|
|
| |
|
| Depan |
Sekapur Sirih: KALTENG> |
Kategori Info |
Berita> |
Bulletin Isen Mulang> |
Pemberitahuan> |
ASISTEN> |
BADAN> |
DINAS> |
BIRO> |
Unit Pelaksana Teknis> |
Kantor Penghubung> |
Opini Publik> |
Good Governance> |
KAPET KAKAB> |
BULOG Kalteng> |
Logo Asli Kalteng> |
PERATURAN WEBSITE> |
DIREKTORI APPSI> |
STAF AHLI GUBERNUR> |
PERATURAN> |
TPKUPD (Keuangan)> |
Masa Ke Masa> |
Topographi> |
Sosial Ekonomi> |
Agama, Adat dan Budaya> |
Fasilitas> |
Pariwisata> |
Gallery |
Forum |
Iklan |
Situs Lama |
Manual Situs |
|
|
|
|
|
|
|
| |
XML - Sumber Berita
 |
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
Tugas Pokok, Fungsi dan Dasar Hukum Dinas Koperasi dan UMKM Prov.Kalteng |
 |
 |
|
| |
|
|


TUGAS POKOK
MEMBANTU GUBERNUR DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI DI BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undang ;
- Pembinaan dan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta peningkatan sumber daya manusia Koperasi dan UMKM dan Aparatur Pembina ;
- Pengoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi, pengolahan data dan informasi dibidang pemberdayaan Koperasi dan UMKM ;
- Penyusunan Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam Koperasi dan UMKM ;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas ;
KEWENANGAN
- Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM ;
- Pelaksanaan kebijakan pembentukan, pengesahan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi ;
- Penciptaan Iklim usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UMKM ;
- Pemberian bimbingan dan pembinaan kelembagaan dan usaha Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi ;
- Advokasi kepada Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi ;
- Perlindungan terhadap usaha unggulan KUMKM ;
- Bimbingan dan penyuluhan Koperasi dalam pembuatan Laporan Tahunan Koperasi Lintas Kabupaten/Kota ;
- Pembinaan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP serta fasilitasi pembiayaan Koperasi dan UMKM ;
- Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian Koperasi, Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha Koperasi lintas Kabupaten/Kota ;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, usaha dan kemitraan serta penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan Koperasi dan UMKM ;
- Penyelenggaraan dan fasilitasi promosi dan pameran bagi produk unggulan Koperasi dan UMKM ;
- Pembinaan dan Pengembangan jaringan usaha Koperasi dan UMKM ;
- Penyelenggaraan dan fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UMKM dan Aparatur Pembina Koperasi dan UMKM ;
- Pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM ;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan Administrasi Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan dan rumah tangga serta perpustakaan dan kearsipan.
TUJUAN
-
Terwujudnya Koperasi yang berkualitas;
- Meningkatkan pengembangan produk kreatif, inovatif, berkualitas dan berdaya saing;
- Meningkatnya akses pembiayaan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM;
- Menumbuhkan wirausaha inovatif;
- Peningkatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM; Dalam melaksanakan Tugas pokok, fungsí dan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanakan tugas kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2010 - 2015.
DASAR HUKUM
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
- UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM;
- PERDA NO. 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- PERDA No. 15 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
- PERGUB Kalteng No. 27 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
- PERGUB Kalteng No. 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
- PERGUB Kalteng No. 11 Tahun 2010 Tentang Tatacara Koordinasi, Tatacara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi dibidang Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Tulisan Lain dari admin_diskop
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| | Komentar menunjukkan dedikasi kita... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
Kembali ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil & Menengah
|
Kembali ke Depan
|
|
|
|
|
|
|
|