Dalam rangka upaya mengelola perkebunan secara berkelanjutan di Kalimantan Tengah, maka telah diterbitkan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN BERKELANJUTAN di Kalimantan Tengah.
Perda ini memberikan kepastian akan tata kelola perkebunan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak dengan payung hukum sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi seluruh kepentingan swasta, pemerintah dan masyarakat terhadap perkebunan di Kalimantan Tengah.