|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 11 TAHUN 2005
T E N T A N G
TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
|
| Menimbang |
: |
a. |
bahwa agar supaya penyelenggaraan pembangunan
daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tepat sasaran
dan berkelanjutan maka diperlukan tata cara penyusunan perencanaan
pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan
daerah; |
| |
|
b. |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam rangka penyelenggaraan
pembangunan daerah harus disusun tata cara penyusunan Rencana
Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah yang dengan Peraturan Daerah; |
| |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
|
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1622); |
| |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran negara nomor 4287); |
| |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); |
| |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); |
| |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 4421); |
| |
|
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); |
| |
|
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438); |
| |
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952); |
| |
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4022); |
| |
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4023);
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN :
|
| Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
|
| |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
| |
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : |
| |
1. |
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah; |
| |
2. |
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan
Tengah; |
| |
3. |
Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan
Tengah; |
| |
4. |
Pemerintah Daerah adalah Gubernur
Kalimantan Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
5. |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya
disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan
Tengah; |
| |
6. |
Peraturan Daerah selanjutnya disebut
Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
7. |
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah; |
| |
8. |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
selanjutnya disebut Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah adalah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
9. |
Tata Cara adalah pedoman yang memuat
proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan pembangunan
daerah; |
| |
10. |
Perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, yang dilaksanakan
oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan
yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana
Kerja Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; |
| |
11. |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, selanjutnya disebut RPJP-D, adalah dokumen perencanaan
untuk periode 20 (dua puluh) tahun; |
| |
12. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, selanjutnya disebut RPJM-D, adalah dokumen perencanaan
untuk periode 5 (lima) tahun; |
| |
13. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), adalah
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode
5 (lima) tahun; |
| |
14. |
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana KErja Pemerintah Daerah (RKP-D),
adaah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun; |
| |
15. |
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut dokumen perencanaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun; |
| |
16. |
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat Musrenbangprov adalah
forum antara pelaku dan pemangku kepentingan pembangunan dalam
rangka menyusun rencana pembangunan di tingkat provinsi; |
| |
17. |
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota
yang adala di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
18. |
Program adalah instrumen kebijakan
yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau kegiatan mesyarakat yang dikoordinasikan
oleh Perangkat Daerah; |
| |
19. |
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut dengan SKPD adalah unsur Penyelenggara Pemerintah
Daerah atau instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Peraturan Daerah tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; |
| |
20. |
Visi adalah rumusan umum mengenai
keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan; |
| |
21. |
Misi adalah rumusan umum mengenai
upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; |
| |
22. |
Pemangku kepentingan adalah unsur
eksekutif, legislatif dan masyarakat yang direpresentasikan
oleh asosiasi profesi dan dunia usaha, perguruan tinggi dan
Lembaga Swadaya Masyarakat; |
| |
23. |
Forum SKPD Provinsi adalah wadah bersama
antar pelaku pembangunan tingkat provinsi untuk menetukan prioritas
kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota dengan
SKPD Provinsi atau Gabungan SKPD Provinsi; |
| |
24. |
Pelaku Pembangunan adalah pemerintah
(pusat, provinsi dan kabupaten/kota), dunia usaha dan masyarakat; |
| |
25. |
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah adalah RKA-SKPD yang diusulkan dibiayai
dari dana APBD; |
| |
26. |
Masyarakat terdiri dari asosiasi profesi,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh adat dan
tokoh agama serta kalangan dunia usaha dan atau unsur masyarakat
lainnya yang mendaftar.
|
| |
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
|
| |
(1) |
Tata cara penyusunan perencanaan pembangunan
daerah dan pelaksanaan Musrenbangprov disusun berdasarkan atas
kepastian hukum, tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan. |
| |
(2) |
Tata cara penyusunan perencanaan pembangunan
daerah bertujuan untuk : |
| |
|
a. |
terciptanya sistem perencanaan pembangunan daerah; |
| |
|
b. |
terciptanya konsistensi antara penyusun perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; |
| |
|
c. |
terciptanya keterpaduan perencanaan pembangunan
daerah; |
| |
(3) |
Tata cara pelaksanaan
Musrenbangprov bertujuan untuk : |
| |
|
a. |
terciptanya koordinasi antara pelaku pembangunan
di daerah; |
| |
|
b. |
terciptanya keterpaduan perencanaan
pembangunan daerah; |
| |
|
c. |
terciptanya rencana pembangunan daerah yang berdaya
guna dan berhasil guna;
|
| |
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
|
| |
(1) |
Perencanaan Pembangunan
daerah mencakup fungsi pemerintahan daerah yang meliputi semua
bidang pembangunan di Provinsi; |
| |
(2) |
Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri
atas perencanaan pembangunan yang disusun oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi
dengan instansi vertikal yang ada di daerah, dan berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
|
| |
Pasal 4
|
| |
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menghasilkan : |
| |
a. |
RPJP-D; |
| |
b. |
RPJM-D; |
| |
c. |
Renstra SKPD; |
| |
d. |
RKP-D; dan |
| |
e. |
Renja SKPD.
|
| |
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 5
|
| |
Tahapan Perencanaan Pembangunan daerah meliputi
: |
| |
a. |
penyusunan rencana; |
| |
b. |
penetapan rencana; |
| |
c. |
pengendalian pelaksanaan rencana;
dan |
| |
d. |
evaluasi pelaksanaan rencana.
|
| |
(1) |
Penyusunan RPJP-D dilakukan
melalui urutan kegiatan : |
| |
|
a. |
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; |
| |
|
b. |
musyawarah perencanaan pembangunan;
dan |
| |
|
c. |
penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan. |
| |
(2) |
Penyusunan RPJM-D dilakukan
melalui urutan kegiatan : |
| |
|
a. |
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; |
| |
|
b. |
penyiapan rancangan rancana pembangunan; |
| |
|
c. |
pelaksanaan musyawarah perencanaan
pembangunan; dan |
| |
|
d. |
penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan. |
| |
(3) |
Penyusunan RKPD dilakukan
melalui urutan kegiatan : |
| |
|
a. |
penyusunan rencana awal RKPD; |
| |
|
b. |
pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota; |
| |
|
c. |
pelaksanaan forum SKPD dan atau forum
gabungan SKPD; |
| |
|
d. |
pelaksanaan Musrenbang tingkat provinsi;
dan |
| |
|
e. |
penyusunan rencana akhir RKPD.
|
| |
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Pertama
Tanggung Jawab Terhadap tugas dan Fungsi Perencanaan Pembangunan
Pasal 7
|
| |
Kepala Bappeda Provinsi bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
di daerah.
|
| |
Bagian Kedua
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan RPJP-D
Pasal 8
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyiapkan rancangan RPJP-D dengan mengacu pada RPJP Nasional
dengan memperhatikan kondisi daerah. |
| |
(2) |
Rancangan RPJP-D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan utama bagi Musrenbang Jangka
Panjang Daerah.
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. |
| |
(2) |
Musrenbang Jangka Panjang
Daerah diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan dengan
mengikutsertakan masyarakat. |
| |
(3) |
Musrenbang Jangka Panjang
daerah diselenggarakan dalam rangka Penyusunan RPJP-D. |
| |
(4) |
Musrenbang Jangka Panjang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP-D yang
sedang berjalan.
|
| |
Pasal 10
|
| |
Kepala Bappeda Provinsi menyusun rancangan
akhir RPJP-D berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah
sebagaimana dimakasud dalam Pasal 9 ayat (3).
|
| |
(1) |
RPJP-D ditetapkan dengan
Perda. |
| |
(2) |
Bappeda Provinsi melakukan
evaluasi pelaksanaan RPJP-D Provinsi setiap 5 (lima) tahun. |
| |
(3) |
Apabila berdasarkan hasil
evaluasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan perubahan
atas RPJP-D, maka Kepala Daerah mengajukan usulan perubahan
kepada DPRD guna dilakukan pembahasan rancangan perubahan RPJP-D
bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
|
| |
Pasal 12
|
| |
Penyusunan RPJP-D Kabupaten/Kota harus
memperhatikan dan berpedoman pada RPJP-D Provinsi.
|
| |
(1) |
Rancangan awal RPJP-D
Kabupaten.Kota disusun oleh Bappeda Kabupaten/Kota paling lambat
satu tahun sebelum berkhirnya RPJP-D yang sedang berjalan. |
| |
(2) |
Rancangan awal RPJP-D
Kabupaten/Kota dibahas dalam Musrenbang Jangka Panjang Kabupaten/Kota. |
| |
(3) |
Hasil pembahasan Rancangan
awal RPJP-D Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Bappeda Provinsi guna
dilakukan evaluasi. |
| |
(4) |
Bappeda Provinsi mengevaluasi
konsistensi materi rancangan awal RPJP-D Kabupaten/Kota dengan
PRJP-D Provinsi. |
| |
(5) |
Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan penyempurnaan Rancangan
RPJP-D Kabupaten/Kota. |
| |
(6) |
Rancangan akhir RPJP-D
Kabupaten/Kota disusun oleh Bappeda Kabupaten/Kota berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
| |
(7) |
Rancangan akhir RPJP-D
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai RPJP-D dengan Perda Kabupaten/Kota.
|
| |
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan RPJM-D dan Renstra-SPKD
Pasal 14
|
| |
Kepala Bappeda Provinsi menyiapkan
rancangan awal RPJM-D sebagai penjabaran dari visi, misi dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, program prioritas kepala Daerah serta arah kebijakan
keuangan daerah.
|
| |
(1) |
Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan tugas fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal
RPJM-D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
| |
(2) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyusun rancangan RPJM-D dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP-D. |
| |
(3) |
Rancangan RPJM-D sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang Jangka
Menengah Daerah.
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah. |
| |
(2) |
Musrenbang Jangka Menengah
Daerah diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan dengan
mengikutsertakan masyarakat. |
| |
(3) |
Musrenbang Jangka Menengah
Daerah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM-D. |
| |
(4) |
Musrenbang Jangka Menengah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyusun rancangan akhir RPJM-D berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3). |
| |
(2) |
Pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah menyusun rancangan akhir Renstra-SKPD setelah
disesuaikan dengan RPJM-D.
|
| |
(1) |
RPJM-D ditetapkan dengan
Perda paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. |
| |
(2) |
Renstra-SKPD disusun dengan
mengacu pada RPJM-D sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| |
(3) |
Renstra-SKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 4 (empat) bulan
setelah Kepala Daerah dilantik. |
| |
(4) |
Renstra-SKPD sebelum ditetapkan
dengan Peraturan Kelapa Daerah terlebih dahulu dilakukan evaluasi
oleh Bappeda Provinsi dalam rangka konsistensi materi Renstra-SKPD
dengan RPJM-D. |
| |
(5) |
Bappeda Provinsi melakukan
pelaksanaan RPJM-D Provinsi setiap paruh waktu 5 (lima) tahun. |
| |
(6) |
Apabila berdasarkan hasil
evaluasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan
atas RPJM-D, maka Bappeda Provinsi mengusulkan perubahan sesuai
peraturan perundang-undangan.
|
| |
Pasal 19
|
| |
Kepala Daerah menugaskan Kepala Bappeda
Provinsi untuk : |
| |
a. |
Memfasilitasi Bappeda
Kabupaten/Kota dalam proses penyusunan RPJP-D dan RPJM-D. |
| |
b. |
Memfasilitasi Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam penyusunan Perda Kabupaten/Kota tentang
RPJP-D dan RPJM-D.
|
| |
Bagian Keempat
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan RKPD dan Renja-SKPD
Pasal 20
|
| |
Kepala Bappeda Provinsi menyiapkan
rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM-D sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
|
| |
(1) |
Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20. |
| |
(2) |
Kepala Bappeda Provinsi
mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan
Renja_SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| |
(3) |
Rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang Tahunan
Daerah.
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyelanggarakan Musrenbang Tahunan Daerah. |
| |
(2) |
Musrenbang Tahunan Daerah
diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan dengan mengikutsertakan
masyarakat. |
| |
(3) |
Musrenbang Tahunan Daerah
diselenggarakan dalam rangka menyusun RKPD. |
| |
(4) |
Musrenbang Tahunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lambat
bulan Maret tahun sebelumnya.
|
| |
(1) |
Kepala Bappeda Provinsi
menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). |
| |
(2) |
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah menyusun rancangan akhir Renja-SKPD setelah disesuaikan
dengan RKPD.
|
| |
Pasal 24
|
| |
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD
dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementrian/Lembaga
Non Departemen (RKA-K/L) SKPD dan instansi vertikal di daerah.
|
| |
(1) |
RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah. |
| |
(2) |
Renja-SKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala SKPD.
|
| |
BAB VI
PELAKSANAAN MUSRENBANG
Bagian Pertama
Tanggung Jawab dan Tugas Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 26
|
| |
Kepala Bappeda Provinsi bertanggungjawab
dan bertugas menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah,
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dan Musrenbang Tahunan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 16 ayat (1)
dan Pasal 22 ayat (1) sebagai proses koordinasi antar instansi
pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan.
|
| |
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah,
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dan Musrenbang Tahunan Daerah
Pasal 27
|
| |
(1) |
Tata Cara Pelaksanaan
Musrenbang Jangka Panjang Daerah, Musrenbang Jangka Menengah
Daerah dan Musrenbang Tahunan Daerah dilakukan melalui 2 (dua)
tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan. |
| |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah, Musrenbang
Jangka Menengah Daerah dan Musrenbang Tahunan Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
|
| |
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Pasal 28
|
| |
(1) |
Pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD. |
| |
(2) |
Kepala Bappeda Provinsi menghimpun
dan menganalisis hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). |
| |
(3) |
Untuk keperluan analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Bappeda Provinsi dapat melakukan
verifikasi berupa pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan.
|
| |
(1) |
Kepala SKPD melakukan
evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan SKPD periode
sebelumnya. |
| |
(2) |
Kepala Bappeda Provinsi menyusun evaluasi
tahunan dan 5 (lima) tahunan rencana pembangunan berdasarkan
hasil evaluasi Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| |
(3) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan
daerah untuk periode berikutnya.
|
| |
Pasal 30
|
| |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
|
| |
BAB VIII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
|
| |
(1) |
Perencanaan pembangunan didasarkan
pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| |
(2) |
Kepala Bappeda Provinsi bertanggungjawab
menyusun, mengorganisir data dan informasi kebutuhan perencanaan
pembangunan daerah.
|
| |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
|
| |
Perda ini selanjutnya disebut Perda tentang
Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
|
| |
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.
|
| |
Pasal 34
|
| |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
A. TERAS NARANG
|
|
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 26 November 2005
PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
JAMBRI BUSTAN
|
|
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 15 |
|
|