Sumbang Pemikiran To : Bapak Gubernur & Bapak Wakil Gubernur / Bapak Bupati & Wakil Bupati Dan Para Wakil Rakyat ( DPRD ) Se Propinsi Kalimantan Tengah :

" Antara Kekurang Dan Kelebihan Jangan Pernah Jadikan Persoalan Tetapi Kekurangan Dan Kelebihan Tadi Mari Kita Jadikan BOM Waktu Untuk Meledakan Ide Yang Cemerlang Menuju Bumi Tambun Buangai Yang Sejahtera , Bermartabat Dan Kondusif"

( Peteh Kuh Isenmulang Mamut Menteng Utus Ureh Kuh Peyang Hinje Simpey Betang Satu Atap )

 

1. Optimalkan Secepat Mungkin Terhadap Legalitas Undang-Undang Hukum Adat Se Kalimantan Tengah!

   - Bentuk Tim Perumus Kademangan Adat Dayak Serta Struktural Manajemen Adat Kedemangan Dari Yang Tua dan Pemuda Mudi Se Kalimantan Tengah.

   -  Buat Anggaran Khusus PNS Ketua Adat ( DEMANG ) Dan Tenaga Pungsional Di Kedemangan Adat Dayak

   - Rumuskan Rumah Betang Menjadi Rumah  " Betang Sekolah SDM " Dari Berbagai Disiplin ILmu ( Kekayaan Hak Intelektual / Talenta Yang Dimiliki Dari Setiap Regenerasi Se Kalimantan Tengah ).

2. Buat Mensed Terhadap Strategi Pola Pikir Guna Rancangan Pensinerjian Optimalisasi Program Menuju Kesejahteraan Rakyat Kalimantan Tengah Yang Kaya Akan Sumber Daya Alam!

   - Usahankan Rakyat / Masyarakat Se Kalimantan Tengah Bisa memiliki Serterfikasi Hak Atas Tanah Dan Bangunan Rumah tempat Tinggal atau Hunian. ( Yang Mana hal Tersebut Adalah Batu Loncatan Bagi Rakyat Untuk Bisa Berfikir Mandiri Dimana Pada Saat Mengalami Kesusahan Didalam Krisis Usaha. Tentunya SERTERPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TEMPAT HUNI Bisa Menjadi Jaminan Legalitas Bagi Rakyat Untuk Mendapatkan Pinjaman BANK Terhadap Modal Usahan Yang Mana Pada Saat Ini Sedang Bersaing Di Jaman Era Globalisasi Yang Dikwatirkan Terjadi Dampak Kecemburuan Sosial Sehingga Penduduk Asli Putra Daerah Bisa Bersaing Secara Kompetitip.

3. Ciptakan Mensed Terhadap Dunia Pendidikan Libih Optimal!

   - Khususnya Bagi Kabupaten Se Kalimantan Tengah Yang Tersebar. Mampu Untuk Merangkul Semua Pihak (  Terutama Investor Yang Ada Di Wilayah Dari Masing-Masing Kabupaten  Untuk Turut Serta Mendirikan Kuliah Kerja Nyta Atau Membentuk STM Dari Berbagai Tehnik Kejuruan ( SDM ) Sehingga Banyak Putra Daerah Yang Tidak Mampu Bersekolah Ke Propinsi Bisa Tetap Di Kabupaten Yang Tidak Kalah dari Propinsi Korikulum Pelajaranya Dan Hal Tersebut Natinya Pihak Investor Bisa Memperkerjakan Lulusan Terampil dari Setiap Masing-Masing Lulusan Sekolah Tersebut

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Otonomi Daerah dan Kebangkitan Adat Yang Tidak Pasti
 
 
 
Penduduk desa di Kalimantan Tengah memiliki berbagai pilihan untuk membantu penyelesaian sengketa mereka. Salah satunya adalah sistem peradilan, teristimewa di lingkungan urban. Namun pada umumnya pilihan ini dipandang korup, mahal, lamban, dan jauh. Oleh sebab itu, masyarakat menyatakan preferensi yang kuat pada resolusi sengketa secara informal, didasarkan atas mediasi dan konsiliasi. Ada banyak pihak yang bisa berperan sebagai mediator atau ?jalan menuju keadilan? di tingkat komunitas. Ketua RT/RW dan kepala desa merupakan orang-orang yang paling dapat diakses dan paling dikenal. Akibatnya mereka adalah orang-orang yang paling populer. Pemuka agama memainkan peran terbatas. Pemerintah tingkat propinsi dan tingkat II sedang berupaya membangkitkan peran pemuka adat, namun kebangkitannya saat ini dapat dikatakan setengah-setengah. Kekuatan hukum adat dan intensitas penerimaan publik terhadap pemuka adapt (dikenal sebagai damang) sangat bervariasi. Di banyak tempat tidak terdapat damang atau ruang lingkup hukum adapt ?kalaupun diakui, sangat terbatas. Penduduk desa memilih-milih di antara berbagai pilihan untuk mendapatkan forum yang tepat bagi resolusi perselisihan mereka, yang didasarkan pada kemungkinan mereka mendapatkan hasil yang terbaik. Hasil yang dicapai mungkin termasuk pertimbangan kerukunan masyarakat, sejalan dengan keuntungan individu. Walaupun ada banyak pilihan, ?resolusi perselisihan secara informal? bukan merupakan sistem yang komprehensif dan terpadu, namun sebuah proses yang dijalankan sejumlah individu yang berpengaruh. Ini berarti bahwa hubungan sosial dan kekuasaan merupakan kunci resolusi masalah. Netralitas sulit dijumpai di desa, dan akibatnya, jalan menuju keadilan tidak sama bagi semua orang. Resolusi perselisihan informal ternyata cukup efektif dalam mengurangi ketegangan dan kemungkinan balas dendam antara pihak-pihak yang bertikai. Proses informal ini juga diakui oleh pengadilan, jaksa, dan polisi dalam beberapakasus. Namun, proses ini juga rentan dimanipulasi oleh pihak yang lebih berkuasa untuk menghindari dakwaan kriminal.Selain dalam kasus yang paling serius, pihak yang berselisih dapat mengajukan keberatan kepada polisi untuk menarik kasus jika mereka sepakat untuk menyelesaikannya secara damai. Namun polisi jarang menyadari jika satu pihak telah secara tidak adil ditekan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Kasus-kasus yang diteliti juga menunjukkan bahwa para mediator informal ?RT/RW/kepala desa/damang, jarang sekali menelaah latar belakang dan motivasi pengupayaan resolusi informal. Dalam kasus pembunuhan di Palangkaraya, salah satu motivasi pelaku kejahatan menggunakan resolusi adat adalah mengurangi hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, laporan kepada polisi ditarik karena kuasa hukum pelaku mengancam si korban. Dalam suatu kasus penganiayaan, teman-teman pelaku menekan korban untuk menerima resolusi adat. Latar belakang ini tidak digali selama proses musyawarah secara adat. Penerapan hasil resolusi sengketa informal ternyata sulit, khususnya bagi pihak yang lemah, seperti kaum perempuan. Dari tiga kasus utama yang diteliti, pihak yang lebih kuat gagal memenuhi kesepakatan tertulis yang telah mereka buat. Pemuka adat tidak bertindak apa-apa. Dalam kasus ketiga, keluarga pelaku ?pada posisi tawar yang lebih lemah? membayar penuh denda adat. Penyelesaian masalah antar etnis juga bisa sangat sulit. Kelompok etnis minoritas secara konsisten menyatakan lebih memilih proses hukum formal bila berkonflik dengan suku Dayak, karena dianggap lebih netral. Motivasi para pihak untuk menyelesaikan masalahnya melalui proses informal sangat bervariasi. Motivasinya termasuk keinginan untuk memelihara kerukunan sosial, menghindari proses hukum atau hukuman berat seperti hukuman badan. Sistem informal juga dianggap lebih murah dan lebih pasti. Resolusi secara adat sebetulnya tidak murah di Kalimantan Tengah, tetapi para pihak menyatakan bahwa sekurang-kurangnya mereka mengetahui dengan pasti jumlah biaya maupun besarnya denda, dan putusan terjamin keluar sesuai prosedur yang mereka sepakati
 
Kaum perempuan tidak terwakili dalam badan-badan resolusi perselisihan. Akibatnya, banyak kasus penting, seperti kekerasan dalam rumah tangga didiamkan atau tidak dianggap serius. Secara umum, anggota masyarakat dan beberapa pejabat pemerintah, pemuka masyarakat dan anggota legislative berminat membentuk badan resolusi perselisihan tingkat desa yang dapat menjembatani masyarakat etnis, mewakili kepentingan kaum perempun dengan lebih baik dan memperkuat posisi penduduk desa menghadapi kepentingan pihak luar.
 

 

---------------------------------------------------------------------------

 

Rumah Adat Betang
 
 
Rumah Betang adalah rumah adat khas Kalimantan yang terdapat di berbagai penjuru Kalimantan, terutama di daerah hulu sungai yang biasanya menjadi pusat pemukiman suku Dayak, dimana sungai merupakan jalur transportasi utama bagi suku Dayak untuk melakukan berbagai mobilitas kehidupan sehari-hari seperti pergi bekerja ke ladang dimana ladang suku Dayak biasanya jauh dari pemukiman penduduk, atau melakukan aktifitas perdagangan (jaman dulu suku Dayak biasanya berdagang dengan menggunakan system barter yaitu dengan saling menukarkan hasil ladang, kebun maupun ternak).
 
Bentuk dan besar rumah Betang ini bervariasi di berbagai tempat. Ada rumah Betang yang mencapai panjang 150 meter dan lebar hingga 30 meter. Umumnya rumah Betang di bangun dalam bentuk panggung dengan ketinggian tiga sampai lima meter dari tanah. Tingginya bangunan rumah Betang ini diperkirakan untuk menghindari datangnya banjir pada musim penghujan yang mengancam daerah-daerah di hulu sungai di Kalimantan. Beberapa unit pemukiman bisa memiliki rumah Betang lebih dari satu buah tergantung dari besarnya rumah tangga anggota komunitas hunian tersebut. Setiap rumah tangga (keluarga) menempati bilik (ruangan) yang di sekat-sekat dari rumah Betang yang besar tersebut, di samping itu pada umumnya suku Dayak juga memiliki rumah-rumah tunggal yang dibangun sementara waktu untuk melakukan aktivitas perladangan, hal ini disebabkan karena jauhnya jarak antara ladang dengan tempat pemukiman penduduk.
 
Lebih dari bangunan untuk tempat tinggal suku dayak, sebenarnya rumah Betang adalah jantung dari struktur sosial kehidupan orang Dayak. Budaya Betang merupakan cerminan mengenai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari orang Dayak. Di dalam rumah Betang ini setiap kehidupan individu dalam rumah tangga dan masyarakat secara sistematis diatur melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam hukum adat. Keamanan bersama, baik dari gangguan kriminal atau berbagi makanan, suka-duka maupun mobilisasi tenaga untuk mengerjakan ladang. Nilai utama yang menonjol dalam kehidupan di rumah Betang adalah nilai kebersamaan (komunalisme) di antara para warga yang menghuninya, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. Dari sini kita mengetahui bahwa suku Dayak adalah suku yang menghargai suatu perbedaan. Suku Dayak menghargai perbedaan etnik, agama ataupun latar belakang sosial.
 
Kini, rumah betang yang menjadi hunian orang Dayak berangsur-angsur menghilang di Kalimantan. Kalaupun masih bisa ditemukan penghuninya tidak lagi menjadikannya sebagai rumah utama, tempat keluarga bernaung, tumbuh dan berbagi cerita bersama komunitas. Rumah Betang tinggal menjadi kenangan bagi sebagian besar orang Dayak. Di beberapa tempat yang terpencar, rumah Betang dipertahankan sebagai tempat untuk para wisatawan. Sebut saja, misalnya di Pontianak terdapat sebuah rumah Betang yang dibangun pada tahun 1990-an tetapi lebih terlihat sebagai monumen yang tidak dihuni. Generasi muda dari orang Dayak sekarang tidak lagi hidup dan dibesarkan di rumah Betang. Rumah Betang konon hanya bisa ditemukan di pelosok, pedalaman Kalimantan tanpa mengetahui persis lokasinya. Pernyataan tersebut tentu saja mengisyaratkan bahwa rumah Betang hanya tinggal cerita dari tradisi yang berasosiasi dengan keterbelakangan dan ketertinggalan dari gaya hidup modern.
 
Dan sekarang, dalam menghadapi kehidupan modern yang sangat individualis, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, materi dan penuh kemunafikan, masihkan budaya rumah Betang menjadi tatanan hidup bersama di Kalimantan ataukah budaya ini akan ikut menghilang seperti menghilangnya bangunan rumah Betang di Kalimantan. Apapun jawabannya hanya kita orang Kalimantan yang dapat menentukannya

--------------------------------------------------------

Bersambung............................................................