Keterangan Umum Salinan Peraturan Daerah
Nomor Perda
:
4 Tahun 2006
Tentang
:
Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidkan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
Penetapan
:
Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 15 Maret 2006
Pengundangan
:
Sekda Prov. Kalteng, Palangka Raya, 15 Maret 2006
Lembaran Daerah
:
Tahun 2006 Nomor 4
Instansi Terkait : Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2006

T E N T A N G

RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN
DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang : a. bahwa untuk memberikan landasan hukum pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih berdaya guna, dengan tujuan agar pengelolaan dilakukan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
    b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah, maka keberadaan Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
    5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);
    9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
    10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
    11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
    12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 53);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

dan

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
  3. Badan Pendidikan dan Latihan adalah Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
  4. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, yakni fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
  5. Wajib Retribusi adalah Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah atau organisasi sosial kemasyarakatan.
  6. Asrama adalah bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang pengelolaannya oleh Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri dari :
  a. Asrama I, Aula I dan Dapur I terletak di Jalan AIS Nasution Nomor 2 Palangka Raya.
  b. Asrama II, Aula II dan Dapur II terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 6 Palangka Raya.
  7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.

 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2

 
Objek Retribusi adalah setiap penggunaan dan pemanfaatan fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan.

 
Pasal 3

 
Subjek Retribusi adalah wajib retribusi yang menggunakan atau yang memanfaatkan jasa Asrama Badan Pendidikan dan Latihan.

 
BAB III
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 4

 
Retribusi dipungut oleh Badan Pendidikan dan Latihan.

 
BAB IV
TARIF RETRIBUSI
Pasal 5

  (1) Besarnya Retribusi untuk satu hari adalah sebagai berikut :
  a. Asrama I sebesar Rp. 15.000,- per orang.
  b. Aula I sebesar Rp. 300.000,-
  c. Ruang Dapur I sebesar Rp. 7.500,-
  d. Asrama II sebesar Rp. 15.000,- per orang.
  e. Aula II sebesar Rp. 100.000,-
  f. Ruang Dapur II sebesar Rp. 7.500,-
  (2) Khusus untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25 % dari tarif yang ditetapkan.
  (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6

  (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemungutan dan penyetoran Retribusi, diatur dengan Peraturan Gubernur.

 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7

 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 
Pasal 8

 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Maret 2006

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Maret 2006

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

THAMPUNAH SINSENG

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2006 NOMOR 4



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2006

T E N T A N G

RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN
DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

I.

PENJELASAN UMUM.

Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang perlu dijaga dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan oleh penghuni atau penyewanya.

Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tempat menginap / hunian bagi peserta Diklat maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan yang memerlukan tempat penampungan bagi pesertanya. Atas jasa hunian tersebut dipungut biaya / sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Agar pemanfaatan Asrama tersebut secara optimal, berdayaguna dan berhasilguna maka perlu dikelola dengan baik sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan demi adanya kepastian hukum yang resmi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1    
    Cukup jelas  
  Pasal 2    
    Cukup jelas  
  Pasal 3    
    Cukup jelas  
  Pasal 4    
    Cukup jelas  
  Pasal 5    
    Ayat (1)  
      Cukup jelas
    Ayat (2)  
      Yang termasuk organisasi sosial kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
    Ayat (3)  
    Cukup jelas  
  Pasal 6    
    Cukup jelas  
  Pasal 7    
    Cukup jelas  
  Pasal 8    
    Cukup jelas

 

Sajda 2006 - Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Tengah