KONDISI HUTAN

 

 

A.      KAWASAN

 

Kegiatan pengusahaan hutan di Kalimantan Tengah yang selama rotasi pertama (35 tahun pertama) dilakukan oleh para pemegang HPH, disamping memberikan kontribusi positif dalam hal penerimaan negara, pada sisi lain juga meninggalkan suatu permasalahan baru bagi daerah, yakni bertambahnya luasan lahan kritis pada Kawasan Hutan Produksi, baik pada Hutan Produksi Tetap (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tentu saja memerlukan penanganan secara serius.

 

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Planologi (BAPLAN) Departemen Kehutanan tahun 2000, total luasan areal kerja HPH dan eks. HPH di Kalimantan Tengah pada Hutan Produksi (HP dan HPT) seluruhnya mencakup luasan 7.587.411 Ha,  dan ternyata bahwa luasan lahan kritis lebih besar dari jika dibandingkan dengan luas hutan primer. Berturut-turut untuk luasan Hutan Primer (Virgin Forest), Logged Over Area (LOA) dan lahan kritis termasuk konversi untuk kepentingan non kehutanan 1.828.972 Ha, 2.942.636 Ha dan 2.815.803 Ha, seperti pada tabel 3. Secara statistik angka tersebut dapat dianggap sebagai salah satu indikasi akan ketidakmampuan HPH dan sistem yang ada dalam pengelolaan hutan berdasarkan prinsip kelestarian, yang sudah semestinya harus menjadi bahan evaluasi kita semua dan pengalaman yang sangat berharga sebagai akibat dari sistem pengelolaan hutan yang sentralistik di masa sebelumnya. Bisa dibayangkan apabila dalam satu rotasi saja luas lahan kritis sudah mencapai ± 2,8 juta Ha, bagaimana pada saat setelah rotasi kedua, ketiga dan seterusnya nanti.

 

Luasnya lahan kritis pada Kawasan Hutan Produksi tersebut memang tidak seluruhnya disebabkan oleh aktifitas pengusahaan hutan, tetapi di sisi lain masyarakat juga memiliki peranan yang cukup berarti dalam menambah luasan lahan kritis, diantaranya seperti kegiatan perladangan berpindah dan perambahan hutan.

Kebijakan Pemerintah Pusat menyerahkan areal eks. HPH di Kalimantan Tengah kepada PT. INHUTANI III juga mempunyai andil besar dalam menciptakan luas lahan kritis di Kalimantan Tengah. Hal tersebut dapat terjadi sebagai akibat dari PT. INHUTANI III yang diserahi tugas untuk merehabilitasi areal eks. HPH tersebut sama sekali tidak berfungsi. Bahkan yang terjadi adalah pengurasan sumber daya alam hutan tanpa diimbangi dengan tanggung jawab pengelolaan secara berimbang.

 

Dengan melihat data statistik luas lahan kritis Propinsi Kalimantan Tengah (tahun 2000) tersebut di atas, maka tantangan sekaligus tanggung jawab dan tugas berat ke depan yang perlu dukungan semua pihak adalah bagaimana mengembalikan keadaan kawasan hutan tersebut seperti semula (suksesi hutan) atau bahkan meningkatkan produktifitasnya. Sehingga dari tahun ke tahun ke depan diharapkan luas lahan kritis tersebut bukan semakin bertambah tetapi justru sebaliknya akan semakin berkurang.

 

Tabel  3.      Kondisi Kawasan Hutan Produksi Propinsi Kalimantan Tengah

              Berdasarkan Keadaan Penutupan Lahan.

 

 

 

 

 

 

Luas Hutan Produksi

No.

Kondisi Penutupan Lahan Pada Kawasan Hutan

Propinsi Kalimantan Tengah

 

 

( Ha )

( % )

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

 

 

A.

HUTAN PRIMER (Virgin Forest)  :

 

 

 

 

 

 

 

-           Areal HPH

1.754.674

23,12

 

-           Areal Eks. HPH

74.298

0,98

 

 

 

 

 

Total Luas Penutupan Lahan

1.828.972

24,10

 

 

 

 

B.

HUTAN SEKUNDER (Logged Over Area/LOA)  :

 

 

 

Kondisi Sedang s/d Baik

 

 

 

 

 

 

 

-           Areal HPH

2.595.836

34,21

 

-           Areal Eks. HPH

346.600

4,57

 

 

 

 

 

Total Luas Penutupan Lahan

2.942.636

38,78

 

 

 

 

C.

LAHAN KRITIS & KONVERSI NON KEHUTANAN  :

 

 

 

Hutan rusak, tanah kosong, pertanian, dll.

 

 

 

 

 

 

 

-           Areal HPH

2.366.891

31,19

 

-           Areal Eks. HPH

448.912

5,92

 

 

 

 

 

Total Luas Penutupan Lahan

2.815.803

37,11

 

 

 

 

 

Total Luas Areal HPH dan Eks. HPH di Kalteng

7.587.411

100

 

 

 

 

 

Selain di dalam kawasan hutan, kondisi lahan kritis di Kalimantan Tengah juga terdapat di luar kawasan hutan dengan total luas seluruhnya mencapai 1.515.298 Ha yang tersebar di 6 (enam) wilayah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut  :

 

-      Kota Palangka Raya                    seluas    11.540 Ha

-      Kabupaten Kapuas                      seluas  759.449 Ha

-      Kabupaten Barito Utara               seluas  217.730 Ha

-      Kabupaten Barito Selatan             seluas  250.370 Ha

-      Kabupaten Kotawaringin Timur    seluas  152.500 Ha

-      Kabupaten Kotawaringin Barat      seluas  123.700 Ha

 


Upaya pemulihan lahan-lahan kritis tersebut selama ini telah dilakukan melalui program penghijauan, namun jauh dari optimal bahkan cenderung tidak efektif. Hal mendasar sebagai penyebabnya adalah karena keterbatasan dana/anggaran yang tersedia di daerah yang sangat tidak sebanding dengan luas lahan kritis yang ada. Pada sisi lain dukungan nyata dari Pemerintah Pusat masih jauh dari yang diharapkan dan sangat minim serta tidak memadai dengan tanggung jawab pemulihan lahan kritis di Kalimantan Tengah.

 

B.       PEMANFAATAN HUTAN 

 

1.        Sekilas Sejarah Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Tengah

 

Sejarah pemanfaatan hutan di Kalimantan Tengah telah dimulai sejak lebih dari setengah abab lalu, yaitu dengan dimulainya kegiatan eksploitasi kayu agathis secara sederhana menggunakan sistem panglong/tebang banjir di daerah Sampit dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh NV. BRUINZEEL. Dan setelah kemerdekaan, kegiatan eksploitasi dan pengolahannya selanjutnya diambil alih oleh PT. SAMPIT DAYAK dan PN Perhutani.

 

Kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT. Sampit Dayak dan PN Perhutani selain ditujukan untuk diolah sendiri, juga diarahkan untuk mensuplai kebutuhan Pabrik Kertas yang berada di Martapura.

 

Kegiatan PN Perhutani mengekploitasi hutan di daerah Sampit tersebut terus berlanjut sampai dengan memasuki  era Orde Baru, dan pada dekade tahun 1970 karena tuntutan kebutuhan dan ketentuan, PN Perhutani selanjutnya direktruturisasi menjadi PT. Inhutani III.

 

Selaras dengan meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam untuk pembangunan, maka memasuki  tahun 70-an, kegiatan eksploitasi di Kalimantan Tengah tidak lagi sebatas dilaksanakan oleh PT. Inhutani, tetapi telah melibatkan perusahaan swasta lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengusahaan hutan di Kalimantan Tengah dengan terbukanya peluang untuk memperoleh konsesi HPH dalam skala luas.

 

 

2.        Pengusahaan Hutan Sejak Pelita I  s/d  saat ini

 

Era baru bagi pelaksanaan pemanfaatan  dan pengelolaan sumber daya hutan secara besar-besaran dan modern, perkembangannya dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967, Undang-Undang No. 1 tahun 1967 mengenai PMA dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang PMDN.  Ketiga Undang-Undang itulah yang mendasari dan menjadi landasan bagi pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia umumnya, yang ditandai dengan adanya pemanfaatan hutan dalam bentuk HPH dan HPHH, serta berkembangnya industri yang mengolah produk hasil hutan (sawmill, plywood, blackboard, particle board, chipmill, pulpmill dan sebagainya).

 

Berikut ini disajikan data tentang perkembangan HPH sejak Pelita I sampai dengan saat ini :

 

Tabel  4.      Perkembangan HPH di Propinsi Kalimantan Tengah Sejak Pelita I

              Sampai Desember 2000.

 

 

 

 

No.

Periode PELITA (tahun)

SK. HPH

 

 

Jumlah

Luas (Ha)

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Awal Pelita I    (1969/1970)

3

381.000

2.

Akhir Pelita II  (1978/1979)

87

8.567.500

3

Awal Pelita III  (1979/1980)

95

9.291.500

4.

Awal Pelita IV  (1984/1985)

112

11.231.500

5.

Awal Pelita  V  (1989/1990)

117

11.862.500

6.

Tahun  2000 (s/d Desember 2000)

53

4.790.522

 

 

 

 

 

          

Berdasarkan data tersebut di atas terlihat bahwa era baru kegiatan pengusahaan hutan di Kalimantan Tengah di mulai dengan hanya 3 unit HPH pada tahun 1969/1970.  Setiap tahunnya data kepemilikan HPH selalu bertambah dan mencapai puncaknya pada tahun 1989/1990 dengan jumlah 117 HPH yang mencakup areal seluas  11.862.500 Ha, dan selanjutnya sejak saat itu mulai menyusut hingga pada tahun 2000 hanya berjumlah 53 unit saja dengan cakupan areal  4.790.522 Ha.

 

Menyusutnya kepemilikan HPH tersebut diantaranya kerena pengelolaanya dianggap gagal melakukan pengelolaan hutan yang berazaskan kelestarian, sehingga pengelolaanya dikembalikan ke Negara.

 

Sementara itu, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 312/Kpts-II/1999  tanggal 7 Mei 1999 terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam trend pengusahaan hutan di Kalimantan Tengah. Lebih dari 90 pemohon HPH baru telah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk memperoleh Hak Pengusahaan atas suatu luasan tertentu kawasan hutan. Para pemohon tersebut memang sangat beragam, seperti koperasi, LSM di daerah, Perguruan Tinggi setempat, Pengusaha Lokal, termasuk swasta nasional tetapi umumnya bukan tergolong dalam kelompok konglomerat kehutanan seperti yang terjadi sebelumnya. Sebaliknya, hingga sekarang dari 90-an pemohon tersebut hanya 14 unit saja yang telah resmi memperoleh SK HPH dari Menteri Kehutanan. Artinya disatu sisi Pemerintah Pusat membuat kebijakan yang sangat “retorik” tetapi disi lain tidak didukung dengan “pengkondisian” kebijakan yang berpihak kepada daerah.

 

Text Box: Grafik 3: Jumlah HPH sejak Pelita I sampai Tahun 2000

 

 

 3.        Produksi Hasil Hutan

 

a.        Hasil Hutan Kayu

 

Berdasarkan data bahwa produksi hasil hutan berupa kayu secara pesat dimulai sejak  awal Pelita I  dan setiap tahunnya selalu menunjukan peningkatan selaras dengan meningkatnya jumlah kepemilikan HPH dan meningkatnya target luas dan volume yang diijinkan.   Sebagai gambaran berikut ini disajikan data perkembangan produksi kayu bulat sejak pelita I sampai dengan tahun 2000.

 

Tabel  5.      Perkembangan Produksi Kayu Bulat di Propinsi Kalimantan Tengah

              Sejak Pelita I Sampai Desember 2000.

 

 

 

 

PERIODE PELITA (TAHUN)

TARGET

REALISASI

 

Luas (Ha)

Volume (M3)

Luas (Ha)

Volume (M3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Awal Pelita I    (1969/1970)

6.000

250.000

5.200

474.299,84

Akhir Pelita II   (1978/1979)

141.570

2.085.000

28.493

2.192.139,59

Awal Pelita III  (1979/1980)

197.880

5.861.650

125.953

4.725.734,21

Awal Pelita IV  (1984/1985)

143.610

5.204.700

99.432

3.464.009,00

Awal Pelita  V  (1989/1990)

161.600

6.005.816

123.369

4.830.638,16

Tahun  2000    (Desember 2000) 

69.969

2.607.156

161.600

 2.577.995,42

 

 

 

 

 

                                                                     

Dari data tersebut di atas terlihat bahwa pada tahun awal Pelita I s/d dengan akhir Pelita V terjadi peningkatan produksi yang significant, namun setelah itu terjadi penurunan yang drastis sekali, hal itu  disebabkan karena beberapa faktor antara lain, karena sejak awal pelita V, beberapa HPH telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang.

 

 Grafik 4: Produksi Kayu Bulat sejak Pelita I sampai tahun 2000.

                        (x1000 M3)

 

Tantangan sektor Kehutanan ke depan, dalam bidang produksi kayu bulat adalah begaimana untuk dapat mempertahankan produksi dari hutan alam tersebut, karena sampai saat ini seluruh produksi kayu bulat yang dihasilkan semuanya berasal dari produksi hutan alam, sementara peranan produksi dari hutan tanaman belum terlihat nyata, khususnya di Kalimantan Tengah.

 

b.        Hasil Hutan Bukan Kayu

 

Disamping produksi hasil hutan berupa kayu, sebagaimana data disampaikan di atas, di Propinsi Kalimantan Tengah juga terdapat produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang umumnya diusahakan dan dikelola oleh kalangan pengusaha kecil (umumnya pengusaha lokal) serta masyarakat petani penghasil/pemungut/pengumpul di sekitar sentra produksi HHBK.

 

 

 

Data produksi hasil hutan bukan kayu selama 5 (lima) tahun terakhir di Propinsi Kalimantan tengah selengkapnya seperti pada tabel berikut ini.

 

Tabel  6.      Perkembangan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Selama Kurun

Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir di Propinsi Kalimantan Tengah 

 

 

 

 

 

No.

Jenis HHBK

Satuan

T a h u n

 

 

 

96/97

97/98

98/99

99/00

2000

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Rotan  :

 

 

 

 

 

 

 

-          Rotan Sega

Kg

5.584.900

3.702.834

3.488.964

7.095.667

2.335.957

 

-          Rotan Irit

Kg

3.897.719

3.356.000

3.770.966

2.887.732

409.616

 

-          Rotan Manau

Btg

388.428

16.153

9.600

28.321

2.600

 

-          Rotan Sabutan

Kg

246.300

150.030

96.830

278.800

30.000

 

-          Rotan Bulu

Kg

41.000

57.000

-

10.000

10.000

 

-          Rotan Semambu

Btg

182.440

202.670

1.073.493

88.800

19.650

 

-          Rotan Dandan

Kg

1.200

-

-

3.050

-

 

-          Rotan Lambang

Kg

11.134

-

-

-

-

 

-          Rotan Jenis Lain

Kg

2.130.031

2.956.105

4.698.456

1.853.659

68.000

2.

Getah Jelutung

Kg

171.300

54.000

19.000

161.265

-

3.

Damar  :

 

 

 

 

 

 

 

-          Damar Mata Kucing

Kg

55.000

10.000

-

-

-

 

-          Damar Pilau

Kg

22.000

-

-

-

8.000

 

-          Damar Batu

Kg

131.000

715.000

541.500

676.280

58.365

 

-          Damar Daging

Kg

-

-

-

105.000

-

4.

Kemedangan

Kg

40.000

15.000

138.010

50.000

-

5.

Biji Tengkawang

Kg

110

-

-

-

-

6.

Lilin Wangi

Kg

14.000

25.250

-

-

-

7.

Sarang Burung  :

 

 

 

 

 

 

 

-          Sarang Burung Putih

Kg

8.000

-

-

-

-

 

-          Sarang Burung Hitam

Kg

20.000

-

-

-

-

8.

Kulit Kayu Gemor

Kg

960.550

163.561

412.736

643.797

32.032

9.

Atap Sirap  :

 

 

 

 

 

 

 

-          Sirap Ulin

Kpg

2.028.500

61.040

350.000

-

-

 

-          Sirap Kayu Lain

Kpg

475.000

-

-

-

-

10.

Gubal Gaharu

Kg

465.000

5.000

-

20.000

-

11.

Sampurut

Kg

-

3.000

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selama 5 (lima) tahun terakhir sebagaimana gambaran data pada tabel di atas, meskipun potensi riil HHBK sangat melimpah di Kalimantan Tengah, tampak bahwa hanya terdapat sebanyak 11 (sebelas) kelompok jenis HHBK yang selama ini dipungut dan dimanfaatkan. Bahkan dari tahun ke tahun terlihat adanya fluktuasi produksi HHBK yang cukup significant baik dalam hal jenis maupun jumlah produksi.

 

 

Disamping karena faktor belum adanya pengembangan pemanfaatan potensi HHBK secara intensif baik melalui usaha intensifikasi, ekstensifikasi maupun diversifikasi, kondisi tersebut lebih disebabkan karena terjadinya pola usaha masyarakat sebagai dampak dari adanya krisis ekonomi yang melanda negara kita, dimana masyarakat petani/pengumpul/pemungut HHBK beralih profesi ke bidang usaha lain yang umumnya tanpa ijin, seperti penambangan emas dan menebang kayu.

 

Hal yang paling mendasar yang sangat mempengaruhi fluktuasi produksi HHBK di Kalimantan Tengah tersebut adalah sebagai dampak dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak memperhatikan kebutuhan dan kondisi obyektif daerah.

 

Sebagai contoh produksi rotan yang merupakan primadona HHBK di kalimantan Tengah. Bahwa rotan hasil produksi dari Kalimantan Tengah pada umumnya merupakan rotan hasil budidaya dimana masyarakat setempat sebagai petani telah berinvestasi dalam membangun dan memelihara kebun rotan, dengan menghasilkan rotan-rotan dari berbagai jenis yang berkualitas. Namun yang terjadi, seiring dengan besarnya animo masyarakat dan potensi HHBK rotan yang ada, justru Pemerintah Pusat mengeluarkan suatu kebijakan yang sangat tidak popular bagi daerah, yakni kebijakan penghentian ekspor jenis rotan baik rotan mentah maupun setengah jadi. Walhasil semua petani rotan menjerit dan menderita berbagai macam kerugian. Kalau sudah demikian, maka tentu merupakan suatu hal yang hampir mustahil menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam kegiatan-kegiatan industri pengolahan HHBK di daerah.

 

Pada sisi lain, terhadap berbagai jenis HHBK yang sangat potensial tidak diciptakan suatu kebijakan yang justru akan semakin merangsang pertumbuhan produksi HHBK dan kegiatan usaha di daerah.

 

c.       Industri Hasil Hutan

 

1)       Industri Kayu

 

Sampai dengan tahun 2000 jumlah industri pengolahan kayu yang ada di Kalimantan Tengah mencapai jumlah  :

 

-           Plywood                 =    6 unit     dengan kapasitas    495.000 M3

-           Sawmill                  = 315 unit    dengan kapasitas 1.127.020 M3

-           Moulding/Dowell     =   22 unit    dengan kapasitas    220.000 M3.

 

Terhadap industri sektor kehutanan ini, sebelum terlambat pada saat ini merupakan saat yang tepat untuk dilakukan reformasi industri kehutanan, terutama menyangkut 2 (dua) hal utama yakni struktur industri dan perijinan industri itu sendiri.

 

Untuk itu Pemerintah Pusat dituntut komitmennya dalam mendukung daerah memberdayakan segala potensi obyektif yang dimiliknya. Struktur industri jangan hanya di hilir saja seperti yang terjadi selama ini, tetapi juga “dikondisikan” untuk dibangun di daerah hulu yang dekat dengan sentra produksi kayu maupun konsentrasi masyarakat lokal yang memerlukan perhatian.

 

Demikian pula halnya dengan kewenangan perijinan industri kehutanan yang selama ini berada di pusat, sudah saatnya dalam era ononomi daerah ini diserahkan sepenuhnya kepada daerah yang bersangkutan yang lebih memahami akan kondisi dan potensi yang mereka miliki.

 

2)       Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

 

Dalam hal perkembangan industri hasil hutan, industri hasil hutan bukan kayu jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor perkayuan (IPKH). Kondisi tersebut tampaknya berbanding terbalik dengan potensi HHBK itu sendiri. Hingga sekarang industri pengolahan hasil hutan bukan kayu yang terdapat di Propinsi Kalimantan Tengah hanya berjumlah 2 (dua) unit yakni PT. SAMPIT dan CV. MEKARBARU di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit. Itupun hanya terbatas untuk industri pengolahan rotan dan dry jelutung.  Sedikitnya jumlah industri pengolahan HHBK tersebut mengingat usaha pemanfaatan HHBK memang merupakan usaha rakyat pedesaan yang minim modal dan pengalaman serta akses pasar. Mereka umumnya hanya sebagai petani/pemungut maksimal sebagai pengumpul HHBK untuk suatu daerah tertentu (misalnya beberapa desa terdekat).

 

Data tersebut sangat ironis dan memprihatinkan bagi daerah Kalimantan Tengah yang sangat potensial akan sumber daya HHBK.

 

Keengganan para investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini lebih disebabkan karena seringnya terjadi fluktuasi harga komodidi HHBK yang tidak menentu. Atau dengan kata lain sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak tepat dan sesuai dengan kondisi obyektif daerah. Bahkan muncul semacam pemahaman yang mengatakan bahwa berinvestasi mendirikan industri HHBK sama dengan menuai kerugian, seperti kasus kebijakan mengenai penghentian ekspor rotan beberapa tahun yang lalu dimana masyarakat dan kalangan dunia usaha di daerah menjerit dan bahkan ada yang jera. Tentu diharapkan hal semacam itu tidak akan terjadi di masa yang akan datang terlebih-lebih dalam era Otonomi Daerah dan atau terhadap jenis-jenis HHBK lainnya.

 

 

4.       Kontribusi Sektor Kehutanan

 

a.        Penerimaan Negara

 

Kontribusi sektor kehutanan dalam bentuk penerimaan negara secara langsung selama ini diperoleh dari hasil pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas setiap meter kubik produksi kayu.

 

Data penerimaan negara dari sektor kehutanan (HPH/IPK/ISL) sejak tahun 1998/1999 Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut  :

 

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH):

 

- Tahun 1998/1999 sebesar Rp. 93.919.748.785,94.

- Tahun 1999/2000 sebesar Rp. 52.715.162.612,51.

- Tahun 2000 sebesar Rp. 57.101.116.207,03

 

Berdasarkan data Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, realisasi penerimaan PSDH yang menjadi bagian Propinsi Kalimantan Tengah berturut-turut sebesar  :

 

- Tahun 1998/1999 sebesar Rp. 54.275.267.549,00.

- Tahun 1999/2000 sebesar Rp. 47.133.592.049,00.

- Tahun 2000 sebesar Rp. 50.730.160.678,86.

 

Dana Reboisasi (DR):

 

- Tahun 1998/1999 sebesar Rp. 201.323.603.141,59.

- Tahun 1999/2000 sebesar Rp. 103.620.632.801,91. dan US $ 74,175.02

- Tahun 2000 sebesar Rp. 1.295.030.366,37 dan US $ 15,451,300.33

 

 

 

b.        Produk Domestik Regional Brutto (PDRB)

 

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik Propinsi Kalimantan Tengah tahun 2000, komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto perekonomian Propinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 1995 – 1999 tampak didominasi oleh sektor pertanian dalam arti luas yakni sebesar 37 % hingga 38 %, dimana kontribusi sub sektor kehutanan di sektor ini berkisar antara 52 % sampai 57 % atau riil dari total PDRB mencapai 19,80 %. Ini berarti apabila komoditas sub sektor kehutanan ini menurun tajam maka sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB Kalimantan Tengah juga akan berkurang secara significant dalam jumlah yang cukup besar.

 

Berturut-turut 5 (lima) besar penyumbang (kontibutor) utama PDRB Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah  :

 

- Kehutanan                              :  19,80 %

- Pertanian                                   :  18,20 %

- Perdagangan, Hotel & Restoran    :  18,01 %

- Industri Pengolahan                    :  10,35 %

- Angkutan & Komunikasi              :  10,01 %.

 

c.         Penyerapan Tenaga Kerja

 

Kontribusi nyata dan cukup significant lainnya sektor kehutanan terhadap pembangunan daerah Kalimantan Tengah adalah dalam hal penciptaan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, yakni pada sentra-sentra kegiatan pengusahaan hutan maupun pada industri pengolahan hasil hutan.

 

Menurut data yang berhasil dihimpun dari para pemegang HPH/HPHTI sampai dengan akhir tahun 2000 terdapat sebanyak 13.768 orang tenaga kerja yang berhasil ditampung dalam kegiatan pengusahaan hutan yang seluruhnya merupakan tenaga kerja Indonesia, terdiri dari tenaga kerja non teknis kehutanan berjumlah 12.387 orang dan tenaga kerja teknis kehutanan sebanyak 1.381 orang.

 

Sedangkan tenaga kerja yang terkait dengan kegiatan industri pengolahan hasil hutan berdasarkan laporan dari IPKH yang aktif operasional terdapat sebanyak 4.090 orang, terdiri dari 4.079 orang TKI dan 11 orang TKA.

 

Jumlah tersebut diyakini akan bertambah secara significant apabila ditambah dengan ribuan tenaga kerja sektor kehutanan yang selama ini beroperasi tanpa ijin yang sah, seperti pada kegiatan-kegiatan penebangan tanpa ijin, circle-circle liar, bandsaw-bandsaw tanpa ijin dan kegiatan illegal lainnya.

 

d.        Investasi Sektor Kehutanan

 

Sebagaimana data luas kawasan hutan Propinsi Kalimantan Tengah yang telah diuraikan di muka berdasarkan Hasil Paduserasi RTRWP Kalimantan Tengah dikaitkan dengan luas kepemilikan HPH aktif yang ada saat ini, maka ditinjau dari aspek tata ruang (ketersediaan areal atau lokasi usaha), investasi sektor kehutanan di Kalimantan Tengah masih sangat terbuka lebar, dengan gambaran sebagai berikut  :

 

1)       Investasi Pengusahaan Hutan berbentuk HPH

 

Di dalam ketentuan yang ada, baik dalam UU No. 41 Tahun 1999, maupun dalam ketentuan perundangan sebelumnya yang selama ini dijadikan acuan dalam proses penerbitan SK HPH baru (PP No. 6 Tahun 1999, SK Menhutbun No. 307/Kpts-II/1999, No. 312/Kpts-II/1999 dan No. 313/Kpts-II/1999 serta peraturan terbaru SK Menhut No. 05.1/Kpts-II/2000), telah diatur dan ditetapkan bahwa HPH hanya dapat diberikan pada Kawasan Hutan Produksi, baik Hutan Produksi Tetap (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak dibebani hak-hak sebelumnya.

 

Berdasarkan Hasil Paduserasi RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 1999, luas Kawasan Hutan Produksi seluruhnya mencapai 8.518.234,48 Ha. Sedangkan luas kepemilikan areal HPH yang ada saat ini, baik HPH yang aktif maupun HPH yang sedang dalam proses hingga saat ini “hanya” seluas 6.880.660 Ha. Sehingga ditinjau dari segi luasan Kawasan Hutan Produksi yang masih memungkinkan untuk dikelola dan diusahakan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) terdapat luasan yang mencapai 1.637.574,48 Ha.

 

Dengan asumsi bahwa luas Kawasan Hutan Produksi tersebut yang masih potensial (berhutan dengan potensi  yang layak ekonomis) sebesar 70 %, maka luas areal yang masih potensial sebagai areal HPH meliputi areal seluas 1.146.302,14 Ha (70 %  x  1.637.574,48 Ha). Bilamana luas rata-rata untuk 1 (satu) unit HPH adalah seluas 40.000 Ha, menurut data tersebut berarti jumlah unit HPH yang akan dapat diakomadir mencapai 28 unit HPH baru, yang merupakan suatu peluang investasi yang cukup menjanjikan.

 

2)       Investasi Pengusahaan Hutan berbentuk Pemanfaatan Hutan dan Kawasan Hutan

 

Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa menurut UU No. 41 tahun 1999 telah digariskan bahwa kegiatan-kegiatan dalam rangka pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan guna menghasilkan nilai tambah ekonomis dari potensi sumber daya alam hutan tidak hanya dibatasi pada Kawasan Hutan Produksi  semata, tetapi juga pada kawasan hutan lainnya, selain Cagar Alam dan Taman Nasional zona tertentu.

 

Menurut Hasil Paduserasi RTRWP Kalimantan Tengah tahun 1999, luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tersebut adalah pada areal seluas 13.049.045,54 Ha, yang terdiri dari  :

 

-           Kawasan Lindung seluas 1.120.893,55 Ha

-           Kawasan Budi Daya seluas 11.928.151,99 Ha

 

Bilamana total luas tersebut dikurangi dengan kepemilikan HPH yang ada saat ini, baik HPH aktif maupun yang sedang dalam proses yakni seluas 6.880.660 Ha, maka diperoleh luas areal bagi kegiatan-kegiatan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang mencapai 6.168.385,54 Ha  (13.049.045,54 Ha – 6.880.660 Ha). Adapun bentuk-bentuk hak pengusahaan/hak pemungutan yang dapat diberikan pada luasan tersebut menurut UU No. 41 Tahun 1999, berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) serta Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).

 

e.        Pemberdayaan Masyarakat (PMDH)

 

Sebagaimana tujuan mulia dari pembangunan kehutanan yakni untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan areal kerja HPH/HPHTI, maka pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 523/Kpts-II/1997 mewajibkan kepada pemegang HPH dan HPHTI untuk lebih peduli terhadap upaya-upaya pembinaan masyarakat setempat, terutama masyarakat tradisional yang berada di dalam dan di sekitar areal kerja HPH/HPHTI dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka, yang dikenal dengan Program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH).

 

Bentuk pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yang dilaksanakan oleh para pemegang HPH/HPTI meliputi 3 (tiga) aspek sasaran pembinaan yaitu  :

 

·        Peningkatan pendapatan dan tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan, dengan bentuk kegiatan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dapat membuka dan meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha serta meningkatkan pendapatan masyarakat guna perbaikan taraf hidup dan kesejahteraan, seperti pemasaran hasil usaha, permodalan, koperasi dan lain-lain.

·        Menyediakan sarana dan prasarana sosial ekonomi yang dapat menunjang upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti balai desa, sekolah, tempat ibadah, MCK, jalan umum desa, tenaga pengajar dan beasiswa dan lain-lain.

·        Peningkatan kesejahteraan dan perilaku positif dalam pelestarian sumber daya alam dengan memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan serta mengembangkan pola kemitraan.

 

Kegiatan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) oleh pemegang HPH/HPHTI di Kalimantan Tengah selama tahun 2000 dilaksanakan pada 53 Kecamatan dengan jumlah desa binaan sebanyak 122 desa dan masyarakat binaan mencapai 5.030 KK yang terdiri dari 4.624 KK asli setempat dan 406 KK warga pendatang.

 

Sejak pertama kali digulirkannya kebijakan pemerintah di sektor kehutanan akan pelaksanaan program PMDH sampai dengan tahun 2000 jumlah desa yang telah dibina seluruhnya sebanyak 187 desa atau sekitar 37,88 % dari total 552 desa miskin di Kalimantan Tengah dan 15,34 % dari 1.219 desa yang ada di Propinsi Kalimantan Tengah.

 

Semestinya berdasarkan gambaran tersebut, program PMDH ini mampu secara significant berbuat banyak dalam membantu masyarakat pedesaan yang selama ini selalu tertinggal, utamanya dalam hal kesejahteraan dan kualitas hidup. Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa program PMDH tersebut hingga saat ini belum sepenuhnya mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan.

 

Meskipun ide dasar dan sasaran yang ingin dicapai melalui program PMDH tersebut sangat baik, namun dalam melaksanakan program PMDH tersebut umumnya para pemegang HPH/HPHTI cenderung  menganggapnya sebagai kewajiban administratif yang mesti dipenuhi guna memperoleh target produksi dalam SK RKT. Sementara pencapaian makna dari pembinaan dalam memberdayakan masyarakat setempat itu sendiri dikesampingkan.

 

Hal lain yang juga turut mempengaruhi ketidakberhasilan program PMDH oleh pemegang HPH/HPTI adalah bahwa program PMDH tidak terintegrasi dan terkoordinasi secara baik dan proporsional dengan sektor lainnya. Bahwa secara teknis sebenarnya porsi kewenangan pembinaan kepada masyarakat bukan berada di institusi kehutanan. Untuk itu maka semestinya perangkat peraturan perundang-undangan menyangkut hal tersebut baik di pusat maupun di daerah perlu disinkronkan satu sama lain, sehingga akan tercipta suatau kesama persepsi, visi dan gerak pelaksanaanya.

 

f.          Pengembangan Wilayah

 

Dalam hal pengembangan wilayah di Propinsi Kalimantan Tengah, kontribusi sektor kehutanan nyata dirasakan oleh masyarakat yang berada di sepanjang akses pengusahaan hutan maupun di sekitar sentra kegiatan pengusahaan hutan itu sendiri :

 

1)       Membuka keterisolasian masyarakat pedalaman, dimana masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas perusahaan HPH, antara lain seperti  :

-           Jalan Angkutan Kayu yang dibangun perusahaan HPH,

-           Sarana komunikasi,

-           Sarana transportasi baik transportasi darat maupun air/sungai,

-           Asimilasi warga setempat dengan pegawai perusahaan.

 

2)       Sentra kegiatan pengusahaan hutan menimbulkan multiflier effect bagai masyarakat setempat, seperti dalam hal  :

-           Pemasaran hasil usaha/hasil bumi,

-           Timbulnya pemukiman baru,

-           Terbentuknya konsenterasi ekonomi masyarakat.

 

3)       Mendukung program pengembangan wilayah yang dilaksanakan pemerintah melalui sektor lainnya, seperti ke-PU-an  :

-           Jalan Angkutan Kayu yang dibangun perusahaan HPH, khususnya yang sudah tidak aktif operasional dibangun secara permanen menjadi jalan umum (jalan negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kecamatan) sehingga dapat meminimalkan biaya operasional pembangunan jalan yang semestinya ditanggung negara melalui proyek-proyek pembangunan.

 

Sampai dengan tahun 2000, total panjang jalan angkutan kayu yang telah dibangun oleh para pemegang HPH di Kalimantan Tengah seluruhnya mencapai 222.025,75 Km, yang terdiri dari Jalan Induk (Main Road) sepanjang 151.101,48 Km (aktif = 333,10 Km) dan Jalan Cabang (Branch Road) sepanjang 70.924,27 Km (aktif = 222,11 Km). Jumlah tersebut belum termasuk dengan jalan angkutan rel yang dibangun oleh perusahaan HPH yang komultatif sepanjang 22.181,26 Km.

 

 

C.       GANGGUAN KEAMANAN HUTAN

 

Illegal Logging

 

a.        Umum

 

Ganguan  keamanan hutan dan aktifitas penebangan ilegal cenderung selalu meningkat setiap tahunnya, meskipun telah dilakukan berbagai usaha-us aha untuk penanggulangannya.  Sejak TPHT dihapuskan pada bulan Maret 1998, dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangatlah terbatas dan tidaklah dapat mendukung operasi pengamanan hutan secara optimal.

 

Meningkatnya gangguan keamanan hutan berupa penebangan kayu secara ilegal, secara lokal tidaklah memberikan dampak yang berarti bagi kemajuan dan perkembangan daerah, dan adanya aktifitas tersebut hanya bersifat sporadis dan dinikmati oleh sekelompok masyarakat tertentu serta terbatas dan tidak oleh masyarakat secara luas di Kalimantan Tengah.  Dan ada indikasi kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat pendatang.

 

Diperkirakan kegiatan penebangan dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan Tengah dapat mencapai jumlah setengah juta meter kubik, di mana adanya perdagangan dan peredaran kayu ilegal berdasarkan perhitungan dapat mengakibatkan kerugian negara dari pemasukan berupa :

 

-  PSDH = 0,5 juta M3  x  Rp. 64.000,-        =  Rp. 32 milyar

-  DR    = 0,5 juta M3  x  Rp. US$ 16/M3    =  US$  8 juta (± Rp. 64 milyar).

 

Dari perhitungan di atas, maka total kerugian Negara mencapai jumlah     ± Rp 96 milyar.  Dengan adanya perimbangan keuangan yang telah diatur dalam PP 25 tahun 1999, maka kebocoran pemasukan bagi daerah dapat mencapai Rp. 25,6 milyar dari PSDH dan Rp. 25,6 milyar dari DR.  Sehingga total kerugian penerimaan bagi Daerah mencapai jumlah Rp. 51,2 milyar,  kerugian tersebut belum termasuk  kerusakan  lingkungan yang tidak bisa dinilai dan adanya kecaman dari dunia International

    

b.        Illegal Logging pada Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP)

 

Taman Nasional Tanjung Putting pada awalnya adalah Suaka Margasatwa Kotawaringin yang ditetapkan oleh  Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1936/1937, luas kawasanya  305.000 hektar yang  ditujukan guna perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan ( Nasalis larvatus).  Selanjutnya Tanjung Putting sebagai Taman Nasional ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/84 tanggal 12 Mei 1984. Dan selanjutnya luasan Taman Nasional  Tanjung Puting  sesuai SK. Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996 luasannya bertambah dengan memasukan areal eks HPH PT. Hesubazah sehingga menjadi 415.040 Ha.

 

Tiga belas jenis primata hidup di Kalimantan, 7 jenis diantaranya dapat dijumpai di Taman Nasional Tanjung Putting, yaitu Orang Utan, Bekantan, Owa-Owa, Kera ekor panjang, Beruk, Kelasi/lutung merah dan Lutung.

 

Text Box: Gambar 12  : Orang utan termasuk satwa langka dan dilindungi ini banyak
                       terdapat di belantara Kalimantan Tengah.

 

Kegiatan ilegal logging pada lokasi Taman Nasional Tanjung Puting dimulai sejak tahun 1995, terutama di bagian Barat, yaitu pada sungai Buluh Besar dan sungai Buluh Kecil dan mencapai puncaknya pada bulan Januari 1999.

Pada pertengahan tahun 1999 hingga saat ini perambahan telah mengarah ke arah Selatan, yaitu sungai Sekonyer Kiri dan Sekonyer Kanan, di mana sungai tersebut telah lama menjadi jalur tujuan/tujuan wisatawan lokal maupun Mancanegara.

 

Kegiatan Penebangan ilegal tersebut kini telah memasuki zona rimba dan zona inti taman nasional, dimana pada kedua zona ini dalam prinsip pengelolaan kawasan konservasi tidak boleh ada kegiatan/aktifitas yang dapat mengganggu kelestarian hutan.

 

Untuk menanggulangi berbagai gangguan yang terjadi telah dilakukan berbagai langkah dan tindakan antara lain :

 

a)        Penertiban TNTP dilakukan setiap tahun dan telah menjadi agenda prioritas daerah baik secara persuasif hingga represif seperti penangkapan atau penyitaan barang bukti.

b)       Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang fungsi Taman Nasional Tanjung Puting  dan agar tidak melakukan kegiatan illegal maupun penambangan emas di dalam Kawasan TNTP, baik melalui papan peringatan, selebaran dan sebagainya oleh Pemerintah Propinsi/Kabupaten, Balai TNTP, Polres dan Yayasan Orangutan Indonesia.

Disamping itu juga dilakukan kegiatan pembinaan di 3 Desa (Tanjung Harapan, Camp Leakey dan Pondok Tanggui) yang ada dengan bantuan penanaman lada.

 

Upaya penanggulangan gangguan hutan (penebangan pohon dan penambangan emas ilegal) masih terbatas pada kegiatan operasi fungsional maupun gabungan.

 

Sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, hasil-hasil yang dicapai adalah sebagai berikut  :

 

Tahun 1998  :

 

Operasi Pengamanan Hutan Gabungan yang melibatkan Kanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Balai TNTP, CDK Kotawaringin Barat, Korem 102/Panjung, POLDA Kalimantan Tengah dan Batalyon 631 Antang, dengan hasil  :

 

- Penghancuran rel sepanjang 63 Km,

- Penghancuran barak/camp sebanyak 35 buah,

- Penghancuran kayu sebanyak 5.705 potong.

 

Tahun 1999  :

 

Operasi Pengamanan Hutan Gabungan oleh Tim WANA WIBAWA sesuai Sk Gubernur Kalimantan Tengah No. 28 Tahun 1999, dengan hasil  :

 

- Penghancuran rel sepanjang 57 Km,

- Penghancuran barak/camp sebanyak 64 buah,

- Penghancuran kayu sebanyak 5.800 potong,

- Kayu temuan sebanyak 13.582 potong, telah dilelang dengan hasil    Rp. 546.550.000,-

- Kayu sitaan sebanyak 17.542 potong, dilelang dengan hasil               Rp. 1.066.857.850,-

 

Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 10 Tokoh Masyarakat Kotawaringin Barat dengan ketentuan antara lain bahwa para pemegang IPK harus menampung para pekerja penebang yang sebelumnya berasal dari Kawasan TNTP serta ikut serta mengamankan TNTP.

 

Untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan TNTP, maka keberadaan Badan Pengelola TNTP yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 44 Tahun 1999 tanggal 12 Desember 1999 telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

 

Tahun 2000  :

 

Sejak bulan Mei 2000 telah dilakukan penertiban yang bersifat persuasif sekaligus represif yang dilaksanakan bersama Yayasan Orangutan Indonesia dengan Polres Kotawaringin Barat di Sungai Sekonyer khususnya di Camp Leakey. Tim telah berhasil mengeluarkan para penebang/penambang emas sekitar 200 orang beserta peralatan mesin penambang sebanyak 42 buah.

 

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tanggal 2 Desember 2000 yang dihadiri POLDA Kalteng dan jajarannya, Kanwil Dephutbun, Dinas Kehutanan, Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Kotawaringin Barat telah dilakukan kegiatan operasi (tanggal 4 – 24 Desember 2000 dan tanggal 22 Januari – 10 Februari 2001) dengan sandi BALOK TELABANG, dengan hasil-hasil  :

 

- Telah melakukan penyitaan kayu bulat sebanyak 43.051 potong dengan volume 16.864,05 M3.

- Melakukan penyidikan terhadap 85 orang pemilik kayu yang disita.

- Melakukan penyitaan peralatan yang digunakan untuk kegiatan tebangan ilegal yaitu 1 buah tug boat, 1 buah tongkang, 1 buah KLM, 2 buah PLM dan 8 buah chain saw.

 

 

Tahun 2001  :

 

Dalam tahun 2001 ini kegiatan pengamanan dan penertiban Kawasan TNTP dilakukan melalui Pra Operasi BALOK TELABANG yang melibatkan 202 personil dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Polisi Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, dengan   hasil-hasil  :

 

- 4 orang tersangka,

- 6 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

- 15 orang saksi sudah diperiksa.

 

Sedangkan barang bukti hasil kegiatan pengamanan dan penertiban Kawasan TNTP yang telah dilakukan melalui Pra Operasi BALOK TELABANG dalam tahun 2001 ini berupa  :

 

- 1.076 M3 Ramin Olahan,

- 1.921 potong log Ramin,

- 302 potong log Jenis Campuran,

- 4 buah Bandsaw,

- 5 set Mesin Diesel Merk Dong Feng,

- 4 buah alat pengukur gergaji bandsaw,

- 1 buah Dinamo Starter,

- 2 kaleng racun/obat Ramin.

 

Rencana Operasi

 

Rencana operasi pengamanan dan penertiban Kawasan TNTP untuk tahun 2001 dilaksanakan berdasarkan Surat Guernur Kalimantan Tengah Nomor 522.21/442/EK tanggal 15 Mei 2001, dengan tujuan adalah untuk mengamankan/menghentikan pengrusakan Hutan Lindung/tebangan liar dan peredaran hasil hutan ilegal yang berlokasi di TNTP sehingga kelestariannya dapat terjamin.

 

Kegiatan pokok operasi pengamanan dan penertiban Kawasan TNTP adalah sebagai berikut  :

 

- Operasi represif yang didukung oleh POLDA Kalteng (termasuk penyitaan barang bukti, alat bantu, penangkapan tersangka dan pembongkaran rel).

- Proses penegakan hukum terhadap pelaku.

- Penertiban Industri Pengolahan Kayu (sawmill) di sekitar Kawasan TNTP.

- Pembuatan Portal Permanen untuk menutup Jalur Sungai Buluh Besar dan Sungai Buluh Kecil.

- Sosialisasi dan Publikasi mengenai TNTP.

 

Guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasi pengamanan dan penertiban Kawasan TNTP tersebut didukung oleh personil berjumlah 362 orang, yang terdiri dari  :

 

- MABES POLRI                            =    51 orang

- POLDA Kalteng                          =  200 orang.

- Instansi Kehutanan Kalteng          =    58 orang

- TNI Kalteng                               =    20 orang.

 

Sumber dana yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi sebesar Rp. 1,3 Milyard yang direncanakan akan dilaksanakan selama 30 hari di lapangan   (± 1 bulan), termasuk pembuatan 2 (dua) buah portal senilai Rp. 500 Juta pada sungai Buluh Besar dan sungai Buluh Kecil.

 

Diharapkan paling lambat bulan Desember 2001 Kawasan TNTP sudah bebas dari pengrusakan hutan/penebangan liar.

 

Kendala utama yang dihadapi oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten dalam rangka penanganan dan penekanan gangguan keamanan hutan di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting selama ini adalah menyangkut soal kewenangan dan tanggung jawab.

 

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan kawasan TNTP maupun kawasan konservasi lainnya baik secara teknis maupun operasional termasuk pembiayaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan dan tidak dilimpahkan menjadi kewenangan  Propinsi dan Kabupaten. Sementara faktanya hingga saat ini masalah kewenangan penanganan TNTP seolah-olah menjadi porsi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten. Padahal sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tersebut semestinya Pemerintah Pusat harus lebih proaktif, sedangkan upaya-upaya dan langkah-langkah keterlibatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten selama ini sebenarnya tidak lain merupakan wujud tanggung jawab moral, karena memang TNTP berada di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.

 

Selain itu kendala lainnya, juga dirasakan menyangkut minimnya dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan penekanan gangguan keamanan hutan di areal TNTP, bahkan ada kecenderungan seluruh langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten selama ini dianggap gagal atau tidak membuahkan hasil secara significant.

 

 

Perambahan Kawasan

 

Kegiatan perambahan kawasan terutama dalam bentuk Perladangan berpindah, secara tehnis sebenarnya tidaklah terlalu mengkhawatirkan apabila kegiatannya terkendali, dengan cara mengikuti rotasi perladangan yang dianggap aman, namun kenyataannya dengan semakin meningkatnya jumlah peladang ditambah dengan semakin meningkatnya jangkauan wilayah perladangan berpindah, maka perladangan sudah mulai memunculkan masalah-masalah dalam segi perambahan kawasan dan gangguan terhadap kualitas lingkungan.   

 

Kegiatan perladangan itu sendiri akan terasa mengkhawatirkan apabila pelaksanaanya di dalam kawasan yang jauh dan sulit terjangkau, yang umumnya cenderung mengikuti aktifitas eksploitasi hutan. Hal itu terlihat pada saat pembuatan jalan HPH, di mana dengan adanya jaringan jalan tersebut merupakan salah satu sarana yang memudahkan bagi mereka untuk membuka ladang di areal hutan primer.

 

 

Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Diantara faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam hutan, kebakaran hutan merupakan gangguan yang paling serius dan perlu mendapatkan perhatian.

 

Beberapa kerugian yang dapat ditumbulkan dari  adanya kebakaran hutan adalah :

 

-                                 Penurunan nilai tegakan.

-                                 Musnahnya kehidupan flora dan fauna.

-                                 Rusaknya nilai estetika.

-                                 Terganggunya tata air.

-                                 Munculnya dampak negatip terhadap lingkungan berupa kabut asap, yang imbasnya dapat mengganggu kesehatan dan kegiatan transportasi.

 

Faktor utama timbulnya kebakaran hutan dan lahan adalah penggunaan api  tanpa terkontrol dan terkendali.

Berdasarkan hasil monitoring harian data kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2001 sebagaimana sebaran data HOTSPOT Satelit NOAA terlihat kecenderungan bahwa daerah-daerah rawan kebakaran berada di Kawasan Eks. PLG 1 Juta Ha khususnya yang terdapat di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan

Pada lahan-lahan perladangan masyarakat yang kering dan tidak tergenang tersebar secara sporadis di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.

Gambar 13 : Foto satelit menggambarkan sebagian pulaudi Indonesia & negara lainnya tertutup asap.

 

Sementara ini belum terlihat adanya sebaran titik api pada Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah.

 

Berdasarkan hasil monitoring SETIAP HARI dan analisis data HOTSPOT Satelit NOAA, terlihat adanya perubahan pola sebaran HOTSPOT (titik panas) dibandingkan dengan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 1997 yang lalu. Bahwa saat ini sebaran HOTSPOT di Propinsi Kalimantan Tengah lebih banyak di areal-areal Non HPH dan Perkebunan, atau lebih banyak terdapat di lahan-lahan masyarakat dan areal eks. HPH. Hal ini tentu memerlukan penanganan tersendiri dengan pendekatan yang berbeda.

 Text Box: Gambar 14  :  Kebakaran hutan dan lahan

 

Kondisi faktor edaphis lahan di Kalimantan Tengah yang bergambut, memiliki kendala tersendiri dalam hal penanggulangannya apabila lahannya telah terbakardan untuk itu diperlukan waktu, biaya, tenaga dan penanganan yang ekstra untuk melaksanakan pemadaman kebakaran di lapangan. Lahan gambut yang umumnya sangat mudah terbakar tetap relatif sulit dipadamkan mengingat lapisan yang terbakar hingga di bawah permukaan top soil. Di lapisan permukaan hanya tampak asap, tetapi sebenarnya di bawahnya bara-bara panas aktif merambah daerah sekitarnya.