|
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era informasi ini, kebutuhan akan ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Data dan informasi tersebut sudah menjadi kebutuhan dan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi negara. Oleh karena itu, penyelenggara negera berkewajiban menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat dan lengkap serta berkesinambungan.
Penyediaan data dan informasi yang benar, akurat, lengkap dan berkesinambungan tersebut sangat sulit dan menghadapi berbagai kendala, baik internal maupun eksternal. Karena dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti kebijakan, sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana serta mekanisme dari sumber data sampai menjadi sebuah informasi.
Walaupun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai pelaksana pembangunan tenaga kerja dan transmigrasi di Kalimantan Tengah, berusaha menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang benar, akurat dan lengkap demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Gambaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Mempunyai tugas dan fungsi membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan Disentralisasi dan Tugas Dekonsentrasi serta Tugas Perbantuan di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
Visi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengemban tugasnya mempunyai visi :
“Terwujudnya Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi yang Mandiri”
Misi
Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
a. Mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan melalui perluasan lapangan kerja, penempatan tenaga kerja dan peningkatan kesempatan kerja;
b. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
c. Meningkatkan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
d. Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan;
e. Meningkatkan kualitas SDM transmigran dan penyebaran perpindahan penduduk yang seimbang antar kabupaten/kota dan Kerjasama antar daerah;
f. Mengembangkan kapasitas masyarakat dan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.
g. Mengembangkan desa transmigrasi produktif menuju desa maju, mandiri dan produktif.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
a. Perumusan kebijakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan dan pelaporan serta pengendalian teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penyelenggaraan kebijaksanaan ketenagakerjaan dibidang penempatan dan perluasan kerja, dibidang pelatihan dan produktivitas, dibidang hubungan industrial dan syarat kerja, di bidang pembinaan dan pengawasan norma kerja, norma keselematan dan kesehatan kerja;
c. Merumuskan pelaksanaan kebijaksanaan pemberian izin dan atas rekomendasi pada pengarah antar kerja antar negara, antar kerja antar daerah, peraturan perusahaan, maupun organisasi serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha;
d. Pembinaan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pelatihan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja yang produktif dan kompetitif serta pembinaan pemagangan dalam dan luar negeri;
e. Pembinaan bursa kerja yang kondusif sehingga pertambahan angkatan kerja dapat terserap pada lowongan kerja yang tersedia diberbagai sektor ekonomi;
f. Pembinaan, koordinasi dan pengendalian, penyiapan pemukiman transmigrasi;
g. Pembinaan, koordinasi dan kerjasama sumber daya manusia transmigran;
h. Pembinaan, koordinasi dan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi dan;
i. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Penyusunan Program
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
c. Bidang terdiri dari:
1. Bidang Hubungan Industrial, membawahkan
1) Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja
2) Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
3) Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan
1) Seksi Tenaga Kerja Mandiri
2) Seksi Teknologi Tepat Guna dan Perluasan Kerja
3) Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja
3. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, membawahkan:
1) Seksi Pelatihan Tenaga Kerja dan Pemagangan Dalam dan Luar Negeri
2) Seksi Standarisasi dan Sertifikasi
3) Seksi Bimbingan Produktifitas Tenaga Kerja
4. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, membawahkan
1) Seksi Norma Kerja dan Jamsostek
2) Seksi Keselamatan Kerja
3) Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja
5. Bidang Penyiapan Permukiman Transmigrasi, membawahkan
1) Seksi Potensi Kawasan Transmigrasi
2) Seksi Legalitas dan Penyelesaian Lahan
3) Seksi Penyiapan Lahan Pembangunan Permukiman
6. Bidang Kerjasama dan Sumber Daya Manusia, membawahkan:
1) Seksi Promosi dan Kerjasama
2) Seksi Fasilitasi Penempatan dan Sumber Daya Manusia
3) Seksi Pembentukan Kelembagaan Kawasan
7. Bidang Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (PMKT), membawahkan:
1) Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaraan
2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Permukiman
3) Seksi Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Status Desa
d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas
KONDISI SAAT INI
Ketenagakerjaan
Sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan pengamalan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dipisahkan untuk memberikan perhatian kita kepada upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja sekaligus sebagai katup pengaman terhadap permasalahan ketenagakerjaan maupun stabilitas sosial di daerah ini.
Sejalan dengan otonomi daerah, kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut pembangunan sektor ketenagakerjaan, selain ditujukan kepada upaya menciptakan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kemampuan atau produktivitas tenaga kerja, juga diarahkan kepada upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan norma yang ada termasuk pula intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan Program Jamsostek.
Kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah Data Februari 2010:
|
- Penduduk Usia Kerja
|
:
|
1.485.349
|
orang
|
|
- Angkatan Kerja
|
:
|
1.101.012
|
orang
|
|
- Penduduk Bekerja
|
:
|
1.058.281
|
orang
|
|
- Pengangguran Terbuka
|
:
|
42.731
|
orang
|
Pencari kerja yang terdaftar pada Disnakertrans se-Kalteng dan belum ditempatkan sampai dengan Desember 2010
|
Kabupaten/Kota se-Kalteng
|
39.707
|
orang
|
| |
- Laki-Laki
|
:
|
23.109
|
orang
|
| |
- Perempuan
|
:
|
16.598
|
orang
|
Tingkat Pendidikan :
|
No
|
Pendidikan
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
|
1.
|
Tidak Tamat SD
|
227
|
52
|
279
|
|
2.
|
Tamat SD
|
113
|
101
|
214
|
|
3.
|
SLTP
|
899
|
817
|
1.716
|
|
4.
|
SLTA
|
14.683
|
9.834
|
24.517
|
|
5.
|
Diploma/Sarmud
|
1.411
|
1.480
|
2.891
|
|
6.
|
Sarjana S1/S2
|
3.325
|
2.382
|
5.707
|
Jumlah perusahaaan di Kalimantan Tengah sebanyak 2.065 perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
|
- Perusahaan Kecil (TK < 25)
|
:
|
1.590
|
buah
|
|
- Perusahaan Sedang (TK 25 – 99)
|
:
|
338
|
buah
|
|
- Perusahaan Besar (TK > 100)
|
:
|
218
|
buah
|
Sedangkan menurut sektor sebagai berikut :
|
-
|
Pertanian, Peternakan, Kehutanan,
|
|
|
|
| |
Perkebunan dan Perikanan
|
:
|
169
|
buah
|
|
-
|
Pertambangan dan Penggalian
|
:
|
99
|
buah
|
|
-
|
Industri Pengolahan
|
:
|
158
|
buah
|
|
-
|
Listrik, Gas dan Air
|
:
|
24
|
buah
|
|
-
|
Bangunan/Konstruksi
|
:
|
487
|
buah
|
|
-
|
Perdagangan Besar, Eceran, Restoran/
|
|
|
|
| |
Rumah Makan, Hotel
|
:
|
386
|
buah
|
|
-
|
Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi
|
:
|
91
|
buah
|
|
-
|
Lembaga Keuangan, Bank, Jasa Keuangan
|
:
|
91
|
buah
|
|
-
|
Jasa Kemasy. Sosial dan Perorangan
|
:
|
350
|
buah
|
|
-
|
Lain-lain
|
:
|
197
|
buah
|
Jumlah Tenaga Kerja sebanyak 179.849 orang dengan rincian sebagai berikut :
|
-
|
WNI
|
:
|
179.45
|
orang
|
L =
|
130.221
|
orang
|
|
|
|
|
|
|
P =
|
49.224
|
orang
|
|
-
|
WNA
|
:
|
404
|
orang
|
L =
|
393
|
orang
|
| |
|
|
|
|
P =
|
11
|
orang
|
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Perusahaan dan Tenaga Kerja peserta Jamsostek :
|
Jenis
|
Jumlah Perusahaan
|
Jumlah Naker
|
|
Formal
|
1.126
|
105.766
|
|
Luar Hubungan Kerja (LHK)
|
107
|
6.056
|
|
Jasa Konstruksi (Jakon)
|
3.694
|
84.991
|
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral
Upah Minimum Provinsi (UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 :
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
|
No
|
Provinsi
|
2010
|
2011
|
|
/Bulan (Rp.)
|
/Bulan (Rp.)
|
|
1.
|
Kalimantan Tengah
|
986.590,-
|
1.134.580,-
|
2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
|
No
|
Provinsi
|
2010
|
2011
|
|
/Bulan (Rp.)
|
/Bulan (Rp.)
|
|
1.
|
Sektor Pertanian, Perternakan, Kehutanan, Perburuhan, dan Perikanan.
- Perkebunan dan hutan Tanaman Industri (HTI)
- Penebangan Kayu (Logging)
|
1.035.920,-
1.035.920,-
|
1.191.310,-
1.191.310,-
|
|
2.
|
Sektor Industri Pengolahan
|
1.035.920,-
|
1.191.310,-
|
|
3.
|
Sektor Bangunan
|
1.085.250,-
|
1.214.000,-
|
|
4.
|
Sektor Pertambangan dan Penggalian
|
1.085.250,-
|
1.214.000,-
|
|
5.
|
Sektor Jasa
|
1.035.920,-
|
1.191.310,-
|
|
6.
|
Sektor Listrik, Gas dan Air
|
1.035.920,-
|
1.191.310,-
|
Ketransmigrasian
Hakekat Pembangunan Transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung Pembangunan Daerah dan memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Pada RPJMN 2010 – 2014 Pembangunan Transmigrasi diarahkan kepada dua prioritas bidang pembangunan yaitu :
1. Bidang Pembangunan Pedesaan melalui Pembangunan Permukiman Transmigrasi dalam satu kesatuan sistem pengembangan wilayah sebagai peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, upaya mentransformasi ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier serta pemberdayaan masyarakat.
2. Bidang Pembangunan ekonomi lokal dan daerah melalui pembangunan kawasan transmigrasi sebagai upaya mengintegrasikan dan mempercepat terbentuknya kawasan perkotaan baru yang mampu mentransformasikan ekonomi berdaya saing dari sektor primer dan sektor sekunder serta mampu membangun keterkaitan desa dan kota.
Kalimantan Tengah dalam tahun 2011 mempunyai beban tugas untuk melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan permukiman transmigrasi yang sudah ada (PTA) sebanyak 2.098 KK = 8.488 jiwa transmigran yang tersebar di 6 UPT (Unit Permukiman Transmigrasi) dan pembangunan permukiman transmigrasi baru (PTB) sebanyak 660 KK.
Penyebaran Permukiman Transmigrasi yang sudah ada (PTA) :
|
1
|
Kab. Lamandau
|
:
|
420
|
KK
|
=
|
1.623
|
jiwa
|
|
2
|
Kab. Katingan
|
:
|
457
|
KK
|
=
|
1.804
|
jiwa
|
|
3
|
Kab. Kotawaringin Barat
|
:
|
275
|
KK
|
=
|
1.12
|
jiwa
|
|
4
|
Kab. Barito Timur
|
:
|
299
|
KK
|
=
|
1.19
|
jiwa
|
|
5
|
Kab. Kotawaringin Timur
|
:
|
350
|
KK
|
=
|
1.413
|
jiwa
|
|
6
|
Kab. Murung Raya
|
:
|
297
|
KK
|
=
|
1.338
|
jiwa
|
|
JUMLAH
|
|
2.098
|
KK
|
|
8.488
|
jiwa
|
Rencana Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) tahun 2010 yang diluncurkan Tahun 2011:
1. UPT. Tanggul Harapan (Kab. Seruyan) = 140 KK
Rencana Pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) tahun 2011 :
|
1
|
UPT. Hyang Bana (Kab. Katingan)
|
=
|
200
|
KK
|
|
2
|
UPT. Sei Rahayu (Kab. Barito Utara)
|
=
|
80
|
KK
|
|
3
|
UPT. Bayat (Kab. Lamandau)
|
=
|
100
|
KK
|
|
4
|
UPT. Anjir Pulang Pisau (Kab. P. Pisau)
|
=
|
70
|
KK
|
|
5
|
UPT. Dadahup C3 (Kab. Kapuas)
|
=
|
210
|
KK
|
| |
JUMLAH
|
=
|
660
|
KK
|
Demikian Laporan ini dibuat semoga dapat memberikan data dan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Palangka Raya, Maret 2011
KEPALA DINAS
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Ir. HERRY SUSANTO MOELYONO
Pembina Utama Muda
NIP. 19550630 198303 1 004
|
|