|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2005
T E N T A N G
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN
DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII
TAHUN 2008
DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
|
| Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional
(PON) XVII Tahun 2008, merupakan program nasional yang harus didukung
dan diikuti oleh Daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen
dan atlet yang berkualitas dan berprestasi; |
| |
|
b. |
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010, biaya penyelenggaraannya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah; |
| |
|
c. |
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai
kegiatan tersebut huruf a dan b diatas cukup
besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD
apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan
dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan
dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat; |
| |
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan
c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Daerah; |
| |
|
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); |
| |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286); |
| |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355); |
| |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); |
| |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437); |
| |
|
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
| |
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); |
| |
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4480); |
| |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah; |
| |
|
10. |
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Dan Penyusunan Perhitungan APBD;
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN :
|
| Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI
PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008
DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010.
|
| |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
| |
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : |
| |
1. |
Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| |
2. |
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah. |
| |
3. |
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
| |
4. |
Pemerintah provinsi adalah Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah. |
| |
5. |
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. |
| |
6. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disebut APBD adalah
Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. |
| |
7. |
Pekan Olah Raga Nasinal yang selanjutnya
disebut PON adalah Pekan Olah Raga Nasional XVII tahun 2008 di Kalimantan
Timur. |
| |
8. |
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang selanjutnya disebut Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010.
|
| |
BAB II
T U J U A N
Pasal 2
|
| |
(1) |
Pembentukan Dana Cadangan Daerah
bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan
dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran. |
| |
(2) |
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber
dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi
Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat yang berasal dari Pemerintah.
|
| |
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 3
|
| |
Dana Cadangan Daerah yang
dibentuk ditetapkan berjumlah sebesar Rp. 42.000.000.000,- (Empat
puluh dua milyar rupiah).
|
| |
Pasal 4
|
| |
Pembentukan Dana Cadangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemenuhannya bersumber
dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bagi Hasil Pajak/Bukan
Pajak.
|
| |
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5
|
| |
(1) |
Jenis kegiatan yang dibiayai
dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terbagi atas : |
| |
a. |
Kegiatan Daerah
dalam rangka mengikuti pelaksanaan PON, sebesar Rp. 12.000.000.000,00
(Dua belas milyar rupiah). |
| |
b. |
Kegiatan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, sebesar Rp. 30.000.000.000,00
(Tiga puluh milyar rupiah). |
| |
(2) |
Jadual pemenuhan Dana Cadangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dianggarkan dalam
APBD yang alokasi penyediaan dananya terbagi atas : |
| |
a. |
Tahun Anggaran 2005 sebesar ................ |
Rp. |
4. 000.000.000,-
|
| |
b. |
Tahun Anggaran 2006 sebesar ................ |
Rp. |
6. 000.000.000,-
|
| |
c. |
Tahun Anggaran 2007 sebesar ................ |
Rp. |
2. 000.000.000,-
|
| |
|
Jumlah .........
|
Rp. |
12. 000.000.000,-
(Dua belas milyar rupiah)
|
| |
(3) |
Jadual pemenuhan Dana Cadangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dianggarkan dalam
APBD yang alokasi penyediaan dananya terbagi atas : |
| |
a. |
Tahun Anggaran 2007 sebesar ................ |
Rp. |
10. 000.000.000,-
|
| |
b. |
Tahun Anggaran 2008 sebesar ................ |
Rp. |
10. 000.000.000,-
|
| |
c. |
Tahun Anggaran 2009 sebesar ................ |
Rp. |
10. 000.000.000,-
|
| |
|
Jumlah .........
|
Rp. |
30. 000.000.000,-
(Tiga puluh milyar rupiah)
|
| |
|
|
|
|
| |
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 6
|
| |
(1) |
Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada
Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana
Cadangan. |
| |
(2) |
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada : |
| |
a. |
Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana
Cadangan; |
| |
b. |
Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal dan/atau Belanja Operasi dan
Pemeliharaan.
|
| |
(1) |
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana
Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. |
| |
(2) |
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan
kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. |
| |
(3) |
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah
ditetapkan. |
| |
(4) |
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Dana Cadangan Daerah dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan
ke rekening Kas Daerah.
|
| |
|
| |
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan
yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan
pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.
|
| |
Pasal 9
|
| |
Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
|
| |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
|
| |
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
|
| |
Pasal 11
|
| |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 Juli 2005
PENJABAT GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
SODJUANGON SITUMORANG
|
|
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 Juli 2005
PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
JAMBRI BUSTAN
|
|
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 10 SERI A
|
|