PERTANAHAN

Dalam Tahun Anggaran 2001 dilakukan kegiatan pensertifikatan tanah, Penatagunaan Tanah dan Pengaturan Penguasaan Tanah.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2001 telah dapat diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 20.361 buah, baik untuk transmigrasi maupun untuk masyarakat. Biaya diperoleh dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat.
Penelitian aspek Penatagunaan Tanah dilakukan dalam rangka proses Hak Guna Usaha bagi 4 perusahaan (Kotim 3, Kobar 1), sedangkan Izin Lokasi seluas untuk perkebunan dan untuk perumahan. Pemetaan penggunaan tanah dilakukan di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan pula konsolidasi tanah, baik tanah perkotaan maupun tanah pertanian.
Permasalahan yang menonjol dalam bidang pertanahan antara lain adalah :
a. Belum adanya pengetauran tentang peralihan izin lokasi, pencabutan izin lokasi, pemberian HGU secara partial, dan tentang besarnya uang pemasukan dan uang tahunan bagi perusahaan HGU agar sesuai dengan kondisi sekarang;
b. Lokasi lahan usaha II yang disediakan masih belum dibuka (hutan);
c. Tidak ada lagi pencadangan untuk lokasi baru sehingga HPL tidak dapat direalisasi;
d. Penempatan lokasi TSM pada lahan kosong (dilokasi lama) sering tupang tindih.
 
a.. Sertifikat Tanah
 
Dalam tahun anggaran 2001 selama kurun waktu 1 Januari s/d Desember 2001 telah diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 20.361 buah dengan rincian sebagaimana didalam Tabel berikut ini:
Tabel
DAFTAR SERTIFIKAT TANAH YANG TELAH DITERBITKAN TAHUN 2001

 

 

 

Proyek APBN. APBD/ Swadaya/ SPK

 

No

 

Kabupaten/ Kota

 

Rutin

Trans migrasi

Prona APBN

Prona Swadaya

Redis

tribusi

Konsolidasi Tanah Perkotaan

Kosolidasi Tanah Pertanian

Pembukuan Hak

Tanah Pemda

 

 

 

APBN

 

 

 

 

APBN

APBD

 

 

1.

Kota Palangka Raya

285

253

250

1.000

-

278

-

-

300

-

2.

Kab. Kapuas

687

761

250

84

200

200

1.500

-

-

-

3.

Kab. Barito Selatan

67

930

350

114

85

-

-

-

-

69

4.

Kab. Barito Utara

121

1.800

250

-

500

-

-

-

-

175

5.

Kab. Kotawaringin Timur

1.034

3.906

250

522

-

500

-

-

-

-

6.

Kab. Kotawaringin Barat

590

2.800

250

-

-

-

-

-

-

-

 

JUMLAH

2.784

10.450

1.600

1.720

785

978

1.500

-

300

244

b. Kegiatan yang menunjang dan manfaat yang diperoleh
1). Pemberian surat keputusan hak dan sertifikat tanah
n Baik secara rutin maupun proyek adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara luas dan memberikan rasa aman.
n Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah, karena biayanya seluruh atau sebagiannya dibiayai oleh anggaran pemerintah (Prona APBN, Proyek Pendaftaran Tanah Daerah Transmigrasi).
n Mengingat kebutuhan dana yang tersedia pada proyek dengan dana APBN, maka masyarakat dapat pula mendapatkan sertifikat haknya melalui Prona Swadaya, Dik-S Konsolidasi dan Dik-S Redistribusi atau dana APBD. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah karena biaya masih terjangkau dan murah.
n Dengan adanya sertifikat tanah dapat mengurangi masalah/ sengketa karena batas dan pemiliknya sudah jelas.
n Dapat dijadikan agunan atau jaminan dalam usaha.
 
2). Pelaksanaan Kegiatan Penatagunaan Tanah
 
a) Penelitian aspek PGT dalam rangka proses HGU bagi perkebunan untuk tahun 2001 sebanyak 4 buah, yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur (3 buah) dan Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat (1 buah). Manfaat yang diperoleh adalah; kegiatan tersebut dapat memberikan/ menyediakan data fisik tanah yang dipergunakan untuk mendukung proses pemberian HGU.
b) Pemberian izin lokasi untuk tahun 2001 juga masih relatif kecil yaitu hanya terdapat di Kabupaten Barito Utara (3 buah) dengan luas 63. 875 ha dan Kabupaten Kotawaringin Timur (1 buah) dengan luas 5.048 Ha untuk perkebunan sebanyak 63. 875 ha, perumahan sebanyak 5.048 ha.
Manfaat izin lokasi adalah sebagai sarana pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah yang telah dibuat Perdanya tahun 1993 maupun peta hasil paduserasi tahun 1998.
c) Pemetaan/ revisi penggunaan tanah 10 SP = 10 Blad = 342.250 Ha dengan lokasi di Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan
d) Bimbingan dan Pengendalian penggunaan tanah 20 SP = 37.430 Ha telah dilaksanakan pada 2 buah perusahaan dengan luas total 37.430 Ha di Kabupaten Kotawaringin Barat
 
3)  Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan Penguasaan Tanah
 
Bahwa pelaksanaan kegiatan bidang Pengaturan Penguasaan Tanah meliputi berbagai kegiatan yang ditunjang dana dari melalui pola Dik-S yaitu :
· Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kapuas, P. Raya, Kotim Sebanyak 976 persil
· Konsolidasi Tanah Pertanian di Kapuas sebanyak 1500 persil
· Redistribusi swadaya masyarakat sebanyak 785 persil di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan dan Barito Utara.
 
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dibidang Pengaturan Penguasaan Tanah tahun anggaran 2001 melalui Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PAP) telah dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
· Redistribusi Tanah Obyek Landreform sebanyak 785 persil di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan dan Barito Utara
· Konsolidasi Tanah Pertanian sebanyak 1500 persil di Kabupaten Kapuas.
· Pendataan Pemilikan Penguasaan Tanah Pedesaan (PDPT - Desa dan kota ) di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 2 SP ( 1 Kecamatan dan 1 Kelurahan )
 
4) Permasalahan
 
a).   Hak Pengelolaan
Lokasi hak pengelolaan pada daerah transmigrasi adalah daerah yang baru dibuka/ masih hutan sedangkan sejak reformasi sudah tidak ada lagi pencadangan untuk lokasi baru, sehingga HPL tidak dapat direalisir.
b).Lokasi lahan usaha II yang disediakan berupa hutan (tidak dibuka) sangat sulit untuk direalisir, mengingat sangat rawan terhadap penyerobotan oleh pihak lain atau terkena lahan masyarakat.
c).. Penempatan lokasi TSM pada lahan kosong (dilokasi lama) sering tumpang tindih.
d).Pemberian izin lokasi untuk perkebunan sesuai RTRW belum dapat memberikan kepastian tersedianya tanah, karena setiap pengguna tanah diwajibkan memperoleh persetujuan dari pemegang HPH.
e).Belum ada kejelasan apakah dapat diberikan dispensasi izin membuka lahan tanah dan membebaskan tanah penduduk untuk lokasi pembibitan baik didalam maupun diluar izin lokasi sambil menunggu proses perizinan yang terkait.
f).  Belum ada pengaturan peralihan izin lokasi dengan alasan terjadi akuisisi pemilikan saham.
g).Belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur pencabutan izin lokasi apabila izin lokasi telah berakhir.
h)   Belum sinkron antara pengukuran tata batas dengan pengukuran kadastral, dimana menurut SKB Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor: 364/kpts-II/90, 529/kpts/hk.050/7/90:25-VIII-1980 pengukuran dilaksanakan bersama-sama.
i) Proses pelepasan kawasan hutan cukup memakan waktu yang lama sehingga menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian HGU
j) Belum ada pengaturan pemberian HGU secara partial bagi tanah yang cukup luas.
k) Belum ada pengaturan lebih lanjut tentang besarnya uang pemasukan dan uang tahunan bagi perusahaan HGU agar sesuai dengan kondisi sekarang.
 
Dalam melaksanakan pembangunan, tanah sebagai salah satu unsur modal dasar pembangunan nasional memegang peranan penting dan strategis. Dengan makin meningkatnya kegiatan pembangunan, masalah tanah bukan hanya, bermakna sama dengan masalah pertanian, tetapi telah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi ; ekonomi, sosial budaya, politik dan bahkan dimensi pertahanan dan keamanan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan maka permasalahan pertanahanpun cenderung akan meningkat dan semakin kompleks.

a. PROGRAM KERJA TAHUN ANGGARAN 2002

Program Kerja Pertanahan yang telah dilaksanakan pada tahun 2002 adalah sebagai berikut :

1. Melanjutkan penataan penggunaan tanah secara bertahap meliputi:
 Pemetaan kemampuan tanah
 Pemetaan pengukuran tanah kota
 Bimbingan pengendalian penggunaan tanah
 Penyusunan neraca penggunaan tanah kabupaten.

2. Pengembangan Pengaturan Penguasaan Tanah dengan kegiatan meliputi:
 Pelayanan penataan Administrasi Pertanahan di Pedesaan/Perkotaan
 Melaksanakan Konsolidasi dan Redistri-busi Tanah-tanah Obyek Landreform
 Memberikan pertimbangan tentang masalah pertanian dan sebagainya melalui Rapat Panitia Pertimbangan Landreform
 Pendataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah Perkotaan

3. Peningkatan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah meliputi :
 Pelayanan penyelesaian Hak Atas Tanah Masyarakat
 Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Tanah-tanah lokasi Transmigrasi, lokasi Peternakan, lokasi Perkebunan
 Mengadakan penyuluhan Hukum Pertanahan baik secara sendiri maupun bersama-sama instansi terkait
4. Pengembangan Tata Pendaftaran dan Pengukuran Tanah dengan kegiatan pokok :
 Pembuatan peta dasar yaitu pemasangan titik-titik tetap di Kecamatan
 Pembuatan dan penyempurnaan peta-peta pendaftaran tanah
 Pengukuran dan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, lokasi Transmigrasi, Perkebunan, Peternakan dan proyek pembangunan sektoral lainnya.
5. Ketatausahaan Pertanahan meliputi :
 Peningkatan sarana dan Prasarana fisik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai unsur yang mendukung lancarnya pelayanan pertanahan
 Peningkatan keterampilan para pelaksana baik yang bersifat teknis maupun administrasi
 Mengikuti Diklat Kepemimpinan untuk lebih memperluas wawasan dan pengetahuan para pelaksana
 Mengikuti rapat-rapat koordinasi pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pusat, Pemerintah Daerah maupun Instansi terkait lainnya.
 Merencanakan pengembangan pela-yanan pertanahan di Kabupaten baru sesuai Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2002.

b. HASIL-HASIL YANG DICAPAI

Dari kegiatan tersebut diatas dapat disampaikan hasil-hasil sebagai berikut :
1. Jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan pada tahun 2002 adalah sebanyak 13.991 buah dan tersebar di 6 (enam) Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Tengah.
2. Dari Pengadaan barang dan jasa dihasilkan sebagai berikut :
 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 jenis pick-up
 8 (delapan) unit Alat Pengolah Data (komputer)
 3 (tiga) unit lemari arsip jenis mobile file

3. Pembuatan Peta Penatagunaan Tanah, berupa:
 Peta kemampuan tanah seluas 16.000 Ha
 Peta Pengukuran Kota seluas 4.000 Ha
 Bimbingan dan Pengendalian Penatagunaan Tanah seluas 18.000 Ha
 Neraca Penatagunaan Tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat
 Pembuatan Peta Dasar Tanah di Kota Palangka Raya sebanyak 2.000 Bidang
 Pengukuran dan sertifikasi lokasi peternakan di Kota Palangka Raya
 Penyuluhan Hukum dan Penyelesaian Masalah Pertanahan bersama-sama dengan Instansi terkait
 Membantu inventarisasi lokasi ganti rugi eks PLG

c. PERMASALAHAN
Dalam pelaksanaan tugas Pelayanan Pertanahan di Kalimantan Tengah Tahun 2002 baik secara rutin, pembangunan maupun swa-daya didapat berbagai kendala/permasalahan sebagai berikut :
 Masih kurangnya Alas Hak/Bukti Hak yang dimiliki oleh masyarakat khususnya di wilayah pedesaan, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut diatas yang merupakan syarat, sering menjadi hambatan kelancaran pelayanan.
 Timbulnya pengakuan hak oleh anggota masyarakat di era reformasi pada lokasi perkebunan besar dan sulit diketahui kebenarannya karena lokasinya sudah ditanami dan bahkan sudah berproduksi.
 Timbulnya pengakuan masyarakat atas sebagian areal pertambangan.
 Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal perusahaan HPH
 Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal eks PLG.
 Timbulnya pengakuan masyarakat ten-tang adanya Hak Adat/Ulayat padahal dari segi kepemilikan/penguasaan/alas hak belum sesuai dengan aturan yang ada.

d. PEMECAHAN MASALAH

Dari berbagai masalah yang dihadapi jajaran pertanahan dalam melayani kebutuhan berbagai pihak maka upaya yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut :
 Meningkatkan Penyuluhan Pertanahan kepada masyarakat
 Membantu masyarakat ekonomi lemah dengan mengikutsertakan mereka melalui Proyek Prona tanpa dikenakan biaya, karena tidak dibiayai dari APBN
 Meningkatkan koordinasi antar Instansi terkait
 Menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat antar masyarakat dengan pihak yang dituntut
 Menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum bila musyawarah mufakat tidak dapat diterima.

Ke Tahun 2003 ..........