Keterangan Umum Salinan Peraturan Daerah
Nomor Perda
:
8 Tahun 2005
Tentang
:
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Penetapan
:
Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 6 Oktober 2005
Pengundangan
:
Plh. Sekda Prov. Kalteng, Palangka Raya, 6 Oktober 2005
Lembaran Daerah
:
Tahun 2005 Nomor 12 Seri A
Instansi Terkait : Biro Keuangan Setda Provinsi Kalimantan Tengah


PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 8 TAHUN 2005

T E N T A N G

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang : a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
    b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
    6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
    14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan ASKES Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun;
    15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
    16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    17. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

dan

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005.

 
Pasal 1

  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp. 583.129.628.991,- bertambah sejumlah Rp. 12.942.404.773,- sehingga menjadi Rp. 596.072.033.763,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan      
    a. Semula   Rp.
507.797.000.000,-
    b. Bertambah   Rp.
25.892.404.772,-
         
    Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.
533.689.404.772,-
           
  2. Belanja      
    a. Semula   Rp.
583.129.628.991,-
    b. Bertambah   Rp.
12.942.404.772,-
         
    Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp.
596.072.033.763,-
           
    Defisit setelah Perubahan   Rp.
62.382.628.991,-
           
  3. Pembiayaan      
    a.  Penerimaan
     1) Semula
     2) Bertambah
 
Rp.
Rp.

87.351.615.991,-
403.551.946,-
           
         Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp.
87.755.167.937,-
           
    b.  Pengeluaran
     1) Semula
     2) Bertambah
 
Rp.
Rp.

12.018.987.000,-
13.353.551.946,-
           
         Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.
25.372.538.946,-
           
         Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan Rp.
62.382.628.991,-

 
Pasal 2

  Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari :
  1. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Lampiran II Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Lampiran III Daftar Rekapitulasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Lampiran IV Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
  5. Lampiran V Daftar Piutang Daerah;
  6. Lampiran VI Daftar Pinjaman Daerah;
  7. Lampiran VII Daftar Investasi (Penyertaan Modal Daerah);
  8. Lampiran VIII Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah; dan
  9. Lampiran IX Daftar Dana Cadangan.

 
Pasal 3

  Lampiran-lampiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 
Pasal 4

  Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 
Pasal 5

  Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 6 Oktober 2005

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

A. TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 6 Oktober 2005

PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

JAMBRI BUSTAN, SH
Pembina Utama Madya
NIP. 530 003 441

LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 12 SERI A



LAMPIRAN PERDA INI ADA PADA BIRO KEUANGAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


Sajda 2005 - Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Tengah