
Pada tanggal 18 Oktober 2006 Gubernur Kalimantan Tengah secara lisan menyetujui upaya implementasi Rencana Induk Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah (RISIMDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004-2009. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengolahan Data dan Sistem Informasi daerah (Bapadasifora), Kepala Biro Humas dan Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra (Ass II).
Untuk implementasi selanjutnya, diperlukan upaya menggalang kemampuan pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang akan melibatkan banyak pihak terkait di pemerintahan dan swasta atau masyarakat yang terkait nantinya.
Kerangka Acuan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah.
Berdasarkan evaluasi dan mencermati tentang kondisi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis komputer, maka untuk menunjang percepatan pelaksanaan Inpres 6 No. Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, KepmenPAN No. 13/M.PAN/1/2003 tentang pedoman umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPAN No. 1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah maka Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan upaya berikut:
- Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah beruntung dengan adanya posisi ibu kota provinsi ini di Palangka Raya yang terletak di tengah-tengah lintas antar Kabupaten / Kota. Faktor lokasi ini memungkinkan percepatan pembangunan sistem informasi dan komunikasi dalam satu simpul lintasan jalan raya informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah yang lebih dipercepat dan terintegrasi;
- Bahwa pemanfaatan komputer yang efisien dan efektif adalah lebih mempermudah dan membawa pola kerja yang terpadu / kerja tim, dimana seharusnya berlaku seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkerja selayaknya dalam satu tim kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimana aparatnya mengolah / mengelola data dan informasinya saling berinteraksi / berkomunikasi menggunakan komputer yang telah lama menjadi perangkat utama pendukung pelaksanaan pekerjaan setiap unit kerja tersebut;
- Untuk melakukan pola kerja tim tersebut, maka perangkat komputer yang ada akan dapat digunakan secara terpadu antara satu unit kerja dengan yang lainnya dan dapat dikendalikan oleh pimpinan daerah bilamana dioperasikan dalam jaringan komputer Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Karena kurang memadainya dana pembangunan daerah, maka untuk membangun sebagaimana perihal / pokok tersebut di atas, seluruh unit kerja tidak membangun sistem informasinya secara partial, melainkan berorientasi kepada integrasi sistem informasi pemerintah daerah;
- Dengan melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka agar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan bidang teknologi informasi dan komunikasi / sistem informasi pemerintah daerah, diprioritaskan / difokuskan pada penyelesaian Pembangunan Simpul Utama / Induk dan interkoneksi seluruh unit kerja di dalam satu Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah secepat mungkin dengan berpedoman kepada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 442 Tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 Tentang Penetapan Rencana Induk Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah (RISIMDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004-2009, Lembaran Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2003 No. 33 Seri E.
Dokumen RI-SIMDA merupakan hasil kerjasama Pemerintah Provinsi Kalteng dengan BPPT pada tahun 2003.
|