|
BIDANG PEMERINTAHAN
1. PROGRAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT, KESATUAN BANGSA DAN POLISI PAMONG PRAJA
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
a. Perbaikan Struktur Politik .
1) Sosialisasi UU Bidang Politik.
2) Peningkatan Hubungan Kerja antara DPRD dengan Institusi pemerintah.
3) Mewujudkan sistem birokrasi pemerintah sipil yang bersih, profesional dan
netral secara politik.
b. Peningkatan Kualitas Proses Politik
1) Meningkatkan transparansi dan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemilu.
2) Meningkatkan persiapan lembaga penyelenggara Pemilu.
3) Menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul melalui organisasi dan ormas.
c. Pengembangan Budaya Politik yang berwawasan kebangsaan
1) Meuwujudkan budaya politik demokrasi berdasarkan Pancasila yang menjunjung
tinggi nilai moral dan etika.
2) Meningkatkan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan dalam rangka
pelaksanaan hak dan kewajiban politik bagi semua warga negara.
3) Melaksanakan pendidikan politik, pembelajaran demokrasi dan berwawasan
kebangsaan bagi Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda.
4) Membudayakan filosofi Huma Betang dalam peri kebudayaan bermasyarakat.
5) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip kebersamaan, pembauran dan anti
diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Perlindungan Masyarakat.
1) Penelitian dan pemetaan daerah rawan bencana, kerusuhan dan pengungsi dengan
mengaplikasikan ilmu pengetahuan teknologi.
2) Penyiapan perangkat lunak dan perangkat keras serta pelatihan penyuluhan dan
pendidikan bagi petugas masyarakat secara terencana, sistematis dan disusun
sesuai jenis bencana.
3) Pengembangan sistem informasi penanggulangan bencana, kerusuhan dan pengungsi
serta pemanfaatan informasi mengenai kerawanan suatu daerah dalam perencanaan
pembangunan dan dalam perencanaan dan dalam penyusunan rencana umum, tata ruang
pada setiap tingkat.
4) Peningkatan penyuluhan agar masyarakat tidak tinggal di daerah rawan bencana,
atau untuk sementara akibat kerusuhan dan pengungsi.
5) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana
kerusuhan dan penggungsi (khususnya peraturan daerah).
e. Penanggulangan Bencana
1) Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan pembinaan fungsi satuan tugas
pelaksana dalam pengelolaan dan mengkoordinasikan bantuan darurat.
2) Penyediaan sarana dan prasarana untuk melakukan pencarian, penyelamatan dan
pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial terhadap korban bencana, kerusuhan
dan pengungsi.
3) Peningkatan kemampuan masyarakat dan petugas dalam mengkonsolidasikan diri
segera setelah terjadi bencana melalui penyediaan sarana dan prasarana darurat
agar akibat bencana, kerusuhan dan pengungsi tidak meluas dan berkepanjangan.
4) Peningkatan pelayanan sosial terhadap korban bencana, kerusuhan dan pengungsi
melalui pemberian bantuan pemukiman sementara dan rehabilitasi.
5) Rehabilitasi sarana dan prasarana umum seperti tempat ibadah, gedung Rumah
Sakit, Gedung Sekolah, Gedung Perkantoran Pemerintah, Pasar dan Instalasi air
bersih.
6) Bimbingan dan penyuluhan kepada para korban untuk mempercepat pemulihan
kehidupan dan penghidupan mereka dengan didukung pemberian sarana, usaha,
ekonomi produktif.
7) Perbaikan sarana dan prasarana dasar dan dalam keadaan tertentu dilakukan
pemindahan pemukiman ke daerah yang lebih aman.
8) Peningkatan pelibatan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha
serta masyarakat pada umumnya dalam rehabilitasi bencana kerusuhan dan pengungsi
serta keterpaduan pelaksanaannya.
9) Pembangunan sarana dan prasarana peredam bencana, kerusuhan dan pengungsi
diwaktu yang akan datang.
10) Pada keadaan tertentu dilakukan pemindahan penduduk secara lokal atau
melalui pengungsian dan transmigrasi.
f. Bidang Polisi Pamong Praja
= Pembinaan dan pemberdayaan operasional dan sumber daya Polisi Pamong Praja
2. KONDISI AWAL TAHUN 2003
a. Kondisi Politik
1) Intensitas Hubungan Antar Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatid yang belum
optimal.
2) Pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
politik bagi anggota masyarakat maupun infrastruktur politik serta anggota
lembaga eksekutif dan legislatif masih relatif rendah.
3) Belum mandirinya infrastruktur politik dalam melaksanakan fungsi pendidikan
politik bagi anggotannya.
4) Belum mantapnya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan politik yang dapat
menunjang ketahanan nasional, sehinggga masyarakat belum dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya, yang meliputi hak memperoleh informasi dan hak politik.
b. Persiapan Pemilu
Persiapan pelaksanaan PEMILU 2004 yang telah dilakukan dalam menunjang sukses
pelaksanaan dimaksud, memerlukan perhatian dan dukungan aparatur Pemerintah.
Disamping upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPU antara lain :
1) Masih dirasakan kurangnya sosialisasi atau penjelasan sekitar PEMILU 2004
kepada masyarakat.
2) Adanya indikasi kekhawatiran mengenai ketidak mengertian masyarakat atau
system dan metode dalam pelaksanaan PEMILU 2004.
3) Masih terbatasnya pemahaman yang utuh ditingkat Kecamatan dan Desa mengenai
perbedaan prinsif PEMILU 2004 dan keseluruhan tahapan PEMILU 2004 yang akan
dilaksanakan.
4) Ketidakjelasan bagi daerah mengenai pembiayaan PEMILU 2004 khususnya dalam
Anggaran Penyelenggara PEMILU 2004 untuk KPU Daerah maupun PANWASLU yang
dialokasikan dananya dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.
Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan
persiapan PEMILU 2004, telah dilaksanakan Rapat Kerja Gubernur seluruh Indonesia
sebagai wahana informasi dan konsolidasi serta komitmen untuk memfasilitasi
suksesnya PEMILU 2004. Tindaklanjut Rapat Kerja Gubernur tersebut, telah
diselenggarakan Rapat Kerja Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah. Selanjutnya
Bupati/ Walikota menindaklanjuti dengan materi yang sama Rapat Kerja dengan
Instansi dan unsur terkait diwilayahnya masing-masing yang bersifat operasional
dengan jajaran Kecamatan/Desa.
Dalam rangka pelaksanaan pensuksesan PEMILU 2004 telah dibentuk KPU Propinsi
dengan Keppres Nomor 70 tahun 2001 tentang Pembentukan KPU. Selanjutnya Keppres
Nomor 54 tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja KPU. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tatakerja Perwakilan Sekretariat Propinsi, Kabupaten/Kota.
Selanjutnya mengenai pengambilan sumpah/janji Anggota KPU :
Propinsi diselenggarakan pada tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2003 di Jakarta,
sebanyak 5 orang;
Untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2003 di Palangka Raya
sebanyak 70 orang.
Peserta PEMILU 2004 di Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penelitian
faktual/veripikasi sebanyak 30 Porpol. Setelah dilakukan Veripikasi maka jumlah
Porpol menjadi 24 buah Propol. Bagi Porpol yang tidak lulus veripikasi secara
otomatis membubarkan diri dan banyak pengurus Parpol yang tidak lulus
menggabungkan diri dengan Parpol yang lulus veripikasi.
Pada saat pengajuan Calon Anggotaa Legislatif, terjadi perebutan nomor urut
yang diatas (nomor jadi). Hal ini dilakukan baik oleh anggota/pengurus Parpol
yang telah lulus veripikasi maupun oleh anggota/pengurus Parpol yang pindah dari
Parpol lama ke Parpol yang baru.
Selanjutnya koordinasi antara KPU Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota telah
terlaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang baik antar KPU Propinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai Keputusan
KPU Nomor 622 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekjen KPU,
Sekretariat KPU Propinsi Kabupaten/Kota pada umumnya telah terisi sebagaimana
yang diharapkan.
c. Kondisi Sosial
1) Belum mantapnya kesadaran akan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang ber bhineka Tunggal Ika ;
2) Belum mantapnya wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat;
3) Belum lancarnya proses pembauran bangsa dalam rangka memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa yang berwawasan global ;
4) Belum mantapnya kewaspadaan dan ketahanan bangsa terhadap pengaruh
globalisasi ;
5) Belum mantapnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman bencana ;
6) Masih tingginya kriminalitas, kenakalan remaja, peredaran dan penyalahgunaan
narkoba, serta penularan HIV.
d. Kondisi Ekonomi.
1) Belum mantapnya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai basis perekonomian
nasional;
2) Masih rendahnya kemampuan kemandirian keuangan daerah karena belum
intensifnya penggalian sumber pendapatan asli daerah dan rendahnya
profesionalisme manajemen keuangan daerah ;
3) Masih signnifikannya kesenjangan antar daerah sehingga berpotensi menimbulkan
kecemburuan sosial ;
4) Belum efektifnya implementasi kebijakan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah ;
5) Masih rendahnya Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga memperlambat pertumbuhan
ekonomi nasional yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
e. Kondisi Keamanan / Ketentraman.
1) Belum tuntasnya penyelesaian persatuan dan kesatuan bangsa sebagai berikut :
konflik vertikal (separatisme) di daerah bergejolak);
2) Masih potensialnya eskalasi konflik etnis yang berdampak pada gangguan
keamanan;
3) Masih sporadisnya konflik sosial (perburuhan, tani, nelayan dll) yang
berdampak mengganggu ketentraman masyarakat ;
4) Masih rendahnya kemampuan aparat dalam mengantisipasi dan mendeteksi secara
dini berbagai gejolak sosial dan politik yang dapat mengganggu tatanan hidup
bermasyarakat dan bernegara ;
5) Masih lemahnya data tangkal masyarakat dan aparat terhadap pentrasi asing ;
6) Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan aparat di Kabupaten/Kota khususnya
aparat perlindungan masyarakat, dalam penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi.
3. INPUT / MASUKAN TAHUN 2003
Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja
Propinsi Kalimantan Tengah, mendapatkan anggaran pada tahun 2003 :
- Rutin :
DIKDA Rp. 2.961.980.000,-
Non DIK Rp. 2.013.240.000,-
- Pembangunan Rp. 1.000.000.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 5.975.220.000,-
4. HASIL YANG DICAPAI / REALISASI PROGRAM TAHUN 2003
a. Pembangunan Politik
Pembangunan politik di Kalimantan Tengah tumbuh dan berkembang secara
bersama-sama dengan bidang-bidang kehidupan lainnya dalam masyarakat, sehingga
dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
Dari program tahun 2003 telah dilaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut
:
1) Sosialisasi Undang-Undang Politik.
2) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
3) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD.
4) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD dan DPRD.
5) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
6) Peningkatan hubungan kerja antara DPRD Propinsi dengan instansi pemerintah.
7) Mengikuti kegiatan persidangan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
8) Memonitor kegiatan reses anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
9) Mengadakan konsultasi/koordinasi dengan instansi terkait.
10) Menyelesaikan proses administrasi keuangan dana bantuan tahunan dari Pemda
sebesar Rp. 1.773.999.972,- kepada Parpol di Kalimantan Tengah yang disalurkan
dalam 2 (dua) tahap.
b. Pembinaan Ormas, Organisasi Profesi dan LSM
Dalam rangka pembinaan terhadap Ormas, Organisasi Profesi dan LSM sebagai
mitra kerja Parpol dan Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2003 telah diberikan
bantuan dana operasional kegiatan kepada Ormas, Organisasi Profesi sejumlah Rp.
213.240.000,-
c. Penanggulangan Bencana dan Penanganan Konflik
1) Penanggulangan Bencana
Pada tahun 2003 telah terjadi musim kemarau, maka dan dalam upaya
mengantisipasi kabut asap SATKORLAK PBP telah membentuk Posko Koordinasi dengan
Instansi terkait untuk memantau perkembangan kobaran api agar tidak meluas lebih
jauh, serta melakukan upaya pemadaman pada tempat tertentu bersama dengan
instansi terkait.
2) Penanggulangan konflik.
- Penyelesaian konflik antar etnik di Kalimantan Tengah tidak dapat diselesaikan
secara parsial, akan tetapi harus diselesaikan secara integral yang meliputi
berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat.
- Perlu masa pendinginan yang cukup menuju suatu situasi dan kondisi mental
pisikologis dan fisik bagi kedua warga masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan
Tengah untuk melakukan mawas diri atau intropeksi sehingga mampu hidup kembali
dalam kerukunan dan persaudaraan sebagai warga sebangsa dan setanah air.
- Upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah bersama
Pemerintah Pusat telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antara Pemerintah
Propinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang
difasilitasi oleh BAKORNAS PBP yaitu membahas pengembalian pengungsi. Dalam
pertemuan telah disepakati bahwa pengembalian pengungsi secara bertahap dan
alami sesuai dengan situasi dan kondisi daerah serta lingkungan warga setempat
keamanannya kondusif dan terjamin.
d. Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum
Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan di Propinsi Kalimantan Tengah
menghadapi tantangan yang cukup berat, karena terbukanya jalan lintas Kalimantan
(lintas selatan dan lintas utara) akan membawa dampak menyangkut gangguan
kamtibmas di wilayah ini. Dengan pertahanan dan keamanan, maka yang sangat berat
adalah menjaga kedaulatan negara dari ancaman yang timbul dari luar maupun dari
dalam wilayah Kalimantan Tengah sendiri. Dalam hal ini diupayakan mewujudkan
suasana yang aman, tertib dan tentram dalam rangka menunjang suksesnya
pembangunan dan mengamankan aset pemerintah dan masyarakat, melalui kebijakan
dan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara setiap warga
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam upaya pembudayaan
pembelaan negara sehingga terciptanya budaya rasa cinta tanah air dan bangsa
yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.
2) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan sebagai bagian dari sistem
keamanan nasional dengan upaya pertahanan dan keamanan yang bertumpu pada TNI
dan POLRI sebagai kekuatan utama.
e. Realisasi Anggaran
Rutin : Rp. 2.374.277.345,-
Persentase : 80 %
Pembangunan : Rp. 791.544.500,-
Persentase : 79 %
Bantuan Parpol : Rp. 1.773.999.972,-
Persentase : 98,5 %
Bantuan Ormas : Rp. 213.240.000,-
5. PENILAIAN ANTARA PROGRAM DAN REALISASI
Dalam berbagai bidang secara faktual yang menimbulkan ekses dibidang politik,
ekonomi, sosial, budaya dan ketentraman masyarakat yang harus di antisipasi,
yang mampu mengatasi permasalahan aktual bangsa seperti ancaman disintegrasi
bangsa dan negara, konflik sosial, politik, antar etnis dan euforia daerah.
Untuk penilai program dan realisasi dapat dilihat dalam wujud yang ada pada
kondisi sekarang yaitu :
a. Terwujudnya tatanan kehidupan bangsa dan sistem politik yang demokratis
dan dinamis berdasarkan kedaulatan rakyat, yang menghormati kebhinekaan.
b. Terwujudnya infrastruktur, suprastruktur, partisipasi dan kemandirian
institusi-institusi sosial, politik, kemasyarakatan, profesi, pemuda dalam
rangka turut membela dan mempertahankan persatuan dan keutuhan bangsa dan
negara.
c. Terwujudnya kesatunan perilaku pendidikan politik rakyat yang demokratis dan
berbudaya.
d. Terwujudnya demokratisasi tatanan pemerintahan yang mencerminkan good
govermance.
e. Mantapnya wawasan kebangsaan sebagai perekat kokohnya ketahanan bangsa.
f. Terwujudnya rekonsiliasi nasional dalam rangka memperkokoh keutuhan bangsa.
g. Terwujudnya kemandirian dan kemampuan komponen perlindungan masyarakat dalam
penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
h. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, tentram dan bersatu.
i. Terwujudnya stabilitas politik yang dinamis dan kondusif bagi kelancaran roda
pemerintahan dan pembangunan.
6. BENEFIT (MANFAAT)
1. Terwujudnya sistem politik yang demokratis, yang berbasis pada makin
berfungsinya secara efektif supra-struktur dan infra struktur politik, yang
dilandasi oleh menguatnya etika, moral dan buadaya politik yang beradab.
2. Terwujudnya iklim kehidupan politik yang demokratis, dinamis dan trasnparan,
yang ditopang oleh makin mantapnya pengalaman etikan, moral dan budaya politik,
serta mantapnya wawasan integritas dan ketahanan bangsa.
3. Terwujudnya kesadaran, kemampuan dan peran serta masyarakat dalam
perlindungan terhadap ancaman bencana, yang didukung oleh mantapnya SDM Satuan
Linmas dana manajemen penanggulangan bencana yang efektif dan efesien.
4. Terwujudnya situasi dan kondisi tentram dalam masyarakat, yang kondusif bagi
lancarnya penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan
jiwa dan semangat otonomi daerah.
7. IMPACT (DAMPAK)
a. Terfasilitasinya keberadaan infrastruktur politik sebagai mitra kerja
Pemerintah.
b. Terpantaunya keberadaan infrastruktur politik yang partisipatif terhadap
pembangunan demokrasi.
c. Terpacunya kemandirian infrastruktur politik sebagai pilar demokrasi.
d. Terjalinya hubungan kerja sama interaktif antara suprastruktur politik dengan
infrastruktur politik.
e. Terisolasinya kebijakan politik nasional dalam rangka pembangunan sistem
politik yang demokratis.
f. Terfasilitasinya pengganitian antar waktu Anggota DPRD sebagai lembaga
demokrasi di Daerah.
g. Terlaksananya mediasi dalam memberikan solusi secara demokratis atas konflik
internal organisasi infrasturktur politik.
h. Terlaksananya pendidikan politik rakyat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi
yang berkedaulatan rakyat.
i. Terfasilitasinya perumusan kebijakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan.
j. Mantapnya pengamalan Pancasila dan tegaknya kedaulatan rakyat dalam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
k. Terbangunnya wawasan kebangsaan dan watak bangsa dalam rangka mewujudkan
kepribadian bangsa yang memiliki wawasan global.
l. Mantapnya budaya demokrasi yang berlandaskan etika moral yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kebebasan, kesederajatan, keterbukaan, kebenaran dan keadilan
untuk menopang proses demokratisasi yang transparan dalam rangka menegakkan
kedaulatan rakyat.
m. Terwujudnya lembaga demokrasi yang aspiratif, akomodatif dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat yang dinamis dan maju.
n. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah negara.
o. Terwujudnya perundang-undangan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat.
p. Tersusunnya pedoman standarisasi materi pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia satuan perlindungan masyarakat.
q. Terhindarnya kerugian jiwa maupun materil sampai sekecil mungkin sebagai
akibat terjadinya bencana baik alam, ulah manusia maupun bencana lainnya.
r. Tersedianya informasi sebagai bahan pengkajian mengenai perkembangan situasi
dan kondisi strategis di daerah, dan terpantaunya pelaksanaan kebijakan
startegis daerah.
8. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA PENANGGULANGAN
A. Permasalahan
1. Masalah pada Pembangunan Politik
Masalah yang dapat menghambat upaya pembangunan politik di Kalimantan Tengah
adalah wilayahnya luas dan sarana transportasi yang bertumpu pada aliran sungai
serta terbatasnya sarana transportasi darat. Akibat kondisi tersebut
mengakibatkan pembangunan kurang merata yang menimbulkan kesenjangan sosial dan
ekonomi antar daerah dan antar golongan dalam masyarakat. Keadaan seperti
tersebut diatas diperburuk lagi dengan ketidakpekaan penyelenggara pemerintahan
terhadap kondisi dan situasi yang berkembang dalam masyarakat, yang
membangkitkan gerakan reformasi diseluruh wilayah. Di samping itu masih lemahnya
sumber daya manusia dalam menguasai dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sebagai pendukung pembangunan untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan rakyat. Dengan bergulirnya reformasi, ternyata perkembangan
demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi
secara maksimal. Aspirasi rakyat belum terserap, terartikulasi dan
teragregasikan secara transparan dan konsisten. Adanya distorsi atas aspirasi,
kepentingan dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik,
baik dari elit politik dan penyelenggara pemerintah maupun kelompok-kelompok
tertentu dan juga SDM pengurus LSM masih lemah untuk memberdayakan SDA yang ada
di Kalimantan Tengah.
2. Masalah pada Sektor Perlindungan Masyarakat.
Adapun bencana yang sering membawa dampak terhadap kegiatan Perlindungan
Masyarakat antara lain :
a. Bencana alam antara lain
- Musim Kemarau (Al Nino)
- Banjir
- Tanah longsor
b. Bencana ulah manusia antara lain :
- Pembukaan lahan dengan cara membakar
- Pertambangan liar (Peti)
- KP yang nakal
- Penggunaan bahan kimia untuk exploitasi sumber daya alam yang tidak tepat.
- Peredaran narkoba
- Kenakalan remaja
- Urbanisasi yang tidak terkendali
3. Masalah pada Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum.
a. Dampak negatif hasil pembangunan juga mendorong timbulnya berbagai tindak
kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya penanganan
gangguan KAMTIBMAS belum dapat dilaksanakan secara mantap dengan adanya beberapa
masalah pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan selama ini telah
menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung beberapa kelemahan/ kekurangan.
b. Meluasnya perkembangan penyaluran dan pemakai Narkoba.
c. Penjualan Miras, tidak berijin.
B. Penanggulangan Masalah.
1. Pembangunan Politik
a. Peningkatan stabilitas politik secara mantap dan dinamis.
b. Menciptakan peluang berkembangnya kelembagaan politik, baik supra struktur
maupun infra struktur politik serta budaya politik yang sehat dan dinamis.
c. Meningkatkan kepekaan pemerintah dan aparat di daerah terhadap perkembangan
yang terjadi di masyarakat dan strategi penanggulangan sedini mungkin.
d. Mengakomodasikan aspirasi masyarakat secara maksimal.
e. Pengembangan usaha untuk membuka lapangan kerja di daerah.
f. Pelatihan-pelatihan praktis yang dibutuhkan sesuai bidang / lapangan kerja
yang dilaksanakan instansi dan swasta yang berkepentingan.
g. Penyelesiaan masalah konflik melalui musyawarah mulai dari tingkat Kabupaten/Kota
sampai dengan tingkat nasional.
h. Meningkatkan SDM pengurus LSM perlu mengikuti pelatihan-pelatihan tertentu.
2. Sektor Perlindungan Masyarakat.
a. Perlu peningkatan SDM
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan acaman bencana.
c. Peningkatan sarana / prasarana operasional Kesiagaan dan Linmas.
3. Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum
a. Aparat yang melakukan perbuatan tercela ditindak tegas.
b. Para penyalur Narkoba, ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
c. Penjualan Miras diatur dengan Perda dan diawasi tempat penjualan yang
seharusnya menjual Miras.
BADAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT,
KESATUAN
BANGSA DAN POLISI PAMONG PRAJA
PROPINSI
KALIMANTAN TENGAH
|
NO |
PROGRAM |
TARGET |
REALISASI |
MASALAH |
UPAYA PEMECAHAN |
KET. |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
Bidang Kesatuan Bangsa |
|
|
|
|
|
|
|
-
Pengembangan Budaya Politik |
100 % |
100 % |
Tidak ada |
Tidak ada |
Pada masa-masa yang akan datang
diperlukan upaya pemantapan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Bidang Penanggulangan Bencana |
|
|
|
|
|
|
|
-
Penanganan Pengungsi Pasca Konflik |
100 % |
80 % |
Belum seluruhnya
pengungsi kembali ke Kalteng dan pengembalian pengungsi berjalan secara
alamiah |
Pada tahun 2004 dana
untuk program dimaksud telah dianggarkan |
Pada tahun 200 tetap dilaksanakan upaya
sosialisasi terhadap para pengungsi yang masih berada di pengungsian dan
ditempat konflik.. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Bidang Perlindungan Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
-
Rapat Koordinasi Stabilitas Daerah |
100 % |
100 % |
- |
- |
- |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Bidang Polisi Pamong Praja |
|
|
|
|
|
|
|
-
Terlaksananya Rakor Kamtib Masyarakat Se-Kalteng |
100 % |
100 % |
Tidak ada |
- |
- |
|
|
-
Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan |
100 % |
100 % |
Tidak ada |
- |
- |
|
|
-
Pengamanan Arena MTQ XX |
100 % |
100 % |
Tidak ada |
- |
- |
|
|
-
Penyediaan Fasilitas Petugas Jaga/Piket |
100 % |
100 % |
Tidak ada |
- |
- |
|
|
-
Pengadaan Mobilitas Operasional Roda 2 dan Roda 4 |
100 % |
100 % |
Tidak tersedianya dana
baik APBD maupun APBN |
Diusulkan tahun 2004 |
- APBD
- APBN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. |
§
Sosialisasi
UU Bidang Politik
|
100 % |
85 % |
Belum seluruhnya
aparatur pemerintah, Pengurus Ormas/Orsos/ Kepemudaan (OKP) yang
mengikuti kegiatan sosialisasi. |
-
Setiap Dinas/ Instansi menindaklanjuti kegiatan sosialisasi di
instansi masing-masing
-
Ormas/Orso/ LSM selaku mitra Pemerintah juga melak-sanakan
kegiatan yang sama. |
Dengan kegiatan
sosialisasi diharapkan suksesnya Pemilu 2004. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
§
Peningkatan
Hubungan Kerja antara DPRD dengan Instansi Pemerintah
|
100 % |
80 % |
Masih ada sebagian
kegiatan Dewan belum dapat diikuti (reses ke daerah) |
Dalam tahun 2004
tetap diprogramkan kegiatan untuk mengikuti reses Anggota Dewan ke
daerah/luar daerah. |
Diharapkan adanya
peningkatan hubungan kerja dengan DPRD. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|