PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang : a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-666 Tahun 2006 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menajdi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut :
| 1. Pendapatan Daerah |
Rp. |
977.945.000.000,00
|
| 2. Belanja Daerah |
Rp. |
1.082.945.000.000,00
|
| Surplus/(Defisit) |
(Rp. |
85.000.000.000,00)
|
3. Pembiayaan
| a. Penerimaan |
Rp. |
105.000.000.000,00
|
|
|
| b. Pengeluaran |
Rp. |
20.000.000.000,00
|
|
|
| Pembiayaan Netto |
|
|
Rp. |
85.000.000.000,00
|
| Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan |
Rp. |
0,00
|
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.257.180.000.000,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.675.765.000.000,00
c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 65.000.000.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp.210.485.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 27.328.724.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 9.015.000.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 10.351.276.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.104.475.000.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.571.290.000.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 0,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 0,00
b. Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 0,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 65.000.000.000,00
e. Bantuan Keuangan dari Povinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainya sejumlah Rp. 0,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah........................................................................................ Rp................................................................................................................ 365.563.270.232,00
b. Belanja Langsung sejumlah................................................................................................... Rp................................................................................................................ 717.381.729.768.00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah.................................................................................................... Rp................................................................................................................ 181.715.830.928,00
b. Belanja Bunga sejumlah......................................................................................................... Rp. 0,00
c. Belanja Subsidi sejumlah....................................................................................................... Rp. 0,00
d. Belanja Hibah sejumlah.......................................................................................................... Rp. 0,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah.......................................................................................... Rp.................................................................................................................. 46.577.750.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah.................................................................................................. Rp................................................................................................................ 110.957.138.000,00
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah................................................................................... Rp.................................................................................................................. 13.498.475.000,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah........................................................................................... Rp.................................................................................................................. 12.814.076.304,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah.................................................................................................... Rp.................................................................................................................. 53.408.607.836,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah...................................................................................... Rp................................................................................................................ 194.352.560.793,00
c. Belanja Modal sejumlah......................................................................................................... Rp................................................................................................................ 469.620.561.139,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah............................................................................................................. Rp............................................................................................................. 1020.000.000.000,00
b. Pengeluaran sejumlah............................................................................................................ Rp................................................................................................................. 20.000.000.000.,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri diri dari jenis Pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah..... Rp................................................................................................................ 105.000.000.000,00
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah.................................................................................. Rp. 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah......................................... Rp. 0,00
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah............................................................................. Rp. 0,00
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah........................................................ Rp. 0,00
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah................................................................................ Rp. 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri diri dari jenis Pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah............................................................................ Rp.................................................................................................................. 10.000.000.000,00
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah............................................. Rp.................................................................................................................. 10.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah.................................................................................... Rp. 0,00
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah............................................................................... Rp. 0,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran IV.a Rekapitulasi Pengguna Sumber Dana menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran;
6. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan per Jabatan;
8. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
9. Lampiran VIII Daftar Investasi Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
10. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
11.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
12.Lampiran XI Tahun Pertama Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dalam tahun anggaran ini;
13.Lampiran XI.a Tahun Kedua Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
14. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
15. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
A. TERAS NARANG
Diundangkan di Palangkaraya
Pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN NOMOR
Lampiran III
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Belanja dan Pembiayaan menurut masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai berikut :
|
8. Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi
9. Badan Pengelolaan dan Pelestarian LH Daerah
10. Dinas Kesejahteraan Sosial
11. Panti Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkang
12. Dinas Tenaga Kerja
13. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
14. Badan Penanaman Modal Daerah
15. Museum Negeri "BALANGA"
16. Badan Kepemudaan dan Keolahragaan
17. Badan Linmas, Kesbang dan Polisi Pamong Praja
18. DPRD
19. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
20. Sekretariat Daerah
|
21. Sekretariat DPRD
24. Kantor Penghubung di Jakarta
25. Dinas Pendapatan Daerah
27. Badan Kepegawaian Daerah
28. Badan Pemberdayaan Masyarakat
29. Badan Pengolahan Data & Sistem Informasi Daerah
30. Dinas Pertanian
31. Dinas Perkebunan
32. Dinas Kehewanan
33. Dinas Kehutanan
34. Dinas Pertambangan dan Energi
35. Dinas Pariwisata Seni dan Budaya
36. Dinas Kelautan dan Perikanan
37. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
39. Dinas Kependudukan dan Transmigrasi
|
|