Anda di ->Depan : Pusat Artikel : Bulletin Isen Mulang : KOMITMEN PEMERINTAH PUSAT CQ. BAPPENAS, MEMBANGUN LPSE REGIONAL.
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 KOMITMEN PEMERINTAH PUSAT CQ. BAPPENAS, MEMBANGUN LPSE REGIONAL.
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Herson Tamin
  • Di kirim oleh: mores
  • diserahkan: 04/08/2007 20:41:48
  • Peremajaan terakhir: 02/01/2008 8:39:00
  • Di baca: 6152 kali
  • Jenis_isi: text/html (54942 Bytes = 0 * 1 MB + 54942 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : Bulletin Isen Mulang
KOMITMEN PEMERINTAH PUSAT CQ. BAPPENAS, MEMBANGUN LPSE REGIONAL.
 
 
Pemerintah Pusat cq. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas melalui suratnya Nomor 0192/M.PPN/05/2007 tanggal 21 Mei 2007 Tentang Sistem Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement) akan melaksanakan komitmennya untuk implementasi upaya melaksanakan azas tata kepemerintahan yang baik dan sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan lebih baik.
Kegiatan ini dilakukan antara lain dengan melaksananakan tindak lanjut Keppres No. 80 / 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perpres No. 8 / 2006 tentang Perubahan Ke empat atas Keppres No. 80 /2003, Inpres No. 5 / 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan IMF, dan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
 
Tahap pertama, Bappenas telah melaksanakan Workshop Sosialisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2007 dengan dihadiri oleh 9 (sembilan) Provinsi yang akan dijadikan kandidat lokasi pembangunan prasarana / infrastruktur e-procurement yang disebut sebagai LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menindaklanjuti hasil workshop tersebut dengan mengadakan rapat tanggal 16 Juni 2007 yang dipimpin pejabat karier tertinggi Provinsi Kalteng yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng (Ir. Thampunah Sinseng, Dipl.HE). Sekda Kalteng langsung malakukan pembagian tugas kepada instansi terkait untuk membuat persiapan seoptimal mungkin dalam menyiapkan infrastruktur LPSE di tingkat Provinsi Kalteng. Hasil persiapan ini dilaporkan kepada Gubernur Kalteng A. Teras Narang, SH yang selanjutnya memberikan arahan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dapat dan akan mampu melaksanakan program pemerintah yang baik tersebut. Kegiatan ini amat sesuai dengan Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2006 yaitu Aksi Penerapan Penyelenggaraan Tata Kepemerintahan Yang Baik Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Kegiatan persiapan lebih dimatangkan dalam rapat tanggal 19 Juli 2007 yaitu dalam hal mengisi lembaran pertanyaan dari Bappenas berdasarkan Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Nomor 3840/Ses/07/2007 tanggal 5 Juli 2007.
Kuestioner dari Bappenas tersebut mencakup berbagai parameter yang secara riil tersedia di kandidat lokasi penempatan LPSE Regional Kalimantan di Palangka Raya.
Pada tanggal 1-2 Agustus 2007, tim Seleksi Pusat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Bappenas mengunjungi Prov. Kalimantan Tengah sebagai Kandidat Pemerintah Propinsi penyelenggara pusat LPSE Regional Kalimantan.
Tim dari  Bappenas antara lain konsultan MCC (Millennium Challenge Corporation) Dondy Sentya selaku Legal and Public Procurement Advisor dan Emin Andhy Muhaemin, S.Si, MT dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Bappenas.
 
 
Kegiatan Tim adalah memberikan kilas balik dan penajaman penjelasan tentang rencana implementasi pembangunan LPSE Regional dan penjelasan tentang berbagai parameter yang diperlukan untuk diberikan oleh Pemrov Kalteng kepada pihak Tim, dilanjutkan  dengan menelaah Paparan dari Sekda Provinsi Kalteng.
 
Sekda Kalteng mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertekad dan siap untuk mendukung Program Nasional dan telah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk kelancaran penerapan sistem tersebut di Kalimantan Tengah. Bahwa pemahaman akan cakupan sistem tersebut pada saat beroperasinya sistem ini, maka cakupan lingkup pelayananya adalah Provinsi, Kabupaten / Kota dan bahkan kalau diperkenankan oleh Pemerintah Pusat, akan mencakup seluruh Provinsi di Kalimantan. Sistem ini akan meningkatkan transparansi dan persaingan sehat antar pelaku usaha yang menuju kepada optimasi dan efisiensi belanja negara. Dalam rangka mempercepat penerapan hal tersebut diperlukan kegiatan terintegrasi untuk menyusun paket biaya pembangunan, pengelolaan operasional dan pemeliharaan sistem yang akan ditanggung, bila pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin menerapkannya, yaitu biaya piranti keras (termasuk ruang / bangunan, jaringan komputer), piranti lunak (softwares), piranti hukum dan personil / tenaga trampil beserta insentifnya, serta jaminan paska konstruksi sistem.
Khusus tentang sistem pendukung antara lain adalah kehadiran dari pihak perwakilan PT. Telkom Diver VI yang secara tegas menyatakan bahwa speedy net telah beroperasi di kota Palangka Raya dan akan diperluas semaksimal mungkin.
 
Jumlah personil yang akan diperlukan berdasarkan pola desain struktur organisasi yang disampaikan oleh Bappenas terdiri dari: Direktur Eksekutif yang membawahi Sekretariat, Ketua Bidang Quality Assurance, Ketua Bidang Pengelolaan dan Security Informasi, Ketua Bidang Konseling (Training and Help Desks) dan Ketua Bidang Pengelolaan Hardware serta staf sekretariat dan anggota bidang.
Untuk tahapan awal ini yaitu telah disusun komponen perkiraan sementara biaya dan personil yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas tersebut melalui dukungan APBD Provinsi Kalteng, yaitu mencakup:
 
 
a.       biaya implementasi awal (initial phase)
b.      dan biaya tahunan
c.       serta Daftar Nominatif Personil yang harus disediakan untuk kegiatan tersebut.
 
 
Khusus untuk perhitungan biaya, di buat di luar dari biaya-biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat c.q. Bappenas.
Dalam rekrut personil selain Direktur Eksekutif, diutamakan kemudahan mengorganisir, pengetahuan mengenai penggunaan komputer untuk perkantoran, dan kebutuhan programmer komputer serta teknisi, dengan kemampuan dasar yang dapat dikembangkan untuk mengikuti pelatihan on the job training yang akan dilakukan oleh Bappenas.
 
Kegiatan akhir dari Tim Seleksi LPSE dari Bappenas tersebut adalah melakukan cross-check atau verifikasi lapangan tentang paramater-parameter yang telah dijawab dalam lembar kuestioner yang di isi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut.
 

Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih kepada Tim Bappenas yang secara rela hati dapat melaksanakan tugasnya di Palangka Raya-Kalimantan Tengah meski dalam kondisi pelayanan aparatur daerah yang masih amat sederhana dan amat kurang infrastruktur dasarnya.

Tanggal 19 September 2007, Bappenas telah mengirimkan surat kepada 4 (empat) provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Jawa Timur dan Jawa Barat yang terpilih Langkah berikutnya adalah penyampaian draft Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), yang telah sesuai dengan temuan (findings) Bappenas selama penelitian, untuk memperoleh tanggapan akhir dari masing-masing Pemerintah Provinsi yang terpilih.

Penandatangan MoU akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 September 2007 antara Gubernur atau yang mewakili masing-masing Provinsi terpilih dengan Kepala Bappenas.

Prakiraan model LPSE tersebut terkait erat dengan rencana - rencana yang antara lain menyangkut hal-hal berikut:

 SASARAN

(1). Sasaran yang akan dicapai adalah terbangunnya Pusat Layanan Pengadaan secara Elektronik Regional (“Pusat LPSE Regional”) yang melayani proses pengadaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam struktur pemerintahan Provinsi terpilih, serta pemerintah daerah lainnya sesuai dengan arahan Bappenas.
 
(2).  Lingkup wilayah penerapan sistem aplikasi LPSE Nasional oleh Pusat LPSE Regional akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pengadaan Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota dan pemerintah-pemerintah daerah lain di luar struktur pemerintahan lokasi LPSE.
 
(3).  Pentahapan lingkup penerapan sistem aplikasi LPSE Nasional oleh Pusat LPSE Regional dilakukan berdasarkan pertimbangan kesiapan teknis Pusat LPSE Regional, ketersediaan peraturan pelaksanaan dan kebutuhan penyelenggaraan proses pengadaan secara elektronik oleh SKPD untuk meningkatkan percepatan, efektivitas dan efisiensi proses pengadaan pemerintah daerah.
 
(4).  Khusus untuk 2 (dua) tahun pertama dari kegiatan pendirian Pusat LPSE Regional yang didanai oleh Millennium Challenge Account Threshold Program, implementasi sistem aplikasi LPSE Nasional akan difokuskan kepada pengadaan secara elektronik SKPD pada Pemerintah Provinsi.
 
 
RUANG LINGKUP
 
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:

a.Pendirian Pusat LPSE Regional di Pemerintah Provinsi terpilih (Provinsi Kalimantan Tengah);

b.Operasionalisasi sistem aplikasi LPSE Nasional dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui Pusat LPSE Regional;

c.Penyediaan sarana-prasarana yang terkait dengan penerapan sistem aplikasi LPSE Nasional dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah;

d.Pelatihan sistem aplikasi LPSE Nasional dalam proses pengadaan barang/jasa bagi pengguna barang/jasa (Pemerintah) dan penyedia barang/jasa (badan usaha/dunia usaha);

e.Sosialisasi dan diseminasi sistem aplikasi LPSE Nasional kepada masyarakat.

 
KONTRIBUSI PARA PlHAK
 
1.PIHAK Bappenas, baik secara langsung maupun melalui bantuan hibah Millennium Challenge Account Threshold Program akan:
 
a.menyediakan sistem aplikasi LPSE Nasional dari Pusat LPSE Nasional untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah secara elektronik;
 
b.menyediakan perangkat keras penunjang operasionalisasi Pusat LPSE Regional, di antaranya personal computer dan server, berdasarkan spesifikasi teknis dari Pusat LPSE Nasional dan kebutuhan nyata Pusat LPSE Regional;
 
c.menyediakan akses internet untuk Pusat LPSE Regional sesuai dengan kondisi lapangan, mulai dari persiapan uji coba sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2009;
 
d.memberikan dukungan pelatihan sistem aplikasi LPSE Nasional dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah bagi pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa;
 
e.memberikan dukungan sosialisasi dan diseminasi ketersediaan fasilitas Pusat LPSE Regional dan sistem aplikasi LPSE Nasional kepada masyarakat melalui penyelenggaraan seminar/lokakarya dan bentuk kampanye publik lainnya;
 
f.meneruskan bantuan hibah Millennium Challenge Account Threshold Program untuk satu  atau lebih Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) setempat untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan diseminasi dalam huruf (e) di atas, termasuk di dalamnya penyebarluasan panduan pengawasan pengadaan publik.  
 
2.  PIHAK Provinsi Terpilih
 
a.menunjuk suatu badan pelaksana yang bertanggung jawab untuk mengelola Pusat LPSE Regional, yang akan menjadi penanggung jawab dan penghubung di Provinsi bagi PIHAK Bappenas;
 
b.menyediakan lokasi dan fasilitas ruangan yang memadai (termasuk ruang pelatihan; ruang bidding; helpdesk; dan ruang tunggu) yang memenuhi persyaratan ruangan minimum dari Pusat LPSE Nasional, sarana dan prasarana di luar yang disediakan oleh PIHAK Bappenas, dan menyediakan jalur telekomunikasi suara (fasilitas telepon, termasuk perangkat telepon dan faksimili), serta akses internet setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas hibah;
c.menyediakan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang komputer atau teknologi informasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk sekurang-kurangnya: sekretariat, quality assurance; pengembangan aplikasi; manajemen informasi dan keamanan; konseling; dan perawatan perangkat keras;
 
d.menunjuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) SKPD Provinsi dan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) paket pekerjaan untuk mengawali penggunaan sistem aplikasi LPSE Nasional sampai dengan kuartal kedua Tahun Anggaran 2008 dimana volume penggunaan LPSE akan secara terus-menerus ditingkatkan sehingga seluruh SKPD menggunakan fasilitas, dan mayoritas paket pekerjaan diproses melalui Pusat LPSE Regional;
 
e.mengupayakan dan melakukan koordinasi pengumpulan data dalam 3 (tiga) kategori utama [barang / jasa (termasuk jasa pemborongan dan jasa lainnya) / jasa konsultansi) selama 3 (tiga) tahun terahir mulai dari Tahun Anggaran 2005 di semua SKPD Provinsi untuk keperluan monitoring dan tolak ukur kinerja pengadaan secara elektronik. Data dimasud, termasuk namun tidak terbatas kepada:
  • jumlah paket pekerjaan;
  • jumlah peserta pengadaan yang ikut serta untuk setiap paket pekerjaan;
  • Harga Perkiraan Sendiri untuk setiap paket pekerjaan;
  • nilai kontrak untuk setiap kontrak pengadaan;
  • harga satuan dan volume pembelian/pekerjaan untuk setiap kontrak pengadaan;
  • data/informasi yang dilaporkan tentang kelebihan pembayaran, wanprestasi atau kegagalan penyerahan barang/jasa;
  • jumlah kontrak pengadaan yang dilakukan secara penunjukan langsung.
 
f.mengupayakan dukungan atas inisiatif PIHAK Bappenas dalam melakukan sosialisasi dan diseminasi ketersediaan fasilitas Pusat LPSE Regional dan sistem aplikasi LPSE Nasional kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas kepada:
- menunjuk staf lokal/tenaga ahli untuk mengikuti pelatihan;
- mengerahkan sumber daya lokal seperti staf/tenaga ahli, lokasi, peralatan atau lainnya, yang mungkin diperlukan untuk menyelenggarakan seminar/lokakarya di provinsi;
- mendukung PIHAK Bappenas dalam menjamin kesinambungan anggaran untuk pengelolaan dan perawatan Pusat LPSE Regional setelah berakhirnya program bantuan hibah;

h.bersama-sama dengan PIHAK Bappenas menyusun peraturan pemberlakuan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah secara elektronik dengan memperhatikan tahapan penerapan sistem aplikasi LPSE Nasional.

-------------------------

 

 

Pada tanggal 28 September 2007 Gubernur Kalimantan Tengah telah menandatangani MoU tentang Implementasi E-GP (ELectronic Government Procurement) atau LPSE dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta, disaksikan oleh 6 (enam) pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Mission Director United States Agency for Internasional Development (USAID) Walter North, Menteri Informasi dan Komunikasi M. Muh, dan beberapa Menteri lainnya serta beberapa pejabat Eselon I dan II terkait.

Persiapan telah mulai dilakukan di Kalimantan Tengah dan uji coba akan dilakukan akhir tahun 2007, sebelum diterapkan awal tahun 2008.

Menurut Menteri Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, ".. dalam 5-10 tahun mendatang sistem E-GP akan menggantikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masih manual".

Kompas, Sabtu 29/09/2007 Pada Halaman 18 Bisnis & Keuangan memberitakan juga tentang penadandatangan MoU tersebut dengan headline, Pemerintah Memasuki Babak Baru pengadaan barang dan jasa dengan mulai menerapkan sistem elektronik atau electronic government procurement (E-GP) di daerah. Untuk tahap awal, sistem itu diterapkan di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

Media Indonesia, Sabtu 29/09/2007 Pada Halaman Ekonomi (15), memberitakan headline Ekonomika, Sistem Elektronik Cegah Kebocoran. SISTEM pengadaan barang dan jasa secara elektronik mulai diterapkan di empat provinsi di Indonesia yakni di Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Dengan adanya penerapan sistem elektronik ini, pemerintah menargetkan efisiensi sebesar 10%-15% dari angggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah."Selama ini Rp36 trilliun sampai Rp40 trillun itu diduga bocor. Kita menyia-nyiakan dana sebesar itu dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu masuk akal karena selama ini harga procurement lebih tinggi dari harga pasar," ungkap Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Publik Bappenas Agus Rahardjo usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Implementasi Sistem E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di kantor Bappenas, kemarin. Menurutnya, pada tahun anggaran 2007, total APBN dan APBD sebesar Rp 687 trillun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 240 triliun dipergunakan untuk belanja barang dan modal. Artinya, dana sebesar Rp 240 triliun. (Ray/E-2).

Gubernur Kalteng A. Teras Narang dalam Kalteng Pos 02/10/2007 Pada Halaman Fokus (9) menjelaskan tentang sumber pembiayaan utama LPSE yang berupa bantuan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USAID). Beliau juga menjelaskan tentang langkah-langkah selanjutnya pelaksanaan penerapan E-GP secara sistematik di Kalimantan Tengah. Pihak Bappenas telah menyerahkan berbagai dokumen yang akan menjadi materi dasar dari dokumen penyelenggaraan LPSE di Kalteng. Lebih lanjut LPSE tersebut sedang dalam proses peningkatan aspek legalitasnya, yaitu dengan telah disusunnya draft Keputusan Presiden tentang hal tersebut.

 

 Klik MoU Kalteng - Bappenas (file Acrobat Reader)

 

Dalam rapat pendahuluan / persiapan net MoU di Bappenas tanggal 27/09/2007 dimana dari Kalteng dihadiri oleh Kepala Biro Perlengkapan Setda Prov Kalteng dan Kabid Penyiapan dan Verifikasi Data, Bapadasifora, dinyatakan oleh pimpinan  Rapat dari Bappenas, bahwa Komitmen dari Gubernur Kalteng dan Jajaran Pemprov Kalteng berdasarkan hasil penilaian yang diberikan oleh USAID, telah menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng menempati urutan tertinggi dalam hal kuatnya komitmen dan semangat melaksanakan LPSE tersebut.

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari mores
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

  LPSE by marcos tuwan @ December, 01 2008 07:46 [balas komentar] [lapor]

merdeka,

masalah yang paling mendasar sebenarnya adalah

kesiapan masing-masing pihak EKSEKUTIF, LEGISLATIF  dan YUDIKATIF

untuk benar-benar berlaku "BERSIH"

kami siap berprilaku bersih, tapi para komandan siap tidak berprilaku bersih ???!!!.

STOP OMONG KOSONG !

  Setuju nyamali by AS @ March, 12 2009 15:54 [balas komentar] [lapor]

Saya sangat setuju sekali dengan bapak. Semua pelaku usaha akan siap untuk bertindak profesional dan bersih apabila dari atasnya sudah bersih. Seperti kita ketahui Praktek KKN ini adalah sebuah lingkaran setan yang tidak akan terjadi tanpa kerjasama beberapa pihak.

Persaingan yang sehat dan bersih bisa di capai apabila kita mampu untuk melenyapkan satu generasi manusia dimuka bumi ini. Sekarang kita pilih siapakah generasi yang pantas untuk dilenyapkan.......???????

 
 
 
 
Kembali ke Bulletin Isen Mulang
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1751 ]
Total Pengunjung: [ 19121641 ] /  Pemakai online:  0  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,078125] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::