
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Permudah Investor
Gebrakan baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan fasilitas termudah bagi investor. Satu diantaranya dengan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam press releasenya, 12 Januari 2011 Drs. Kardinal , Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Kalimantan Tengah menegaskan, sebagai kado Tahun Baru 2011, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Peraturan baru dari orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai bertujuan untuk mengatur penanaman modal, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan atau penyelenggaraan perijinan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Prov. Kalteng sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan pula, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini bertujuan membantu para penanam modal di Prov. Kalteng. Diharapkan mereka memperoleh kemudahan pelayanan fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal dengan cara mempercepat, mengedepankan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya-biaya pengurusan “perizinan dan non perizinan.”
Leading sector Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal ini adalah oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Modal Daerah Prov. Kalteng. (BIM)
Untuk mengunduh/download Press release silahkan klik disini