Keterangan Umum Salinan Peraturan Daerah
Nomor Perda
:
3 Tahun 2006
Tentang
:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Penetapan
:
Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 15 Maret 2006
Pengundangan
:
Sekda Prov. Kalteng, Palangka Raya, 15 Maret 2006
Lembaran Daerah
:
Tahun 2006 Nomor 3
Instansi Terkait : Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 3 TAHUN 2006

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu meningkatkan penyelenggaraan pembangunan, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat;
    b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali pembentukan organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis khususnya pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organsisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
    6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
    9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000, tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 52);
    10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

dan

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

 
Pasal I

  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6), diubah sebagai berikut :
  - Ketentuan Pasal 2 angka 8 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
  8. Dinas Pendapatan Daerah, meliputi :
  a. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kota Palangka Raya.
  b. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Kapuas dengan wilayah kerja Kabupaten Kapuas.
  c. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Buntok dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Selatan.
  d. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Muara Teweh dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Utara.
  e. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Sampit dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Timur.
  f. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Pangkalan Bun dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat.
  g. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kasongan dengan wilayah kerja Kabupaten Katingan.
  h. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Pembuang dengan wilayah kerja Kabupaten Seruyan.
  i. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Sukamara dengan wilayah kerja Kabupaten Sukamara.
  j. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Nanga Bulik dengan wilayah kerja Kabupaten Lamandau.
  k. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Kurun dengan wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas.
  l. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Pulang Pisau dengan wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau.
  m. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Puruk Cahu dengan wilayah kerja Kabupaten Murung Raya.
  n. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Tamiang Layang dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Timur.

 
Pasal II

  Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Maret 2006

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Maret 2006

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

THAMPUNAH SINSENG

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2006 NOMOR 3



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 3 TAHUN 2006

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

I.

PENJELASAN UMUM.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, maka jumlah Kabupaten dan Kota yang semula hanya 6 (enam), berubah menjadi 14 (empat belas) Kabupaten dan Kota.

Sehubungan dengan bertambahnya jumlah Kabupaten dan Kota tersebut, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di masing-masing Kabupaten baru dimaksud.

Guna memenuhi maksud tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan.

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal I    
    Cukup jelas    
  Pasal II    
    Cukup jelas

   

Sajda 2006 - Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Tengah