|
POKJA LHKPN KALTENG SELENGGARAKAN PELATIHAN
USER APLIKASI LHKPN
ORG NEWS-Pada tanggal 12 Juni 2008, Pokja LHKPN Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pelatihan Aplikasi LHKPN bagi calon-calon user aplikasi LHKPN dari Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah. Bimtek ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Kalimantan Tengah selaku Pokja LHKPN bekerjasama dengan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi. Maksud diselenggarakannya pelatihan ini menurut Ketua Pokja LHKPN melalui sekretaris Pokja LHKPN yang juga Kepala Bagian Analisis dan Formasi Jabatan pada Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Gunawan Sayekti, SH., adalah untuk melatih para peserta agar menguasai dan mampu mengoperasikan aplikasi LHKPN pada jaringan data internet Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga para peserta siap menjadi user aplikasi LHKPN di daerahnya masing-masing.
”Jika setiap Kabupaten/ Kota telah memiliki user aplikasi LHKPN, keberadaan mereka akan sangat membantu bagi kelancaran dan kecepatan pendataan sekaligus kefaktualan data wajib lapor LHKPN di masing-masing kabupaten/ kota karena masing-masing user bisa langsung melakukan entri data wajib lapor LHKPN ke jaringan data internet Komisi Pemberantasan Korupsi”, kata Gunawan Sayekti mewakili Kepala Biro Organisasi yang merupakan Ketua Pokja LHKPN Provinsi pada saat pembukaan Pelatihan Aplikasi LHKPN di ruang rapat Sekretariat Good Governance, lantai II Biro Organisasi Setda Kalimantan Tengah. Ditambahkan Gunawan Sayekti, SH.,”meskipun masing-masing Kabupaten/ Kota nantinya dapat secara langsung melakukan entri data wajib lapor LHKPN, Pokja LHKPN Provinsi mengharapkan agar koordinasi dan kerjasama antara Pokja LHKPN Kabupaten/ Kota dengan Pokja LHKPN Provinsi yang selama ini telah berjalan baik tetap terjalin apik sehingga apa yang dilakukan oleh Pokja LHKPN di kabupaten/ kota tetap sinkron dan tidak terjadi miskomunikasi”.
Pelatihan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti oleh seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Kalimantan Tengah, termasuk dari Pemerintah Provinsi. Masing-masing daerah mengirimkan 2 (dua) orang pegawainya untuk dilatih menjadi user aplikasi LHKPN, hanya Kabupaten Pulang Pisau yang tidak mengirimkan pegawainya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Dalam pelatihan tersebut, nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Diaz Adiasma menjelaskan secara umum tentang manfaat dan tujuan pelaporan LHKPN, bagaimana mengoperasionalkan aplikasi hingga teknis cara proseding data LHKPN ke jaringan internet Komisi Pemberantasan Korupsi. Antusiasme para peserta terhadap aplikasi LHKPN ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari begitu interaktifnya pelaksanaan pelatihan dimana para peserta tidak sungkan-sungkan untuk menanyakan hal-hal yang belum mereka ketahui tentang LHKPN serta teknis aplikasinya. Diaz Adiasma selaku narasumber dengan senang hati memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan peserta dan meberikan bimbingan tentang teknis operasionalisasi aplikasi.
Menurut Sekretaris Pokja LHKPN Provinsi, dengan adanya user aplikasi LHKPN pada masing-masing kabupaten/ kota nanti, Pokja LHKPN Provinsi optimis bahwa pendataan ataupun pemutakhiran data wajib lapor di kalimantan tengah akan semakin akurat dan up to date. Selanjutnya dia mengharapkan agar keberadaan user aplikasi LHKPN di masing-masing kabupaten/ kota akan turut mendorong para wajib lapor LHKPN meningkatkan kepatuhannya untuk menyampaikan LHKPN. Apa yang telah dicapai Pokja LHKPN Kalteng sejauh ini yaitu realisasi penyampaian LHKPN yang telah mencapai 1.649 orang atau 86% dari 1.921 orang wajib lapor di provinsi kalimantan tengah harus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tahun 2008 realisasinya bisa mencapai 100%. hal ini menurutnya tidaklah terlalu sulit jika setiap Pokja Kabupaten/ Kota memiliki data wajib lapor yang akurat serta mampu memberikan dorongan kepada wajib lapor di daerahnya masing-masing.(maulana)
|