
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Palangka Raya, 27 April 2006
Kepada
Nomor : 525 / 777 / EK. Yth. Bupati dan Walikota
Lampiran : - se – Kalimantan Tengah
Perihal : Prosedur dan Urutan Perizinan
Usaha Perkebunan Besar.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan iklim yang kondusif berusaha bagi pelaku usaha perkebunan dalam memperoleh perizinan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta menjamin proses perizinan yang tertib, cepat, murah, terpadu, adil, transparan dan proporsional, maka dirasa perlu untuk menyampaikan proses perizinan areal usaha perkebunan. Adapun maksud dan tujuan dari penyampaian Prosedur dan Urutan Perizinan ini agar ada pemahaman yang seragam dalam rangka memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha Perkebunan Besar di Provinsi Kalimantan Tengah. Prosedur dan Urutan Perizinan Perkebunan Besar didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 154 tahun 2004 tanggal 27 Maret 2004 dan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/Kpts/HK.350/5/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang terkait dengan proses perizinan areal usaha perkebunan dapat dijelaskan sebagai berikut :
I. Proses Perizinan Areal Usaha Perkebunan yang masuk Kawasan Hutan.
1. Arahan Areal dari Bupati/Walikota.
2. Konfirmasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka penerbitan IUP oleh Bupati/Walikota.
3. Rekomendasi Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota berdasarkan Arahan Lokasi/Areal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Proposal.
4. Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati/Walikota.
5. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota.
6. Survey Orientasi atau mikro oleh Dinas Kehutanan/Dinas Perkebunan Provinsi.
7. Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi sepanjang lokasinya merupakan Kawasan Hutan yang berada diluar Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) atau Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL).
8. Rekomendasi Pelepasan Kawasan dari Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
9. Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
10. Tata Batas oleh Badan Planologi Departemen Kehutanan.
11. Pembuatan Laporan Tata Batas oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk proses pelepasan areal definitif.
12. Surat Keputusan Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.
13. Pengukuran Kadastral oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
14. Laporan dan Gambar Pengukuran Kadastral.
15. Pemeriksaan Panitia ”B” dalam proses HGU yang di koordinir oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah.
16. Hak Guna Usaha (HGU) (pada proses penyelesaian HGU, pengusaha dapat membuka areal untuk pembangunan Base-Camp dan pembibitan dengan persetujuan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk lintas Kabupaten/Kota).
17. Sertifikat Hak Guna Usaha.
II. Proses Perizinan Areal Usaha Perkebunan yang masuk areal KPP/KPPL
1. Arahan Areal dari Bupati/Walikota.
2. Konfirmasi dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk penerbitan IUP.
3. Rekomendasi Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota berdasarkan Arahan Lokasi/Areal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Proposal.
4. Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati/Walikota.
5. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota.
6. Pengukuran Kadastral oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
7. Laporan dan Gambar Pengukuran Kadastral.
8. Pemeriksaan Panitia ”B” dalam proses HGU yang di koordinir oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah.
9. Hak Guna Usaha (HGU) (bagi pengusaha yang serius dapat minta dispensasi/persetujuan membuka lahan untuk membangun Base-Camp dan pembibitan dari Bupati/Walikota atau Gubernur untuk lintas Kabupaten/Kota).
10. Sertifikat Hak Guna Usaha.
· Sedangkan untuk Lintas Kabupaten dan Kota proses perizinan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Untuk substansi yang sama dan hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan usaha perkebunan dapat memperhatikan dan meneliti lagi surat kami Nomor : 640.460.42 tanggal 15 Desember 2005, Nomor : 525/1617/EK tanggal 29 Desember 2005, dan Nomor : 525/1.008/EK tanggal 7 Agustus 2004 serta Nomor : 522.21/1574/EK tanggal 10 Nopember 2003.
Demikian disampaikan agar dijadikan sebagai pedoman dan dasar pelaksanaannya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
TTD
A. TERAS NARANG, SH
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
2. Bapak Menteri Pertanian RI
Up. Direktur Jenderal Perkebunan di Jakarta
3. Bapak Menteri Kehutanan RI
Up. Kepala badan Planologi di Jakarta
4. Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta
5. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
6. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
7. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
8. Kepala BPMD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. |