TATA PRAJA

Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kalimantan Tengah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 dapat dikatakan berlangsung dengan baik. Semua perangkat Daerah Otonom telah mulai berfungsi sebagaimana mestinya. Hubungan antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota berlangsung dalam koridor yang diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat telah menyetujui dan dibetuknya 8 (delapan) Kabupaten baru:
1. Kabupaten Murung Raya dengan ibukota Puruk Cahu.
2. Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang.
3. Kabupaten Pulang Pisau dengan ibukota Pulang Pisau
4. Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota Kuala Kurun;
5. Kabupaten Seruyan dengan ibukota Kuala Pembuang;
6. Kabupaten Katingan dengan ibukota Kasongan.
7. Kabupaten Sukamara dengan ibukota Sukamara;
8. Kabupaten Lamandau dengan ibukota Nanga Bulik.
 
Pemerintah Pusat telah menyetujuinya melalui UU No. 2 tentang Pembentukan Delapan Kabupaten Baru di Kalimantan Tengah.
 Untuk itu diperlukan penataan wilayah perbatasan, dan antara lain telah dilakukan :
a. Pengukuran dan penentuan titik-titik koordinat batas Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 Agustus 2001. Hasil pengukuran ini telah diserahkan kepada Tim Departemen Dalam Negeri, dan pada tahun 2002 ini Tim Tata Batas DEPDAGRI akan melakukan pengecekan ulang.
b. Penyelesaian perbatasan antara Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Agustus 2000 No. 136/211/Pem. Agar keputusan ini dapat berjalan dengan baik maka pada tahun 2002 akan dilakukan sosialisasi keputusan dimaksud.
c. Selanjutnya, dalam Tahun 2002 direncanakan untuk menyelesaikan tata batas antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Kotawawingin Barat.
a. Penyelenggaraan Otonomi Daerah
 
Otonomi Daerah di Kalimantan Tengah yang mulai berlaku 1 Januari 2001 dapat dikatakan berlangsung dengan baik. Semua perangkat Daerah Otonom telah mulai berfungsi sebagaimana mestinya. Hubungan antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berlangsung dalam koridor yang diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/ Kota.
 
b. Pemekaran 8 Kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah
 
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta menghargai aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah, Gubernur Kalimantan Tengah dengan surat Nomor 1356/II/Pem tanggal 30 Desember 1999 telah mengusulkan pemekaran Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah dari 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota menjadi 13 (tiga belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu sebagai berikut :
1). Kabupaten Barito Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Barito Utara dengan Ibukota Muara Teweh;
- Kabupaten Murung Raya dengan Ibukota Puruk Cahu.
2). Kabupaten Barito Selatan dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Barito Selatan dengan Ibukota Buntok;
- Kabupaten Barito Timur dengan Ibukota Tamiang Layang.
3). Kabupaten Kotawaringin Barat dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukota Pangkalan Bun;
- Kabupaten Sukamara dengan Ibukota Sukamara;
- Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik.
4). Kabupaten Kotawaringin Timur dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukota Sampit;
- Kabupaten Seruyan dengan Ibukota Kuala Pembuang.
- Kabupaten Katingan dengan Ibukota Kasongan.
5). Kabupaten Kapuas dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Kapuas dengan Ibukota Kuala Kapuas;
- Kabupaten Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun.
- Kabupaten Pulang Pisau dengan Ibukota Pulang Pisau.
 
Usul pemekaran ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Pusat dan oleh Presiden RI dengan surat Nomor R.01/PU/2002 tanggal 8 Januari 2002 perihal 10 RUU Pembentukan 22 Otonomi Daerah, agar 10 RUU dimaksud yang salah satunya adalah RUU Nomor 2 yang memuat pembentukan 8 Kabupaten baru di Kalimantan Tengah, yaitu :
v Kabupaten Katingan,
v Kabupaten Seruyan,
v Kabupaten Sukamara,
v Kabupaten Lamandau,
v Kabupaten Gunung Mas,
v Kabupaten Pulang Pisau,
v Kabupaten Murung Raya,
v Kabupaten Barito Timur.
 
Diupayakan nanti bila telah diterbitkan Undang-undang mengenai pembentukan kedelapan Kabupaten baru tersebut, segera akan diperoleh Peraturan Pemerintahnya yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk segera dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
c. Batas Wilayah.
 
Dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan, baik itu wilayah Propinsi Kabupaten dan Kota. Dalam kaitan itu, penyelesaian tata batas wilayah administrasi .pemerintah tersebut di atas, memerlukan koordinasi yang melibatkan instansi dan anggota masyarakat yang ada disekitar wilayah perbatasan. Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah memprioritas menyelesaikan tata batas wilayah Propinsi di wilayah Kabupaten/Kota yang bermasalah untuk Tahun Anggaran 2001 sudah ditangani penyelesaiaannya antara lain :
1) Perbatasan wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 Agustus 2001 Tim Tata Batas Ke dua Propinsi telah melakukan pengukuran dan penentuan titik-titik koordinat pada lokasi desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Selatan, berbatasan dengan Desa Transmigrasi Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Hasil pengukuran dan penentuan titik-titik tersebut, diserahkan kepada DEPDAGRI, dan pada tahun 2002 Tim Tata Batas DEPDAGRI akan melakukan pengecekkan ulang terhadap hasil pengukuran tersebut di atas. Sedangkan biaya pengukuran ulang dimaksud menjadi tanggungjawab oleh Pemerintah ke dua belah pihak. Setelah dilakukan pengecekkan ulang, maka Tim DEPDAGRI akan menetapkan tata batas Propinsi tersebut di atas, ke dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, beserta dengan peta wilayah yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
 
2) Penyelesaian perbatasan wilayah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Barito Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 136/211/Pem tanggal 25 Agustus 2000 tentang Penetapan Batas Wilayah Administratif Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.. Kenyataan di lapangan masih ada anggota masyarakat yang belum dapat menerima keputusan dimaksud, untuk menyelesaikan hal ini, masih diperlukan sosialisasi keputusan tersebut. Sosialisasi Keputusan tersebut di atas, akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2002 yang melibatkan masyarakat yang berada wilayah perbatasan itu sendiri serta difasilitasi oleh Camat setempat dan Demang Kepala Adat serta tokoh-tokoh masyarakat.
 
3) Pada Tahun Anggaran 2002 ini akan dilaksanakan penyelesaian tata batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kotawaringin Timur disekitar desa Sambi. Penyelesaian tata batas tersebut di atas, mengacu kepada ketentuan dan peraturan serta data-data yang sudah ada, sebagai dasar untuk penyelesaian permasalahan tata batas ke dua Kabupaten tersebut.
a. PEMEKARAN KABUPATEN

1) Lahirnya Undang-undang Pembentukan Kabupaten Baru

Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Tengah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka dengan melalui proses yang cukup panjang serta kerja keras semua pihak, baik pemerintah Pusat DPR-RI Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten maupun masyarakat Kalimantan Tengah, maka pada tanggal 10 April 2002 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabuapten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah.

2) Peresmian dan Pelantikan

Kabupaten Baru tersebut diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri An. Presiden RI bersamaan dengan 22 Kabupaten lainnya pada 10 Propinsi di Indonesia, bertempat pada Halaman Kantor Dirjen PMD Depdagri Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Pada peresmian tersebut Gubernur Kalimantan Tengah mendapat kepercayaan untuk menyampaikan sambutan atas nama sepuluh Gubernur yang daerahnya mendapat pemekaran Kabupaten.

Pada tanggal 8 Juli 2002 Gubernur Kalimantan Tengah dengan mengambil tempat diruang sidang DPRD Propinsi Kalimantan Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri telah melantik delapan Penjabat Bupati Kabupaten Baru tersebut. Mereka yang dilantik tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu masing-masing sebagai berikut :

1. Drs. H. NAWAWI MAHMUDA, Penjabat Bupati Sukamara.
2. Dr. RIGOL CIKAR, Penjabat Bupati Lamandau.
3. Drs. H. LOPER H. ANGGUS, Penjabat Bupati Seruyan.
4. Drs. DUWEL RAWING, Penjabat Bupati Katingan.
5. Drs. MATLIM ALANG, Penjabat Bupati Gunung Mas.
6. Drs. ANDRIES P. NANDJAN, Pejabat Bupati Pulang Pisau.
7. Drs. H. ROMANSYAH BAGAN, Penjabat Bupati Murung Raya.
8. Drs. GUMARAWAN PANTIE, Penjabat Bupati Barito Timur.

3) Pembentukan / Pengisian Perangkat/ Kelembagaan Daerah

Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2002 untuk kelengkapan perangkat pemerintah pada Kabupaten Baru dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas dan Badan Kabupaten.

Pembentukan dan besaran perangkat daerah pada delapan Kabupaten Baru tersebut dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang jumlah kelem-bagaanya bervariasi, kecuali Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, yaitu sebagai berikut :

No.

Nama Kabupaten

Dinas Daerah

Lembaga Teknis Dearah

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

 

 

Katingan

Seruyan

Sukamara

Lamandau

Gunung Mas

Pulang Pisau

Murung Raya

Barito Timur.

 

9

8

7

6

6

7

6

6

 

3

3

3

3

3

3

3

3

4) Penyaluran Dana

Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sejak peresmian delapan Kabupaten Baru telah mengalokasikan dana melalui APBD Propinsi Kalimantan Tengah berupa bantuan yang bersifat lumpsum untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:


Tahun Anggaran 2002.

Telah disalurkan bantuan keuangan sebesar Rp. 6,8 Milyar yeng dibagi rata masing-masing Kabupaten memperoleh Rp. 850. Juta.

Disamping hal tersebut di atas Pemerintah Propinsi juga telah mengupaya-kan pengalokasian langsung kepada Kabupaten Baru dana-dana perimbangan sesuai dengan potensi dan data dasar daerah masing-masing baik yang dibebankan pada APBD Propinsi, APBD Kabupaten Induk termasuk yang dibebankan pada APBD sebagaimana yang telah diusulkan melalui Mendagri dan Menteri Keungan RI dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 910/567/Keu perihal mohon alokasi langsung dana perimbangan bagi Kabupaten yang baru dibentuk.


5) Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Baru.

Dalam pengisian Keanggotaan DPRD Pemekaran maupun Kenggotaan DPRD Kabupaten Induk (yang kosong karena mutasi ke Kabupaten Baru) berpedoman pada UU No. 5 Tahun 2002 dan Kepres RI Nomor 6 Tahun 2001, tentang Penetapan dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD, yaitu antara lain :

a. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Baru adalah berdasarkan jumlah komposisi perolehan kursi Anggota DPRD dari Partai Politik masing-masing peserta Pemilu yang mengacu kepada DCT Anggota Kabupaten Pemilu 1999.

b. Bagi Anggota DPRD Kabupaten yang saat ini sedang duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Induk yang keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam Wilayah Kecamatan Baru maka keanggotaan di DPRD Kabupaten Induk dengan sendirinya atau secara otomatis menjadi Anggota DPRD Kabupaten Baru.

c. Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Induk sebagai akibat dari pindahnya Anggota DPRD ke Kabupaten Baru yaitu akan diisi oleh Calon Anggota DPRD Baru dengan berpedoman kepada pola/tatacara menurut jumlah dan komposisi perolehan kursi Anggota Partai Politik sebelum dipindahkan.

d. Pengisian Keanggotaan DPRD di Kabu-paten Induk yang lowong tersebut adalah diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan, dengan mengambil nama / calon dari DCT Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 1999 yang mewakili Kecamatan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh Partai Politik yang bersangkutan; dengan ketentuan mengutamakan Kecamatan yang belum terwakili secara proposional.

e. Sedangkan Pengisian Calon Keanggotaan DPRD Kabupaten Baru yang diangkat dari TNI/POLRI diusulkan oleh Panglima TNI/Pejabat yang ditujukan kepada PPK DPRD setempat.

Dalam merealisasikan UU Nomor 5 Tahun 2002 dan Kepres Nomor 6 Tahun 2001 tersebut, telah dibentuk dan dilantik DPRD dengan rincian sebagai berikut :

1. DPRD Kabupaten Seruyan dibentuk berdasar-kan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 426 Tahun 2002 tanggal 24 Desember 2002 sebanyak 15 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 427 Tahun 2002 tanggal 24 Desember 2002 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 8 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

2. DPRD Kabupaten Murung Raya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 424 Tahun 2002 tanggal 24 Desember 2002 sebanyak 16 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 425 Tahun 2002 tanggal 24 Desember 2002 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 9 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

3. DPRD Kabupaten Barito Timur dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tanggal 9 Januari 2003 sebanyak 18 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 11 Tahun 2003 tanggal 9 Januari 2003 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 13 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

4. DPRD Kabupaten Pulang Pisau dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tanggal 11 Januari 2003 sebanyak 22 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 11 Januari 2003 sebanyak 3 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 15 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

5. DPRD Kabupaten Sukamara dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 9 Januari 2003 sebanyak 18 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 8 Tahun 2003 tanggal 9 Januari 2003 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 17 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

6. DPRD Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 14 Januari 2003 sebanyak 17 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 16 Tahun 2003 tanggal 14 Januari 2003 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 18 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

7. DPRD Kabupaten Katingan dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 sebanyak 17 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 sebanyak 3 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 21 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

8. DPRD Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 16 Januari 2003 sebanyak 17 orang anggota Dewan dari Partai Politik dan Nomor 21 Tahun 2003 tanggal 16 Januari 2003 sebanyak 2 orang anggota Dewan dari Partai Politik TNI/POLRI dan dilantik pada tanggal 23 Januari 2003 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

b. PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2002

Penyelesaian Batas Wilayah Propinsi dan Wilayah di Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat dengan kegiatan sebagai berikut :

Administrasi dan Pengendalian Proyek

Rapat/Konsultasi Penyelesaian Batas Wilayah Propinsi di Departemen Dalam Negeri Jakarta Rp. 31.400.000,-

1. Penyelesaian Batas Wilayah dengan Propinsi Kalimantan Timur kegiatannya antara lain :

a. Pengecekan ulang Tugu Dupper pada lokasi Bukit Batu Atau dan Bukit Batu Ayau karena ada permasalahan terhadap ke dua Tugu tersebut.

b. Melakukan Rapat / Konsultasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.

2. Penyelesaian Batas Wilayah dengan Propinsi Kalimantan Barat kegiatannya antara lain :

a. Survey dan pengukuran serta penentuan titik koordinat pada lokasi antara Desa Tumbang Darap Kecamatan Tumbang Manjul Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah berbatasan dengan Desa Madya Raya Kecamatan Nanga Sukun Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat.

b. Melakukan Rapat/Konsultasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.

c. Pengecekan permasalahan letak Tugu Duppler di Desa Jumuat Kecamatan Delang Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah berbatasan dengan Desa Baginci Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

3. Dengan Propinsi Kalimantan Selatan kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Mendampingi Tim Departemen Dalam Negeri dalam rangka Pengukuran Ulang Batas Wilayah yang sudah diukur oleh Propinsi Kalimantan Tengah bersama-sama Propinsi Kalimantan Selatan pada Perbatasan Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Tabalong di Desa Kambitin sepanjang kurang lebih 17 Km.

b. Bantuan biaya Perjalanan Tim Departemen Dalam Negeri dan Bakosurtanal dari Jakarta ke lokasi Perbatasan Desa Kambitin (pulang pergi).

c. Melakukan Rapat / Konsultasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.

4. Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Barito Selatan kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Melakukan pengukuran dan sosialisasi masalah Batas Wilayah kepada Masyarakat Desa yang bersangkutan.

b. Melakukan Pengukuran Ulang setelah ada kesepakatan antar Desa yang berbatasan.

5. Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Kotawaringin Timur kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Melakukan Sosialisasi masalah Batas Wilayah kepada Masyarakat Desa yang berbatasan. Melakukan Pengukuran dan Penentuan titik koordinat di lapangan.

6. Operasional Penyelesaian Batas Wilayah antara Propinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

a. Melakukan Sosialisasi Batas Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Timur di Desa Tumbang Tupus.

b. Rapat/Konsultasi ke Propinsi Kalimantan Timur dalam rangka penyelesaian batas Wilayah kedua Propinsi.

c. Rapat/Konsultasi ke Jakarta dalam rangka Penyelesaian batas Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Timur.

d. Survey Batas Propinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Timur pada lokasi Bukit Batu Ayau dan Bukit Batu Atau Desa Tumbang Tupus Kecamatan Sumber Barito.

e. Menentukan titik-titik koordinat Batas Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Timur pada lokasi Bukit Batu Ayau dan Bukit Batu Atau Desa Tumbang Tupus Kecamatan Sumber Barito.

f. Rapat/Konsultasi Tim Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dengan Tim Pemerin-tah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

g. Bantuan biaya perjalanan Tim Departemen Dalam Negeri dan Bakosurtanal dari Jakarta ke Bukit Batu Ayau.

h. Memberikan bantuan transportasi Penjabat Kabupaten, Kecamatan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Ke Bukit Batu Ayau termasuk carter Helikopter 1 buah.

c. PELAKSANAAN PROGRAM TAHUN 2002

Pelaksanaan penyelesaian Batas Wilayah Propinsi dan Wilayah di Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat sesuai dengan telah diprogramkan dalam Tahun 2002.

d. HASIL YANG DICAPAI

1. Penyelesaian batas wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Timur.
2. Penyelesaian batas wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Barat.
3. Penyelesaian batas wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Selatan.
4. Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Barito Selatan.
5. Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kotawaringin Timur.

e. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Dalam rangka melaksanakan kegiatan penataan Batas Wilayah, permasalahan yang dihadapi antara lain :

1. Propinsi Kalimantan Tengah berbatasan dengan 3 Propinsi yaitu Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Barat, dan Propinsi Kalimantan Selatan.

2. Kurang sinkronnya program kegiatan antar Propinsi yang berbatasan dan ada Propinsi yang belum menyediakan dana untuk Kegiatan Penyelesaian Batas Wilayah.

3. Belum adanya kesepakatan antar Desa yang berbatasan ini kadang-kadang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan.

4. Sulitnya medan yang ditempuh karena letak wilayah perbatasan sangat jauh, keadaan alamnya terdiri dari gunung, jurang yang sangat terjal.

f. PEMECAHAN MASALAH

Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, maka dilakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan Rapat/Koordinasi dengan Propinsi yang berbatasan serta membuat berita acara kesepakatan kegiatan selanjutnya.

2. Melaksanakan kegiatan secara bertahap dan terpadu dengan Propinsi yang berbatasan dengan masing-masing menyediakan dana untuk kegiatan dimaksud.

3. Mengupayakan setiap Kabupaten dan Kota menyediakan dana untuk mendukung penyelesaian Batas Wilayah Propinsi dan Kabupaten serta Kota.

g. PEMERINTAHAN DESA

Pemerintahan Desa telah menyusun kegiatan sesuai dengan Program Kerja yang termuat dalam Program Kerja Biro Ketataprajaan Tahun 2002.

Kegiatan yang berkaitan dengan Pemerin-tahan Desa adalah sebagai berikut :

1. Pada bulan Maret sampai Desember telah membuat surat kepada Bupati se Kalimantan Tengah untuk mendata Desa se Kalimantan Tengah.

2. Pada bulan Maret telah melakukan koordinasi ke Tingkat Kabupaten untuk mendata Desa ke Kabupaten dan perihal surat Gubernur Nomor 140/367/Tapra tanggal 16 Maret 2002 yaitu Magang Kepala desa / Study Banding ke Bali.

3. Bulan Juni 2002 melakukan Koordinasi ke Denpasar untuk persiapan melakukan Study Banding Kepala Desa ke pulau Bali yaitu dengan surat Gubernur Nomor 410/414/Tapra tanggal 25 Maret 2002 perihal kesediaan menerima Magang Kepala Desa dari Kalimantan Tengah.

4. Pada bulan Juli telah melakukan Study Banding Kepala Desa dari Kalimantan Tengah ke Pulau Bali yaitu ke Desa Pecatur di Kuta Selatan, yang diikuti masing-masing 1 (satu) orang dari Kabupaten yaitu :

Dari Kabupaten Kapuas Kepala Desa dari Cemara Labat yang bernama Abdulrahman, dari Kabupaten Barito Selatan yaitu Kepala desa dari Sanggu bernama Han Suano, Kepala Desa dari Kabupaten Barito Utara yaitu Kepala Desa dari Trinsing bernama Asmuni Darma, Kepala desa dari Kotawaringin Timur yaitu Kepala Desa dari Ujung Pandaran bernama H. Rusdiansyah, Kepala desa dari Kotawaringin Barat dari Desa Kubu bernama Anang Saidar.

5. Pada Bulan Juli tanggal 27 Juli 2002 telah mengadakan Sosialisasi bagi seluruh Aparat yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa mengenai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2001, yaitu Pedoman Umum menganai Pemerintahan desa .

Tim Pasilitasi dari Departemen Dalam Negeri Cq. Direktorat PMD 2 orang. Para peserta Dari Propinsi Kalimantan Tengah;

Mewakili Komisi A DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, Asisten/Kepala Biro/ Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Peserta dari Kabupaten/Kota adalah Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten/Kota Kepala Bagian Hukum/Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota.

6. Pada Bulan Agustus telah menyusun Base Line Data Desa se- Kalimantan Tengah dengan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya, data Desa tersebut telah disesuaikan dengan data Kabupaten yang dimekarkan sekaligus mendapat data yang akurat untuk 13 kabupaten dan Kota dengan surat Kontrak Kerjasama No. 92/PKPPDW/ 2002 tanggal 21 Agusrtus 2002 – 09 September 2002.

7. Disamping pekerjaan rutin, kegiatan yang dilakukan adalah menjawab surat dari Kepala Desa atau dari Kabupaten, menyangkut masalah Desa seperti :

Pengaduan masyarakat mengenai Pembentuk-an Desa baru di jalur Transs Kalimantan, surat Gubernur No. 140/512/Tapra pada tanggal 16 April 2002.
Proposal Penelitian dari Lembaga STPDN Jatinangor menyangkut masalah Pemerintahan Desa, sesuai Surat Gubernur Nomor : 140/1036/Tapra tanggal 23 Juli 2002.
Menjawab pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Gubernur menyangkut pembinaan kepada Lurah Sihang, yang ditanggapi dengan Surat Gubernur Nomor : 337/370/Tapra tanggal 16 Maret 2002 yang ditujukan kepada Walikota Palangka Raya.

8. Membuat Surat kepada Bupati/Walikota untuk minta data dan nama Demang Kepala Adat se- Kalimantan Tengah, sesuai surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/928/Tapra tanggal 27 Juni 2002.

9. Membuat daftar nama-nama Demang Kepala Adat se- Kalimantan Tengah yang telah di-tandatangani oleh Kepala Biro Ketataprajaan.

10. Membuat surat kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah mengenai kewenangan/ urusan Desa dan Kabupaten Bidang Pemerintahan Desa sesuai surat Nomor 140/526/Tapra tanggal 20 Januari 2002.

PERENCANAAN.

1. Koordinasi, Pendataan, Evaluasi dan Perkembangan / Permasalahan pelaksanaan otonomi Daerah.

2. Koordinasi/Pendataan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan.

3. Penyusunan Base Line Data Pemerintahan Desa.

4. Magang Kepala desa dan Demang ke Bali dan Jawa Barat.

5. Lanjutan Pembangunan Sekolah Kepolisian Negara di Palangka Raya.

6. Pelatihan SATPAM bagi ex Pasus.

7. Bantuan Bagi Badan Koordinasi Narkoba Daerah (BKND) Propinsi Kalimantan Tengah.

PELAKSANAAN

1. Melaksanakan Koordinasi pendataan evaluasi dan perkembangan/permasalahan Otonomi Daerah ke Kabupaten dan ke Pusat.

2. Melaksanakan koordinasi/permasalahan tugas pembantuan ke Kabupaten dan ke Pusat.

3. Mengadakan penyusunan Base Line Data Pemerintahan Desa dengan bekerjasama dengan Universitas Negeri Palangka Raya.

4. Melakukan Magang/Study banding Kepala Desa dari 5 (lima) Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah ke Pulau Bali.

5. Melaksanakan pelatihan SATPAM untuk ex Pasus Dayak dengan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah.

6. Melakukan kerja sama dengan pihak Badan Koordinasi Narkoba Propinsi Kalimantan Tengah dengan memberikan Bantuan dari Pemerintah Propinsi, telah dilaksa-nakan sesuai dengan Program Perencanaan yang tercantum dalam DIPDA/PO sebesar Rp.90.000.000,00.

7. Proyek Peningkatan Pendidikan Pondok Pesantren dan Mutu Madrasah Ibtidaiyah Swasta Tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagai berikut :
- Bantuan-bantuan untuk Sekolah - sekolah keagamaan (Pondok Pesantren dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta) baik berupa uang, maupun buku-buku telah disampai-kan kepada yang berhak menerimanya.
- Study Penerapan ke Pondok Pesantren Mandiri dan Modern Suryalaya di Jawa Barat telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2002 s/d 8 Juni 2002 dengan membawa Pengurus dari Pondok Pesantren sebanyak 16 orang melihat dari dekat Pembinaan dan cara-cara penyembuhan anak-anak korban Narkoba.
- Pada tanggal 1 s/d 5 September 2002, telah dilaksanakan Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren yang diikuti oleh 6 Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya pada bulan Oktober 2003 ini akan mengikuti POSPENAS II di Palembang, dan untuk kegiatan tersebut telah diusulkan dalam proyek tahun 2003.
- Begitu juga masalah bantuan untuk pembelian tanah Lokasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun Cabang Palangka Raya, telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah yaitu :

Lokasi tanah atas nama Kamuk Ranggan CS Jln. Karanggan dengan luas 41.250 m2. Uang bantuan sebesar Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) telah diserahkan kepada Yayasan pada tanggal 8 Nopember 2002 bertepatan dengan acara berbuka puasa di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah. Pelaksanaan kegiatan Koordinasi dengan Instansi terkait (Kanwil Depag) Penyam-paian bantuan-bantuan kepada Pondok Pesantren dan Madrasah Swasta dapat dilaksanakan dan telah disampaikan kepada yang berhak menerimanya.

Rapat MUSPIDA

Dalam rangka membahas berbagai masalah penting yang perlu segera ditangani secara bersama, maka Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2002 telah melakukan beberapa kali rapat dengan Unsur Pimpinan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, membicarakan hal-hal yang meliputi antara lain sebagai berikut :

1. Kasus eks PLG di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan;
2. Dampak Negatif musim kemarau;
3. Pengembalian etnis pengungsi asal Kalimantan Tengah;
4. Masalah illegal logging;
5. Penanganan Taman Nasional Tanjung Puting;
6. Hal-hal lain.

Kesimpulan :
1. Kasus eks PLG.

a. Proyek PLG 1 Juta HA, dengan tuntutan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan terhadap ganti rugi lahan dan tanam tumbuh berupa kebun karet, rotan, beje dengan luasan yang tidak jelas dan selalu berkembang sehingga dinilai Panitia pembebasan tanah pada Kabupaten yang bersangkutan kurang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

b. Pembayaran santunan eks PLG yang tidak bermasalah dapat dilakukan sesuai jadwal sedangkan bagi yang bermasalah sementara ditangguhkan dan akan diadakan penilaian ulang.

c. Untuk mengatasi manipulasi data ganti rugi kepada masyarakat telah dibentuk Tim Verifikasi Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah dengan melibatkan Unsur Polda, Korem, Kejati, Pengadilan Tinggi dan instansi terkait yang diketuai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan dibantu Tim Pokja yang melakukan penilaian ulang dilapangan.

2. Dampak negatif musim kemarau.

a. Melalui rapat Unsur Pimpinan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah menugaskan kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk menghubungi BAKORNAS Pusat dalam upaya untuk penanggulangan kebakaran sebagai langkah kegiatan emergensi.

b. Untuk mengatisipasi kelangkaan 9 bahan pokok di daerah terpencil, melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi agar memperhatikan masalah angkutan barang dan orang dengan memperhatikan keberadaan rambu-rambu lalu lintas baik di sungai maupun di darat.

c. Menghimbau kepada Bupati/walikota se Kalimantan Tengah agar selalu proaktif menyikapi kelangkaan sembako serta meningkatkan kekompakan anggota MUSPIDA dalam menangani berbagai masalah di daerah.

3. Pengembalian etnis pengungsi.

Langkah-langkah yang diambil untuk penanganan pengungsi Pasca konflik sebagai berikut :

a. Melaksanakan penegakan hukum baik terhadap masyarakat maupun aparatur serta aparat keamanan dengan tanpa pandang bulu.

b. PERDA Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk dampak Konflik, merupakan acuan penyusunan bagi PERDA Kabupaten/Kota.

c. Menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota agar segera menyusun PERDA tentang Penanganan Dampak Konflik Etnis di daerahnya.

d. Mengadakan masa pendinginan sebagai awal penyelesaian konflik, melalui masa ini, sangat diperlukan untuk membangun perdamaian guna mengakhiri konflik

3. Masalah illegal logging.

a. Melaksanakan serta menggalakan kegiatan penertiban penanganan hutan oleh Dinas Kehutanan dan Instansi terkait lainnya, untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat Penebangan hutan yang tidak bertanggungjawab, serta mengupayakan peran serta masyarakat untuk dapat memberikan informasi tentang para cukong dan oknum dibelakangnya.

b. Bahwa hasil kegiatan penertiban illegal logging selama ini cukup memuaskan dan terus melakukan upaya peningkatan penertiban.

4. Penanganan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Pelaksanaan penanganan kawasan TNTP sejak Tahun 1998 s/d 2002 telah dilaksanakan secara terpadu oleh unsur Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kotawaringin Barat, serta bekerjasama dengan Yayasan Orang Hutan, telah efektif mengurangi tingkat pencarian kayu di lapangan.
5. Hal-hal lain

a. Lokakarya di Muara Teweh, tentang rencana Pembentukan Propinsi Barito Raya yang di prakarsai oleh Letnan Jenderal TNI (Pur) Z.A.MAULANI.

b. Masalah penahanan 9 orang warga Kabupaten Barito Utara terhadap kasus Sarang Burung Walet oleh Kapolres Kutai Kartanegara, telah dilakukan upaya hukum, dan sekarang sudah dibebaskan.

SEJARAH KALIMANTAN TENGAH

Program penulisan Sejarah Kalimantan Tengah merupakan langkah yang sangat tepat, untuk diketahui dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi generasi penerus di Kalimantan Tengah. Dasar untuk melakukan kegiatan penulisan sejarah dimaksud adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 328 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Sejarah Kalimantan Tengah tanggal 2 September 2002. Setiap tahun keputusan tersebut di atas, selalu diperbaharui, demikian juga dengan anggota tim penyusun selalu mengalami perubahan. Perubahan dimaksud bertujuan agar selalu melakukan evaluasi terhadap penulisan Sejarah Kalimantan Tengah. Dengan demikian setiap draft dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara baik methode penulisan maupun materi yang disajikan. Materi yang disajikan harus sedapat mungkin mencakup semua elemen yang ada di Kalimatan Tengah dan dipaparkan secara utuh. Dengan demikian dikaitkan juga dengan keberadaan atau keterkaitan dengan suku-suku lainnya yang secara tidak langsung maupun langsung memberikan nilai tambah kepada kebudayaan penduduk asli di Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan kegiatan penulisan sejarah tersebut di atas, sudah memasuki draft ke 4 (empat). Setiap draft terdapat beberapa BAB. Hal ini untuk memberikan kejelasan secara rinci dan tahapan kegiatan periodesasi di dalam kehidupan masyarakat Dayak sampai perjuangan untuk memperoleh Kemerdekaan RI serta upaya pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah. Penulisan sejarah dimaksud melibatkan semua unsur terutama kalangan Perguruan Tinggi dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu dan latar belakang propesi yang semua untuk melengkapi penulisan sejarah.

Ke Tahun 2003 ..............