Baru 2 Kabupaten Miliki BPBD
PALANGKA RAYA, BPBD sejauh ini baru terbentuk di tingkat provinsi dan 2 kabupaten, yakni Lamandau dan Sukamara. Mengingat semua daerah rawan bencana, DPRD Kalteng berharap semua kabupaten/kota segera membentuk BPBD.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipandang cukup penting dalam menanggulangi bencana. Termasuk di Kalteng, salah satu daerah yang rawan dilanda bencana, seperti banjir dan kebakaran. Tapi sayangnya, sejauh ini BPBD hanya terbentuk di tingkat provinsi dan 2 kabupaten, yakni Lamandau dan Sukamara.
Persoalan ini yang dibahas dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD dan BPBD Kalteng di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (29/2). RDP itu dipimpin Ketua Komisi C H Guntur HAA itu, dihadiri anggota Komisi lainnya, seperti Ade Supriyadi, H Syamsul Hadi, dan Sudarsono. Sementara dari BPBD, langsung dipimpin Kepala BPBD Mugeni, serta diikuti beberapa pegawainya.
Guntur HAA yang dibincangi usai RDP mengatakan, pembentukan BPBD di kabupaten/kota sebenarnya sangat penting. Badan tersebut merupakan ujung tombak jika terjadinya bencana di daerah. Berdasarkan penjelasan dari BPBD Provinsi Kalteng, kabupaten yang telah membentuk BPBD hanya ada 2, yakni Kabupaten Lamandau dan Sukamara. Sementara kabupaten lain hingga kini masih belum ada BPBD. “Kita minta kabupaten segera membentuk badan ini. Karena mereka merupakan ujung tombak jika terjadinya bencana. Jangan sampai menunggu ada bencana,” kata Guntur, diamini Sekretaris Komisi C Saad Arfani.
Sejauh ini, lanjut Guntur, beberapa kabupaten lain baru sebatas persiapan. Pembentukan BPBD juga memerlukan Perda. Anggota Komisi C, yang merupakan perwakilan dari seluruh daerah di Kalteng, kata Guntur, ke depan akan berusaha membantu agar BPBD segera terbentuk di semua kabupaten/kota.
Sebab, semua daerah pasti ada bencana. Badan ini yang diharapkan berada di garda terdepan untuk memangani bencana, kemudian menjadi koordinator dengan dinas terkait lainnya. Sejauh ini belum diketahui apa kendala kabupaten, sehingga belum membentuk BPBD.
Untuk sarana dan prasarana pembangunan awal, seharusnya itu dilakukan oleh kabupaten masing-masing terlebih dahulu. Kalau sudah terbentuk, baru bisa mengucurkan bantuan misalnya dari pusat. Selama ini, kalau ada dana perbantuan dari pusat, yang mendapatkan hanya 2 kabupaten yang sudah terbentuk BPBD.
Saad arfani menambahkan, pembentukan BPBD sudah ditentukan dalam aturan. Pada 2011 lalu semuanya sudah harus terbentuk. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Hingga kini hanya 2 kabupaten yang melaksanakan aturan itu. “Seharusnya semuanya sudah terbentuk. Untuk itu kita meminta pembentukan BPBD ini jangan hanya menunggu bencana datang,” katanya.
Berdasarkan Surat Gubernur Kalteng kepada seluruh kabupaten/kota pada 2011 lalu, kata Saad, BPBD di seluruh kabupaten seharusnya sudah terbentuk. Berdasarkan penjelasan dari BPBD Kalteng saat RDP, kata Saad, dalam waktu dekat ini rencananya Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan kembali mengeluarkan surat kedua kepada seluruh Bupati di Kalteng terkait pembentukan BPBD itu.
|