|
PERTANAHAN
a. KONDISI AWAL
Dalam mengemban tugas Badan Pertanahan Nasional sebagai Instansi Vertikal
tetap melaksanakan tugas-tugas Pemerintah di Bidang Pertanahan sesuai TAP MPR
Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
yang perlu mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem Pertanahan Nasional yang
utuh dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan konsepsi kebijakan dan sistem Pertanahan Nasional
yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan TAP MPR tersebut diatas telah
dikeluarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang
Pertanahan.
Adapun kebijakan tersebut adalah dalam rangka Percepatan Pembangunan Nasional
dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi :
1) Penyusunan Rancangan Undang-undang Penyempurnaan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Rancangan
Undang-undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya
di Bidang Pertanahan.
2) Pembangunan sistem informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi:
a) penyusunan basis data tanah-tanah asset negara/ pemerintah daerah diseluruh
Indonesia;
b) penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran
tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang dihubungkan
dengan e-commerce dan e-payment;
c) pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra
satelit dan teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform
dan pemberian hak atas tanah;
d) pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan tanah
melalui sistem informasi geografi dengan mengutamakan penetapan zona sawah
beririgasi dalam rangka memelihara ketahanan pangan nasional.
3) Sebagian kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/ Kota
1. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. pemberian ijin;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah
kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/ Kota.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas
Kabupaten/ Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi yang
bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tata kerjanya ini telah berjalan sebagaimana mestinya dan
secara taktis operasional dikoordinasikan oleh Gubernur untuk tingkat propinsi
sedangkan oleh Bupati/ Walikota untuk Kabupaten/ Kota.
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota di Propinsi Kalimantan Tengah yaitu:
a. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya di Palangka Raya
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan di Buntok
d. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh
e. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit
f. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun
Pada 5 (lima) Kantor Pertanahan Kabupaten terdapat 8 (delapan) Perwakilan
Kantor yang bertugas membantu percepatan pelayanan pertanahan yaitu :
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas mempunyai 2 (dua) Perwakilan Kantor
Pertanahan di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai 2 (dua) Perwakilan
Kantor Pertanahan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara mempunyai 1 (satu) Perwakilan Kantor
Pertanahan di Kabupaten Murung Raya
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Seatan mempunyai 1 (satu) Perwakilan
Kantor Pertanahan di Kabupaten Barito Timur
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai 2 (dua) Perwakilan
Kantor Pertanahan yaitu di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau
Dalam pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
pada Tahun Anggaran 2003 berjalan cukup lancar, walaupun masih terdapat berbagai
hambatan tetapi diusahakan penyelesaiannya baik yang ditangani langsung oleh
pelaksana pada Kantor Pertanahan maupun bersama-sama dengan instansi terkait.
b. INPUT
Dalam pelaksanaan program tahun 2003, dana yang tersedia dari APBN melalui
proyek-proyek sebagai berikut :
a. Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan Kalimantan Tengah, dengan dana
Rp. 1.395.045.000,-
b. Proyek Pertanahan Daerah Transmigrasi Kalimantan Tengah, dengan dana Rp.
209.790.000,-
c. Proyek Prasarana Fisik Pertanahan Kalimantan Tengah, yang terdiri dari :
1) Rehab gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan
Tengah seluas 1.000 mē dengan dana Rp. 296.458.000,-
2) Rehab gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas seluas 261 mē dengan dana Rp.
200.000.000,-
c. HASIL PEMBANGUNAN
Adapun Program Pembangunan yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran
2003 adalah sebagaimana Matrix/ daftar berikut :
|
NO. |
NAMA
PROYEK |
TARGET |
REALISASI |
KET |
|
1.
|
Proyek Peningkatan Administrasi
Pertanahan Propinsi Kalimantan Tengah
a.
pengumpulan data kelas tanah
b.
pemetaan
c.
pembuatan peta dasar
d.
pembukuan hak
e.
inventarisasi dan registrasi pertanahan
f.
kegiatan prona di kab/ kota
g.
pengadaan peralatan kantor
|
2.000 psl/ 2 sp/ kel
42 sp dan 1 Dati II
2.660 bid
820 bid
2 desa
2.500 bid
5 unit
|
2.000 psl/ 2 sp/ kec
42 sp dan 1 dati II
2.660bid
820 bid
2 sp/kel
2.500 bid
4 unit komp 2 unit GSP
|
- |
|
2. |
Proyek Pertanahan Daerah
Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah
a.
pengukuran dan pemetaan kapling
b.
penyelesaian sk hak milik
c.
penerbitan sertifikat
d.
pengadaan :
-
alat pengolah data
-
sarana gedung
-
kendaraan roda 2
|
1.000 ha
1.000 bid
1.000 bid
4 unit komp
4 unit ac
1 unit |
1.000 ha
1.000 bid
1.000 bid
4 unit
4 unit
1 unit
|
- |
|
3. |
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur Negara
a.
rehab gedung kanwil bpn propinsi kalimantan tengah
b.
rehab gedung kantor pertanahan kabupaten kapuas
|
1.000 mē
261 mē |
1.000 mē (100%)
261 mē (100%) |
- |
d. PENILAIAN
Dari hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah tahun 2003,
antara Program dan Realisasinya adalah sebagai berikut:
a. Program Pengelolaan Pertanahan yang dilaksanakan melalui Proyek
Peningkatan Administrasi Pertanahan telah terlaksana sesuai dengan kegiatan dan
dana yang tersedia yang tertuang dalam proyek tersebut.
b. Program Transmigrasi yang dilaksanakan melalui Proyek Pertanahan Daerah
Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah dapat dilaksanakan dengan tuntas dan
telah selesai 100% sesuai dengan dana dan kegiatan yang tersedia.
c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara melalui Proyek
Prasarana Fisik Pertanahan Propinsi Kalimantan tengah, baik kegiatan di Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten
Kapuas telah terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan dalam proyek
tersebut.
e. MANFAAT
Manfaat yang dapat dirasakan dari hasil Program Pembangunan Pertanahan tahun
2003 yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai berikut :
a. Dengan pensertifikatan tanah secara massal, baik melalui Prona,
Redistribusi dan Konsolidasi Tanah dapat membantu mansyarakat terutama golongan
ekonomi lemah karena dapat dilaksanakan lebih cepat dan dengan biaya murah
b. Dengan Sertifikat dapat dijadikan jaminan atau agunan untuk mendapatkan
modal, bagi masyarakat dan dunia usaha lainnya
c. Untuk para transmigran juga terbantu dalam memperoleh sertifikat tanah
melalui Program Pertanahan Daerah Transmigrasi dengan cuma-cuma
d. Dengan tersedianya peta-peta yang dihasilkan dapat menunjang dan memperlancar
pelayanan dan informasi pertanahan
e. Dengan tersedianya prasarana dan sarana gedung kantor yang layak dan memadai
sehingga dapat meningkatkan semangat pelayanan pertanahan pada masyarakat.
f. DAMPAK
Dari hasil penilaian dan manfaat yang dilaksanakan melalui program
pembangunan pertanahan dapat dirasakan dampaknya sebagai berikut :
2. Peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat
3. Masyarakat dapat mengusahakan/ memanfaatkan tanah dengan rasa aman
4. Berkurangnya sengketa/ permasalahan pertanahan, karena masyarakat sudah
mempunyai bukti hak yang kuat berdasarkan hukum
5. Dengan tersedianya prasarana dan sarana dapat meningkatkan kinerja bagi
aparat pertanahan
6. Dengan tersedianya peta-peta hasil kegiatan pertanahan dapat mempermudah
pelayanan dan mempercepat informasi pertanahan kepada semua pihak
g. PEMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
1. Permasalahan
Dalam pelaksanaan tugas pertanahan pada tahun 2003 baik tugas rutin maupun
proyek, permasalahan utama yang dihadapi adalah :
- Masih kurangnya alas hak/ bukti hak yang dimiliki oleh masyarakat khususnya
diwilayah pedesaan
- Timbulnya pengakuan oleh mayarakat pada lokasi perkebunan besar dan sulit
diketahui kebenarannya karena lokasinya sudah ditanam bahkan sudah berproduksi
- Timbulnya pengakuan/ tuntutan atas tanah yang diakui oleh masyarakat diwilayah
ex pengembangan lahan gambut
- Timbulnya pengakuan hak atas areal pertambangan / HPH
2. Upaya penanggulangan
Dalam menghadapi permasalahan tersebut diatas, upaya penanggulangan yang
ditempuh adalah sebagai berikut :
- Peningkatan penyuluhan kepada masyarakat
- Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait
- Dalam menghadapi tuntutan masyarakat diupayakan dengan musyawarah mufakat dan
jalur hukum.
|