|
PELABUHAN CURAH CAIR CPO-KELAPA SAWIT BULKY PORT FOR CPO |
||
| 1. Sesuai ketentuan
Departemen Perhubungan bahwa Pelabuhan Curah Cair kelapa sawit berupa CPO
merupakan klasifikasi pelabuhan khusus yang dapat dibangun sendiri oleh
perusahaan perkebunan dengan mendapatkan ijin dari Dephub atau dibangun
Pemerintah (BUMN/PT.Pelindo) atas dasar adanya kesepakatan (MOU) dengan
para Pengusaha Perkebunan/GPPI. MOU tersebut sangat diperlukan karena BUMN
seperti PT. Pelindo III di Kalimantan Tengah akan membangun pelabuhan
Curah Cair CPO dan para pengusaha perkebunan memanfaatkannya dengan
membayar sewa/retribusi ataupun biaya lainnya yang akan ditarik dari
pengusaha perkebunan.
2. Pelabuhan Curah Cair CPO untuk jangka panjang tidak bersifat permanen atau pada suatu saat akan tidak terpakai, apabila di Daerah atau pengusaha perkebunan/investor membangun industri hilir pengolahan CPO menjadi minyak goreng/makan, margarin/mentega atau produk jadi lainnya. Oleh karena itu pelabuhan dimaksud bersifat fleksibel untuk dapat digunakan kegiatan lain. 3. Pelabuhan Curah Cair CPO PT.Pelindo III di Desa Bumiharjo Kobar telah dioperasionalkan sejak tanggal 2 Oktober 2002. Sampai saat ini. sudah ada kesepakatan 6 (enam) perusahaan perkebunan yang akan menggunakan pelabuhan PT. Pelindo III. Ke – 6 perusahaan tersebut merupakan program jangka pendek karena sudah menghasilkan CPO, dan untuk tahap pertama akan ditanda-tangani MOU antara PT. Pelindo III dengan Perusahaan Perkebunan Astra Agro Lestari Group di Kobar (9 unit perusahaan yang sudah operasional) dan Sinar Mas Group/PT. Lestari Unggul Jaya di Kotim/ Seruyan (2 unit perusahaan yang sudah operasional). Diharapkan semua perusahaan perkebunan di Kobar dan Seruyan akan menggunakan pelabuhan CPO PT. Pelindo III, kecuali perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sukamara. 4. Pelabuhan Curah Cair CPO PT. Pelindo III di Desa Bagendang Kotim masih dalam tahap penyempurnaan perbaikan dan belum operasional dan sekarang juga masih dalam tahap pembahasan pengoperasional antara PT. Pelindo III dengan para pengusaha perkebunan Wilayah Kotim/GPPI. Disamping itu produksi CPO di Kotim masih terbatas (baru 2 PKS yang operasional di wilayah Mentaya Hulu) dan jarak tempuh ke pelabuhan rata-rata diatas 100 Km. |
1. According to regulation
by Transportation Department that CPO bulky port is classified as special
port which can be built by its plantation estates with the licence from
Transportation Department or the port also can be built by Government
(State Owned Company/PT Pelindo) based on the MOU with the Plantation
Estates Entrepreneur /GPPI. This MOU is extremely compulsory due to State
Owned Company such as PT. Pelindo in Central Kalimantan will develop this
CPO bulky port and the Plantation Estates Entrepreneur will pay some rent
out retribution or other cost. 2. CPO Bulky Port is not a permanent one. In other word, it will not be used when the plantation estate or investors do not use it for transporting CPO. When they have had downstream processing units to process CPO for cooking oil, margarine or other products that are ready to transport, the port can be modified respectively. It is the reason, to build the port in flexible way to make it easier for other purposes. 3. PT. Pelindo, CPO bulky port in Bumiharjo Village, West Kotawaringin
have been operated since 2 October 2002. Until now, there are 6 plantation
estates that agree to use this bulky port. These 6 plantation estates as
short term program because they have produce CPO, in first phase will be
signed MOU between PT. Pelindo III and Astra Agro Lestari Plantation Group
in West Kotawaringin (9 units estates have been operated) and Sinar Mas
Group/PT. Lestari Unggul Jaya in East Kotawaringin/Seruyan (2 units
estates have been operated). It is expected that all
plantation estates in West Kotawaringin and Seruyan will make use of PT.
Pelindo CPO bulky port, except the ones in Sukamara Regency. |
|