2 Raperda Inisiatif Bakal Disahkan

 

PALANGKA RAYA, Setelah melalui pembahasan serius dan banyak menerima masukan dari para pihak, DPRD Kalteng bakal mengesahkan 2 raperda inisiatif melalui Rapat Paripurna, Senin hari ini.

DPRD Kalteng terus menggenjot pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sebelumnya 2 buah raperda, masing-masing tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2012 dan tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan berhasil rampung dan disahkan menjadi perda Kalteng.

Dan, Senin (12/12) hari ini, 2 buah raperda bakal menyusul disahkan DPRD Kalteng melalui Rapat Paripurna di Gedun Dewan, Jalan S Parman No.2, Palangka Raya. Keduanya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Pembentukan Peraturan Daerah Kalteng.

Berdasar undangan yang diterima Tabengan, pekan kemarin, pengesahan 2 raperda tersebut melalui Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011 DPRD Kalteng, pukul 09.00 WIB. Agenda Rapat Paripurna itu, laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi DPRD Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng dalam pembahasan Raperda Inisiatif dari DPRD Kalteng.

Agenda kedua, pembacaan Keputusan DPRD Kalteng tentang Program Legislasi Daerah Kalteng Tahun 2012 serta persetujuan penetapan kedua raperda tersebut menjadi Perda Kalteng. Dan agenda ketiga, mendengarkan pendapat akhir atau pidato Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.

Menanggapi pengesahan 2 raperda yang diinisiasi DPRD Kalteng tersebut, Ketua Badan Legislasi (Balegda) Yohanes Freddy Ering mengatakan, pembahasan raperda yang dianggap momentum bersejarah bagi DPRD Kalteng sudah selesai dibahas Tim DPRD dengan Tim Pemprov Kalteng.

Menurut politisi PDIP itu, rampungnya kedua raperda setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan maraton yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DRPD Kalteng. Terutama Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Hal itu terjadi karena semua peserta yang hadir dalam pembahasan tersebut memandang permasalahan HIV/AIDS sangat penting dan harus menjadi perhatian serius para pihak.

Ia mengungkapkan, pihaknya banyak menerima masukan, pendapat dan saran dalam pembahasan, guna penyempurnaan, baik dari aspek pencegahan, sistem penanggulangan, larangan maupun sanksinya. “Saya bersuykur karena raperda yang ditergetkan rampung tahun ini dapai tercapai,” katanya.

Melalui Perda HIV/AIDS, Freddy mengharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi perkembangan penyakit yang mengakibatkan kelemahan terhadap kekebalan terhadap tubuh manusia tersebut.

Selain itu, untuk memberikan dasar pijakan yang kuat bagi pemerintah daerah, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kalteng, dan masyarakat dalam menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional, untuk dilaksanakan di daerah. Sekaligus dalam implementasinya dapat memberikan jaminan serta kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Sedangkan mengenai Rapaerda Prolegda, Freedy mengungkapkan, juga sangat penting. Sebab, Prolegda merupakan suatu instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagai bagian dari rencana pembangunan hukum daerah.

Prolegda dan pembentukan perda bagi Balegda Kalteng, kata Freddy, merupakan dua hal yang sangat strategis dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah, yang pada tataran pembangunan hukum daerah sangat diperlukan keteraturan dan penataan produk hukum daerah.

“Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan  pengaturan ganda terhadap satu objek antara provinsi dengan kabupaten/kota. Juga untuk mempercepat proses pembentukan Perda sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan, serta memenuhi harapan masyarakat dari suatu  Perda,” katanya.