Keterangan Umum Salinan Peraturan Daerah
Nomor Perda
:
6 Tahun 2005
Tentang
:
Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olah Raga Nasional XVII Tahun 2008 Dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010
Penetapan
:
Penjabat Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 27 Juli 2005
Pengundangan
:
Plh. Sekda Prov. Kalteng, Palangka Raya, 27 Juli 2005
Lembaran Daerah
:
Tahun 2005 Nomor 10 Seri A
Instansi Terkait : Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 6 TAHUN 2005

T E N T A N G

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008
DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang : a. bahwa pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVII Tahun 2008, merupakan program nasional yang harus didukung dan diikuti oleh Daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen dan atlet yang berkualitas dan berprestasi;
    b. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010, biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
    c. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a dan b diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c,  perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
    6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan APBD;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

dan

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008  DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Pemerintah provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
  5. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut  APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Pekan Olah Raga Nasinal yang selanjutnya disebut PON adalah Pekan Olah Raga Nasional XVII tahun 2008 di Kalimantan Timur.
  8. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010.

 
BAB II
T U J U A N
Pasal 2

  (1) Pembentukan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran.
  (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat yang berasal dari Pemerintah.

 
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 3

  Dana Cadangan Daerah yang dibentuk ditetapkan berjumlah sebesar Rp. 42.000.000.000,- (Empat puluh dua milyar rupiah).

 
Pasal 4
  Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemenuhannya bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak.

 
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5

  (1) Jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  terbagi atas :
  a. Kegiatan Daerah dalam rangka mengikuti pelaksanaan PON, sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua belas milyar rupiah).
  b. Kegiatan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar rupiah).
  (2) Jadual pemenuhan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya terbagi atas :
  a. Tahun Anggaran 2005 sebesar ................ Rp.
4. 000.000.000,-
  b. Tahun Anggaran 2006 sebesar ................ Rp.
6. 000.000.000,-
  c. Tahun Anggaran 2007 sebesar ................ Rp.
2. 000.000.000,-
   
Jumlah .........    
Rp.
12. 000.000.000,-
(Dua belas milyar rupiah)
  (3) Jadual pemenuhan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya terbagi atas :
  a. Tahun Anggaran 2007 sebesar ................ Rp.
10. 000.000.000,-
  b. Tahun Anggaran 2008 sebesar ................ Rp.
10. 000.000.000,-
  c. Tahun Anggaran 2009 sebesar ................ Rp.
10. 000.000.000,-
   
Jumlah .........    
Rp.
30. 000.000.000,-
(Tiga puluh milyar rupiah)
         
 
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 6

  (1) Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan.
  (2) Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada :
  a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan;
  b. Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal dan/atau Belanja Operasi dan Pemeliharaan.

 
Pasal 7

  (1) Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
  (2) Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
  (3) Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.
  (4) Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Dana Cadangan Daerah dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah.

 
Pasal 8

  Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.

 
Pasal 9

  Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

  Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 
Pasal 11

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 Juli 2005

PENJABAT GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

SODJUANGON SITUMORANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 Juli 2005

PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

JAMBRI BUSTAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 10 SERI A



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 6 TAHUN 2005

T E N T A N G

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008
DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010

I.

PENJELASAN UMUM.

  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, maka Pemerintah Daerah pada dasarnya dapat membentuk Dana Cadangan Daerah guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.

Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVII Tahun 2008 merupakan program nasional yang harus didukung dan diikuti oleh Daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen dan altet yang berkualitas dan berprestasi.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi (Pilkada) Tahun 2010, merupakan perwujudan nyata demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan perangkat ketentuan peraturan perundang-undangan pendukungnya, karenanya mutlak harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh rakyat Kalimantan Tengah dengan sebaik-baiknya demi suksesnya pesta demokrasi dimaksud.

Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dana untuk penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi pada Tahun 2010 sepenuhnya dibebankan pada APBD.

Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan PON, dan penyelenggaraan Pilkada tersebut di atas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada APBD apabila penyediaan dananya dialokasikan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah merupakan solusi yang tepat.

Karenanya Pemerintah Daerah merasa perlu untuk membentuk Dana Cadangan Daerah yang dibentuk dan bersumber dari kontribusi penerimaan APBD pada beberapa Tahun Anggaran sebelumnya yang disisihkan dan dialokasikan ke dalam Belanja Transfer ke Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Sesuai ketentuan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, untuk membentuk Dana Cadangan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
  : Cukup Jelas.
  Pasal 2 ayat (1) : Cukup Jelas.
    ayat (2) : Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 bahwa Dana Cadangan Daerah tidak dibenarkan dibentuk dari penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah dan Dana Darurat.
  Pasal 3 s.d. 4   : Cukup Jelas.
  Pasal 5 ayat (1) : Cukup Jelas.
    ayat (2) : Pemenuhan Dana Cadangan Daerah untuk kegiatan mengikuti PON XVII Tahun 2008 di Kalimantan Timur dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu 3(tiga) tahun anggaran, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2005 sampai Tahun Angaran 2007.
    ayat (3) : Pemenuhan Dana Cadangan Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun Anggaran, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2007 sampai dengan Tahun Angaran 2009.
  Pasal 6   : Cukup Jelas.
  Pasal 7 ayat (1) : Yang dimaksud dengan dibukukan dalam rekening tersendiri adalah terpisah dari rekening Kas Daerah, tetapi pengelolaannya tetap dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah.
    ayat (2) s.d. (4) : Cukup Jelas.
  Pasal 8   : Cukup Jelas.
  Pasal 9   : Laporan posisi Dana Cadangan Daerah memperlihatkan saldo awal, mutasi setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran serta saldo akhir pada setiap akhir tahun anggaran.
  Pasal 10   : Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur antara lain adalah Penatausahaan penerimaan Jasa Giro dan/atau bunga Dana Cadangan Daerah sebagai Penerimaan APBD.
  Pasal 11   : Cukup Jelas.


Sajda 2005 - Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Tengah