|
Gubernur Sahkan 7 Perda |
PALANGKA RAYA, Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2012, berhasil menetapkan 7 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov Kalteng. Ketujuh Raperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kalteng.
Perda yang disahkan itu, pertama, tentang Pengelolaan air tanah. Kedua, tentang Ketenaga Listrikan dan Pemanfaatan Energi. Ketiga, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Keempat, tentang Perubahan Perda No.5/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kelima, tentang Perubahan Perda No 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Keenam, tentang Perubahan Perda No.7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dan ketujuh, tentang Perubahan Perda No.8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris syilvanus Palangka Raya.
Pengesahan 7 Perda itu langsung ditandatangani Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, disaksikan Wakil Ketua DPRD Kalteng Hendry S Dalim dan Arief Budiatmo.
Sebelum 7 Perda itu ditetapkan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi D DPRD Kalteng dengan Tim yang mewakili Gubernur Kalteng dalam rangka pembahasan 7 Raperda. Laporan hasil pembahasan disampaikan Prayitno, jurubicara tim Raperda.
Dalam laporan itu, Prayitno mengungkapkan, mekanisme pembahasan 7 Raperda sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur Badan Musayawarah (Banmus) DPRD Kalteng. Pembahasan didahului dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng, dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing-masing fraksi pendukung Dewan.
Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi-Konisi DPRD yang menyepakati bahwa pembahasan 7 Ranperda tersebut dibentuk menjadi 2 tim, Tim A dan Tim B. Pembentukan Tim itu sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kalteng No.188.4.43/48/DPRD/2012 tentang Pembentukan Tim Pembahasan 7 Raperda Provinsi Kaliman Tengah.
Tim A diketuai Walter S. Penyang. Tim ini membahas 3 Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.
Sedangkan Tim B diketuai Y Fredy Ering, membahas 4 Raperda Perubahan. Di samping itu, juga dibantu oleh tim dari Pemprov Kalteng yang mewakili Gubernur.
“Sesuai dengan jadwal DPRD, 1-14 Februari 2012, kedua Tim Pembahasan bersama-sama dengan Tim Eksekutif, telah melaksanakan pembahasan secara intensif terhadap 7 Raperda tersebut. Dan, pembahasan dapat selesai tepat pada waktunya,” kata Prayitno
Dilanjutkannya, pada Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, 14 Februari 2012, masing-masing Tim Pembahas Raperda telah menyampaikan hasil pembahasan kepada forum rapat kerja, dan segenap yang hadir, baik Tim Pemprov Kalteng, Komisi-Komisi DPRD maupun Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan. Semua menyepakati hasil pembahasan tentang 7 Raperda itu.
Sementara, Gubernur Teras Narang dalam pidatonya menyampaikan, dengan ditetapkannya 7 Perda itu, kedepan diharapkan akan menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi para pihak dan stakeholder. “Perda ini nantinya merupakan salah satu acuan penting bagi proses perencanaan untuk mendapat kepastian hukum dan memberikan jaminan kepada semua kegiatan agar bisa berjalan lancar dan teratur.
Diungkapkannya, diajukannya Perda tentang Pengelolaan air tanah dan Perda Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi dilatarbelakangi dari hasil evaluasi Pemprov Kalteng yang secara khusus yang menyangkut regulasi. Sementara, Perda Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, dilatarbelakangi banyaknya masalah dalam hal penggunaan jalan umum yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi pertambangan dan perkebunan. “Dengan adanya Perda ini, ke depan dapat tercapai kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat penggunan jalan umum,” katanya.
Sementara perlu direvisinya Perda tentang Perubahan Struktur Organisasi Dilingkungan Pemprov Kalteng, dilatarbelakangi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja perangkat daerah, serta sebagai upaya untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur Pemprov Kalteng.