SOSIAL POLITIK

BIDANG PEMERINTAHAN

1. PROGRAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT, KESATUAN BANGSA DAN POLISI PAMONG PRAJA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

a. Perbaikan Struktur Politik .
1) Sosialisasi UU Bidang Politik.
2) Peningkatan Hubungan Kerja antara DPRD dengan Institusi pemerintah.
3) Mewujudkan sistem birokrasi pemerintah sipil yang bersih, profesional dan netral secara politik.

b. Peningkatan Kualitas Proses Politik
1) Meningkatkan transparansi dan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemilu.
2) Meningkatkan persiapan lembaga penyelenggara Pemilu.
3) Menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul melalui organisasi dan ormas.

c. Pengembangan Budaya Politik yang berwawasan kebangsaan
1) Meuwujudkan budaya politik demokrasi berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
2) Meningkatkan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban politik bagi semua warga negara.
3) Melaksanakan pendidikan politik, pembelajaran demokrasi dan berwawasan kebangsaan bagi Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda.
4) Membudayakan filosofi Huma Betang dalam peri kebudayaan bermasyarakat.
5) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip kebersamaan, pembauran dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

d. Perlindungan Masyarakat.
1) Penelitian dan pemetaan daerah rawan bencana, kerusuhan dan pengungsi dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan teknologi.
2) Penyiapan perangkat lunak dan perangkat keras serta pelatihan penyuluhan dan pendidikan bagi petugas masyarakat secara terencana, sistematis dan disusun sesuai jenis bencana.
3) Pengembangan sistem informasi penanggulangan bencana, kerusuhan dan pengungsi serta pemanfaatan informasi mengenai kerawanan suatu daerah dalam perencanaan pembangunan dan dalam perencanaan dan dalam penyusunan rencana umum, tata ruang pada setiap tingkat.
4) Peningkatan penyuluhan agar masyarakat tidak tinggal di daerah rawan bencana, atau untuk sementara akibat kerusuhan dan pengungsi.
5) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana kerusuhan dan penggungsi (khususnya peraturan daerah).

e. Penanggulangan Bencana
1) Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan pembinaan fungsi satuan tugas pelaksana dalam pengelolaan dan mengkoordinasikan bantuan darurat.
2) Penyediaan sarana dan prasarana untuk melakukan pencarian, penyelamatan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial terhadap korban bencana, kerusuhan dan pengungsi.
3) Peningkatan kemampuan masyarakat dan petugas dalam mengkonsolidasikan diri segera setelah terjadi bencana melalui penyediaan sarana dan prasarana darurat agar akibat bencana, kerusuhan dan pengungsi tidak meluas dan berkepanjangan.
4) Peningkatan pelayanan sosial terhadap korban bencana, kerusuhan dan pengungsi melalui pemberian bantuan pemukiman sementara dan rehabilitasi.
5) Rehabilitasi sarana dan prasarana umum seperti tempat ibadah, gedung Rumah Sakit, Gedung Sekolah, Gedung Perkantoran Pemerintah, Pasar dan Instalasi air bersih.
6) Bimbingan dan penyuluhan kepada para korban untuk mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan mereka dengan didukung pemberian sarana, usaha, ekonomi produktif.
7) Perbaikan sarana dan prasarana dasar dan dalam keadaan tertentu dilakukan pemindahan pemukiman ke daerah yang lebih aman.
8) Peningkatan pelibatan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha serta masyarakat pada umumnya dalam rehabilitasi bencana kerusuhan dan pengungsi serta keterpaduan pelaksanaannya.
9) Pembangunan sarana dan prasarana peredam bencana, kerusuhan dan pengungsi diwaktu yang akan datang.
10) Pada keadaan tertentu dilakukan pemindahan penduduk secara lokal atau melalui pengungsian dan transmigrasi.

f. Bidang Polisi Pamong Praja
= Pembinaan dan pemberdayaan operasional dan sumber daya Polisi Pamong Praja

2. KONDISI AWAL TAHUN 2003

a. Kondisi Politik
1) Intensitas Hubungan Antar Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatid yang belum optimal.
2) Pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang politik bagi anggota masyarakat maupun infrastruktur politik serta anggota lembaga eksekutif dan legislatif masih relatif rendah.
3) Belum mandirinya infrastruktur politik dalam melaksanakan fungsi pendidikan politik bagi anggotannya.
4) Belum mantapnya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan politik yang dapat menunjang ketahanan nasional, sehinggga masyarakat belum dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, yang meliputi hak memperoleh informasi dan hak politik.

b. Persiapan Pemilu
Persiapan pelaksanaan PEMILU 2004 yang telah dilakukan dalam menunjang sukses pelaksanaan dimaksud, memerlukan perhatian dan dukungan aparatur Pemerintah. Disamping upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPU antara lain :
1) Masih dirasakan kurangnya sosialisasi atau penjelasan sekitar PEMILU 2004 kepada masyarakat.
2) Adanya indikasi kekhawatiran mengenai ketidak mengertian masyarakat atau system dan metode dalam pelaksanaan PEMILU 2004.
3) Masih terbatasnya pemahaman yang utuh ditingkat Kecamatan dan Desa mengenai perbedaan prinsif PEMILU 2004 dan keseluruhan tahapan PEMILU 2004 yang akan dilaksanakan.
4) Ketidakjelasan bagi daerah mengenai pembiayaan PEMILU 2004 khususnya dalam Anggaran Penyelenggara PEMILU 2004 untuk KPU Daerah maupun PANWASLU yang dialokasikan dananya dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.

Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan persiapan PEMILU 2004, telah dilaksanakan Rapat Kerja Gubernur seluruh Indonesia sebagai wahana informasi dan konsolidasi serta komitmen untuk memfasilitasi suksesnya PEMILU 2004. Tindaklanjut Rapat Kerja Gubernur tersebut, telah diselenggarakan Rapat Kerja Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah. Selanjutnya Bupati/ Walikota menindaklanjuti dengan materi yang sama Rapat Kerja dengan Instansi dan unsur terkait diwilayahnya masing-masing yang bersifat operasional dengan jajaran Kecamatan/Desa.

Dalam rangka pelaksanaan pensuksesan PEMILU 2004 telah dibentuk KPU Propinsi dengan Keppres Nomor 70 tahun 2001 tentang Pembentukan KPU. Selanjutnya Keppres Nomor 54 tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja KPU. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Perwakilan Sekretariat Propinsi, Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengenai pengambilan sumpah/janji Anggota KPU :
 Propinsi diselenggarakan pada tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2003 di Jakarta, sebanyak 5 orang;
 Untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2003 di Palangka Raya sebanyak 70 orang.

Peserta PEMILU 2004 di Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penelitian faktual/veripikasi sebanyak 30 Porpol. Setelah dilakukan Veripikasi maka jumlah Porpol menjadi 24 buah Propol. Bagi Porpol yang tidak lulus veripikasi secara otomatis membubarkan diri dan banyak pengurus Parpol yang tidak lulus menggabungkan diri dengan Parpol yang lulus veripikasi.

Pada saat pengajuan Calon Anggotaa Legislatif, terjadi perebutan nomor urut yang diatas (nomor jadi). Hal ini dilakukan baik oleh anggota/pengurus Parpol yang telah lulus veripikasi maupun oleh anggota/pengurus Parpol yang pindah dari Parpol lama ke Parpol yang baru.

Selanjutnya koordinasi antara KPU Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota telah terlaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang baik antar KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai Keputusan KPU Nomor 622 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekjen KPU, Sekretariat KPU Propinsi Kabupaten/Kota pada umumnya telah terisi sebagaimana yang diharapkan.

c. Kondisi Sosial
1) Belum mantapnya kesadaran akan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber bhineka Tunggal Ika ;
2) Belum mantapnya wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat;
3) Belum lancarnya proses pembauran bangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan global ;
4) Belum mantapnya kewaspadaan dan ketahanan bangsa terhadap pengaruh globalisasi ;
5) Belum mantapnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman bencana ;
6) Masih tingginya kriminalitas, kenakalan remaja, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta penularan HIV.

d. Kondisi Ekonomi.
1) Belum mantapnya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai basis perekonomian nasional;
2) Masih rendahnya kemampuan kemandirian keuangan daerah karena belum intensifnya penggalian sumber pendapatan asli daerah dan rendahnya profesionalisme manajemen keuangan daerah ;
3) Masih signnifikannya kesenjangan antar daerah sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial ;
4) Belum efektifnya implementasi kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ;
5) Masih rendahnya Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

e. Kondisi Keamanan / Ketentraman.
1) Belum tuntasnya penyelesaian persatuan dan kesatuan bangsa sebagai berikut : konflik vertikal (separatisme) di daerah bergejolak);
2) Masih potensialnya eskalasi konflik etnis yang berdampak pada gangguan keamanan;
3) Masih sporadisnya konflik sosial (perburuhan, tani, nelayan dll) yang berdampak mengganggu ketentraman masyarakat ;
4) Masih rendahnya kemampuan aparat dalam mengantisipasi dan mendeteksi secara dini berbagai gejolak sosial dan politik yang dapat mengganggu tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara ;
5) Masih lemahnya data tangkal masyarakat dan aparat terhadap pentrasi asing ;
6) Masih rendahnya kesadaran masyarakat dan aparat di Kabupaten/Kota khususnya aparat perlindungan masyarakat, dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.


3. INPUT / MASUKAN TAHUN 2003

Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Propinsi Kalimantan Tengah, mendapatkan anggaran pada tahun 2003 :
- Rutin :
DIKDA Rp. 2.961.980.000,-
Non DIK Rp. 2.013.240.000,-
- Pembangunan Rp. 1.000.000.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 5.975.220.000,-

4. HASIL YANG DICAPAI / REALISASI PROGRAM TAHUN 2003

a. Pembangunan Politik
Pembangunan politik di Kalimantan Tengah tumbuh dan berkembang secara bersama-sama dengan bidang-bidang kehidupan lainnya dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.

Dari program tahun 2003 telah dilaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut :
1) Sosialisasi Undang-Undang Politik.
2) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
3) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
4) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
5) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
6) Peningkatan hubungan kerja antara DPRD Propinsi dengan instansi pemerintah.
7) Mengikuti kegiatan persidangan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
8) Memonitor kegiatan reses anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
9) Mengadakan konsultasi/koordinasi dengan instansi terkait.
10) Menyelesaikan proses administrasi keuangan dana bantuan tahunan dari Pemda sebesar Rp. 1.773.999.972,- kepada Parpol di Kalimantan Tengah yang disalurkan dalam 2 (dua) tahap.

b. Pembinaan Ormas, Organisasi Profesi dan LSM

Dalam rangka pembinaan terhadap Ormas, Organisasi Profesi dan LSM sebagai mitra kerja Parpol dan Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2003 telah diberikan bantuan dana operasional kegiatan kepada Ormas, Organisasi Profesi sejumlah Rp. 213.240.000,-

c. Penanggulangan Bencana dan Penanganan Konflik

1) Penanggulangan Bencana

Pada tahun 2003 telah terjadi musim kemarau, maka dan dalam upaya mengantisipasi kabut asap SATKORLAK PBP telah membentuk Posko Koordinasi dengan Instansi terkait untuk memantau perkembangan kobaran api agar tidak meluas lebih jauh, serta melakukan upaya pemadaman pada tempat tertentu bersama dengan instansi terkait.

2) Penanggulangan konflik.
- Penyelesaian konflik antar etnik di Kalimantan Tengah tidak dapat diselesaikan secara parsial, akan tetapi harus diselesaikan secara integral yang meliputi berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat.
- Perlu masa pendinginan yang cukup menuju suatu situasi dan kondisi mental pisikologis dan fisik bagi kedua warga masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan Tengah untuk melakukan mawas diri atau intropeksi sehingga mampu hidup kembali dalam kerukunan dan persaudaraan sebagai warga sebangsa dan setanah air.
- Upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Pusat telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang difasilitasi oleh BAKORNAS PBP yaitu membahas pengembalian pengungsi. Dalam pertemuan telah disepakati bahwa pengembalian pengungsi secara bertahap dan alami sesuai dengan situasi dan kondisi daerah serta lingkungan warga setempat keamanannya kondusif dan terjamin.

d. Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum

Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan di Propinsi Kalimantan Tengah menghadapi tantangan yang cukup berat, karena terbukanya jalan lintas Kalimantan (lintas selatan dan lintas utara) akan membawa dampak menyangkut gangguan kamtibmas di wilayah ini. Dengan pertahanan dan keamanan, maka yang sangat berat adalah menjaga kedaulatan negara dari ancaman yang timbul dari luar maupun dari dalam wilayah Kalimantan Tengah sendiri. Dalam hal ini diupayakan mewujudkan suasana yang aman, tertib dan tentram dalam rangka menunjang suksesnya pembangunan dan mengamankan aset pemerintah dan masyarakat, melalui kebijakan dan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam upaya pembudayaan pembelaan negara sehingga terciptanya budaya rasa cinta tanah air dan bangsa yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.
2) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan sebagai bagian dari sistem keamanan nasional dengan upaya pertahanan dan keamanan yang bertumpu pada TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama.

e. Realisasi Anggaran
Rutin : Rp. 2.374.277.345,-
Persentase : 80 %
Pembangunan : Rp. 791.544.500,-
Persentase : 79 %
Bantuan Parpol : Rp. 1.773.999.972,-
Persentase : 98,5 %
Bantuan Ormas : Rp. 213.240.000,-


5. PENILAIAN ANTARA PROGRAM DAN REALISASI

Dalam berbagai bidang secara faktual yang menimbulkan ekses dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ketentraman masyarakat yang harus di antisipasi, yang mampu mengatasi permasalahan aktual bangsa seperti ancaman disintegrasi bangsa dan negara, konflik sosial, politik, antar etnis dan euforia daerah.

Untuk penilai program dan realisasi dapat dilihat dalam wujud yang ada pada kondisi sekarang yaitu :

a. Terwujudnya tatanan kehidupan bangsa dan sistem politik yang demokratis dan dinamis berdasarkan kedaulatan rakyat, yang menghormati kebhinekaan.
b. Terwujudnya infrastruktur, suprastruktur, partisipasi dan kemandirian institusi-institusi sosial, politik, kemasyarakatan, profesi, pemuda dalam rangka turut membela dan mempertahankan persatuan dan keutuhan bangsa dan negara.
c. Terwujudnya kesatunan perilaku pendidikan politik rakyat yang demokratis dan berbudaya.
d. Terwujudnya demokratisasi tatanan pemerintahan yang mencerminkan good govermance.
e. Mantapnya wawasan kebangsaan sebagai perekat kokohnya ketahanan bangsa.
f. Terwujudnya rekonsiliasi nasional dalam rangka memperkokoh keutuhan bangsa.
g. Terwujudnya kemandirian dan kemampuan komponen perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
h. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, tentram dan bersatu.
i. Terwujudnya stabilitas politik yang dinamis dan kondusif bagi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan.

6. BENEFIT (MANFAAT)
1. Terwujudnya sistem politik yang demokratis, yang berbasis pada makin berfungsinya secara efektif supra-struktur dan infra struktur politik, yang dilandasi oleh menguatnya etika, moral dan buadaya politik yang beradab.
2. Terwujudnya iklim kehidupan politik yang demokratis, dinamis dan trasnparan, yang ditopang oleh makin mantapnya pengalaman etikan, moral dan budaya politik, serta mantapnya wawasan integritas dan ketahanan bangsa.
3. Terwujudnya kesadaran, kemampuan dan peran serta masyarakat dalam perlindungan terhadap ancaman bencana, yang didukung oleh mantapnya SDM Satuan Linmas dana manajemen penanggulangan bencana yang efektif dan efesien.
4. Terwujudnya situasi dan kondisi tentram dalam masyarakat, yang kondusif bagi lancarnya penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah.

7. IMPACT (DAMPAK)
a. Terfasilitasinya keberadaan infrastruktur politik sebagai mitra kerja Pemerintah.
b. Terpantaunya keberadaan infrastruktur politik yang partisipatif terhadap pembangunan demokrasi.
c. Terpacunya kemandirian infrastruktur politik sebagai pilar demokrasi.
d. Terjalinya hubungan kerja sama interaktif antara suprastruktur politik dengan infrastruktur politik.
e. Terisolasinya kebijakan politik nasional dalam rangka pembangunan sistem politik yang demokratis.
f. Terfasilitasinya pengganitian antar waktu Anggota DPRD sebagai lembaga demokrasi di Daerah.
g. Terlaksananya mediasi dalam memberikan solusi secara demokratis atas konflik internal organisasi infrasturktur politik.
h. Terlaksananya pendidikan politik rakyat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
i. Terfasilitasinya perumusan kebijakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan.
j. Mantapnya pengamalan Pancasila dan tegaknya kedaulatan rakyat dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k. Terbangunnya wawasan kebangsaan dan watak bangsa dalam rangka mewujudkan kepribadian bangsa yang memiliki wawasan global.
l. Mantapnya budaya demokrasi yang berlandaskan etika moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, kesederajatan, keterbukaan, kebenaran dan keadilan untuk menopang proses demokratisasi yang transparan dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat.
m. Terwujudnya lembaga demokrasi yang aspiratif, akomodatif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dinamis dan maju.
n. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah negara.
o. Terwujudnya perundang-undangan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
p. Tersusunnya pedoman standarisasi materi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat.
q. Terhindarnya kerugian jiwa maupun materil sampai sekecil mungkin sebagai akibat terjadinya bencana baik alam, ulah manusia maupun bencana lainnya.
r. Tersedianya informasi sebagai bahan pengkajian mengenai perkembangan situasi dan kondisi strategis di daerah, dan terpantaunya pelaksanaan kebijakan startegis daerah.

8. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA PENANGGULANGAN

A. Permasalahan

1. Masalah pada Pembangunan Politik

Masalah yang dapat menghambat upaya pembangunan politik di Kalimantan Tengah adalah wilayahnya luas dan sarana transportasi yang bertumpu pada aliran sungai serta terbatasnya sarana transportasi darat. Akibat kondisi tersebut mengakibatkan pembangunan kurang merata yang menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi antar daerah dan antar golongan dalam masyarakat. Keadaan seperti tersebut diatas diperburuk lagi dengan ketidakpekaan penyelenggara pemerintahan terhadap kondisi dan situasi yang berkembang dalam masyarakat, yang membangkitkan gerakan reformasi diseluruh wilayah. Di samping itu masih lemahnya sumber daya manusia dalam menguasai dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai pendukung pembangunan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan bergulirnya reformasi, ternyata perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat belum terserap, terartikulasi dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Adanya distorsi atas aspirasi, kepentingan dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik dan penyelenggara pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu dan juga SDM pengurus LSM masih lemah untuk memberdayakan SDA yang ada di Kalimantan Tengah.

2. Masalah pada Sektor Perlindungan Masyarakat.

Adapun bencana yang sering membawa dampak terhadap kegiatan Perlindungan Masyarakat antara lain :
a. Bencana alam antara lain
- Musim Kemarau (Al Nino)
- Banjir
- Tanah longsor

b. Bencana ulah manusia antara lain :
- Pembukaan lahan dengan cara membakar
- Pertambangan liar (Peti)
- KP yang nakal
- Penggunaan bahan kimia untuk exploitasi sumber daya alam yang tidak tepat.
- Peredaran narkoba
- Kenakalan remaja
- Urbanisasi yang tidak terkendali

3. Masalah pada Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum.
a. Dampak negatif hasil pembangunan juga mendorong timbulnya berbagai tindak kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya penanganan gangguan KAMTIBMAS belum dapat dilaksanakan secara mantap dengan adanya beberapa masalah pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan selama ini telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung beberapa kelemahan/ kekurangan.
b. Meluasnya perkembangan penyaluran dan pemakai Narkoba.
c. Penjualan Miras, tidak berijin.

B. Penanggulangan Masalah.

1. Pembangunan Politik
a. Peningkatan stabilitas politik secara mantap dan dinamis.
b. Menciptakan peluang berkembangnya kelembagaan politik, baik supra struktur maupun infra struktur politik serta budaya politik yang sehat dan dinamis.
c. Meningkatkan kepekaan pemerintah dan aparat di daerah terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat dan strategi penanggulangan sedini mungkin.
d. Mengakomodasikan aspirasi masyarakat secara maksimal.
e. Pengembangan usaha untuk membuka lapangan kerja di daerah.
f. Pelatihan-pelatihan praktis yang dibutuhkan sesuai bidang / lapangan kerja yang dilaksanakan instansi dan swasta yang berkepentingan.
g. Penyelesiaan masalah konflik melalui musyawarah mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat nasional.
h. Meningkatkan SDM pengurus LSM perlu mengikuti pelatihan-pelatihan tertentu.

2. Sektor Perlindungan Masyarakat.
a. Perlu peningkatan SDM
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan acaman bencana.
c. Peningkatan sarana / prasarana operasional Kesiagaan dan Linmas.

3. Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum
a. Aparat yang melakukan perbuatan tercela ditindak tegas.
b. Para penyalur Narkoba, ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
c. Penjualan Miras diatur dengan Perda dan diawasi tempat penjualan yang seharusnya menjual Miras.

BADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT,

KESATUAN BANGSA DAN POLISI PAMONG PRAJA

PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

 

NO

PROGRAM

TARGET

REALISASI

MASALAH

UPAYA PEMECAHAN

KET.

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

 

 

 

 

1.

Bidang Kesatuan Bangsa

 

 

 

 

 

 

-                       Pengembangan Budaya Politik

100 %

100 %

Tidak ada

Tidak ada

Pada masa-masa yang akan datang diperlukan upaya pemantapan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

 

 

 

 

 

 

 

2.

Bidang Penanggulangan Bencana

 

 

 

 

 

 

-                    Penanganan Pengungsi Pasca Konflik

100 %

80 %

Belum seluruhnya pengungsi kembali ke Kalteng dan pengembalian pengungsi berjalan secara alamiah

Pada tahun 2004 dana untuk program dimaksud telah dianggarkan

Pada tahun 200 tetap dilaksanakan upaya sosialisasi terhadap para pengungsi yang masih berada di pengungsian dan ditempat konflik..

 

 

 

 

 

 

 

3.

Bidang Perlindungan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

-                    Rapat Koordinasi Stabilitas Daerah

100 %

100 %

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Bidang Polisi Pamong Praja

 

 

 

 

 

 

-                    Terlaksananya Rakor Kamtib Masyarakat Se-Kalteng

100 %

100 %

Tidak ada

-

-

 

-              Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan

100 %

100 %

Tidak ada

-

-

 

-                    Pengamanan Arena MTQ XX

100 %

100 %

Tidak ada

-

-

 

-                    Penyediaan Fasilitas Petugas Jaga/Piket

100 %

100 %

Tidak ada

-

-

 

-                    Pengadaan Mobilitas Operasional Roda 2 dan Roda 4

100 %

100 %

Tidak tersedianya dana baik APBD maupun APBN

Diusulkan tahun 2004

- APBD

- APBN

 

 

 

 

 

 

 

5.

§          Sosialisasi UU Bidang Politik

 

100 %

85 %

Belum seluruhnya aparatur pemerintah, Pengurus Ormas/Orsos/ Kepemudaan (OKP) yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

-     Setiap Dinas/ Instansi menindaklanjuti kegiatan sosialisasi di instansi masing-masing

-     Ormas/Orso/ LSM selaku mitra Pemerintah juga melak-sanakan kegiatan yang sama.

Dengan kegiatan sosialisasi diharapkan suksesnya Pemilu 2004.

 

 

 

 

 

 

 

 

§         Peningkatan Hubungan Kerja antara DPRD dengan Instansi Pemerintah

 

100 %

80 %

Masih ada sebagian kegiatan Dewan belum dapat diikuti (reses ke daerah)

Dalam tahun 2004 tetap diprogramkan kegiatan untuk mengikuti reses  Anggota Dewan ke daerah/luar daerah.

Diharapkan adanya peningkatan hubungan kerja dengan DPRD.