Anda di ->Depan : Pusat Artikel : Opini Publik : SIR dan SIKR
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 SIR dan SIKR
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Tempat Nongkrong Radiografer Se-Indonesia
  • Di kirim oleh: uback
  • diserahkan: 10/9/2009 3:54:02 AM
  • Peremajaan terakhir: 21/11/2009 7:15:55
  • Di baca: 1307 kali
  • Jenis_isi: text/html (15286 Bytes = 0 * 1 MB + 15286 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : Opini Publik

 

SURAT IZIN RADIOGRAFER

Mungkin masih banyak radiografer di seluruh Indonesia yang belum tahu, bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Hampir semua radiografer tahu mengenai Surat Izin Bekerja sebagai PPR dibandingkan dengan SIR dan SIKR. Padahal SIB PPR hanya wajib dimiliki oleh Instansi yang menggunakan pesawat sinar-x itu cuma satu meskipun radiografernya ada lima sekalipun, tidak kelima radiografer tersebut wajib punya SIB PPR. Beda dengan SIR dan SIKR, setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR

• Meningkatkan SDM Radiografer yang Profesional

• Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

• Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (utk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

• Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

• Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, ATRO Jakarta, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, yang di Semarang ke DinKes Jawa Tengah, ATRO Makassar ke Dinkes Sulawesi Selatan dst.

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar

• Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.

Syarat Mendapatkan SIKR

• Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Misalnya lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Padang, Sumatera Barat, saat ini bekerja di Kota Jambi, maka radiografer tersebut harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mendapatkan SIKR. (Untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu).

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy SIR yang masih berlaku

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

• Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

• Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan

• Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR

Masa Berlaku SIR dan SIKR

• SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, sekarang bekerja di Kota Pekan Baru dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• SIR yang telah habis masa berlakunya
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi

• SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy SIKR yang lama
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
• Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
• Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar

Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif. Saya salut buat dua Pengda PARI yang telah melaksanakan pembuatan SIR dan SIKR secara kolektif yaitu Pengda PARI Jawa Tengah dan Pengda PARI Jawa Barat. Malahan Pengda DKI Jakarta yang dekat dengan PARI Pusat belum melakukan apa-apa, ditunggu ya pak. Saya cuma khawatir jika radiografer tidak memiliki SIR dan SIKR, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.

 
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke Opini Publik
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1721 ]
Total Pengunjung: [ 19080838 ] /  Pemakai online:  4  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,078125] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::