|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2005
T E N T A N G
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PALANGKA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
|
| Menimbang |
: |
a. |
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara yang
didirikan berdasarkan Akte Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
Nomor 252 tanggal 19 Pebruari 1974 yang berusaha dibidang kehutanan
khususnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan perusahaan milik Daerah
yang mempunyai fungsi sebagai salah satu pilar pembangunan daerah
dan sumber pendapatan daerah Kalimantan Tengah; |
| |
|
b. |
bahwa berhubung ijin HPH telah berakhir dan tidak dapat
diperpanjang lagi, dipandang perlu merubah bidang usaha PT Palangka
Nusantara ke sektor-sektor lain yang potensial di daerah Kalimantan
Tengah; |
| |
|
c. |
bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan sebagai pendiri
PT Palangka Nusantara dipandang perlu memperluas bidang usaha dan
meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara; |
| |
|
d. |
bahwa untuk meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara
yang bersumber dari Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara; |
| |
|
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); |
| |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2865); |
| |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286); |
| |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355); |
| |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); |
| |
|
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437); |
| |
|
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
| |
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN :
|
| Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS
(PT) PALANGKA NUSANTARA.
|
| |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
| |
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : |
| |
1. |
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah. |
| |
2. |
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
| |
3. |
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah. |
| |
4. |
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. |
| |
5. |
Perseroan adalah Perseroan Terbatas (PT)
Palangka Nusantara. |
| |
6. |
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan
Terbatas (PT) Palangka Nusantara.
|
| |
BAB II
T U J U A N
Pasal 2
|
| |
(1) |
Penyertaan Modal Daerah pada
Perseroan bertujuan untuk turut serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan menambah pendapatan daerah. |
| |
(2) |
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. |
| |
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
|
| |
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perseroan dilaksanakan sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan.
|
| |
Pasal 4
|
| |
Pendiri dalam pembentukan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau
dan Kabupaten Gunung Mas.
|
| |
BAB IV
JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK
Pasal 5
|
| |
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
|
| |
Pasal 6
|
| |
Kekayaan Daerah yang tertanam dalam Perseroan
merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
|
| |
Pasal 7
|
| |
(1) |
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah). |
| |
(2) |
Dari jumlah penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemenuhannya merupakan penyertaan
saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| |
(3) |
Penyertaan Modal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas : |
| |
a. |
Pemerintah Provinsi, sebesar
60% (enam puluh persen) atau Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh
juta rupiah). |
| |
b. |
Pemerintah Kabupaten Kapuas,
Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung
Mas sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah). |
| |
c. |
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing. |
| |
(4) |
Penyertaan Modal pihak ketiga
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
| |
BAB V
BIDANG USAHA
Pasal 8
|
| |
(1) |
Penyertaan Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diperuntukan bagi kegiatan usaha dalam bidang
pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi, pertanian,
kehutanan, perkebunan, percetakan, perbengkelan, dan jasa. |
| |
(2) |
Bidang usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh Perseroan.
|
| |
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
|
| |
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai
hak suara sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam
menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh Perseroan.
|
| |
Pasal 10
|
| |
(1) |
Pemerintah Daerah sebagai pemegang
saham mempunyai hak memanggil untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Luar Biasa guna mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Direksi Perseroan. |
| |
(2) |
Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berhak untuk menunjuk satu orang pejabat Daerah
sebagai anggota Komisaris Perseroan.
|
| |
|
| |
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham
mempunyai kewajiban untuk mentaati semua keputusan yang telah diambil
dalam RUPS Perseroan.
|
| |
BAB VII
HASIL USAHA
Pasal 12
|
| |
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham
Perseroan memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan jumlah
nilai saham yang dimiliki.
|
| |
Pasal 13
|
| |
Bagian laba hasil usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dan dimasukkan
dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
|
| |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
|
| |
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan
Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
|
| |
Pasal 15
|
| |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Juni 2005
PENJABAT GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
SODJUANGON SITUMORANG
|
|
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 Juni 2005
PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap / ttd
JAMBRI BUSTAN
|
|
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI E
|
|