Warga Sampaikan 15 Tuntutan

PALANGKA RAYA, Warga menuntut pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang agraria yang merugikan masyarakat. Tuntutan itu tertuang dalam 15 poin yang dibacakan saat demo di Palangka Raya, kemarin.  

Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemulihan Hak-hak Masyarakat Indonesia, Kamis (12/1) pagi, melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kalteng. Kedatangan mereka di kantor wakil rakyat yang terletak di Jalan S Parman, Palangka Raya itu,  untuk menuntut hak-hak adat masyarakat yang selama ini dirampas oleh perusahaan perkebunan besar maupun pertambangan yang beroperasi di Kalteng.  

Sebelum mendatangi kantor Dewan, massa yang terdiri dari beberapa elemen lembaga itu, terlebih dahulu melakukan orasasi di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan dari Polres Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  

Saat di Dewan, massa diterima langsung Wakil Ketua III DPRD Kalteng Arief Budiatmo, di halaman pintu utama gedung DPRD Kalteng. Selain Arief, terlihat juga beberapa anggota DPRD Kalteng lainnya, seperti Punding LH Bangkan, Yoyo Sugeng Triyogo, Srie Alfiati Gandrung, Tuty Dau, dan beberapa staf ahli DPRD Kalteng.  

Massa terlebih dahulu menyampaikan orasi di halaman DPRD Kalteng, kemudian meminta dialog dengan wakil rakyat, membahas permasalahan tanah yang terjadi di Kalteng. Usulan itu diterima para anggota DPRD Kalteng. Para perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima dan berdialog langsung dengan anggota DPRD Kalteng di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dari catatan Tabengan, ada 15 poin tuntutan yang disampaikan warga. (lihat tabel) Semua tuntutan itu berkaitan dengan persoalan ketidakadilan di bidang agraria, yang selama ini dialami masyarakat.   

Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo mengatakan, Dewan akan selalu menerima aspirasi yang disampaikan. Selanjutnya permasalahan serta poin-poin yang disampaikan itu akan dibahas di internal Dewan, kemudian dibahas antara komisi dan instansi terkait.  

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B Punding LH Bangkan. Ia juga mengakui, persoalan agraria ini sudah cukup pelik. Untuk itu, pemerintah daerah harus dapat menyikapi permasahan ini secara bijak, jangan sampai dibiarkan terus berlarut-larut.  

Apa yang telah diasampaikan oleh pengunjuk rasa tersebut, akan dibahas diinternal Dewan agar permasalahan tersebut dapat selesai, dan masyarakat tidak lagi merasa haknya diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Usai bertemu dengan anggota DPRD, massa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Gubernur Kalteng.  

Aliansi yang bergabung melakukan aksi ini, antara lain Aman Kalteng, Walhi Kalteng, FPPI Palangka Raya, BEM Unpar, HIMA Barut, HIMA Bartim, MAPALA "Dozer", MAPALA COMODO, Save Our Borneo, Gerakan Bersatu dan berbuat untuk Manggatang Utus (GB2MU), Bangkit Borneo, AMAN Kota Palangka Raya, AMAN Barito Timur, AMAN Barito Selatan, AMAN Pulang Pisau, AMAN Barito Utara, AMAN Kapuas, Betang Hagatang, Yayasan Petak Danum, Serikat Petani Karet Manggantang Tarung, Komisi Keadilan Perdamaian Keuskupan Palangka Raya, Forum Keadilan Perdamaian Papua Kalimantan, dan Telapak Kalteng.

 

15 Poin Tuntutan Warga

 

  1. Segera hentikan segala betuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah rakyat yang telah dirampas.
  2. Lakukan pembaruan agraria sejati sesuai dengan Konstitusi 1945 dan UUPA 1960.
  3. Tarik anggota TNI/Polri dari konflik agraria, serta bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
  4. Lakukan Audit Legas dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hasil Hutan (HPH), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) baik itu yang telah diberikan kepada pihak swasta dan BUMN.
  5. Bubarkan Perhutani, berikan hak seluas-luasnya kepada rakyat, penduduk desa, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.
  6. Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan UU PSDA sesuai dengan amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  7. Penegakan hak asasi petani dengan mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
  8. Penegakan hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
  9. Pemulihan hak dan wewenang desa dengan segera menyusun RUU Desa.
  10. Penegakan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah.
  11. Penegakan Hak Asasi Nelayan tardisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan serta Pencabutan UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah, seperti UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU 7/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU 4/2009 tentang Minerba, dan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.
  12. Hentikan perampasan tanah masyarakat adat dan kaum tani dan laksanakan repormasi agraria seutuhnya.
  13. Hentikan kekerasan, pembunuhan, teror dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan kaum tani, serta bebaskan aktivis masyakat adat kaum tani yang ditahan karena mempertahankan tanahnya.
  14. Cabut UU yang mendorong perampasan tanah dan tidak berpihak terhadap masyarakat adat dan petani.
  15.  Percepat pembahasan dan pengesahan UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, RUU/Revisi Desa, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Catatan: Poin 12 sampai 15 disampaikan khusus untuk Kalteng