|
GUBERNUR BRIEFING SELURUH PEJABAT STRUKTURAL,
JELANG PELAKSANAAN PENATAAN OPD PROVINSI KALTENG
ORG NEWS- Menjelang pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Empat Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diundangkan pada tanggal 22 April 2008, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, SH., memberikan briefing kepada seluruh pejabat struktural eselon I, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada acara apel gabungan seluruh pejabat struktural yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada hari Selasa (1/7/08) yang lalu.
Gubernur menyatakan bahwa apel gabungan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa informasi menyangkut kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. ” Apa yang akan saya sampaikan ini diharapkan akan menjawab berbagai pertanyaan dan wacana yang berkembang dikalangan aparatur mengenai kapan dan bagaimana penataan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan”, ungkap gubernur dalam arahannya.
Sebagaimana telah diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5, 6, 7 dan 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Perangkat Daerah yang baru nanti terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 16 Dinas Daerah, dan 13 Badan/ Lembaga Teknis Daerah termasuk RSUD. Efektif pelaksanaan keempat Perda tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 yaitu 23 Juli 2008 termasuk dengan pengisian personilnya. Menurut gubernur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Kerja Pembentukan dan Penggabungan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan Sekda Kalimantan Tengah Nomor 188.4/127/Huk tanggal 2 Juni 2008. Tim Kerja tersebut bertugas mempersiapkan pelaksanaan penataan Personil, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumentasi (P3D). Pelaksanaan penataan P3D inilah yang menjadi fokus gubernur dalam arahannya.
Pada apel gabungan yang diikuti lebih dari 1000 orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, gubernur menyampaikan bahwa pada penataan OPD nanti setidaknya akan ada 255 jabatan struktural yang terpangkas atau tereliminir yaitu 14 eselon II, 22 eselon III dan 219 eselon IV. Berkenaan dengan hal tersebut gubernur meminta agar para pejabat yang nantinya tidak menduduki jabatan struktural lagi untuk tetap tenang, tidak perlu resah dan kecewa karena bukan berarti tidak kapabel (tidak mampu) dalam bekerja. Para pejabat yang tereliminir tersebut, menurut Gubernur Agustin Teras Narang sementara waktu akan terminal (menunggu) atau bisa juga mutasi ke Kabupaten/ Kota yang memerlukan dan untuk itu Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat nomor 820/821/ORG tanggal 11 Juni 2008 kepada Bupati/ Walikota se-Kalimantan Tengah perihal kesediaan menerima kelebihan pegawai/ pejabat struktural sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat koordinasi kepegawaian untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 beberapa bulan yang lalu. Selain itu gubernur juga meminta kepada seluruh pejabat struktural untuk tetap bekerja dengan baik dan penuh dedikasi serta loyalitas karena penataan OPD ini merupakan bagian dari proses mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang mengacu pada paradigma baru manajemen pemerintahan yaitu less structure more function.
Selain masalah penempatan personil, dalam arahannya gubernur juga menyampaikan hal-hal penting menyangkut pembiayaan. Gubernur memerintahkan Tim Kerja untuk memberikan dan menyajikan data yang akurat tentang progres realisasi anggaran masing-masing SKPD, mengamankan dokumen yang terkait anggaran, dan mencegah adanya indikasi dan upaya menghabiskan anggaran yang tersisa ± 6 bulan. Untuk mendukung hal tersebut, Banwasda Provinsi Kalimantan Tengah telah ditugaskan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran, fokusnya pada SKPD yang menggabung dan dilikuidasi. Berkaitan dengan perubahan anggaran tahun 2008 serta kesiapan anggaran 2009 kepada SKPD yang baru dan yang menggabung gubernur meminta agar mereka berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) SKPD.
Berkaitan dengan aset daerah, gubernur meminta agar SKPD yang menggabung atau likuidasi agar melakukan inventarisasi aset yang dikelola selama ini sehingga pada saat pengalihan nanti data dan bukti otentik barang sudah siap. ”Setiap upaya penggelapan atau penghilangan aset akan saya tindak tegas karena merugikan dan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepada Banwasda Provinsi Kalimantan Tengah saya minta agar benar-benar jeli dan teliti dalam mengaudit, jangan terpaku pada data atau daftar yang dibuat SKPD tetapi gunakan juga instrumen lain untuk mencegah setiap indikasi dan upaya penggelapan aset”, demikian ditegaskan gubernur. Adapun Penempatan lokasi atau tempat kantor bagi SKPD yang menggabung sementara tetap menempati tempat semula sambil menunggu pengaturan tempat kantor yang memadai.
Pada kesempatan itu pula gubernur memerintahkan kepada SKPD yang menggabung agar memilah dan mengklasifikasikan dokumen/ arsip mulai dari unit terkecil (eselon IV) untuk membuat data dokumen yang ditanganinya dan terus berlanjut ke jenjang lebih tinggi untuk selanjutnya dibuat berita acara penyerahan dokumen/ arsip. Selain itu, gubernur juga memerintahkan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar mengamankan dokumen/ arsip baik berupa arsip tekstual, arsip audio visual, arsip katalogatif maupun arsip elektronik sehingga data-data atau dokumen-dokumen tersebut tidak hilang atau tercecer dan bisa berkelanjutan.(maulana)
|