Anda di ->Depan : Pusat Artikel : DINAS : Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil & Menengah : Tugas Pokok, Fungsi dan Dasar Hukum Dinas Koperasi dan UMKM Prov.Kalteng
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 Tugas Pokok, Fungsi dan Dasar Hukum Dinas Koperasi dan UMKM Prov.Kalteng
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

 

TUGAS POKOK

MEMBANTU GUBERNUR DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI DI BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH.

 

FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undang ;
  2. Pembinaan dan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta peningkatan sumber daya manusia Koperasi dan UMKM dan Aparatur Pembina ;
  3. Pengoordinasian penyusunan rencana program,  evaluasi,   pengolahan  data dan     informasi dibidang pemberdayaan Koperasi dan UMKM ;
  4. Penyusunan Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang fasilitasi pembiayaan dan      simpan pinjam Koperasi dan UMKM ;
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas ;
     

KEWENANGAN

  1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM ;
  2. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, pengesahan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi ;
  3. Penciptaan Iklim usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UMKM ;
  4. Pemberian bimbingan dan pembinaan kelembagaan dan usaha Koperasi Primer dan  Sekunder Tingkat Provinsi ;
  5. Advokasi kepada Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi ;
  6. Perlindungan terhadap usaha unggulan KUMKM ;
  7. Bimbingan dan penyuluhan Koperasi dalam pembuatan Laporan Tahunan Koperasi Lintas Kabupaten/Kota ;
  8. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP serta fasilitasi pembiayaan Koperasi dan UMKM ;
  9. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian Koperasi,      Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,   pembagian dan perubahan bidang usaha Koperasi lintas Kabupaten/Kota ;
  10. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, usaha dan    kemitraan serta penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan Koperasi dan UMKM ;
  11. Penyelenggaraan dan fasilitasi promosi dan pameran bagi produk unggulan Koperasi dan UMKM ;
  12. Pembinaan dan Pengembangan jaringan usaha Koperasi dan UMKM ;
  13. Penyelenggaraan dan fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UMKM dan Aparatur Pembina Koperasi dan UMKM ;
  14. Pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM ;
  15. Penyelenggaraan pengelolaan urusan Administrasi Kepegawaian, Keuangan,               Perlengkapan dan rumah tangga serta perpustakaan dan kearsipan.


TUJUAN

  1. Terwujudnya Koperasi yang berkualitas;

  2. Meningkatkan pengembangan produk kreatif, inovatif, berkualitas dan berdaya saing;
  3. Meningkatnya akses pembiayaan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM;
  4. Menumbuhkan wirausaha inovatif;
  5. Peningkatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM; Dalam melaksanakan Tugas pokok, fungsí dan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah  adalah  melaksanakan  tugas    kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2010 - 2015.

 

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
  2. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM;
  3. PERDA   NO. 6 Tahun  2008  Tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Dinas  Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. PERDA No. 15 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
  5. PERGUB Kalteng  No. 27  Tahun 2008  Tentang  Tugas  Pokok  dan  Fungsi  Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
  6. PERGUB   Kalteng   No. 66 Tahun  2008   Tentang   Organisasi   dan   Tata  Kerja Unit  Pelaksana  Teknis  Balai  Pelatihan  Koperasi  dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
  7. PERGUB  Kalteng  No. 11 Tahun  2010  Tentang  Tatacara Koordinasi, Tatacara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi dibidang Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;

 

 

 

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari admin_diskop
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil & Menengah
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1752 ]
Total Pengunjung: [ 19123703 ] /  Pemakai online:  0  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,078125] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::