|
|||
|
|
|||
|
TATA PRAJA |
|||
|
KETATAPRAJAAN
a. Otonomi Daerah Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kalimantan Tengah sesuai perundang-undangan
yang berlaku, secara efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2001 telah memasuki
tahun yang ke-3 dapat berjalan dengan baik. Semua perangkat Daerah Otonom telah
berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan koridor yang diatur menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. b. KABUPATEN BARU Dengan terbentuk Pemekaran Kabupaten Baru pada tanggal 10 April 2002 atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan 8 Kabupaten baru yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah. Ke- 8 Kabupaten yang baru tersebut, telah mempunyai Bupati/Wakil Bupati definitif, sebagai produk DPRD masing-masing Kabupaten, telah dilantik secara bersama-sama pada tanggal 21 Juli 2003 di Palangka Raya. c. BATAS WILAYAH. Dalam rangka penegasan batas wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Propinsi tetangga (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat) telah dilaksanakan upaya rapat konsultasi/koordinasi baik dengan Departemen Dalam Negeri maupun dengan Pemerintah Daerah masing-masing Propinsi yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah. Demikian pula untuk penentuan/ penetapan batas antara masing-masing Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Hal-hal yang sudah dilakukan berkenaan dengan penetapan dan pengamanan batas wilayah adalah sebagai berikut. 1. Batas Propinsi Kalimantan Timur dilaksanakan pengecekan bersama ke lapangan Tim Kalimantan Tengah dengan Tim Kalimantan Timur di Tugu Duppler pada lokasi Bukit Batu Ayau karena dinilai bermasalah oleh masyarakat perbatasan kedua Propinsi dan telah disepakati titik koordinatnya. Proses penyelesaian terhadap batas ini, sedang ditangani oleh Depapartemen Dalam Negeri dan Bakosurtanal. 2. Batas Propinsi Kalimantan Barat melakukan survey dan pengukuran penentuan titik Koordinat pada lokasi Desa Tumbang Darap (Kabupaten Seruyan) Propinsi Kalimantan Tengah dengan Desa Madyaraya (Kabupaten Sintang) Propinsi Kalimantan Barat sudah dipasang tugu batas. Sedangkan untuk penyelesaian batas antara Kabupaten Lamandau Kecamatan Delang Desa Jemuat dengan Kabuaten Ketapang Kecamatan Nanga Tayap Desa Beginci akan dilakukan penyelesaiannya pada Tahun Anggaran yang sedang berjalan. 3. Batas Propinsi Kalimantan Selatan mengadakan pengukuran ulang pada perbatasan Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong di Desa Kambitin sepanjang 17 Km. Kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Tim dari Departemen Dalam Negeri. 4. Untuk penyelesaian penetapan batas wilayah antar Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan rapat koordinasi/ konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan, dengan melibatkan anggota masyarakat pada desa yang berbatasan langsung. 5. Batas antara Propinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah sudah terpasang tugu batas 225 buah, sedangkan polygon 375 buah. Demikian juga dengan batas Propinsi Kalimantan Barat juga telah dipasang sebanyak 75 buah tugu batas dan 225 buah polygon. Untuk batas Propinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan di Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui telah dipasang 5 buah tugu batas yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. d. Musyawarah Pimpinan Daerah Dalam rangka menuntaskan serta mengantisipasi setiap perkembangan dari ekses kegiatan pembangunan dalam arti luas. Maka Musyawarah Pimpinan Daerah selalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan. Kegiatan pertemuan tersebut di atas, tidak diartikan dari segi kuantitas, akan tetapi kualitas pertemuan dengan berbagai materi yang menjadi agenda pertemuan, sehingga perlu dilakukan pertemuan. Pertemuan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah, tidak selalu dilaksanakan dalam pertemuan formal. Pertemuan antara unsur dimaksud sangat diperlukan, karena bermanfaat dalam memberikan kontribusi kepada kelancaran proses pembangunan. Demikian juga, setiap permasalahan yang ada kaitannya dengan kemasyarakatan dapat dituntaskan dengan memberikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. e. Rapat Koordinasi dengan Pihak Legislatif Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan di Kalimantan Tengah pihak Eksekutif selalu mela-kukan rapat koordinasi dengan pihak Legislatif. Hal ini dilakukan agar dari awal sudah ada kebersamaan dengan pihak Legislatif dalam menyikapi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Selama Tahun Anggaran 2003 Pemerintah Daerah telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Legislatif sebanyak 320 kali pertemuan. Sedangkan materi yang menjadi agenda rapat koordinasi sebagian besar menyangkut permasalah-an pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan semacam ini perlu kita lakukan untuk mengetahui sampai sejauhmana kelangsungan kegiatan pembangunan dan keman-faatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. f. SEKOLAH POLISI NEGARA (SPN) PALANGKA RAYA Dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia yang ada di Kalimantan Tengah, maka untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan oleh POLDA Kalimantan Tengah maka dibentuk sebuah lembaga pendidikan khususnya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya . Lembaga ini merupakan perwujudan dari kerjasama antara Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dengan Keputusan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1393/Hukum, Nomor POL B/50/IX/2002 tentang Operasionalisasi Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan memberdayakan bantuan sarana prasarana Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 24 September 2002. Maksud dan tujuan adalah terselenggaranya operasio-nalisasi SPN dalam rangka upaya menyiapkan dan meningkatkan kualitas SDM calon Bintara Polri dari potensi masyarakat Kalimantan Tengah (the local boy). Pelaksanaan kegiatan SPN Tjilik Riwut POLDA Kalimantan Tengah sebagai berikut : Program Tahun 2003, merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dengan menggunakan dana Rp.1.667.850.000,00. Demikian juga dengan kondisi awal 2003 masih dalam proses penyiapan sarana dan prasarana pendidikan SPN tersebut di atas. Selanjutnya mengenai input atau masukan sebagian sarana penunjang dimaksud sudah dapat diselesaikan, dan dimanfaatkan dalam kegiatan pendidikan awal tahun 2004. Realisasi kegiatan dapat terselenggaranya pendidikan calon Bintara Polri pada SPN Jalan Tjilik Riwut POLDA Kalimantan Tengah. Lembaga pendidikan tersebut, dapat menampung putera-puteri daerah ini menjadi Calon Bintara Polri yang diharapkan mampu menanggulangi KAMTIBMAS di Kalimantan Tengah.
|
|||