201 2998
|