Anda di ->Depan : Pusat Artikel : BIRO : Biro Administrasi Pembangunan : Revisi Aturan Pengadaan Barang / Jasa
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 Revisi Aturan Pengadaan Barang / Jasa
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

  • Penulis: Admin
  • Di kirim oleh: admin
  • diserahkan: 10/08/2012 09:47:42
  • Peremajaan terakhir: 10/08/2012 9:47:42
  • Di baca: 553 kali
  • Jenis_isi: text/html (21630 Bytes = 0 * 1 MB + 21630 Bytes)
  • Bertempat di: Pusat Artikel : BIRO : Biro Administrasi Pembangunan

Rabu, 8 Agustus 2012 22:31 WIB Antara News

http://www.antaranews.com/berita/326451/presiden-sby-tandatangani-perpres-702012

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam Perpres 70 tahun 2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP), penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam PB/JP," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (08/8/2012).

Menurut Agus, sebelumnya tercatat Perubahan Pertama atas Perpres 54 Tahun 2010 telah dilakukan tahun lalu dengan diterbitkannya Perpres No.35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, lanjutnya, perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

 

I.    PERUBAHAN YANG ADA DALAM PERPRES TERSEBUT ANTARA LAIN, PERTAMA, DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN, DIBUAT KETENTUAN BARU TENTANG :

 

  1. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan.

 

  1. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

  1. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.

 

  1. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

  1. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

 

  1. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.

 

  1. Mengubah persyaratan konsultan internasional.

 

  1. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.

 

  1. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.

 

  1. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabat Eselon I/II.

 

  1. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.

 

  1. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.

 

  1. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.

 

 

 

II.   KEDUA, DALAM RANGKA MEMPERJELAS DAN MENGHILANGKAN KETENTUAN YANG MULTI TAFSIR, YAITU :

 

a.   Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota.

 

b.  Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).

 

c.  Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.

 

d.  Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.

 

"Dengan perubahan ini, diharapkan percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa," kata Agus.

Ditambahkannya, saat ini LKPP juga tengah menyiapkan RUU Pengadaan barang/Jasa Publik dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mewujudkan good governance, terciptanya iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi pelayanan publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa. [ms]

 

#Dikutip admin www.kalteng.go.id#

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari admin
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
  - Lakip 2012
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke Biro Administrasi Pembangunan
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1720 ]
Total Pengunjung: [ 19076670 ] /  Pemakai online:  0  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,093750] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::