Dalam Tahun Anggaran 2001 dilakukan kegiatan pensertifikatan tanah, Penatagunaan
Tanah dan Pengaturan Penguasaan Tanah.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2001 telah dapat diterbitkan
sertifikat tanah sebanyak 20.361 buah, baik untuk transmigrasi maupun untuk
masyarakat. Biaya diperoleh dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat.
Penelitian aspek Penatagunaan Tanah dilakukan dalam rangka proses Hak Guna Usaha
bagi 4 perusahaan (Kotim 3, Kobar 1), sedangkan Izin Lokasi seluas untuk
perkebunan dan untuk perumahan. Pemetaan penggunaan tanah dilakukan di Kabupaten
Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan pula
konsolidasi tanah, baik tanah perkotaan maupun tanah pertanian.
Permasalahan yang menonjol dalam bidang pertanahan antara lain adalah :
a. Belum adanya pengetauran tentang peralihan izin lokasi, pencabutan izin
lokasi, pemberian HGU secara partial, dan tentang besarnya uang pemasukan dan
uang tahunan bagi perusahaan HGU agar sesuai dengan kondisi sekarang;
b. Lokasi lahan usaha II yang disediakan masih belum dibuka (hutan);
c. Tidak ada lagi pencadangan untuk lokasi baru sehingga HPL tidak dapat
direalisasi;
d. Penempatan lokasi TSM pada lahan kosong (dilokasi lama) sering tupang tindih.
a.. Sertifikat Tanah
Dalam tahun anggaran 2001 selama kurun waktu 1 Januari s/d Desember 2001 telah
diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 20.361 buah dengan rincian sebagaimana
didalam Tabel berikut ini:
Tabel
DAFTAR SERTIFIKAT TANAH YANG TELAH DITERBITKAN TAHUN 2001
|
|
|
|
Proyek APBN. APBD/ Swadaya/ SPK |
|
No |
Kabupaten/ Kota |
Rutin |
Trans migrasi |
Prona APBN |
Prona Swadaya |
Redis
tribusi |
Konsolidasi Tanah
Perkotaan |
Kosolidasi Tanah Pertanian |
Pembukuan Hak |
Tanah Pemda |
|
|
|
|
APBN |
|
|
|
|
APBN |
APBD |
|
|
|
1. |
Kota
Palangka Raya |
285 |
253 |
250 |
1.000 |
- |
278 |
- |
- |
300 |
- |
|
2. |
Kab.
Kapuas |
687 |
761 |
250 |
84 |
200 |
200 |
1.500 |
- |
- |
- |
|
3. |
Kab.
Barito Selatan |
67 |
930 |
350 |
114 |
85 |
- |
- |
- |
- |
69 |
|
4. |
Kab.
Barito Utara |
121 |
1.800 |
250 |
- |
500 |
- |
- |
- |
- |
175 |
|
5. |
Kab.
Kotawaringin Timur |
1.034 |
3.906 |
250 |
522 |
- |
500 |
- |
- |
- |
- |
|
6. |
Kab.
Kotawaringin Barat |
590 |
2.800 |
250 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
JUMLAH |
2.784 |
10.450 |
1.600 |
1.720 |
785 |
978 |
1.500 |
- |
300 |
244 |
b. Kegiatan yang menunjang dan manfaat yang diperoleh
1). Pemberian surat keputusan hak dan sertifikat tanah
n Baik secara rutin maupun proyek adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan
tanahnya secara luas dan memberikan rasa aman.
n Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah, karena biayanya seluruh atau
sebagiannya dibiayai oleh anggaran pemerintah (Prona APBN, Proyek Pendaftaran
Tanah Daerah Transmigrasi).
n Mengingat kebutuhan dana yang tersedia pada proyek dengan dana APBN, maka
masyarakat dapat pula mendapatkan sertifikat haknya melalui Prona Swadaya, Dik-S
Konsolidasi dan Dik-S Redistribusi atau dana APBD. Kegiatan tersebut ditujukan
untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah karena biaya masih terjangkau
dan murah.
n Dengan adanya sertifikat tanah dapat mengurangi masalah/ sengketa karena batas
dan pemiliknya sudah jelas.
n Dapat dijadikan agunan atau jaminan dalam usaha.
2). Pelaksanaan Kegiatan Penatagunaan Tanah
a) Penelitian aspek PGT dalam rangka proses HGU bagi perkebunan untuk tahun 2001
sebanyak 4 buah, yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur (3 buah) dan
Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat (1 buah). Manfaat yang diperoleh adalah;
kegiatan tersebut dapat memberikan/ menyediakan data fisik tanah yang
dipergunakan untuk mendukung proses pemberian HGU.
b) Pemberian izin lokasi untuk tahun 2001 juga masih relatif kecil yaitu hanya
terdapat di Kabupaten Barito Utara (3 buah) dengan luas 63. 875 ha dan Kabupaten
Kotawaringin Timur (1 buah) dengan luas 5.048 Ha untuk perkebunan sebanyak 63.
875 ha, perumahan sebanyak 5.048 ha.
Manfaat izin lokasi adalah sebagai sarana pengendalian pemanfaatan tata ruang
wilayah yang telah dibuat Perdanya tahun 1993 maupun peta hasil paduserasi tahun
1998.
c) Pemetaan/ revisi penggunaan tanah 10 SP = 10 Blad = 342.250 Ha dengan lokasi
di Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan
d) Bimbingan dan Pengendalian penggunaan tanah 20 SP = 37.430 Ha telah
dilaksanakan pada 2 buah perusahaan dengan luas total 37.430 Ha di Kabupaten
Kotawaringin Barat
3) Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan Penguasaan Tanah
Bahwa pelaksanaan kegiatan bidang Pengaturan Penguasaan Tanah meliputi berbagai
kegiatan yang ditunjang dana dari melalui pola Dik-S yaitu :
· Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kapuas, P. Raya, Kotim Sebanyak 976 persil
· Konsolidasi Tanah Pertanian di Kapuas sebanyak 1500 persil
· Redistribusi swadaya masyarakat sebanyak 785 persil di Kabupaten Kapuas,
Barito Selatan dan Barito Utara.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dibidang Pengaturan Penguasaan Tanah
tahun anggaran 2001 melalui Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PAP)
telah dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
· Redistribusi Tanah Obyek Landreform sebanyak 785 persil di Kabupaten Kapuas,
Barito Selatan dan Barito Utara
· Konsolidasi Tanah Pertanian sebanyak 1500 persil di Kabupaten Kapuas.
· Pendataan Pemilikan Penguasaan Tanah Pedesaan (PDPT - Desa dan kota ) di
Kabupaten Barito Selatan sebanyak 2 SP ( 1 Kecamatan dan 1 Kelurahan )
4) Permasalahan
a). Hak Pengelolaan
Lokasi hak pengelolaan pada daerah transmigrasi adalah daerah yang baru dibuka/
masih hutan sedangkan sejak reformasi sudah tidak ada lagi pencadangan untuk
lokasi baru, sehingga HPL tidak dapat direalisir.
b).Lokasi lahan usaha II yang disediakan berupa hutan (tidak dibuka) sangat
sulit untuk direalisir, mengingat sangat rawan terhadap penyerobotan oleh pihak
lain atau terkena lahan masyarakat.
c).. Penempatan lokasi TSM pada lahan kosong (dilokasi lama) sering tumpang
tindih.
d).Pemberian izin lokasi untuk perkebunan sesuai RTRW belum dapat memberikan
kepastian tersedianya tanah, karena setiap pengguna tanah diwajibkan memperoleh
persetujuan dari pemegang HPH.
e).Belum ada kejelasan apakah dapat diberikan dispensasi izin membuka lahan
tanah dan membebaskan tanah penduduk untuk lokasi pembibitan baik didalam maupun
diluar izin lokasi sambil menunggu proses perizinan yang terkait.
f). Belum ada pengaturan peralihan izin lokasi dengan alasan terjadi akuisisi
pemilikan saham.
g).Belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur pencabutan izin lokasi apabila
izin lokasi telah berakhir.
h) Belum sinkron antara pengukuran tata batas dengan pengukuran kadastral,
dimana menurut SKB Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Petanahan
Nasional Nomor: 364/kpts-II/90, 529/kpts/hk.050/7/90:25-VIII-1980 pengukuran
dilaksanakan bersama-sama.
i) Proses pelepasan kawasan hutan cukup memakan waktu yang lama sehingga menjadi
faktor penghambat dalam penyelesaian HGU
j) Belum ada pengaturan pemberian HGU secara partial bagi tanah yang cukup luas.
k) Belum ada pengaturan lebih lanjut tentang besarnya uang pemasukan dan uang
tahunan bagi perusahaan HGU agar sesuai dengan kondisi sekarang.
Dalam melaksanakan pembangunan, tanah sebagai salah satu unsur modal dasar
pembangunan nasional memegang peranan penting dan strategis. Dengan makin
meningkatnya kegiatan pembangunan, masalah tanah bukan hanya, bermakna sama
dengan masalah pertanian, tetapi telah berkembang pesat menjadi masalah lintas
sektoral yang mempunyai dimensi ; ekonomi, sosial budaya, politik dan bahkan
dimensi pertahanan dan keamanan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan maka
permasalahan pertanahanpun cenderung akan meningkat dan semakin kompleks. |
a. PROGRAM KERJA TAHUN ANGGARAN 2002
Program Kerja Pertanahan yang telah dilaksanakan pada tahun 2002 adalah
sebagai berikut :
1. Melanjutkan penataan penggunaan tanah secara bertahap meliputi:
Pemetaan kemampuan tanah
Pemetaan pengukuran tanah kota
Bimbingan pengendalian penggunaan tanah
Penyusunan neraca penggunaan tanah kabupaten.
2. Pengembangan Pengaturan Penguasaan Tanah dengan kegiatan meliputi:
Pelayanan penataan Administrasi Pertanahan di Pedesaan/Perkotaan
Melaksanakan Konsolidasi dan Redistri-busi Tanah-tanah Obyek Landreform
Memberikan pertimbangan tentang masalah pertanian dan sebagainya melalui Rapat
Panitia Pertimbangan Landreform
Pendataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah Perkotaan
3. Peningkatan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah meliputi :
Pelayanan penyelesaian Hak Atas Tanah Masyarakat
Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara/Daerah, Tanah-tanah lokasi Transmigrasi, lokasi Peternakan, lokasi
Perkebunan
Mengadakan penyuluhan Hukum Pertanahan baik secara sendiri maupun bersama-sama
instansi terkait
4. Pengembangan Tata Pendaftaran dan Pengukuran Tanah dengan kegiatan pokok :
Pembuatan peta dasar yaitu pemasangan titik-titik tetap di Kecamatan
Pembuatan dan penyempurnaan peta-peta pendaftaran tanah
Pengukuran dan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat, Instansi Pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, lokasi Transmigrasi, Perkebunan, Peternakan dan
proyek pembangunan sektoral lainnya.
5. Ketatausahaan Pertanahan meliputi :
Peningkatan sarana dan Prasarana fisik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai
unsur yang mendukung lancarnya pelayanan pertanahan
Peningkatan keterampilan para pelaksana baik yang bersifat teknis maupun
administrasi
Mengikuti Diklat Kepemimpinan untuk lebih memperluas wawasan dan pengetahuan
para pelaksana
Mengikuti rapat-rapat koordinasi pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pusat,
Pemerintah Daerah maupun Instansi terkait lainnya.
Merencanakan pengembangan pela-yanan pertanahan di Kabupaten baru sesuai
Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2002.
b. HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Dari kegiatan tersebut diatas dapat disampaikan hasil-hasil sebagai berikut :
1. Jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan pada tahun 2002 adalah
sebanyak 13.991 buah dan tersebar di 6 (enam) Kabupaten/ Kota se- Kalimantan
Tengah.
2. Dari Pengadaan barang dan jasa dihasilkan sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 jenis pick-up
8 (delapan) unit Alat Pengolah Data (komputer)
3 (tiga) unit lemari arsip jenis mobile file
3. Pembuatan Peta Penatagunaan Tanah, berupa:
Peta kemampuan tanah seluas 16.000 Ha
Peta Pengukuran Kota seluas 4.000 Ha
Bimbingan dan Pengendalian Penatagunaan Tanah seluas 18.000 Ha
Neraca Penatagunaan Tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat
Pembuatan Peta Dasar Tanah di Kota Palangka Raya sebanyak 2.000 Bidang
Pengukuran dan sertifikasi lokasi peternakan di Kota Palangka Raya
Penyuluhan Hukum dan Penyelesaian Masalah Pertanahan bersama-sama dengan
Instansi terkait
Membantu inventarisasi lokasi ganti rugi eks PLG
c. PERMASALAHAN
Dalam pelaksanaan tugas Pelayanan Pertanahan di Kalimantan Tengah Tahun 2002
baik secara rutin, pembangunan maupun swa-daya didapat berbagai kendala/permasalahan
sebagai berikut :
Masih kurangnya Alas Hak/Bukti Hak yang dimiliki oleh masyarakat khususnya di
wilayah pedesaan, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut
diatas yang merupakan syarat, sering menjadi hambatan kelancaran pelayanan.
Timbulnya pengakuan hak oleh anggota masyarakat di era reformasi pada lokasi
perkebunan besar dan sulit diketahui kebenarannya karena lokasinya sudah
ditanami dan bahkan sudah berproduksi.
Timbulnya pengakuan masyarakat atas sebagian areal pertambangan.
Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal perusahaan HPH
Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal eks PLG.
Timbulnya pengakuan masyarakat ten-tang adanya Hak Adat/Ulayat padahal dari
segi kepemilikan/penguasaan/alas hak belum sesuai dengan aturan yang ada.
d. PEMECAHAN MASALAH
Dari berbagai masalah yang dihadapi jajaran pertanahan dalam melayani
kebutuhan berbagai pihak maka upaya yang dapat ditempuh antara lain sebagai
berikut :
Meningkatkan Penyuluhan Pertanahan kepada masyarakat
Membantu masyarakat ekonomi lemah dengan mengikutsertakan mereka melalui
Proyek Prona tanpa dikenakan biaya, karena tidak dibiayai dari APBN
Meningkatkan koordinasi antar Instansi terkait
Menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat antar masyarakat dengan pihak
yang dituntut
Menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum bila musyawarah mufakat tidak
dapat diterima.
Ke Tahun 2003 .......... |