Keterangan Umum Salinan Peraturan Daerah
Nomor Perda
:
4 Tahun 2005
Tentang
:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
Penetapan
:
Penjabat Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 2 Juni 2005
Pengundangan
:
Plh. Sekda Prov. Kalteng, Palangka Raya, 4 Juni 2005
Lembaran Daerah
:
Tahun 2005 Nomor 8 Seri E
Instansi Terkait : PT. Palangka Nusantara


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2005

T E N T A N G

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PALANGKA NUSANTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang : a. bahwa Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta Nomor 252 tanggal 19 Pebruari 1974 yang berusaha dibidang kehutanan khususnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan perusahaan milik Daerah yang mempunyai fungsi sebagai salah satu pilar pembangunan daerah dan sumber pendapatan daerah Kalimantan Tengah;
    b. bahwa berhubung ijin HPH telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, dipandang perlu merubah bidang usaha PT Palangka Nusantara ke sektor-sektor lain yang potensial di daerah Kalimantan Tengah;
    c. bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan sebagai pendiri PT Palangka Nusantara dipandang perlu memperluas bidang usaha dan meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara;
    d. bahwa untuk meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara yang bersumber dari Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
    5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
    7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

dan

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PALANGKA NUSANTARA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
  4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
  5. Perseroan adalah Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara.
  6. Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara.

 
BAB II
T U J U A N
Pasal 2

  (1) Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan bertujuan untuk turut serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah.
  (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
 
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3

  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan dilaksanakan sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan.

 
Pasal 4
  Pendiri dalam pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.

 
BAB IV
JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK
Pasal 5

  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

 
Pasal 6
  Kekayaan Daerah yang tertanam dalam Perseroan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

 
Pasal 7

  (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  (2) Dari jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemenuhannya merupakan penyertaan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  (3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas :
  a. Pemerintah Provinsi, sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  b. Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  c. Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing.
  (4) Penyertaan Modal pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
BAB V
BIDANG USAHA
Pasal 8

  (1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperuntukan bagi kegiatan usaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi, pertanian, kehutanan, perkebunan, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
  (2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

 
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9

 
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai hak suara sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh Perseroan.

 
Pasal 10

  (1) Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai hak memanggil untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perseroan.
  (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak untuk menunjuk satu orang pejabat Daerah sebagai anggota Komisaris Perseroan.

 
Pasal 11

  Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai kewajiban untuk mentaati semua keputusan yang telah diambil dalam RUPS Perseroan.

 
BAB VII
HASIL USAHA
Pasal 12

  Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham Perseroan memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki.

 
Pasal 13

  Bagian laba hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah  ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

 
Pasal 15

  Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Juni 2005

PENJABAT GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

SODJUANGON SITUMORANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 Juni 2005

PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

cap / ttd

JAMBRI BUSTAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI E



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2005

T E N T A N G

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PALANGKA NUSANTARA

I.

PENJELASAN UMUM.

A. KONDISI SAAT INI

    PT Palangka Nusantara pada awal berdirinya mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Kehutanan yaitu sebagai pemegang ijin HPH, yang ijinnya telah berakhir. Saat ini, ijin perpanjangannya terus diusahakan untuk diterbitkan. Proses pengurusan ijin ini cukup memakan waktu yang lama dan membutuhkan dana yang banyak, sementara secara intern PT Palangka Nusantara memiliki keterbatasan dalam pendanaan. Untuk membantu masalah pendanaan ini, perseroan telah berusaha menjalin mitra kerja kepada pihak lain, dan sampai dengan saat ini belum banyak membuahkan hasil. Praktis selama menunggu proses penerbitan ijin ini, perusahaan mengalami stagnasi dan tidak ada dana masuk karena pemasukan dari sektor lain tidak ada.

Secara umum bisnis di bidang kehutanan beberapa waktu yang lalu sampai saat ini memang lagi mengalami keterpurukan. Hal ini disebabkan antara lain oleh :

a. Resesi ekonomi yang berkepanjangan.
    b. Harga kayu baik kayu log atau kayu olahan mengalami penurunan.
    c. Iklim usaha yang belum/tidak kondusif antara lain kepastian hukum yang tidak jelas, maraknya ilegal logging, dll.
    d. Degradasi potensi Sumber Daya Alam (hutan).


Melihat iklim usaha bidang kehutanan yang kurang kondusif tersebut, perseroan harus mencari dan menambah peluang pada sektor lain, agar keberlangsungan PT Palangka Nusantara tetap eksis. Untuk itu diperlukan rekonsiliasi dan pembenahan ke dalam baik secara visi dan misi, ataupun lingkungan usaha dan organisasi.

Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah disetujui bahwa :

1. Keberadaan PT Palangka Nusantara dipertahankan.
    2. Bidang usaha ditingkatkan.
    3. Penambahan modal kerja.
    4. Kepemilikan ditawarkan ke Kabupaten / Kota lainnya termasuk Kabupaten pemekaran.


Keberadaan perseroan tersebut juga dipertahankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan surat Nomor 162/1868/DPRD/2004 tanggal 18 Desember 2004 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

B. VISI DAN MISI


1. VISI

      Mewujudkan PT Palangka Nusantara yang produktif, mandiri, berdaya saing, dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah baik dalam bentuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat maupun memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan sehingga dapat menjadi salah satu pilar pembangunan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. MISI

      Untuk mencapai visi tersebut dilakukan melalui misi sebagai berikut :

  a. Mewujudkan usaha dalam segala bidang untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada diseluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
      b. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM.
      c. Mengembangkan kerjasama sinergis antar daerah dan stakeholders pembangunan daerah.
      d. Mengurangi kesenjangan.
      e. Mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
      f. Meningkatkan iklim kondusif bagi kehidupan masyarakat luas.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

    Dari visi dan misi tersebut maka dapat dirumuskan maksud dan tujuan dari mempertahankan keberadaan PT Palangka Nusantara antara lain melakukan kegiatan usaha dalam bidang :

1. Pembangunan;
    2. Perdagangan;
    3. Industri;
    4. Pertambangan;
    5. Pengangkutan Darat;
    6. Pertanian, Kehutanan, Perkebunan;
    7. Percetakan;
    8. Perbengkelan;
    9. Jasa;

D. MODAL

    Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Palangka Nusantara, Akta No. 13 Notaris Ellys Nathalina, SH tanggal 19 Desember 2003 di Palangka Raya, bahwa modal dasar perseroan Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan modal dasar yang ditempatkan, yaitu :

1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.150.000.000,-
    2. Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar Rp. 25.000.000,-
    3. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp. 25.000.000,-
    4. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp. 25.000.000,-
    5. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 25.000.000,-

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 dan 2
  : Cukup Jelas.
  Pasal 3   : Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 bahwa penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan cara :
        a. Pembelian saham dari Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan hukum dan mempunyai prospek baik.
        b. Sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT).
        c. Kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.
        Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Palangka Nusantara karena Pemerintah Daerah sebagai pendiri pembentukan PT Palangka Nusantara.
  Pasal 4   : Cukup Jelas.
  Pasal 5   : Penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 dapat berupa uang, barang atau uang dan barang.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Palangka Nusantara dibatasi berupa uang (tidak berupa barang).
  Pasal 6   : Yang dimaksud kekayaan daerah yang tertanam dalam PT Palangka Nusantara adalah uang penyertaan modal yang telah disetorkan pada PT Palangka Nusantara.
  Pasal 7   : Cukup Jelas.
  Pasal 8 Ayat (1) : Cukup Jelas.
    Ayat (2) : Bidang usaha terdiri atas beberapa kegiatan usaha sebagai berikut :
        1. Dalam bidang Pembangunan terdapat 21 kegiatan usaha.
        2. Dalam bidang Perdagangan terdapat 36 kegiatan usaha.
        3. Dalam bidang industri terdapat 86 kegiatan usaha.
        4. Dalam bidang Pertambangan terdapat 12 kegiatan usaha.
        5. Dalam bidang transportasi terdapat 6 kegiatan usaha.
        6. Dalam bidang Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan terdapat 8 kegiatan usaha.
        7. Dalam bidang Percetakan terdapat 6 kegiatan usaha.
        8. Dalam bidang Perbengkelan terdapat 5 kegiatan usaha.
        9. Dalam bidang Jasa terdapat 40 kegiatan usaha.
        Rincian kegiatan usaha dalam masing-masing bidang usaha tersebut terdapat dalam Akte Notaris pendirian pembentukan PT Palangka Nusantara.
  Pasal 9 s.d 15   : Cukup Jelas.


Sajda 2005 - Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Tengah