Setelah melalui tahap demi tahap implementasi LPSE oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah A. teras Narang, SH telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No: 188.44/275/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Pengadaan Barang / Jasa Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik  ( L P S E ) Kalimantan Tengah, yaitu untuk mencapai target paket lelang / pengadaan barang / jasa melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010, sebesar 50 % dari total paket lelang APBD yang akan dilaksanakan oleh seluruh SKPD Provinsi Kalimantan Tengah. Selama tahap lelang perdana tahun 2009 ini, efisiensi anggaran dihitung dari 8 paket yang sukses dilelang: 16,35 %.

LIhat Keputusan tersebut klik disini.

Urgensi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kalimantan Tengah itu timbul adalah karena kegiatan pengadaan barang / jasa merupakan salah satu hal yang amat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dan juga di Kalimantan Tengah, yaitu sangat rawan terjadinya KKN dan untuk menanggulangi hal ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam Bidang Pemerintahan yang berbunyi ”Prinsip penting yang akan kami gunakan untuk menguatkan bidang Pemerintahan adalah upaya penguatan fungsi dasar pemerintahan lokal yang meliputi fungsi pelayanan (servicing), fungsi pengaturan (regulating dan policy making) dan fungsi mengelola sumberdaya (extracting). Penguatan ketiga fungsi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketata pemerintahan yang efektif atau effective governance, dengan dua pilar pentingnya yakni partisipatif, transparansi, akuntable dan responsive. Aparat pemerintahan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya mencapai ketata pemerintahan yang efektif.”
Hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan daripada pelelangan elektronik yaitu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas serta persaingan usaha yang sehat dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta tujuan pendirian LPSE Kalimantan Tengah adalah membangun unit pengadaan barang / jasa secara elektronik di Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu percepatan proses Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Gevernance and Clean Government) di lingkup provinsi Kalimantan Tengah.
  1. Program ini merupakan kegiatan lanjut (advance) dari Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118 Tahun 2006 beserta perubahannya, tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 047/383/BAPADASIFORA-VIII/07 tanggal 20 Agustus 2007 perihal Pembangunan Unit Pelelangan Secara Elektronik (UPE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah jo. Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 502/338/BAPADASIFORA VII/2007 perihal Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (E-Procurement) kepada Bupati/Walikota dan SKPD terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Nota Kesepahaman Bersama Nomor NKB. 004/M.PPN/09/2007 tanggal 28 September 2007 antara Kementrian Negara BAPPENAS dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kerjasama Implementasi Sistem Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  3. Surat Sekretaris Utama BAPPENAS Nomor 1054/Ses/02/2008 tanggal 25 Februari 2008 perihal Jadwal dan Rencana Kerja Pendirian LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)/Pusat Layanan E-GP (Electronic Government Procurement) Provinsi
  4. Notulen Rapat tanggal 7 April 2008 membahas pelaksaan percepatan MOU No. NKB 004/M.PPN/09/2007 tanggal 28 September 2007
  5. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah;
  6. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 121/1237/ Bapadasifora tanggal 30 September 2005 perihal Pengelolaan Data dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah;
  7. Surat Gubernur Nomor 121/328/Bapadasifora tanggal 23 Agustus 2006 tentang Susulan Kedua Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 121/1237/ Bapadasifora tanggal 30 September 2005 perihal Pengelolaan Data dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah;
  8. Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2006, tanggal 30 Desember 2006 Tentang Kewajiban Melakukan Publikasi Data Dan Informasi Daerah Kalimantan Tengah Kepada Publik;
  9. Surat Gubernur Nomor 047 /132/S/III/2007 tanggal 30 Maret   2007 tentang Pembangunan Data / Informasi Daerah On-line.
  10. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan ini mencakup konsideran adanya UU ITE No. 11 / 2008 dan berbabagai Keppres serta peraturan Menteri terkait penggunaan sarana / prasarana elektronik. Isi Pergub ini mencakup manual teknis pengadaan barang / jasa secara elektronik yang juga dapat di akses dalam www.lpse.kalteng.go.id
  11. Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.54/06/2009 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kalimantan Tengah.
  12. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No: 188.44/275/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Pengadaan Barang / Jasa Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( L P S E ) Kalimantan Tengah.
 
Dasar Hukum Dari Pemerintah Pusat
 
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
  5. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
  6. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
 
Peraturan / perundangan tersebut di atas merupakan aspek yang indirect / tidak langsung menunjang operasional LPSE.
 
Secara Lembaga, saat ini Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) telah operasional.
 
LKPP terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, membawahi Biro Perencanaan Organisasi dan Tata Laksana, Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas.
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN terdiri Direktorat Kebijakan Pengadaan Umum, Direktorat Kebijakan Pengadaan Khusus dan Pertahanan Keamanan, Direktorat Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional.
DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI terdiri Direktorat Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN, Direktorat e-Procurement
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA terdiri Direktorat Pengembangan Profesi, Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi, Direktorat Bina Sertifikasi Profesi.
DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH terdiri Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi, Direktorat Penyelesaian Sanggah, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
 
Bahwa saat ini LKPP juga telah mengambil alih tugas Bappenas dalam melakukan Ujian Sertifikasi Nasional Pengadaan Barang / Jasa Manual.
 
Bila draft Perpres untuk revisi kesekian kalinya Keppres 80 / 2003 telah disetujui, lihat situs LKPP bahwa Lelang Elektronik akan serentak dimulai tahun 2011. 
 
-end-