Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, SH menyatakan, 1 Januari 2012 akan memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan dinas milik Pemerintah, TNI, dan POLRI. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian ungkapan Kepala Biro Humas dan Protokol, Drs. Kardinal dalam rilisnya. Ditegaskannya pula, ketentuan baru itu dituangkan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal 91 Perda tersebut menyatakan, pungutan PKB diberlakukan 1 Januari 2012.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah persiapan, orang nomor satu di Kalteng melalui suratnya dengan Nomor: 973/110/V/Dipenda pada tanggal 20 Januari 2011 meminta semua SKPD di lingkungan Pemprov dan juga Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah mengalokasikan biaya untuk pembayaran pajak dalam dokumen perencanaan. Serta instansi vertikal yaitu TNI dan Polri baik di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk memasukan pembiayaan pajak itu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Untuk keterangan lebih lanjut, pihak yang berkewajiban membayar pajak tersebut bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Unit Pelaksana Teknis-Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) di masing-masing Kabupaten/Kota.(BIM)