Anda di ->Depan : Pusat Artikel : KAPET KAKAB : KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Hermediantomi
  • Di kirim oleh: daskakab
  • diserahkan: 8/6/2007 12:33:14 PM
  • Peremajaan terakhir: 21/08/2007 10:25:56
  • Di baca: 4310 kali
  • Jenis_isi: text/html (17676 Bytes = 0 * 1 MB + 17676 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : KAPET KAKAB
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
 
Apa Kapet itu ?
Kapet atau Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah suatu kawasan andalan yang diprioritaskan pembangunannya dengan tujuan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya baik lokal, regional dan nasional.
 
Bagaimana menetapkan suatu wilayah sebagai Kapet ?
Penetapan suatu wilayah sebagai Kapet diputuskan dengan keputusan : Presiden atas usulan dari daerah, setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Dewan Pembangunan KTI.
 
Dimana saja Lokasi Kapet tersebut?
Sampai  saat ini sudah didapatkan 13 (tiga belas) Kapet sebagai berikut : Biak (Irian Jaya), Seram (Maluku), Mbay (NTT), Bima (NTB), Pare-pare (Sulsel), Batui (Sulteng), Bukari (Sultra), Manado Bitung (Sulut), Sasamba(Kaltim), Batulicin (Kalsel), Das Kakab (Kalteng), Khatulistiwa (Kalbar),  Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh).
 
Siapa yang bertanggung jawab dalam pengembangan Kapet?
Palaksana pembangunan dan pengelolaan Kapet dilakukan oleh Badan Pengelola Kapet diketuai oleh Gubernur dimana kapet berada. Sebagai pelaksana harian Badan Pengelola Kapet dilokasi adalah Wakil Ketua BP Kapet yang diangkat oleh Gubernur, dan dibantu oleh beberapa Direktur.
 
Strategis apa yang dilaksanakan untuk pembangunan Kapet?
  • Untuk mengembangkan Kapet dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Mengembangkan sektor-sektor unggulan.
  • Mendorong pembangunan prasarana dan sarana dasar yang diperlukan untuk mendukung Kapet.
  • Memberikan insentif kepada  investor yang berusaha di Kapet.
  • Mengembangkan kelembagaan dan meningkatkan sumber daya manusia. 

Insentif apa saja yang diberikan Kapet?
Bentuk insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan di dalam Kapet diberikan perlakuan  berupa :
 
Fasilitas Perpajakan
1.     Fasilitas Pajak Penghasilan (PP No. 20 Tahun 2000 jo. PP No. 147 Tahun 2000)
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan telah mendapat ijin dari Badan Pengelola Kapet diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a.   Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat.
b.   Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun.
c.   Pajak Penghasilan pasal 26 atas dividen sebesar 10%.
d.   Pengurangan Penghasilan Netto sebesar 30 % dari jumlah realisasi penanaman modal yang dilakukan (5 % setahun selama 6 tahun sejak produksi komersil).
 
2.    Fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990).
a.   Kepada wajib pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baik baru maupun perluasan di wilayah tertentu (Indonesia Timur) pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan pengurangan sebesar 50 % dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang selama 8 tahun sejak diperolehnya ijin peruntukan tanah.
b.   Pemberian fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan tersebut hanya berlaku untuk investasi di bidang :
  • Pertanian;
  • Perkebunan;
  • Peternakan;
  • Perikanan;
  • Pertambangan;
  • Kehutanan;
  • Perindustrian;
  • Real Estate / Industrial Estate;
  • Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan;
  • Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.
 
Fasilitas Kepabeanan (SK. MENKEU NO.130/KMK-05/2000)
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan telah mendapat ijin dari Badan Pengelola Kapet diberikan fasilitas Kepabeanan berupa keringanan bea masuk atas :  
a.   Impor mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen);
b.   Dalam hal tarif bea masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
 
Selain insentif fiskal kemudahan apa lagi yang dapat diperoleh di Kapet?
Kepada pengusaha di Kapet diberikan pula kemudahan di bidang administrasi dan pelayanan yang cepat.
 
Bagaimana dengan kawasan berikat dalam Kapet?
Di dalam Kapet dapat terbentuk kawasan berikat dan kepada pengusaha yang melakukan usaha di kawasan berikat diberikan perlakuan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
 
Bagaimana untuk memperoleh informasi lebih jelas tentang Kapet?
Informasi tersebut dapat diperoleh pada masing-masing Badan Pengelola Kapet.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada :
BP KAPET DAS KAKAB, Jl. Cilik Riwut No. 14, Km. 3
Tlp/Fax. (0536) 3221145 – 3228626
E-mail : daskakab@kapet.org; daskakab@telkom.net    Palangka Raya (Kal-Teng) 73112.
 
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
  - Lakip 2012
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke KAPET KAKAB
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1720 ]
Total Pengunjung: [ 19076121 ] /  Pemakai online:  0  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,062500] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::