Dalam Tahun Anggaran 2001 telah
dilaksanakan pemeriksaan reguler terhadap 97 objek pemeriksaan, baik yang
berlokasi di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Di samping itu,
dilaksanakan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan masyarakat baik yang
melalui Kotak Pos 101 maupun langsung, dan melalui media massa. Dari
pemeriksaan terdapat 630 buah temuan dan 718 buah rekomendasi. Dari hasil
pemeriksaan, diketahui adanya kerugian Negara/Daerah sebesar
Rp1.319.603.073,77 dan wajib setor kepada Negara/Daerah sebesar
Rp1.865.409.455,91
Permasalahan yang menonjol dalam bidang pengawasan antara lain adalah :
a. Sumber Daya Pengawasan (Auditor) yang berkualitas semakin berkurang
akibat adanya mutasi dan pensiun, sedangkan dana untuk mengikuti diklat
teknis fungsional sangat terbatas;
b. Lambatnya Majelis Pertimbangan TPTGR memproses TPTGR sehingga
pengembalian kerugian Negara/Daerah lambat pula;
c. Kurangnya dukungan para Atasan/Pimpinan Instansi dalam melaksanakan
tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diupayakan agar :
1) Apabila tidak sangat perlu, tenaga auditor yang sudah dididik dan sudah
terampil, tidak dimutasikan ke luar Badan Pengawasan;
2) Majelis Pertimbangan TPTGR dipacu supaya menyelesaikan proses TPTGR;
3) Para Atasan Langsung/Pimpinan Instansi digugah rasa tanggung jawabnya
untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menjadi
kewenangannya.
a. Kebijaksanaan
Kebijaksanaan dalam pelaksanaan pegawasan mengacu pada Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 1996 tentang Pedoman Pemeriksaan
Reguler Aparat Pengawasan Fungsional di Jajaran Departemen Dalam Negeri,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1983 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001
tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Pengawasan
Fungsional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Pemerintah Kabupaten dan Kota di Wilayah kerjanya.
b. Program Kerja Tahun Anggaran 2001
Untuk memberikan arahan yang jelas mengenai pelaksanaan tugas dan
fungsi ditetapkan Program Kerja Badan Pengawasan Daerah Propinsi
Kalimantan Tengah dalam keputusan Kepala Badan Pengawasan Daerah Propinsi
Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 dengan kegiatan
:
1) Melaksanakan Pemeriksaan Reguler sebagai pelaksanaan PKPT.
2) Melaksanakan pemeriksaan khusus penanganan kasus-kasus, pengaduan,
Kotak Pos 101.
3) Mengikuti rapat-rapat koordinasi/ teknis pengawasan dan non pengawasan
tingkat nasional maupun regional.
4) Koordinasi Program/ Anggaran.
5) Rapat koordinasi Penyusunan dan Sinkronisasi PKPT 2002
6) Rakor Bulanan sebagai pelaksanaan Inmendagri Nomor 22 Tahun 1989 di
daerah, termasuk Rapat Pemuktahiran Data.
7) Pembinaan Banwasdakab/kota.
8) Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Kasus-kasus Pengaduan/
Kotak Pos 101.
9) Pra Pemuktahiran data hasil pemeriksaan Banwasdakab/kota se Kalimantan
Tengah.
10) Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah.
11) Pra Pemuktahiran tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan
Keuangan.
12) Rapat Pemuktahiran data Tingkat Regional.
13) Peningkatan fasilitas dan prasarana fisik.
14) Evaluasi proyek daerah Tahun Anggaran 2001.
15) Peningkatan kualitas Aparat Pengawasan
16) Pembinaan karier Pegawai/ Peningkatan SDM.
c. Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2001
Program kerja dibidang pengawasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan
penjadwalan dan kesepakatan dalam koordinasi aparat pengawas fungsional,
selanjutnya beberapa program kerja dilaporkan sebagai berikut :
1). Pelaksanaan Pemeriksaan Reguler
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama Tahun 2001 dapat
dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Juml/ah obyek pemeriksaan (obrik) 97 buah terdiri dari Propinsi,
meliputi Badan/Dinas/Instansi Tingkat Propinsi termasuk Kantor Penghubung
dan Anjungan Kalimantan Tengah di TMII Jakarta, Pemerintah Daerah di
Banjarmasin sebanyak 40 buah.
Tingkat kabupaten/Kota meliputi Badan/ Dinas /Instansi Tingkat Kabupaten
sebanyak 57 buah.
- Jumlah temuan 630 buah dan rekomendasi 718 buah.
v Jumlah kurugian Negara/Daerah Rp.1.319.603.073,77 dan wajib setor kepada
Negara/Daerah Rp.1.865.409.455,91 jumlah kerugian Negara/Daerah sebesar
Rp.1.319.603.073,77 dan kewajiban setor kepada Negara/Daerah sebesar
Rp.1.865.409.455,91 akan ditindak lanjuti dalam Rapat Koordinasi Tindak
Lanjut.
2). Pemeriksaaan Khusus .
Pemeriksaan Khusus pada dasarnya dilakukan terhadap kasus yang bersumber
dari Kotak Pos 101/Pengaduan Masyarakat Langsung baik melalui surat maupun
Media Massa Selama Tahun Anggaran 2001 telah diterima pengaduan masyarakat
sebanyak 34 kasus yang melalui Kotak Pos 101/Pengaduan Masyarakat Langsung.
Pengaduan tersebut diklasifikasikan :
- Menurut Bidang :
Pemerintahan = 7 Kasus,
Pembangunan = 2 Kasus,
Kemasyarakatan = 12 Kasus,
Sosial Politik Budaya = 3 Kasus,
Aparatur = 5 Kasus,
Perekonomian = 5 Kasus,
- Menurut Profil :
Penyalahgunaan Wewenang = 3 Kasus,
Pelayanan Masyarakat = 3 Kasus,
Indikasi Korupsi/Pungli = 14 Kasus,
Kepegawaian/Ketatanegaraan = 10 Kasus,
Hukum = 3 Kasus,
Tata Laksana Pemerintahan/Birokrasi = 1 Kasus.
Hasil pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut menunjukan :
Kasus terbukti kebenarannya = 12 Kasus
Kasus ada mengandung unsur kebenaran = - Kasus
Kasus tidak terbukti kebenarannya = 3 Kasus
Kasus yang belum ditangani = - Kasus
Kasus dalam proses penanganan = 29 Kasus
Terhadap 30 kasus yang terbukti kebenarannya telah diambi l tindakan/penjatuhan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 yaitu sebagai berikut :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah = 1 orang
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun = orang
- Diberhentikan/pembebasan dari jabatan = 5 orang
- Peringatan keras = 1 orang
- Tegoran tertulis = 3 orang
- Penurunan Gaji 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala = 6 orang
3). Obrik yang diperiksa setiap tahun tidak sama jumlah dan jenisnya
terlebih-lebih untuk Tahun 2001, dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
Badan Pengawasan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah hanya memeriksa sisa
Obrik yang tidak diperiksa oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten dan
Kota.
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Obrik yang sama tidak sama waktunya
dengan tahun sebelumnya.
Namun secara prinsip dan norma-norma pengawasan telah terjadi perbaikan
Kinerja pada Obrik yang diperiksa antara lain :
v Kelancaran pelayanan kepada masyarakat meningkat.
v Disiplin Pegawai ada peningkatan.
v Pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran sesuai target.
v Kasus merugikan Negara dapat ditekan.
v Pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan
berkurang.
4). Ecaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan TA 2001
Jumlah Proyek di Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 sebanyak
181 buah dengan jumlah dana Rp.179.600.000.000,00 target yang tercapai
Realisasi Keuangan Rp.175.239.932.813,00 atau 97,57 %
d. Masalah yang dihadapi
1) Sumber Daya Pengawasan terutama auditor yang berkualitas dalam hal
Pengetahuan Teknis Pemeriksaan sangat kurang disebabkan adanya mutasi
Pegawai, Pegawai pensiun dan dana yang tersedia untuk mengikuti Diklat
Teknis terbatas.
2) Penyelesaian Tindak Lanjut terkesan lambat karena kurangnya dukungan
Pimpinan Instansi yang diperiksa dan Pimpinan Instansi atasan dalam
menyelesaikan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
3) Pengembalian kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah oleh oknum PNS
pelaku penyimpangan terkesan lambat karena lambatnya proses TP/TGR oleh
Majelis Pertimbangan TP/TGR.
4) Pelaksanaan Rakor Bulanan dan Monitoring membahas Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan secara berjenjang belum sepenuhnya dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
5) Kurangnya Koordinasi antara pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil (Badan/Bagian Kepegawaian dengan Aparat
Pengawasan Fungsional).
c. Penyelesaian Masalah.
1) Meningkatkan Kemampuan Aparatur Pengawasan melalui berbagai Diklat yang
berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan mengusulkan tanbahan dana Diklat
Teknis dalam ABT, pegawai yang telah mengikuti berbagai Diklat Teknis
dipertahankan ( mutasi intern )
2). Memacu dukungan pimpinan instansi yang diperiksa dan pimpinan instansi
atasan dalam menyelesaikan tindak lanjut sesuai kewenangannya antara lain
dengan surat peringatan dari Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
3). Memacu kegiatan Majelis Pertimbangan TP/TGR dalam memproses TP/TGR.
Memberikan peringatan terhadap Bupati/ Walikota yang tidak melaksanakan
Rakor/Monitoring bulanan.
4). Meningkatkan Koordinasi antara Badan/Bagian Kepegawaian dengan Aparat
Pengawasan Fungsional dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.
|
a. Kebijaksanaan
Dasar Pelaksanaan Pengawasan mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN), peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2002 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyeleng-gara Pemerintah
Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang
tata cara Pengawasan Penyelenggara-an Pemerintah Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2001 tentang Pelimpahan Pengawasan
Fungsional Penye-lenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah diberikan Kewenangan untuk Melakukan Pembinaan dan
Pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah kerjanya.
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2002 dengan
kegiatan pemeriksaan reguler sebagaimana tabel berikut :
|
No |
Wilayah Kerja |
Rencana (Jumlah Objek Pemeriksaan) |
Realisasi (Jumlah Objek Pemeriksaan) |
Jumlah LHP |
|
1. |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Kotawaringin Timur
Kotawaringin Barat
Kota Palangka Raya
Barito Selatan
Barito Utara
Kapuas
Propinsi |
18
14
7
20
21
29
40 |
18
14
7
20
21
29
40 |
33
25
13
36
36
55
81 |
|
|
Jumlah |
150 |
150 |
279 |
b. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Khusus pada dasarnya dilakukan pada kasus yang bersumber dari
Kotak Pos 101/Pengaduan Masyarakat Lang-sung baik melalui surat maupun
media massa, selama Tahun Anggaran 2002 telah diterima pengaduan
masyarakat sebanyak 32 kasus yang melalui Kotak Pos 101/Pengaduan
Masyarakat Langsung diklasifikasikan sebagai berikut :
- Menurut Bidang :
Pemerintahan = 6 Kasus
Pembangunan = 9 Kasus
Kemasyarakatan = - Kasus
Sosial Politik Budaya = 12 Kasus
Aparatur = 4 Kasus
Perekonomian = 1 Kasus
- Menurut Profil :
Penyalahgunaan wewenang = 1 Kasus
Pelayanan masyarakat = - Kasus
Indikasi Korupsi/Pungli = 24 Kasus
Kepegawaian/Ketatanegaraan = 7 Kasus
Hukum = - Kasus
Tata Laksana Pemerintahan/
Birokrasi = - Kasus
Hasil Pemeriksaan terhadap pengaduan
tersebut menunjukan kasus terbukti
kebenarannya = 13 Kasus
Kasus ada mengandung unsur
kebenarannya = 12 Kasus
Kasus tidak terbukti
kebenarannya = 7 Kasus
Kasus yang belum ditangani = - Kasus
Kasus dalam proses
penanganan = - Kasus
c. Masalah dan Tantangan Tahun Anggaran 2002
1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah mengakibatkan tugas Badan Pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan semakin kompleks akibat berkembangnya kegiatan/tugas pokok
objek yang diperiksa, berlakunya peraturan yang baru sedangkan acuan dalam
kegiatan pemeriksaan masih berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 158 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1983 (Produk lama).
2. Dinamika pelaksanaan tugas pokok dan pelaksanaan pengawasan
memerlukan kegiatan pembinaan dan penambahan terhadap Auditor agar dapat
melaksana-kan beban kerja yang dihadapi secara optimal, namun dana yang
tersedia untuk mengikuti pendidikan penjenjangan jabatan Fungsional
Auditor dan teknik bidang pengawasan sangat terbatas.
3. Pengungkapan adanya penyimpangan/ kebocoran kerugian Negara/Daerah
belum optimal berhubung objek yang diperiksa banyak, dana terbatas, waktu
pemeriksaan yang singkat.
e. Pemecahan Masalah
1. Dalam Tahun Anggaran 2003 telah dianggarkan dana untuk peningkatan
kemampuan Aparatur (Auditor) melalui :
- Diklat JFA, Bimtek Standart Pemeriksaan, di BPKP, BEPEKA dan Itjen
Depdagri.
- Diklat/Bimtek Audit yang dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun di Tingkat
Propinsi khususnya Diklat Audit Kinerja atas Proyek-proyek dan Audit
Kasus-kasus.
2. Waktu Pemeriksaan bertambah dari 9 (sembilan) hari menjadi 12 hari
dengan meningkatnya Dana Operasional dalam Tahun Anggaran 2003.
3. Memacu Kepala Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja untuk menyelesaikan
tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ke Pengawasan 2003 ... |