|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERTAMBANGAN DAN ENERGI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan yang diprioritaskan adalah pengolahan dan penertiban pertambangan emas tanpa ijin dalam rangka pelestarian lingkungan. Telah dilaksanaan survey, pemetaan geologi, tehnik, bahan galian Golongan A, B, dan C serta pemantauan kualitas air sungai akibat Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
Terlambatnya pemanfaatan mineral di Kalimantan Tengah menyangkut biaya explorasi dan infrastruktur pendukung yang terbatas dan biaya operasional yang secara komprehensif harus ditanggung oleh para investor. Disamping itu, perundangan dan peraturan yang masih tumpang-tindih antara sektor-sektor dominan seperti kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup dan pertambangan.
Bahan tambang strategis seperti batubara, tembaga dan emas banyak terdapat indikasi sebarannya pada Utara Kalimantan Tengah. Survey deposit tembaga, batubara dan emas menunjukkan adanya cadangan yang amat memadai untuk dikembangkan. Namun persoalan baru muncul, bahwa kawasan tersebut pada umumnya terletak di hulu-hulu sungai utama yang alirannya membelah Kalimantan Tengah Utara-Selatan. Pengelolaan dampak lingkungan akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan sektor ini.
Program Tahun 2001
Sebagian kondisi pertambangan Kalimantan Tengah, silahkan klik di sini. Kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembangunan melalui anggaran APBN (DIPNAS) meliputi :Kegiatan Survey :
Kegiatan Fisik :
Program Penunjang :
2. Kegiatan Pembangunan melalui anggaran APBD (DIPDA) meliputi
|
A. Program Tahun 2002
1. PEMBANGUNAN a) Inventarisasi Potensi Bahan Galian Di Kabupaten Barito Selatan (Kecamatan Dusun Utara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kecamatan Dusun Tengah). b) Pemetaan bahan galian (A, B dan C ) di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kecamatan Sukamara di Kabupaten Kotawaringin Barat. c) Survey / Pemetaan Tenaga Air untuk Pembangkit Listrik di Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Laung Tuhup) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kecamatan Sanaman Mantikei). d) Pembinaan / pengembangan usaha pertambangan di : - Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Teweh Tengah, Kecamatan Gunung Timang, Lahei dan Murung) - Kabupaten Barito Selatan (Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kecamatan Awang, Kecamatan Patangkep Tutui). - Kabupaten Kapuas (Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Timpah). - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Mentawa Baru). e) Pengawasan terhadap pemegang Kon-trak Karya (KK) mengenai usaha produksi dan teknik di Kabupaten : - Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Murung dan Kecamatan Permata Intan) - Kabupaten Kapuas (Kecamatan Kapuas Hulu dan Kecamatan Kahayan Hulu Utara). - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Katingan hilir). f) Pengawasan terhadap pemegang PKP2B (mengenai usaha dan teknik) di : Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Laung Tuhup dan Lahei), Kabupaten Barito Selatan (Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Petangkep Tutui). g) Pengawasan terhadap pemegang K3 dan Lingkungan oleh pemegang KK/KP/IPD/ ABT di : - Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Permata Intan). - Kabupaten Barito Selatan (Kecamatan Patangkep Tutui dan Kecamatan Dusun Tengah). - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Katingan Hilir). h) Bimbingan pemanfaatan energi Biomas-sa kepada masyarakat di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Kapuas. i) Inventarisasi potensi tenaga air untuk PLTMH sebagai energi alternatif di Kecamatan Rungan Kabupaten Kapuas. j) Bimbingan pengelolaan lingkungan dan K3 di Kabupaten Kapuas (Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang dan Kecamatan Banama Tingang). k) Inventarisasi data K3 dan pengelolaan lingkungan pertambangan di Kabupaten Barsel (Kecamatan Bintang Awai, Petangkep Tutui, Dusun Tengah dan Awang). l) Evaluasi lingkungan Pertambangan dalam rangka pengawasan dampak terhadap lingkungan hidup di 6 (enam) Kabupaten/Kota. m) Bimbingan pengelolaan lingkungan dan K3 di Kabupaten Barut (Kecamatan Tewah Tengah, Kecamatan Gunung Timang, Kecamatan Permata Intan, Kecamatan Lahei, Kecamatan Sumber Barito dan Murung). n) Survey PETI di DAS Katingan o) Pelatihan pemakaian dan penghibahan contoh Hq Retort dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup akibat penggunaan Hq di 5 Kecamatan (DAS Kahayan dan DAS Kapuas, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Banama Tinggang, Kecamatan Sepang dan Kecamatan Kurun ). p) Pengawasan usaha pertambangan di 4 (empat) Kabupaten 7 (tujuh) Kecamatan : - Kabupaten Barito Utara (Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Gunung Timang). - Kabupaten Barito Selatan (Kecamatan Dusun Utara dan Kecamatan Gunung Bintang Awai - Kabupaten Barito Timur (Kecamatan Patangkep Tutui dan Kecamatan Dusun Tengah). - Kabupaten Murung Raya (Kecamatan Murung). q) Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan di 5 (lima) Kabupaten : Kotawaringin Timur, Barito Utara, Kotawaringin Barat, Barito Selatan. r) Pengawasan pencurian / perusakan instalasi listrik di Kab. Kapuas s) Sosialisasi Keppres 25 Tahun 2001 tentang pencurian/perusakan instalasi listrik di Kabupaten Kapuas. B. Kondisi Awal Tahun 2002 a) Pemanfaatan Sumberdaya Alam tambang secara hemat dan optimal bagi pembangunan daerah demi kesejahteraan rakyat, dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup, untuk penyediaan bahan baku industri dan keperluan masyarakat, peningkatan PAD, memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja. b) Penganekaragaman hasil tambang, pengelo-laan hasil tambang secara efektif dan efesien, didukung dengan inventarisasi dan pemetaan serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan bahan tambang yang semakin meningkat dengan menguasai dan memanfaatkan teknologi tepat guna. c) Pembangunan pertambangan diselenggara-kan secara terpadu dengan pembangunan sektor lainnya, terutama yang berkaitan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta pengembangan wilayah; d) Pemanfaatan dan pengembangan hasil tambang melalui peningkatan produksi dan usaha pemasarannya serta pengelolaannya yang didukung dengan teknologi yang maju, guna peningkatan nilai tambah PAD; e) Pemberdayaan pertambangan rakyat mulai dari pengelolaannya, melalui pengaturan, penyuluhan dan pembinaan usaha pertambangan Negara dan Swasta agar saling menunjang sehingga tercapainya tujuan dan kemanfaatan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan dunia Usaha. C. Realisasi a. PEMBANGUNAN 1) Terbuatnya data potensi bahan galian di Kabupaten Barito Selatan pada 3 (tiga) Kecamatan (Kec. Dusun Utara, Kec. Gunung Bintang Awai, Kec. Dusun Tengah). 2) Terbuatnya peta potensi bahan galian (A, B, dan C ) di Kec. Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kec. Sukamara Kabupaten Kotawaringin Barat. 3) Tersedianya peta potensi tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Barito Utara (Kec. Permata Intan Kec. Laung Tuhup) dan Kabupaten Kotawaringin Timur di Kec. Sanaman Mantikei. 4) Terbinanya usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur. 5) Terlaksananya bimbingan pemanfaatan energi biomassa kepada masyarakat di Kec. Kahayan Kuala Kabupaten Kapuas. 6) Terlaksanakanya bimbingan pengelolaan lingkungan dan K3 di Kabupaten Kapuas (Kec. Kapuas Hulu, Kec. Kapuas Tengah, Kec. Kurun, Kec. Sepang dan Banama Tingang). 7) Terlaksanakanya bimbingan pengelolaan lingkungan dan K3 di Kabupaten Barut (Kec. Tewah Tengah, Kec. Gunung Timang, Kec. Permata Intan, Kec. Lahei, Kec. Sumber Barito dan Murung). 8) Terdatanya jumlah kegiatan PETI di DAS Katingan. 9) Berkurangnya intensitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sungai. 10) Diperolehnya hasil analisa pencemaran Hg di DAS Kahayan dan DAS Kapuas di Kab. Kapuas (Kec. Timpah, Kec. Kapuas Tengah, Kec. Banama Tingang, Kec. Sepang dan Kec. Kurun). 11) Terlaksananya sosialisasi Keppres No. 25 Th. 2001 tentang pencurian/perusakan instalasi listrik di Kab. Kapuas 12) Terlaksananya sosialisasi Perda No. 8 Th. 2002 tentang pengelolaan pertambangan di 5 (lima) Kabupaten; Kotim, Kobar, Barito Selatan, Barito Utara dan Kapuas. D. Penilaian Antara Program dan Realisasi a. Gangguan terhadap lalulintas angkutan sungai berkurang/atau hambatan lalulintas sungai berkurang. b. Pencemaran air sungai oleh mercuri berkurang. c. Gangguan terhadap ekosistem sungai/air berkurang. d. Terkumpulnya data sektor pertambangan dan energi yang lebih detail. e. Terlatihnya masyarakat didaerah dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup akibat penggunaan Hg di 5 Kecamatan (DAS Kahayan dan DAS Kapuas). f. Terlatihnya masyarakat di daerah dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan energi biomassa di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Kapuas. g. Peningkatan data pengembangan bahan galian Kalimantan Tengah. h. Pada daerah/lokasi tertentu kegiatan PETI beralih melakukan kegiatan penambangan di darat dengan sistem semprot (termasuk penyemprotan di tebing sungai) i. Penyemprotan tebing sungai merusak/ merubah sempai sempadan dan sungai. j. Penyelesaian masalah kewajiban PT.AMP atas kegiatan reklamasi sedang dalam proses. k. Penyelesaian reklamasi PT. IMK dapat teratasi walaupun adanya kendala oleh PETI. l. Penetapan kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dan cagar alam telah diverifikasi dan akan ditetapkan. m. Verifikasi pengalihan saham PT. IMK dari Aurora Gold Limited ke Archipelago Resource Limited telah dilaksanakan. E. Permasalahan dan Rencana Penanggu-langan. a). Permasalahan : (1) Terbatasnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi teknis seperti ahli tambang, geologi dan kelistrikan, perminyakan serta pengetahuan tentang survey geologi kelautan. (2) Terbatasnya tenaga Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) dan Pelaksana Inspeksi Kelistrikan ( PIK ). (3) Belum dimilikinya peralatan survey geologi kelautan. (4) Maraknya kegiatan PETI sehingga mengganggu aktivitas perusahaan, juga membahayakan bagi PETI itu sendiri karena dalam kegiatannya tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja seperti yang dipersyarakatkan. b). Rencana Penanggulangan. (1) Melakukan koordinasi dengan unit teknis di lingkungan Depatemen Energi dan Sumberdaya Mineral antara lain : - Direktorat Tata Lingkungan dan Kawasan Pertambangan - Puslitbang Geologi Kelautan unit kegiatan pemetaan daerah pantai di Kalimantan Tengah; (2) Meningkatkan keterampilan Sumber-daya Manusia dalam pengoperasian program Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Remote Sensing; (3) Melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang air bawah tanah, pertam-bangan umum; (4) Mengikutsertakan para pejabat Struk-tural dalam kursus Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) dan Pelaksana Inspeksi Kelistrikan (PIK), pada unit diklat Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral; (5) Mengusulkan pembiayaan program untuk 5 (lima) tahun anggaran sebesar Rp. 2 Milyar guna pengendalian dan penanggulangan PETI; (6) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PETI antar unit kerja tingkat Propinsi Kalimantan Tengah dengan unit kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota; (7) Menugaskan sumberdaya manusia yang potensial untuk mengikuti tugas belajar ke PTS dan PTN untuk jurusan yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk semua strata antara lain: Bidang pertambangan, Geologi Kelistrikan dan Teknik Perminyakan; (8) Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat Cq. Departemen Energi dan Sumberda-ya Mineral agar mengalokasikan dana APBN untuk menunjang pembangunan sektor pertambangan dan energi di Kalimantan Tengah. REALISASI ANGGARAN PROYEK PENINGKATAN FASILITAS DAN PRASARANA FISIK DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH 2002 (dalam ribuan)
Realisasi sampai akhir bulan Desember 2002 REALISASI ANGGARAN PROYEK PENGEMBANGAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2002 (dalam ribuan)
Realisasi sampai akhir bulan Desember 2002 REALISASI ANGGARAN PROYEK PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN TERSEBAR DI 6 (ENAM) KAB/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002 (dalam ribuan)
Catatan: Realisasi sampai akhir bulan Desember 2002 REKAPITULASI SUMBERDAYA BATUBARAHASIL PENELITIAN PEMEGANG KP DAN PKP2B (Lihat peta Per Januari 2004: Loading 45 detik)Kabupaten Murung Raya
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Barito Selatan
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Kapuas
Dengan nilai kalori berkisar antara 4700-8600 cal/gram Data: Sub Dinas Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||