Anda di ->Depan : Pusat Artikel : PERATURAN WEBSITE : Nama website / situs Pemerintah
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 Nama website / situs Pemerintah
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Herson
  • Di kirim oleh: admin
  • diserahkan: 17/04/2009 12:01:08
  • Peremajaan terakhir: 22/11/2012 9:26:48
  • Di baca: 2827 kali
  • Jenis_isi: text/html (22616 Bytes = 0 * 1 MB + 22616 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : PERATURAN WEBSITE

Nama domain merupakan pemenuhan aspek legalitas formal terkait tanggungjawab penuh dan kepercayaan publik pengakses tentang isi informasi yang tersaji didalamnya.

Penamaan domain untuk Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 / PER / M.KOMINFO / 9 / 2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat Dan Daerah.

INSTRUKSI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR  28 TAHUN 2006 tanggal 30 Desember 2006 TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN PUBLIKASI DATA DAN INFORMASI DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPADA PUBLIK juga telah lama menegaskan Penyajian data dan informasi Kalimantan Tengah dalam diktum KEDUA tersebut agar menggunakan sarana teknologi informasi berupa website www.kalteng.go.id. 

 

Yang terbaru:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 berlaku Pada Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:

a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain.

 

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran

 

Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:

a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu.

Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai:

a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Obyek yang ditransaksikan; c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; e. Syarat kontrak; f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.

Pada pasal 34 PP tersebut disampaikan, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Perwakilan Agen Elektronik. “Agen Elektronik wajib memuat informasi untuk melindungi hak pengguna, paling sedikit meliputi informasi tentang:

a. Identitas penyelenggara Agen Elektronik; b. Objek yang ditransaksikan; c. Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; dan e. Nomor telepon pusat pengaduan,” bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP itu.

Penyelenggara Agen Elektronik itu wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

 

Transaksi Elektronik

 

Mengenai  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.

“Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait,” bunyi Pasal 43 Ayat (2) PP tersebut.

Adapun pengelolaan nama domain, menurut PP ini, diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, yang terdiri atas:

a. Nama Domain tingkat tinggi generik; b. Nama Domain tingkat Indonesia; c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan d. Nama Domain indonesia tingkat turunan.

“Pengelola Nama Domain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, harus berbadan hukum, dan ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 74 Ayat (1,2,3) PP No. 82/2012 itu.

Dijelaskan dalam PP itu, pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Sedang Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan. “Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 79 Ayat (2).

 

 

 

Download:



Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 berlaku Pada Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 / PER / M.KOMINFO / 9 / 2006 

 

 

INSTRUKSI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR  28 TAHUN 2006 tanggal 30 Desember 2006 TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN PUBLIKASI DATA DAN INFORMASI DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPADA PUBLIK

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari admin
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke PERATURAN WEBSITE
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1722 ]
Total Pengunjung: [ 19082727 ] /  Pemakai online:  0  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,062500] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::