INVESTASI

Web Site: www.bpmd-kalteng.com
 
Perkembangan PMDN maupun PMA sampai dengan akhir Desember 2001, perusahaan PMA/PMDN komulatif berjumlah 225 buah, terdiri dari PMA 40 buah perusahaan dengan rencana investasi sebesar sekitar US$ 2,977 milyar dengan realisasi sekitar sebesar US$628,563 juta (21%), sedangkan PMDN sebanyak 185 buah dengan rencana investasi sebesar sekitar Rp18.858 triliun, dengan realisasi sekitar sebesar Rp12.162 triliun (64%). Dibandingkan dengan realisasi investasi pada akhir tahun 2000, maka sepanjang tahun 2001 terdapat tambahan PMA sebesar US38,97 juta dan tambahan PMDN sebesar sekitar Rp1,39 triliun.
Sejalan dengan tujuan dan arahan pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi obyektif yang berkembang, target/sasaran pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai pada tahun 2000 sebesar + 2,7 %. Laju pertumbuhan ekonomi tersebut direncanakan diperoleh melalui upaya memacu pertumbuhan pertanian minimal 2,5 %, pertambangan dan galian 3,5 %, listrik dan gas air 5,8 % pengangkutan dan komunikasi 2,6 % dan lapangan usaha lainnya sebesar 4,2 %.
Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,7 %, dimaksud dengan kondisi krisis ekonomi yang masih berlanjut direncanakan melalui strategi dan prioritas baik dari segi pemilihan progra-program maupun pendanaan yang dikaitkan dengan pembukaan kesempatan kerja oleh proyek-proyek pembangunan yang diakibatkan oleh krisis ekonomi. Oleh karena itu pada tahun 2000 akan lebih dimobilisasi gerakan peningkatan produksi yang diharapkan akan menjawab tantangan dan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah Kalimantan Tengah.
Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi sebesar itu, maka total investasi untuk tahun 1999 sampai dengan 2003 dibutuhkan dana investasi sebesar Rp.3,315 triliun (atas dasar harga konstan 1993) terdiri dari investasi Pemerintah sebebsar Rp.994,73 milyar (30%) dan Swasta sebesar Rp.2,32 triliun (70%). Berdasarkan harga yang berlaku jumlah investasi yang dibutuhkan adalah sebesar Rp.8,7 triliun, terdiri dari investasi Pemerintah sebesar 2,61 triliun (30%) dan investasi swasta baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp.6,09 triliun atau (70%). Dengan demikian maka rata-rata investasi yang diharapkan adalah sebesar Rp.1,2 triliun per tahun. Investasi Pemerintah meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa, sedangkan investasi swasta terdiri dari PMA/PMDN, non PMA/PMDN dan investasi Rumah Tangga.
Untuk mencapai sasaran tersebut pengerahan dana dari dunia usaha baik dalam ngeri meupun luar negeri memegang peranan yang sangat penting. Melalui penciptaan iklim investasi yang menarik bagi pengembangan investasi berupa kemudahan-kemudahan di bidang perijinan dan perlakuan khusus di bidang perpajakan, merupakan upaya memacu tercapainya pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Pemerintah Propinsi Kalimantann Tengah dan sekaligus sebagai motor penggerak pembangunan di berbagai sektor ekonomi lainya.
1). Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal
Dalam rangka memacu perkembangan penanaman modal di Kalimantan Tengah berbagai kegiatan dalam bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a). Mengikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Penanaman Modal (RKPPMD) Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, yang menghasilkan daftar rekapitulasi potensi dan peluang investasi Propinsi Kalimantan Tengah yang diprioritaskan untuk dipromosikan pada tahun 2002 meliputi sektor/sub sektor :
(1)  Pertanian dan Perkebunan
(2)  Perikanan
(3)  Peternakan
(4)  Industri
(5)  Pariwisata
(6)  Transportasi
(7)  Pertambangan
b). Mengikuti Rapat Koordinasi Kerjasama Pembangunan Kalimantan di Pontianak yang menghasilkan kesepakatan antara lain sebagai berikut :
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.
(2) Pembangunan, Pemeliharaan dan Peningkatan ruas-ruas jalan lintas Kalimantan.
(3) Mengupayakan penyelesaian pembangunan pembangkit listrik sistem interkoneksi Kalimantan.
(4) Perencanaan sistem jaringan kereta api Kalimantan.
(5) Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(6) Penyelesaian tapal batas antar Propinsi dan antar Negara.
(7) Penanganan pengungsi.
(8) Pengendalian dan pengelolaan sumber daya alam.
(9) Pengembangan promosi dan informasi terpadu.
c). Mengikuti Diskusi/Lokakarya/Seminar yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) dalam rangka upaya memacu dan mengejar ketertinggalan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
d). Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantapan Program Penanaman Modal se Kalimantan Tengah di Palangka Raya dalam rangka upaya memadukan program dalam bidang penanaman modal dan penanganan kewenangan dalam bidang penanaman modal oleh Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
e). Menyusun profil investasi sektor-sektor unggulan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
f). Melaksanakan studi kelayakan penanaman modal di bidang tanaman jelutung bekerjasama dengan Konsultan dan Lembaga Penelitian UNPAR dengan mengambil lokasi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
 
2). Perizinan di bidang penanaman modal.
Dari bulan Januari 2001 sampai dengan akhir bulan Desember 2001 BPMD Propinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan beberapa perizinan penanaman modal PMA/PMDN sebagai berikut :
a. SP PMA dan PMDN : dikeluarkan sebanyak 7 (tujuh) buah
b. SP Pabean : dikeluarkan sebanyak 1 (satu) buah
c. RPTK : dikeluarkan sebanyak 1 (satu) buah
d. IUT : dikeluarkan sebanyak 1 (satu) buah
e. SKUM-DPKK : dikeluarkan sebanyak 5 (lima) buah
f. TA.02 (IKTA) : dikeluarkan sebanyak 13 (tiga belas) buah
 
 
3). Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal
Sejalan dengan kewenangan Pemerintah Propinsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (5) butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pada tahun 2001 dalam rangka meningkatkan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal, baik di dalam maupun diluar negeri, beberapa kegiatan telah dilaksanakan antara lain :
a). Promosi Potensi dan Peluang Investasi :
 
(1) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pameran Promosi Investasi baik yang bertaraf lokal, Nasional maupun Internasional, misalnya Pameran Pembangunan dalam rangka HUT-RI ke 56 di Palangka Raya serta Pameran Potensi Otonomi Daerah, Pekan Raya Jakarta, Pameran Produksi Ekspor yang kesemuanya diselenggarakan di Jakarta.
(2) Menyebarluaskan Leaflet, Booklet tentang Potensi dan Peluang Investasi di Kalimantan Tengah, melalui berbagai pameran promosi investasi maupun melalui BKPMD/Instansi Penanaman Modal di Propinsi lain dan Perwakilan RI di luar negeri.
(3) Mengaktifkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penanaman Modal (SIMPEDAL) yang ada di Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai media promosi kepada calon investor baik di dalam maupun di luar negeri yaitu dengan membuka jaringan Web Site melalui Internet pada kode www.bpmd-kalteng.com
b). Pengembangan Kerjasama.
Kendatipun upaya pengembangan kontak bisnis dan kerjasama dengan pihak investor baik di dalam maupun diluar negeri untuk menanam modalnya di Propinsi Kalimantan Tengah mengalami berbagai kendala dan tantangan terutama yang berkaitan dengan persyaratan yang diminta oleh pihak investor untuk difasilitasikan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi upaya daerah dalam menghidupkan kontak bisnis dan kerjasama investasi terutama terhadap calon investor dari luar negeri.
Beberapa kegiatan dan kunjungan yang bersifat upaya pengembangan kontak bisnis dan kerjasama investasi yang dilaksanakan pada tahun 2001 antara lain :
(1) Mengundang Misi Dagang Kota Chin Tau, China ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam rangka pengembangan kerjasama dengan Kota Jinan, China yang sudah dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Kerjasama pada akhir tahun 2000, pada bulan Agustus 2001 dalam kerangka kerjasama dimaksud, kami secara resmi telah mengundang Misi Dagang Kota Chin Tau, China untuk datang ke Palangka Raya dengan surat tanggal 13 Agustus 2001 Nomor : 515/947/BPMD-2001. Undangan ini kami sampaikan karena ada keinginan pihak investor Kota Chin Tau, untuk mencari mitra bisnis/kontak dagang dalam kerangka Surat Pernyataan Kerjasama dengan Kota Jinan.
Kendati sampai akhir bulan Desember 2001 kepastian kunjungan Misi Dagang Kota Chin Tau, China belum kami terima, namun persiapan untuk menyambut Misi Dagang ini telah kami lakukan terutama yang menyangkut bidang usaha yang akan dikerjasamakan serta penyiapan calon mitra bisnis yang akan menjadi partner usaha.
(2) Rencana Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1,3 juta Ha oleh Bormer Group Limited dari Malaysia.
Dalam rangka pengembangan investasi di Kalimantan Tengah pada tahun 2001 telah dijajagi rencana investasi oleh PT. Bomer Group Ltd dari Malaysia untuk membangun kebun kelapa sawit seluas 1.300.000 Ha eks PLG 1 juta Hektar dan daerah-daerah lain dengan pola perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) yang direncanakan 1.000.000 Ha untuk plasma dan 300.000 Ha untuk inti dengan total rencana investasi sebesar US.$. 1,3 milyar.
Garis besar rencana investasi dalam bidang perkebunan ini, oleh Bormer Group Ltd sudah dipresentasikan dihadapan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, Bupati/ Walikota dan DPRD Kab/Kota se Kalimantan Tengah serta para Pejabat dari instansi terkait lainnya di Propinsi pada tanggal 29 Oktober 2001, bahkan kerangka Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding untuk kegiatan tersebut sudah kami ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, guna memperoleh pertimbangan, saran dan persetujuan.
(2) Mengikuti kegiatan Misi Dagang ke Australia dan New Zealand.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan PT. Surveyor Indonesia dari tanggal, 03 sampai dengan 12 Nopember 2001 di Auckland, Sydney, Melbourne. Dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditugaskan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Tengah.
Dari hasil kunjungan ini diperoleh informasi / masukan-masukan antara lain :
(a) Bahwa informasi mengenai Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Tengah pada khususnya di luar negeri ( Australia dan New Zealand ) terutama mengenai potensi dan peluang investasi, produk-produk ekspor unggulan, maupun informasi mengenai dunia usaha masih sangat minim.
(b) Akses komunikasi dan informasi Kalimantan Tengah terhadap dunia luar masih jauh ketinggalan, lebih-lebih dalam upaya antisipasi menghadapi pelaksanaan pasar bebas baik dalam rangka AFTA, APEC maupun WTO, terutama akses e-mail dan web site/internet.
(c) Dalam setiap pembicaraan selalu terungkap berbagai hal yang dipersyaratkan oleh para calon mitra bisnis diluar negeri, bahwa Indonesia (termasuk Kalimantan Tengah) harus dapat memfasilitasi beberapa hal pokok dalam kerjasama investasi dan hubungan dagang khususnya mengenai kepastian hukum, jaminan keamanan, proses peralihan pemerintahan dan beban hutang luar negeri sebagimana telah kami kemukakan diatas.
(d) Bahwa pada kenyataannya, kendatipun pemasukan barang-barang dari luar negeri diseleksi secara ketat, hasil-hasil produksi luar negeri            ( terutama dari China ) beredar luas di pasaran. Karena itu peluang pasar bagi hasil produksi Kalimantan Tengah masih cukup terbuka , asal saja dapat memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh mereka.
(e) Dalam rangka memasarkan hasil produksi Kalimantan Tengah di Australia dan New Zealand, harus ada informasi yang jelas dan lengkap, terutama mengenai jenis barang spesifikasi teknis, harga, cara pembayaran, kapasitas produksi yang berkelanjutan, ketepatan waktu penyerahan / pengiriman barang dan lain lain.
(f) Pada hakekatnya Pemerintah Federal maupun Pemerintah Negara Bagian Australia dan New Zealand sangat mendukung pengembangan investasi oleh dunia usaha mereka, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada dunia usaha untuk melakukan kerja sama baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri .
(g) Bahwa Chamber of Commerce and Industry ( KADIN ) di Australia dan New Zealand betul-betul sangat berperan dan berfungsi serta dirasakan manfaatnya oleh para anggotanya. Demikian pula halnya dengan peran dari Australia Indonesia Business Council ( AIBC ) di Australia sangat menonjol dalam upaya menjembatani kepentingan dunia usaha kedua negara. Lembaga yang sama di Indonesia juga ada dengan nama Indonesia Australia Business Council ( IABC ).
(h) Peran Perwakilan Negara Repulik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, Konsulat dan Konsulat Kehormatan) mempunyai kedudukan sangat penting bagi Indonesia termasuk Kalimantan Tengah, khususnya dalam menyebar luaskan informasi potensi dan peluang investasi, dunia usaha, hubungan dagang serta menjembatani kontak-kontak bisnis antara dunia usaha di Indonesia dengan dunia usaha di luar negeri.
(i) Walaupun secara konkrit kegiatan misi dagang yang diikuti tersebut belum membuahkan hasil, akan tetapi ada salah satu pengusaha Australia yaitu Mr. David Henderson ( Direktur BIOFUELS Australia Pty Ltd ) berminat melakukan kerjasama dengan perusahaan penghasil CPO di Kalimantan Tengah dalam investasi pembangunan pabrik refinery minyak sawit (CPO) untuk diolah menjadi bahan bakar mesin diesel. Minat tersebut telah diberitahukan kepada para pengusaha perkebunan melalui Pengurus Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia Propinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Tehnis terkait.
4). Pengendalian dan pengawasan penanaman modal.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 22/SK/1996 tanggal 17 Juli 1996 tentang Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal, pelaksanaan tugas Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal dilakukan sejak perusahaan penerima fasilitas PMA/PMDN memperoleh Surat Persetujuan/Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SP/SPP) sampai perusahaan tidak lagi berstatus PMA/PMDN, dengan pola pengawasan sebagai berikut :
a). Pengawasan secara langsung (dari dekat).
(1) Pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan ke lokasi proyek perusahaan yang menerima fasilitas PMA/PMDN, bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah dan juga untuk mendapatkan informasi mengenai masalah-masalah yang dihadapi perusahaan.
(2) Membantu upaya pemecahan serta penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan PMA/PMDN untuk kelancaran pelaksanaan proyek-proyek penanaman modal.
(3) Pemeriksaan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal agar betul-betul sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penanaman modal serta memantau pelaksanaan tindak lanjut atas temuan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
b). Pengawasan tidak langsung (dari jauh)
(1) Bagi setiap perusahaan penerima fasilitas PMA/PMDN diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilakukan secara berkesinambungan dengan ketentuan :
(a) Bagi perusahaan PMDN dengan investasi Rp. 500 milyar keatas dan perusahaan PMA dengan investasi US.$. 250 juta keatas disampaikan sekali tiap 3 (tiga) bulan sekali.
(b) Bagi perusahaan PMDN dengan investasi dibawah Rp. 500 milyar dan PMA dengan investasi dibawah US.$ 250 juta disampaikan sekali tiap semester.
(2) LKPM yang disampaikan oleh setiap penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang sudah produksi komersial. LKPM yang disampaikan diisi secara lengkap dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
(3) LKPM yang disampaikan akan dilakukan evaluasi oleh BPMD dan jika terdapat kesalahan atau keraguan atas data yang disampaikan, LKPM dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dengan alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
(4) Bagi perusahaan PMA/PMDN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan atau melanggar peraturan perundang-undangan penanaman modal atau ketentuan perizinan yang diberikan atau menyalahgunakan fasilitas penanaman modal yang diberikan pemerintah akan dikenakan sanksi antara lain :
 (a) Penahanan pelayanan perizinan atau
(b) Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan atau kegiatan produksi, atau
(c) Pencabutan SP/SPP.
(i). Dari bulan Januari 2001 sampai dengan akhir Desember 2001 dari jumlah perusahaan 225 buah proyek terdiri dari PMA 40 buah proyek dan PMDN 185 buah proyek yang telah menyampaikan LKPM adalah sebagaimana Tabel 59 :

TABEL  

PMA DAN PMDN

Tahun

Wajib menyampaikan LKPM

LKPM yang diterima

Belum menyampaikan LKPM

Keterangan

Semester I tahun 2001

219

30

189

a.  Termasuk 46 buah proyek yang sudah tidak ada kegiatan di lapangan/tidak aktif dan tidak jelas alamatnya

Semester II tahun 2001

225

0

225

b. Terhadap perusahaan PMA/ PMDN yang lalai menyampaikan LKPM telah dan akan disampaikan surat peringatan/teguran.

 

 

 

 

 

5). Penanganan kewenangan dalam bidang penanaman modal.
Dalam era pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 saat ini, kewenangan daerah pada hakekatnya mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan – keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditentukan dalam Undang-undang.
Kewenangan daerah yang dimaksud, lebih banyak menjadi porsi Daerah Kabupaten dan Daerah Kota sebagai daerah otonom terdepan yang langsung berhadapan dengan tugas pelayanan masyarakat.
Ada 11 (sebelas) buah kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi : Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Perhubungan, Industri dan Perdagangan, Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pertanahan, Koperasi dan Tenaga Kerja.
Adapun yang menjadi kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
Pelaksanaan kewenangan ini seyogianya sudah harus dilaksanakan pada awal tahun 2001, namun karena pertimbangan teknis, pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2002 sedangkan tahun 2001 sesuai surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 13 Pebruari 2001 Nomor : 62/IV/Tapem perihal Pedoman Penanganan kewenangan dalam bidang penanaman modal di daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan sebagai masa transisi sambil dilakukan persiapan peralihan penanganan kewenangan.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2001 di Palangka Raya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta instansi terkait di Propinsi Kalimantan Tengah guna membahas persiapan peralihan penanganan kewenangan dimaksud dan disepakati bahwa terhitung mulai 1 Januari 2002 Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah  secara konsisten dan konsekwen kewenangan daerah otonom dalam bidang penanaman modal sebagai berikut :
a) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se Kalimantan Tengah melaksanakan kewenangan dalam bidang penanaman modal yang wilayahnya tidak bersifat lintas kabupaten/kota. Dengan demikian maka kegiatan perencanaan dan pengembangan, fasilitasi dan perizinan, promosi dan kerjasama serta pengawasan dan pengendalian penanaman modal yang tidak bersifat lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Badan/Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang diberi tugas untuk menangani kewenangan dalam bidang penanaman modal.
b) Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah hanya melaksanakan kewenangan dalam bidang penanaman modal sebagai berikut :
(1) Penanaman modal yang wilayahnya bersifat lintas Kabupaten/Kota
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam bidang penanaman modal yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah/ Kepala Wilayah Administrasi Pemerintahan di Daerah ;
(3) Kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya :
(a) Perencanaan dan pengendalian makro penanaman modal ;
(b) Pelatihan dalam bidang penanaman modal ;
(c) Alokasi Sumber Daya Manusia potensial dalam bidang Penanaman Modal ;
(d) Penelitian penanaman modal yang mencakup Wilayah Propinsi ;
(e) Penanaman Modal pada pengelolaan pelabuhan regional ;
(f) Promosi dan kerjasama dalam bidang penanaman modal khususnya yang bersifat lintas Kabupaten/Kota ;
(g) Perencanaan tata ruang penanaman modal Propinsi ;
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten/Daerah Kota se Kalimantan Tengah dalam bidang penanaman modal yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ;
(5) Kewenangan penanaman modal di wilayah laut 4 – 12 mil ;
(6) Kewenangan di bidang penanaman modal yang bersifat transisional
c). Apabila terjadi perubahan/penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan, ketentuan dan petunjuk lainnya yang terkait dengan penanaman modal seperti Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tentang Penanaman Modal maupun terjadinya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, maka semua Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan/Dinas/Instansi yang diberi kewenangan untuk menangani penanaman modal di lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sepakat untuk melakukan penataan ulang terutama untuk penanganan kewenangan dalam bidang penanaman modal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
d). Untuk menangani kewenangan masing-masing dalam bidang penanaman modal maka daerah Propinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur tentang pemberian persetujuan dan fasilitas serta perizinan pelaksanaan penanaman modal, berikut pedoman dan tatacara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka PMDN/PMA.
Peraturan-peraturan Daerah tersebut harus sinkron dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tentang pelayanan bidang penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
e). Sementara penetapan Peraturan-peraturan Daerah tentang pelayanan bidang penanaman modal belum ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah, maka pelayanan bidang penanaman modal oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota untuk sementara tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Keputusan Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dll).
f). Sasaran pelayanan pembinaan penanaman modal oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah dititikberatkan pada perusahaan PMA/PMDN yang sudah ada menurut keadaan tanggal 31 Desember 2001.
g). Prioritas pemberian fasilitasi dan perizinan penanaman modal serta pemberian pelayanan lain pada tahun 2002 dan seterusnya mengacu pada data yang tertuang dalam rekapitulasi Potensi dan Peluang Investasi Propinsi Kalimantan Tengah yang diprioritaskan untuk dipromosikan pada tahun 2002, sebagai hasil dari Rapat Koordinasi Perencanaan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tahun 2001.
5. Penilaian antara Program dan Realisasi
Dari jumlah anggaran yang dialokasikan dalam APBD Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 untuk menunjang kegiatan operasional Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, yaitu masing-masing Rp. 1.502.345.000 untuk Belanja Rutin dan sebesar Rp. 750.000.000,- untuk Belanja Pembangunan sampai akhir tahun anggaran 2001 telah di realisasikan sebesar Rp. 1.050.885.207 untuk Belanja Rutin atau 69,95 % dan sebesar Rp. 702.225.300 untuk Belanja Pembangunan atau 93,63%.
Rendahnya daya serap anggaran baik pada Belanja Rutin maupun pada Belanja Pembangunan disebabkan :
a. Belanja Rutin.
Komponen terbesar dari Belanja Rutin yaitu Belanja Pegawai dengan jumlah anggaran sebesar 1.212.045.000,- atau 80,68% dari keseluruhan Belanja Rutin.
Sampai dengan akhir tahun anggaran 2001 realisasi belanja pegawai hanya sebesar Rp.772.512.783,- atau 63,74% hal ini disebabkan karena pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2001, Perencanaan belanja pegawai sudah memperhitungkan rencana tambahan pegawai baru dari eks Kanwil yang akan di likwidasi menjadi Dinas Otonom dan rencana tersebut sampai akhir Tahun Anggaran 2001 belum ada realisasinya sehingga anggaran yang tersedia sebagian besar tidak terpakai.
Adapun sisa anggaran yang lain, merupakan sisa anggaran Belanja Non Pegawai berupa sisa biaya perjalanan dinas berobat keluar daerah serta belanja lain-lain.




b.
Belanja Pembangunan
 
Sebagian besar kegiatan yang tertuang dalam DIPDA Proyek yang di tangani oleh Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah sudah terlaksana sesuai rencana, walaupun diakui ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, karena terkait dengan Instansi/Daerah lain yaitu kegiatan MUKOR dengan BKPM di Jakarta dan RAKORNIS Regional Penanaman Modal se Kalimantan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 33.885.000,- yang sampai berakhirnya tahun anggaran 2001 tidak ada kepastian waktu pelaksanaannya, sehingga sisa dana yang tersedia tersebut disetor kembali ke Kas Daerah.
Kendatipun secara keseluruhan daya serap anggaran relatif masih dibawah target, namun hal tersebut tidak mempengaruhi pencapaian program secara keseluruhan mengingat program yang tidak terlaksana tersebut hanya merupakan kegiatan penunjang.
 
 
 
6. Permasalahan dan rencana penanggulangannya
 a. Permasalahan
1). Peta potensi wilayah sebagian besar belum didukung dengan penelitian yang akurat.
2). Infrastruktur yang mendukung investor dalam menanamkan modalnya belum sepenuhnya tersedia.
3). Belum jelasnya ketentuan yang mengatur penanganan barang modal eks perusahaan PMA/PMDN yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
4). Cukup banyak investor di bidang perkebunan yang sudah memperoleh Surat Persetujuan, Ijin Prinsip maupun Rekomendasi tidak/belum merealisir kegiatan usahanya, sehingga menutup kemungkinan masuknya investor baru, karena lahan yang tersedia sebagian besar secara administratif sudah ada yang menggunakannya.
5). Koordinasi promosi dan kerjasama baik antar Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota belum sepenuhnya terintegrasi dalam suatu kegiatan yang terorganisir.
6). Belum optimalnya penggunaan akses e-mail dan web site / internet sebagai media promosi.
7). Kurangnya kesadaran pihak investor dalam memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu.
b. Rencana penanggulangan.
1). Menghimbau Kabupaten/Kota supaya mulai sekarang membuat/ mempersiapkan peta potensi wilayah yang didukung dengan hasil penelitian.
2). Menginformasikan kepada Instansi terkait agar pada wilayah-wilayah tertentu yang akan dimasuki investor supaya dipersiapkan infrastruktur yang memadai guna mendukung kegiatan investasi.
3). Mempersiapkan Peraturan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota sebagai landasan kerja dalam pengelolaan kewenangan dibidang penanaman modal.
4). Semua kegiatan promosi dan kerjasama investasi yang sifatnya antar Negara/Propinsi/Kabupaten dan Kota supaya diintegrasikan dan dikoordinir oleh BPMD Propinsi Kalimantan Tengah.
5). Mengaktifkan penggunaan SIMPEDAL melalui Web Site dan juga secara bertahap menyempurnakan program berikut data yang disajikan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi calon investor.
6). Peningkatan pembinaan dan penyuluhan langsung di lokasi proyek PMA dan PMDN.

 

Tahun 2002

Persyaratan-persyaratan itu tentu menjadi tantangan dan kendala yang sangat mempengaruhi upaya kita semua dalam menarik minat investasi ke Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada gilirannya juga menghambat dan memperlambat upaya kita dalam menye-lamatkan dan memulihkan jalannya kegiatan perekonomian nasional, khususnya di daerah kita Kalimantan Tengah.
 
Nilai Proyek serta Jumlah Proyek PMDN dan PMA secara komulatif di Propinsi Kalimantan Tengah yang disetujui Pemerintah sejak Tahun Anggaran 1994/1995 s/d akhir Desember 2002.

Tahun

PMDN

PMA

Jumlah Proyek

Rencana

(Juta Rp.)

Realisasi

(Juta Rp.)

Jumlah Proyek

Rencana

(Ribu US $)

Realisasi (Ribu US $)

 

A

B

C

D

E

F

G

 

1994/1995

1995/1996

1996/1997

 

4.456.183,81

5.725.589,08

6.257.510,17

 

4.486.183.81

5.587.347.10

5.640.165.00

 

126

136

144

 

395,034.60

490,876.02

823,825.88

 

247,720.80

286,399.37

325,421.15

 

25

30

32

1997/1998

1998/1999

1999/2000

2000/2001

2002

 

9.861.415,40

15.470.747,87

18.341.645,97

18.858.491,09

19.079.491,29

5.921.310.09

8.289.466.54

10.772.851.33

12.162.875.15

12.166.889,72

157

170

172

185

189

1,176,552.48

2,290,259.75

2,511,533.29

2,977,613.74

3,400,826.76

447,362.56

105,295.63

589,593.62

628,563.50

628,563.50

32

32

35

40

41

Kebijaksanaan Penanaman Modal.
a). Menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif melalui pemberian kepastian berusaha dan peningkatan kemudahan dalam pelayanan pemberian perijinan daerah.

b). Melakukan Litbang terhadap potensi dan peluang investasi di daerah untuk dikembangkan menjadi profil.


b. Kinerja Penanaman Modal Tahun 2002

1). Input.
a). Rencana pertumbuhan ekonomi regional.

Berdasarkan Program Perenca-naan Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 1999 sampai dengan 2003, target pertumbuhan ekonomi regional ditetapkan rata-rata 2,9 % pertahun.

Dengan target pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 2,9 % tersebut, maka jumlah investasi yang dibutuhkan (berdasarkan harga yang berlaku) untuk kurun waktu 5 tahun yaitu dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 adalah sebesar Rp. 8,7 triliun, terdiri dari investasi Pemerintah sebesar Rp. 2,61 triliun (30 %) dan investasi swasta baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp. 6,09 triliun atau (70 %).

Dengan demikian maka rata-rata investasi yang diharapkan adalah sebesar Rp. 1,7 triliun per tahun. Investasi Pemerintah meliputi investasi Pemerintah Pusat, Pemeritah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa, sedangkan invesatsi swasta terdiri atas PMA/PMDN, non PMA/PMDN dan investasi Rumah Tangga.

b). Program Kerja
(1) Menentukan prioritas pengem-bangan penanaman modal :
• Mengaktifkan asset produksi (potensi dan peluang investasi) yang kurang berdayaguna namun masih mempunyai prospek yang baik.
• Mendorong penanaman mo-dal terutama dalam bidang usaha / sektor-sektor yang mendayagunakan sumber daya domestik (resource-based) yang ber-orientasi ekspor.

(2) Memberikan pelayanan prima berorientasi pasar :
• Meningkatkan efisiensi la-yanan administrasi (perijinan) dan perijinan lebih banyak opsi pelayanan.
• Memperkaya ragam jenis layanan yang diperlukan dunia usaha.

(3) Meningkatkan efektifitas pro-mosi dan kerjasama pena-naman modal baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui :
• Pemilihan sasaran promosi yang tepat.
• Penggunaan profil peluang penamaman modal yang prospektif, sebagai peman-cing minat penanaman modal.
• Pendayagunaan tehnik dan media promosi yang lebih efektif dan efisien termasuk percepatan penggunaan SIMPEDAL sebagai media promosi baik di dalam mau-pun di luar negeri, dengan membuka jaringan Web Site melalui Satelit.
(4) Deregulasi system pengenda-lian dan pengawasan yang membebani dunia usaha.
(5) Pengembangan sumber daya manusia.

c). Pembiayaan
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Badan Penamaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tenbgah, melalui APBD Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002 telah di alokasikan anggaran sebagai berikut :
1). Belanja Pembangunan
• Proyek Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002.
- Anggaran yang tersedia
Dalam DIPDA Rp. 400.000.000
- Realisasi Anggaran (beban
Tetap + SPJ) Rp. 391.909.850
- Sisa anggaran Rp. 8.090.150

• Proyek Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002.
- Anggaran yang tersedia
Dalam DIPDA Rp. 500.000.000
- Realisasi Anggaran (beban
Tetap + SPJ) Rp. 490.073.800
- Sisa anggaran Rp. 9.926.200

2). Output

a). Jumlah Investasi
Sampai akhir bulan Desember 2002 jumlah perusahaan PMA/PMDN secara komulatip berjumlah 230 buah perusahaan dengan perincian PMA sebanyak 41 buah perusahaan dengan rencana investasi sebesar US $ 3,4 milyar lebih dan realisasi sebesar US $ 628,6 juta lebih atau 18,48 % sedangkan PMDN sebanyak 189 buah dengan rencana investasi sebesar Rp. 19,079 triliun lebih dan realisasi investasi sebesar Rp.12,167 triliun lebih atau 63,77 %.

Dibandingkan dengan realisasi investasi sampai akhir tahun 2001 yang lalu, maka sepanjang tahun 2002 terdapat tambahan perusa-haan PMDN sebanyak 4 buah dengan rencana investasi sebesar Rp. 221 milyar sedangkan PMA bertambah sebanyak 1 buah dengan rencana investasi sebesar US$ 423 Juta dan realisasi sama dengan tahun lalu.

Adapun rincian perkembangan PMA dan PMDN sejak tahun anggaran 1994/1995 sampai akhir bulan Desember 2002 menurut Sektor/Sub Sektor dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Rencana dan Realisasi Investasi PMDN

No.

Sektor/Sub

Sektor

Jumlah

Perusahaan

PMDN dalam Rp. Juta

Rencana

Realisasi

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

 

 

Kehutanan

Industri Kayu

Perkebunan

Pertambangan

Perikanan

Jasa Angkutan

Industri Kimia

Real Estate

Jasa Lainnya

 

 

68

27

63

5

3

4

5

2

10

 

3.372.615,24

4.388.917,35

7.749.792,86

11.310,66

11.377.00

17.593.00

3.336.454,30

16.000.00

175.430,68

 

3.510.678,27

3.360.722,35

3.407.361,68

7.164.00

6.386.75

135.00

1.819.705.85

519.82

54.216,00

 

 

Jumlah

187

19.079.491,09

12.166.889,72

Rencana dan Realisasi Investasi PMA

No.

Sektor/Sub

Sektor

Jumlah

Perusahaan

PMA dalam US $ 000

Rencana

Realisasi

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

 

 

Kehutanan

Industri Kayu

Perkebunan

Pertambangan

Perikanan

Jasa Angkutan

Industri Kimia

Real Estate

Jasa Lainnya

 

 

7

8

9

12

0

0

0

1

4

 

149.419,90

776.774.36

706.697,37

335.792,20

0.00

0.00

0.00

400.000.00

1.032.141,93

 

99.977,12

83.795,57

177.155,40

137.140,07

0.00

0.00

0.00

0.00

130.525,30

 

 

Jumlah

41

3.400.826,76

628.563,50

Dalam rangka menarik minat para investor untuk menanamkan modal di Kalimantan Tengah, BPMD berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada perusahaan Penanaman Modal dari waktu ke waktu antara lain melalui :
(1). Meningkatkan mutu pelayanan adminstrasi/perijinan prima, kondusif dan berorientasi pasar, reformasi perijinan melalui peningkatan efisien dengan penyajian lebih banyak opsi titik pelayanan.

(2). Merubah sikap dan cara/pe-rilaku aparatur dalam membe-rikan pelayanan kepada pelaku bisnis untuk lebih ramah dan lebih profesional (commited/ capable/reliable).

(3). Debirokratisasi pelayanan ad-ministrasi melalui imlikasi prosedur, sederhana, cepat dan murah termasuk standarisasi format / formulir, penentuan standar ambang batas pengo-lahan limbah B.3, serta penyu-sunan tuntunan adminstrasi yang lebih sederhana dan transparan.

(4). Sesuai dengan kewenangan Propinsi dalam Bidang Penanaman Modal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, pada tahun 2002 BPMD Propinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan beberapa peri-jinan penanaman modal PMA/ PMDN sebagai berikut :

1. SP. PMA dan PMDN : Dikeluarkan sebanyak 6 buah
2. I U T :Dikeluarkan sebanyak 2 buah
3. SKUM DPKK : 2 buah
4. T.A. 2002 (IKTA) : 2 buah

Kendala / permasalahan yang dihadapi dan rencana penanggu-langannya.
(1). Permasalahan :
• Peta potensi wilayah sebagian besar belum didukung dengan hasil penelitian yang akurat.

• Infastruktur yang mendukung investor dalam menanamkan modal-nya belum sepenuhnya tersedia.

• Belum optimalnya penggunaan akses e-mail dan Web Site/Internet sebagai media promosi, dengan data yang terus diremajakan.

• Kurangnya kesadaran pihak investor dalam memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu.

(2). Rencana Penanggulangan.
• Menghimbau Kabupaten/Kota supaya mu-lai sekarang membuat/mempersiapkan peta potensi wilayah yang didukung dengan hasil penelitian dan pengkajian yang mendalam.

• Menginformasikan kepada instansi terkait agar pada wilayah-wilayah tertentu yang akan dimasuki investor supaya diper-siapkan infrastruktur yang memadai guna mendukung kegiatan investasi.

• Mengaktifkan penggunaan SIMPEDAL melalui Web Site dan juga secara bertahap menyempurnakan program berikut data yang disajikan, sehingga benar-benar bermanfaat serta memberi kejelasan yang memadai bagi calon investor.

• Peningkatan Pembinaan dan Penyuluhan langsung di lokasi proyek PMA dan PMDN.

Lanjut ke Tahun 2003 ......