KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
Apa Kapet itu ?
Kapet atau Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah suatu kawasan andalan yang diprioritaskan pembangunannya dengan tujuan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya baik lokal, regional dan nasional.
Bagaimana menetapkan suatu wilayah sebagai Kapet ?
Penetapan suatu wilayah sebagai Kapet diputuskan dengan keputusan : Presiden atas usulan dari daerah, setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Dewan Pembangunan KTI.
Dimana saja Lokasi Kapet tersebut?
Sampai saat ini sudah didapatkan 13 (tiga belas) Kapet sebagai berikut : Biak (Irian Jaya), Seram (Maluku), Mbay (NTT), Bima (NTB), Pare-pare (Sulsel), Batui (Sulteng), Bukari (Sultra), Manado Bitung (Sulut), Sasamba(Kaltim), Batulicin (Kalsel), Das Kakab (Kalteng), Khatulistiwa (Kalbar), Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh).
Siapa yang bertanggung jawab dalam pengembangan Kapet?
Palaksana pembangunan dan pengelolaan Kapet dilakukan oleh Badan Pengelola Kapet diketuai oleh Gubernur dimana kapet berada. Sebagai pelaksana harian Badan Pengelola Kapet dilokasi adalah Wakil Ketua BP Kapet yang diangkat oleh Gubernur, dan dibantu oleh beberapa Direktur.
Strategis apa yang dilaksanakan untuk pembangunan Kapet?
-
Untuk mengembangkan Kapet dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
-
Mengembangkan sektor-sektor unggulan.
-
Mendorong pembangunan prasarana dan sarana dasar yang diperlukan untuk mendukung Kapet.
-
Memberikan insentif kepada investor yang berusaha di Kapet.
-
Mengembangkan kelembagaan dan meningkatkan sumber daya manusia.
Insentif apa saja yang diberikan Kapet?
Bentuk insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan di dalam Kapet diberikan perlakuan berupa :
Fasilitas Perpajakan
1. Fasilitas Pajak Penghasilan (PP No. 20 Tahun 2000 jo. PP No. 147 Tahun 2000)
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan telah mendapat ijin dari Badan Pengelola Kapet diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat.
b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun.
c. Pajak Penghasilan pasal 26 atas dividen sebesar 10%.
d. Pengurangan Penghasilan Netto sebesar 30 % dari jumlah realisasi penanaman modal yang dilakukan (5 % setahun selama 6 tahun sejak produksi komersil).
2. Fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990).
a. Kepada wajib pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baik baru maupun perluasan di wilayah tertentu (Indonesia Timur) pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan pengurangan sebesar 50 % dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang selama 8 tahun sejak diperolehnya ijin peruntukan tanah.
b. Pemberian fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan tersebut hanya berlaku untuk investasi di bidang :
-
Pertanian;
-
Perkebunan;
-
Peternakan;
-
Perikanan;
-
Pertambangan;
-
Kehutanan;
-
Perindustrian;
-
Real Estate / Industrial Estate;
-
Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan;
-
Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.
Fasilitas Kepabeanan (SK. MENKEU NO.130/KMK-05/2000)
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan telah mendapat ijin dari Badan Pengelola Kapet diberikan fasilitas Kepabeanan berupa keringanan bea masuk atas :
a. Impor mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen);
b. Dalam hal tarif bea masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
Selain insentif fiskal kemudahan apa lagi yang dapat diperoleh di Kapet?
Kepada pengusaha di Kapet diberikan pula kemudahan di bidang administrasi dan pelayanan yang cepat.
Bagaimana dengan kawasan berikat dalam Kapet?
Di dalam Kapet dapat terbentuk kawasan berikat dan kepada pengusaha yang melakukan usaha di kawasan berikat diberikan perlakuan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Bagaimana untuk memperoleh informasi lebih jelas tentang Kapet?
Informasi tersebut dapat diperoleh pada masing-masing Badan Pengelola Kapet.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada :
BP KAPET DAS KAKAB, Jl. Cilik Riwut No. 14, Km. 3
Tlp/Fax. (0536) 3221145 – 3228626
|