| Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu
meningkatkan penyelenggaraan pembangunan, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan
masyarakat; |
| |
|
b. |
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
perlu meninjau kembali pembentukan organisasi dan tatakerja unit pelaksana
teknis khususnya pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organsisasi Dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
|
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); |
| |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014)
, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); |
| |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten
Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180); |
| |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389); |
| |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); |
| |
|
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
| |
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); |
| |
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 198), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 (Lembaran Negara 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4194); |
| |
|
9. |
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
2000, tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 52); |
| |
|
10. |
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6);
|
| |
a. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Palangka Raya
dengan wilayah kerja Kota Palangka Raya. |
| |
b. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Kapuas
dengan wilayah kerja Kabupaten Kapuas. |
| |
c. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Buntok dengan
wilayah kerja Kabupaten Barito Selatan. |
| |
d. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Muara Teweh
dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Utara. |
| |
e. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Sampit dengan
wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Timur. |
| |
f. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Pangkalan Bun
dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat. |
| |
g. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kasongan dengan
wilayah kerja Kabupaten Katingan. |
| |
h. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Pembuang
dengan wilayah kerja Kabupaten Seruyan. |
| |
i. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Sukamara dengan
wilayah kerja Kabupaten Sukamara. |
| |
j. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Nanga Bulik
dengan wilayah kerja Kabupaten Lamandau. |
| |
k. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Kurun
dengan wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas. |
| |
l. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Pulang Pisau
dengan wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau. |
| |
m. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Puruk Cahu
dengan wilayah kerja Kabupaten Murung Raya. |
| |
n. |
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Tamiang Layang
dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Timur.
|