SOSIALISASI KLASIFIKASI PERKEBUNAN BESAR TAHUN 2009
Pengembangan Sub Sektor Perkebunan merupakan salah-satu prioritas Program Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya serta nilai tambah dan efek berganda positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. Pengembangan Perkebunan Rakyat dan Perkebunan Besar harus terintegrasi dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir secara berkelanjutan.
Peran perkebunan adalah cukup penting bagi pembangunan baik dari aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan. Dari aspek sosial antara lain sebagai penyedia lapangan kerja, dari aspek ekonomi sebagai penghasil devisa/pendapatan, sedangkan perannya dalam aspek lingkungan antara lain berkaitan dengan konservasi lahan dan air serta penyerap gas karbondioksida dan penyedia zat oksigen untuk kehidupan. Namun demikian, masih dijumpai berbagai kendala yang dihadapi antara lain produk perkebunan yang bersifat primer, produktivitas masih di bawah standar, pemanfaatan lahan yang belum optimal, adanya berbagai gangguan usaha perkebunan, kelangkaan sumberdaya modal dengan tingkat suku bunga yang sesuai dengan karakteristik usaha perkebunan, pengelolaan usaha yang belum efisien, serta persaingan dengan negara penghasil komoditas perkebunan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, yang keseluruhannya menyebabkan daya saing komoditi perkebunan di pasaran internasional masih rendah.
Panduan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana terdapat dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dimana pembangunan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan dan keterbukaan serta berkeadilan. Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan perkebunan adalah melalui klasifikasi perusahaan perkebunan. Sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor 486.1/Kpts/OT.100/10/2003 tentang Pedoman Klasifikasi Perusahaan Perkebunan bahwa pelaksanaan klasifikasi yang semula dilakukan oleh pusat, mulai tahun 2003 diserahkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi.
Untuk dapat melaksanakan Klasifikasi Perkebunan Besar, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah memandang perlu dilakukan kegiatan awal berupa sosialisasi Perkebunan Besar kepada pihak Perusahaan Perkebunan dan Dinas Kabupaten/Kota yang mebidangi Perkebunan
Maksud dilaksanakannya Sosialisasi Klasifikasi Perkebunan Besar adalah untuk kelakukan kegiatan pendahuluan guna kelancaran pelaksanaan Kalasifikasi Perkebunan Besar yang akan dilaksanakan terhadap Perkebunan Besar di Kalimantan Tengah.
Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Klasifikasi Perkebunan Besar adalah menyamakan persepsi tentang tata cara pelaksanaan Klasifikasi Perkebunan Besar.
Sasaran Sosialisasi Perkebunan Besar adalah Perusahaan Perkebunan Besar baik PBSN, PBSA, BUMN (PTPN) dan koperasi serta Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan terutama para petugas pendamping pelaksanaan Klasifikasi Perkebunan Besar.
Pelaksanaan Sosilaisasi Klasifikasi Perkebunan Besar diharapkan memperoleh keluaran berupa (1) Tersosialisasinya pedoman pelaksanaan Klasifikasi Perkebunan Besar (2). Adanya kesemaan persepsi tentang Klasifikasi Perkebunan Besar dan pelaksanaannya.
Sosialisasi Klasifikasi Perkebunan Besar telah dilaksanakan pada 3 (tiga) wilayah dengan hasil sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan Sosilaisasi dan Koordinasi Klasifikasi Perkebunan Besar se Kalimantan Tengah Tahun 2009 secara keseluruhan dibiayai dengan dana yang bersumber pada dana DPA SKPD Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009 Nomor 70/DPA-SKPD/2008.
Demikian Laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang diebrikan kepada kami.