Anda di ->Depan : Pusat Artikel : DINAS : Dinas Pertanian & Peternakan : Apresiasi Petugas Penilai Lahan Usaha Sayuran
 
 
 Menu Utama
 
  Depan
      Sekapur Sirih: KALTENG
  Kategori Info
      Berita
      Bulletin Isen Mulang
      Pemberitahuan
      ASISTEN
      BADAN
      DINAS
      BIRO
      Unit Pelaksana Teknis
      Kantor Penghubung
      Opini Publik
      Good Governance
      KAPET KAKAB
      BULOG Kalteng
      Logo Asli Kalteng
      PERATURAN WEBSITE
      DIREKTORI APPSI
      STAF AHLI GUBERNUR
      PERATURAN
      TPKUPD (Keuangan)
      Masa Ke Masa
      Topographi
      Sosial Ekonomi
      Agama, Adat dan Budaya
      Fasilitas
      Pariwisata
  Gallery
  Forum
  Iklan
  Situs Lama
  Manual Situs
 
 
 
 
Hai Tamu! di sini tempat:
[Mendaftar] [Login]
 
 
 Jejak Bacaan
 
» Tiada Jejak Tercatat!
 
 
 Tampilan
 
Pilih tampilan
 
 
 Modul
 
XML - Sumber Berita
Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini
 
 
 Jajak Mingguan
 
Kalteng menjadi lokasi dunia untuk proyek perintis menjaga paru-paru dunia. Central Kalimantan has been become a world pilot project in protecting the LUNG OF THE WORLD.
 
Most agreable / Sangat Setuju
Agree / Setuju
Moderate / Kurang Setuju
Disagree / Tidak Setuju
Referensi Jajak/Poll Reference
Tampilkan Semua Polling Aktif
 
 
 Apresiasi Petugas Penilai Lahan Usaha Sayuran
 
  •  
  •  

Ceritakan kepada teman Anda tentang situs ini

APRESIASI PETUGAS PENILAI LAHAN USAHA SAYURAN

 

Dilaksanakan tanggal 8-10 Juni 2011 di Pekanbaru, Riau. Peserta yang hadir sebanyak 18 orang yang berasal dari : Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi, Dinas Pertanian dan  Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian Provinsi D.I. Yogyakarta, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Agam, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lima Puluh Kota.

Provinsi Riau berpotensi dan berpeluang untuk pengembangan sayuran, karena masih adanya ketersediaan lahan yang cukup luas, yaitu 1.387.444 ha. Tentunya sesuai dengan kondisi iklim Riau yaitu sayuran dataran rendah. Posisi Riau yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia, Singapura dan Thailand) yang menempatkan Riau sebagai pintu gerbang lalu lintas komoditas hortikultura. Dengan akan berfungsinya Terminal Agribisnis di Kota Dumai dimana satu-satunya yang terdapat di Sumatera, merupakan pintu gerbang ekspor ke negara tetangga khususnya Malaysia, Singapura dan Thailand.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, sudah mencanangkan pengembangan tanaman buah-buahan melalui Gerakan Riau Menanam Buah (GERINAM BUAH) yang dimulai dari tahun 2010-2014 dengan tiga pola yaitu perluasan areal tanam 1.500 ha, Intensifikasi dan optimalisasi kebun buah rakyat 4.500 ha dan penanaman buah di lahan pekarangan 4.000 ha. Luasan yang diprogramkan selama 4 tahun ini adalah seluas 10.000 ha.

Dalam kesempatan dilakukan Sosialisasi Permentan 48/Permentan OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (GAP) oleh Kasubdit Budidaya Tanaman Sayuran Buah, Daun dan Umbi (Ir. Yanuardi, MM)

Tujuan Penerapan GAP adalah : 1) Produk yang aman konsumsi; 2) Produk bermutu baik; 3) Diproduksi secara ramah lingkungan dan pelestarian SDA; 4) Produk yang berdaya saing (produktifitas dan efisiensi tinggi)

Dalam penataan lahan usaha harus ada : 1) Identifikasi yang diperlukan untuk pendataan lahan usaha yang dikelola pelaku usaha dalam menerapkan GAP/SOP; 2) Registrasi adalah pemberian penghargaan berupa nomor register bahwa telah menerapkan GAP/SOP

Sasarannya adalah : a) Kebun/lahan usaha milik sendiri/sewa/garap; b) Diusahakan oleh perorangan /kelompok tani/Gapoktan/Asosiasi; c) Hasil produksi ditargetkan untuk memenuhi pasar ekspor atau pasar khusus (pasar moderen, HOREKA, indutri pengolahan, dll)

Terdapat 20 ruang lingkup yaitu : Kriteria, Registrasi dan Sertifikasi, Lahan, Penggunaan Benih dan varietas Tanaman, Penanaman, Pupuk, Perlindungan Tanaman, Pengairan, Panen, Penanganan panen dan pasca panen, Alat dan mesin pertanian, Pelestarian lingkungan, Pekerja, Fasilitas kebersihan dan kesehatan pekerja, Kesejahteraan Pekerja, Tempat pembuangan, Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik, Pengaduan, Evaluasi Internal dan Penutup.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan Sosialisasi Permentan 62/Permentan OT.140/10/2010 tentang Tatacara Penerapan dan Registrasi Kebun/Lahan Usaha dan Chek List Penilaian Penerapan Budidaya Buah dan Sayur yang Baik oleh Kepala Seksi Teknologi dan Pengembangan Usaha Budidaya Tanaman Sayuran Buah, Daun dan Umbi

Syarat Registrasi Lahan Usaha : 1) Memahami kaidah GAP, 2) Adanya / Tersusunnya SOP budidaya spesifik tanaman dan spesifik lokasi sesuai kaidah GAP; 3) Memahami kaidah PHT untuk menghasilkan produk yang aman konsumsi, bermutu, ramah lingkungan dan berdaya saing; 4) Memiliki Buku Kerja / Buku Catatan Budidaya yang sedang diusahakan

Ruang Lingkup :

1) Registrasi Kebun/Lahan Usaha

2) Nomor Registrasi dan Surat Keterangan

3) Surveilan

4) Pembekuan, Pencabutan dan Pemberlakuan Kembali Nomor Registrasi

5) Penutup

Registrasi dan Sertifikasi

1) Kebun / Lahan Usaha yang dinilai dan memenuhi persyaratan GAP diberi Nomor Registrasi

2) Registrasi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang membidangi hortikultura

3) Kebun / Lahan Usaha yang telah diregistrasi siap untuk disertifikasi

4) Sertifikasi dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk

Sedangkan Kebijakan Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat disampaikan oleh Direktur Budidaya dan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat (Dr. Ir. Yul Harry Bahar)

Perdagangan dunia menekankan persyaratan mutu, keamanan pangan, sanitary dan phytosanitary serta kegiatan produksi yang ramah lingkungan. Fakta dan krisis yang terjadi : a) Gejolak/Fluktuasi Harga Pengaruh pada Inflasi (Cabe dan Bawang Merah), b) Disparitas Harga antara Farm Gate dan Konsumen yang Sangat Tinggi, c) Impor Cenderung Meningkat dan Menimbulkan Ketergantungan berkelanjutan, d) Ketergantungan pada kimiawi (Agrochemical) (Kerusakan SDA dan Lingkungan), e) Skala Usaha, Kegiatan yang Kecil-kecil dan tersebar (Outcome & Impact Tidak Signifikan)

Cakupan Kegiatan pengembangan sayuran dan Tanaman Obat

1) Peningkatan Produksi :

· Pengembangan Kawasan Intensif, Inisiasi Kawasan, Kawasan Sayuran Organik dan Alternative Development (GERAN-GAN)

· Penerapan GAP/SOP

· Pelaksanaan SL-GAP

· Pengaturan Pola Produksi Sayuran

· Penerapan Budidaya Maju

· Improvement of Small-scale Farmer’s Income Through Sustainable Horticulture (SKR)

2) Peningkatan Mutu :

· Penerapan Pengangan Pasca Panen yg Baik /GHP (Pelaksanaan Permentan 44/2009, tanggal 8 Oktober 2009)

· Promosi, Pemasyarakatan dan kampanye produk dan konsumsi (GEMA Sayuran, Konsumsi Jamu, Festival Jamur, P2FN, dll)

· Kelembagaan Usaha Hortikultura (KelTan, GAPOKTAN, Konsorsium, dll)

· Manajemen Rantai Pasokan (SCM)

3) Percepatan pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2011

Dalam kegiatan ini juga dilakukan kunjungan lapang untuk melakukan praktek simulasi Chek list Penilaian Penerapan Budidaya Buah dan Sayur yang Baik di Kelompok tani Mustang yang pernah melakukan ekspor sayuran daun, diantaranya sawi, kangkung darat ke Singapura. Kegiatan ini dipandu oleh Kasi Bimbingan dan Pengembangan Usaha (Ir. Sri Setiati).

Hasil dari simulasi di kelompok tani Mustang, yang berlokasi di komplek AURI ini, diantaranya :

1) Perlu dilakukan pembinaan registrasi lahan usaha kembali agar Kelompok Tani Mustang Jaya dapat memperoleh nomor registrasi sesuai Permentan 62/2010. Kelompok tani telah pernah melaksanakan ekspor sayuran ke Singapura, yang menunjukkan petani tersebut telah melakukan budidaya sayuran yang baik sesuai GAP yang dipersyaratkan Singapura. Namun saat ini tidak lagi melakukan ekspor, sehingga petani tidak melakukan kegiatan budidaya yang baik.

2) Dari 14 titik kendali wajib yang harus dipenuhi ditemukan di lapangan ada satu yang tidak dilaksanakan lagi yaitu pelabelan. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pasar, dari pasar ekspor ke pasar lokal yang tidak mensyaratkan adanya pelabelan produk.

3) Perlu penataan ulang terhadap : tempat penyimpanan pestisida, pupuk kandang dan pupuk kimia, tempat pencucian produk, fasilitas tempat pengemasan, kebersihan cuci tangan, pasca panen (keranjang panen) dan tempat penampungan bekas wadah pestisida.

4) Petani perlu melakukan kembali pencatatan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya yaitu saat masih ada mitra dengan pasar ekspor.

5) Disarankan kepada Dinas Pertanian Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau apabila akan dilakukan registrasi kembali di Kelompok Tani Mustang Jaya meminta kepada pengelola (manajer) Kelompok Tani untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan budidaya sayuran yang dilakukan oleh anggota. Karena dalam pelaksanaan budidaya dilakukan oleh banyak anggota.

 
 
 
 
 
Tulisan Lain dari yulberi
 
 
 Artikel/Berita lainnya
 
 
 
 Komentar Pembaca
 

Komentar menunjukkan dedikasi kita...
 
 
 
 
Kembali ke Dinas Pertanian & Peternakan
Kembali ke Depan
 
 
 Statistik Situs
 
Menu Utama Terbagi: [ 65 ] / Jumlah Artikel Dalam Kategori Info: [ 314 ]
Jumlah penyelia lokal terdaftar: [ 1721 ]
Total Pengunjung: [ 19079384 ] /  Pemakai online:  2  / informasi lanjut
 
 
 
 
Pemprov KaltengLama membuka halaman : [0,062500] detik
Gunakan Internet Explorer 6.0, Mozilla Firefox 1.5.0.7!
:: Manual :: Email Administrator ::