Anda di ->Depan : Pusat Artikel : BIRO : Biro Organisasi : MENPAN MONITORING PELAKSANAAN INPRES 5/2004 DI KALTENG
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 MENPAN MONITORING PELAKSANAAN INPRES 5/2004 DI KALTENG
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Biro Organisasi
  • Di kirim oleh: Maulanovich
  • diserahkan: 25/06/2008 5:14:35
  • Peremajaan terakhir: 25/06/2008 5:14:35
  • Di baca: 2737 kali
  • Jenis_isi: text/html (25964 Bytes = 0 * 1 MB + 25964 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : BIRO : Biro Organisasi

MENPAN MONITORING PELAKSANAAN INPRES 5/2004 DI KALTENG

(Wawancara langsung dengan 4 provinsi melalui video conference)

 

ORG NEWS-Kemajuan yang dicapai Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan good governance kembali mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Setelah pada bulan April 2008 yang lalu, Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan datang ke Palangka Raya untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Isen Mulang dan melakukan peninjauan lapangan bidang pelayanan publik ke Kabupaten Kapuas, pada tanggal 11 Juni 2008 yang lalu giliran Menpan, Taufik Effendi, melakukan monitoring pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di empat provinsi yang menjadi percontohan Island of Integrity yaitu suatu daerah yang memiliki integritas dan menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan negara untuk pembangunan. Keempat provinsi tersebut yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau dan Gorontalo.

Pelaksanaan monitoring tersebut dilakukan secara langsung oleh Menpan dengan kepala daerah keempat provinsi melalui wawancara langsung dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yaitu video conference (vicon). Pelaksanaan vicon yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut digunakan oleh masing-masing provinsi untuk menyampaikan kemajuan-kemajuan yang telah di raih agar bisa didengar secara langsung dan berbagi pengalaman sekaligus masukan bagi daerah yang lain. Pada awal vicon menpan menyatakan bahwa monitoring ini merupakan pelaksanaan amanat dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004  pada Diktum Sebelas point 4 huruf (e) yang memerintahkan Menpan untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan instruksi tersebut.

Pada kesempatan vicon tersebut, Menpan memberikan apresiasi terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Tengah. Ada empat bidang yang menjadi perhatian Menpan yaitu pelayanan kesehatan gratis melalui Askeskin/ Jamkesmas, pembebasan biaya pendidikan dasar, pembentukan unit pelayanan terpadu dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui media elektronik (internet) yaitu Electronic Government Procurement (EGP). Keempat bidang itulah yang dimintakan Menpan kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir. H. Achmad Diran, untuk diuraikan dan berbagi pengalaman kepada ketiga provinsi yang lain.

Dalam tanya jawab dengan Menpan melalui vicon yang bertempat di Aula Mandau Telabang, Polda Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang pada acara tersebut didampingi oleh Danrem 102 Panju Panjung, Kapolda Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi dan Sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam penerapan prinsip-prinsip good governance dan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai, khususnya menyangkut empat bidang yang menjadi pertanyaan Menpan. Berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya prinsip-prinsip good governance, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat semakin hari semakin meningkat terlebih dengan dibentuknya Unit Pelayanan Terpadu di bidang perizinan maupun non perizinan yang saat ini telah dilakukan oleh 9 (sembilan) Kabupaten/ Kota yaitu : Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Utara. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut juga dibarengi dengan penyusunan SOP (Standart Operating Prosedur) yang berkaitan dengan persyaratan yang diwajibkan, biaya yang jelas dan waktu penyelesaian.

Berkaitan dengan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pokja LHKPN melakukan pendataan wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.921 orang wajib lapor yang terdiri dari 1.548 orang bidang eksekutif dan 373 orang di bidang legislatif. Kesadaran para penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN tersebut dari tahun ke tahun juga semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari realisasi penyampaian LHKPN untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Pebruari 2008 sebanyak 1.649 orang atau sebesar 86%. Jauh meningkat dibanding tahun 2006 yang hanya sekitar 34%. Adapun rinciannya yaitu Bidang Eksekutif yang sudah melapor sebanyak 1.353 (87%) dan bidang legislatif sebanyak 298 (80%).

Menyangkut pelayanan kesehatan gratis, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa pemberian Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (ASKESKIN) kepada keluarga masyarakat tidak mampu berganti menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Menurutnya sampai saat sekarang ini pelayanan JAMKESMAS masih bisa menerima pelayanan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun mulai Juli 2008 nanti SKTM penggunaan SKTM tidak lagi dilayani karena selama ini SKTM banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang mampu untuk memperoleh pelayanan gratis (ASKESKIN) sehingga kepada masyarakat miskin yang belum mempunyai JAMKESMAS telah dihimbau melalui Unit-unit pelayanan kesehatan yang ada di Kalimantan Tengah agar segera mengurus JAMKESMAS untuk mempermudah mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.

Berkaitan dengan pertanyaan Menpan mengenai bagiamana pelaksanaan Electronic Government Procurement (EGP) di Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Pelaksanaan EGP di Provinsi Kalimantan tengah merupakan hasil kerjasama dan bimbingan dengan Bappenas. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem EGP ini, panitia pengadaan tidak berinteraksi langsung dengan penyedia jasa. Melalui penggunaan sistem EGP ini proses pendaftaran sampai dengan pengumuman pemenang tender dilakukan melalui media elektronik (internet). Namun demikian, meskipun sistim EGP telah mulai diterapkan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah pengguna jasa dan panitia pengadaan tetap wajib menandatangani pakta integritas sebelum sebelum pelaksanaaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana Ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Selain itu Penyedia jasa menandatangani pakta integritas pada saat pendaftaran lelang. Selain itu, Gubernur Kalimantan Tengah juga membuat Surat Edaran Nomor 911/1058/Rokap tanggal 29 Juli 2006 perihal Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Surat Kabar Nasional yaitu Media Indonesia. Sedangkan untuk surat kabar lokal melalui harian Kalteng Pos, Dayak Pos dan Palangka Pos.

Menjawab pertanyaan terakhir Menpan tentang sejauhmana penerapan prinsip-prinsip good governance di Kalimantan Tengah terhadap penurunan korupsi, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Penerapan prinsip-prinsip good governance di Kalimantan Tengah membawa pengaruh positif dalam pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalin dengan Polda beserta jajarannya dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempermudah proses penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi dengan memberikan izin selama 3 hari kepada PNS untuk menjadi saksi dalam tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam hal pejabat/ PNS tersangkut kasus korupsi, Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur segera memberikan izin kepada penyidik/ penegak hukum tanpa pandang bulu. Sebagai contoh apabila kebetulan gubernur sedang tidak berada di tempat, jika ada permintaan dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap pejabat/ PNS maka izin bisa ditandatangani Wakil Gubernur dengan persetujuan Gubernur melalui telepon. Menurut Wakil Gubernur, Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak aparat dari TNI dan Polri juga dilakukan dalam pengamanan Pilkada dimana beberapa waktu lalu Kalimantan Tengah baru saja melaksanakan Pilkada di 9 Kabupaten dan semuanya berjalan aman, lancar dan terkendali. Hal ini menurut Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Dinar, yang pada kesempatan vicon tersebut diminta Menpan untuk menyampaikan kiat-kiat Polda Kalteng dalam pengamanan Pilkada, dikarenakan adanya kerjasama yang baik antara semua elemen masyarakat. Dalam pengamanan Pilkada, Kepolisian melakukan pengamanan mulai dari tahap Pra Pilkada yang dimulai dari perencanaan pengamanan TPS yang melibatkan polisi, masyarakat dan TNI. Selain itu kepolisian juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pilkada merupakan pesta demokrasi, sehingga jangan sampai terjadi konflik karena yang menang adalah saudara dan yang kalah juga saudara.(maulana)

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari Maulanovich
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke Biro Organisasi
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1721 ]
Total Pengunjung: [ 19079880 ] /  Pemakai online:  1  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,062500] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::