|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sektor Perkebunan sejak tahun 2005
nampaknya akan menggantikan peran sektor kehutanan
sebagai leading sektor di Provinsi
Kalimantan Tengah.
Kondisi jalan yang tidak mantap:
Jalan Nasional = 53,03% (909,70 km)
Jalan Propinsi 2004 = 62,23% (659,42
km).
Jumlah penduduk : 1.912.747 Jiwa (12
Jiwa/km2).
Jumlah Keluarga Miskin : 125.633 KK
(27,7 %) Usia Harapan Hidup : 71,98 Tahun (2003).
Tingkat Pengangguran : 69.973 Orang
(3,8 %). Angka Kematian Bayi : 32 / 10.000 kelahiran hidup.
Angka Kematian Ibu : 307 / 100.000
kelahiran hidup. Balita Gizi Buruk (2004) : 252 orang (0,8%).
Gizi kurang : 4.322 orang (14,2%)
Balita Busung Lapar : 11 Orang (2005)
|
|
|
Sumbangan Lapangan
Usaha Terhadap Produk Domestik Regional Brutto (Harga Berlaku)
|
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Pertanian (Sumbangan
Kehutanan =
8,87%
)
Keu, Persewaan
& Jasa
Prsh
|
45,86
20,56
11,41
7,67
6,64
4,34
2,27
0,82
0,43
|
|
|
POKOK-POKOK KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2004.
-
Penyempurnaan
RTRW Propinsi (perda No.8/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah).
-
Melakukan
pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan berbagai sarana & prasarana
infrastruktur.
-
Melakukan
upaya penetapan batas wilayah administrasi secara pasti untuk menghindari
sengketa antar daerah.
-
Membuat
usulan berbagai program ke Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan
wilayah perbatasan.
-
Menciptakan
iklim yang kondusif (yang menyangkut regulasi/ perijinan dan keamanan)
sehingga menarik bagi para investor di berbagai bidang.
-
Melakukan
koordinasi antar propinsi se Kalimantan untuk membahas berbagai persoalan
pembangunan termasuk penyelesaian jalan Lintas Kalimantan Poros Selatan.
|
BEBERAPA DAMPAK KEGIATAN TAHUN 2004.
-
Usulan Revisi RTRWP 2003 mengacu kepada SK
Menhut. Sarana & prasarana infrastruktur yang ada masih dapat berfungsi
secara minimal.
-
Mulai adanya komitmen dan berbagai program
dari pemerintah pusat dalam penanganan infrastruktur di daerah.
-
Masuknya berbagai investor untuk menanamkan
modalnya di Kalteng terutama pada sektor perkebunan (tanaman keras) dan
pertambangan (batubara, logam).
-
Adanya komunikasi antar provinsi berbatasan
untuk memulai penyelenggaraan penyelesaian penataan batas wilayah.
|
|
MASALAH POKOK
-
Tata Ruang
wilayah antar 4 (empat) provinsi yang belum serasi.
-
Kondisi
Infrastruktur (jalan, Listrik, telekomunikasi, air bersih, Pelabuhan udara
dan laut) sangat minim.
-
Penduduk
jarang dalam wilayah yang sangat luas, tingkat pendidikan & kesehatan
rendah, pengangguran, kemiskinan & keterisolasian.
-
Iklim
Investasi yang kurang kondusif yang terkait dengan masalah Kepastian hukum,
tumpang tindih perijinan dan pungutan ganda yang memberatkan investor.
-
Daerah aliran
sungai (DAS) yang kondisi hidrologinya belum terkendali untuk menjamin tata
air yang memberikan keamanan dari bencana dan menjamin kelancaran dan
keamanan transportasi sungai sepanjang tahun.
-
Kegagalan
pembangunan Proyek Lahan Gambut yang menimbulkan masalah kompleks.
|
PENGELOLAAN MASALAH
-
Evaluasi dan
penyelesaian masalah tata ruang wilayah antar 4 (empat) provinsi.
-
Meningkatkan
kondisi wilayah dan pelayanan aparatur yang lebih kondusif bagi para
investor.
-
Sinergi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembiayaan pembangunan wilayah
perbatasan antara pemerintah dan daerah serta antar daerah.
-
Percepatan
pembangunan infrastruktur yang dititik beratkan pada penyelesaian jalan
Trans Kalimantan Poros Selatan, Peningkatan dan pemeliharaan jalan yang
rusak berat, jalan negara (53,03%) dan jalan provinsi (62,23%).
-
Penciptaan
lapangan kerja di sektor perkebunan dan pertambangan yang mempunyai prospek
baik di Kalteng (Kelapa Sawit 2005 = 500 rb ha, 2010 = 1,2 jt ha).
-
Pendekatan
sosial budaya yang berpedoman kepada kearifan lokal seperti: falsafah Huma
Betang yang menekankan kepada persamaan, kepatuhan pada hukum dan kejujuran
akan menjadi modal dalam pemecahan berbagai permasalahan di Kalimantan
Tengah dengan masyarakat yang multikultural.
-
Menindaklanjuti hasil tim Ad Hoc Proyek Lahan Gambut (PLG) untuk meninjau
ulang Keppres 80/1999 tentang PLG.
|
|
KONDISI HUTAN (ILLEGAL LOGGING)
Dari luas 153,567 km2, luas Kawasan
Hutan : 10.294.853,52 (67,4%) HPH Aktif 62 unit dengan luas 4.556.863 Ha HTI
Aktif 7 unit seluas 193.315 Ha. |
|
Kegiatan Pengamaman Hutan.
Operasi pengamanan rutin oleh Dishut
Prov/Kab/kota. Operasi Gabungan : unsur Pemda, Polda, Kejaksaan dan Korem
102/Panju Panjung. Operasi Wanalaga (Mabes POLRI, POLDA, Pemda), pada wilayah
rawan IL. Operasi oleh masing-masing Kab/Kota ( Unsur Muspida) Operasi
pengamanan kawasan TNTP tahun 2003 & 2004 dan operasi penanggulangan IL di
Kawasan TNTP oleh Korem 102/Panju Panjung |
|
Hasil Pengamanan Oleh Pemda:
2003 : menangkap kayu bulat 43.457
potong (58.007 m3), Kayu olahan 1.052.948 keping (20.145 m3) 2004 : menangkap
kayu bulat 23.934 potong (8.654 m3), kayu olahan 200.843 keping (2.674 m3) 2005
: Barang bukti kayu bulat: 19.583 potong (8.051,78 m3), Kayu Olahan: 89.978
keping (setara 1.625, 39 m3), Tersangka: 67 orang |
|
Hasil Pengamanan Oleh POLDA:
2003 : 339 kasus, diselesaikan 339
kasus, jumlah tersangka 351 orang. 2004 : 274 kasus, diselesaikan 236, tersangka
280 orang. Khusus TNTP 3 kasus, diselesaikan 3 kasus, jumlah tersangka 3 orangr.
2005 (Mei 2005) : 55 kasus, selesai 22 kasus, tersangka 47 orang. Operasi Hutan
Lestari : 127 kasus, selesai 40, tersangka 139 orang. |
|
Hasil Pengamanan Oleh Kejaksaan:
2004 : Perkara masuk 215, Putus 215,
Banding 83, Kasasi 2, Barang bukti dirampas utk negara truk/kapal 60 buah, Kayu
14.211,01 m3,yang dikembalikan ke pemiliknya truk/kapal 83 buah. 2005 (19 Juni
2005) : Perkara masuk 40, putus 35, Banding 12, Kasasi 1, Barang Bukti yang
dirampas untuk negara truk/kapal 23 buah, Kayu 7.428,47 m3, yang dikembalikan ke
pemiliknya truk/kapal 12 buah. Eks Kadishut Kab Barut, Eks Bupati Barut, Ketua
DPRD Barut dan Pengusaha kayu dituntut karena terlibat dalam kasus Ilegal
Logging (sedang dalam proses kasasi). |
|
Hasil Pengamanan Oleh Pengadilan:
2003 : 205 perkara, barang bukti yang
dirampas untuk negara 197.898 potong (11.669 m3), alat angkut 2 buah. 2004 : 105
perkara, barang bukti yang dirampas untuk negara 51.228 potong kayu (4.323 m3),
alat angkut 38 buah. Hasil lelang kayu yang disetor untuk negara
Rp.706.048.050,- 2005 (Juni 2005) : 29 perkara banding, selesai 11 perkara. |
|
PERMASALAHAN DALAM ILLEGAL LOGGING
Bersumber dari masyarakat:
-
Tingginya permintaan kayu untuk keperluan
industri dan perumahan dibanding dengan pasokan yang tersedia.
-
Tingginya angka pengangguran dan angka
penduduk miskin (27,7 %).
-
Godaan para pengusaha “hitam” kepada
masyarakat.
-
Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat
untuk melestarikan hutan. Budaya menebang lebih menonjol ketimbang budaya
menanam pohon (silvikultur).
|
Bersumber dari regulasi / kebijakan:
-
Pemberian perijinan Hutan Kemasyarakatan
(HKM), Hak Pengusahaan Hasil Hutan (HPHH) yang dikeluarkan oleh Kab/Kota
yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-
Belum adanya prosedur standar penanganan IL
yang baku.
-
Lemahnya sistem pengadministrasian dokumen
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
|
Bersumber dari penegakan hukum.
-
Belum adanya sistem dan mekanisme sidik cepat
untuk pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum dalam hal penebangan maupun
peredaran kayu.
-
Lemahnya pengawasan dan pengamanan pada
kawasan hutan eks HPH yang dalam kondisi status quo (tidak dikelola).
-
Para tersangka sebagian besar merupakan
orang-orang yang bersedia dikorbankan oleh pelaku utama.
-
Kesenjangan antara tuntutan dan putusan, yaitu
putusan lebih rendah dari tuntutan atau tidak sesuai dengan ancaman pidana
dalam UU 41/1999 (pasal 50 yo pasal 78).
-
Anggaran, sarana, prasarana dan teknologi
untuk pengawasan dan pengamanan hutan relatif terbatas seperti kapal cepat,
roda empat, roda dua dan helikopter
-
Inpres No.4/2005 dan Instruksi Mendagri
No.3/2005 dan PP 28/1985 tentang Perlindungan Hutan belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya
|
|
SDM, Sarana, Prasarana dan Anggaran. SDM, sarana, prasarana dan
anggaran untuk pemberantasan Illegal Logging sangat terbatas seperti : jumlah
Polisi Hutan, kapal cepat, helikomter, roda empat dan roda dua serta anggaran
operasional. |
|
ISU-ISU POKOK PEMECAHAN MASALAH ILLEGAL LOGGING
-
Meningkatkan suplai kayu melalui penggalakan
budaya menanam pohon seperti HTI, Reboisasi dan Hutan Kemasyarakatan.
-
Penciptaan Lapangan Kerja di sektor
perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
-
Memberi punish and reward kepada pengusaha
HPH, menindak aparat dan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen Kayu,
termasuk menghindari kewajiban pembayaran PSDH/DR.
-
Mengintensifkan penertiban pengeluaran
perijinan dan penyalagunaan dokumen SKSHH.Mengembangkan infrastruktur
nasional Sistem Pemantauan / Pengawasan Terpadu Online (radar satelit, GIS
dan inventory) dan Sistem Informasi Database untuk cross check / validasi
dokumen kayu termasuk penelusuran balik asal kayu ke sumberdaya hutannya.
-
Perlu dibuat SOP (Standard Operating
Procedure) dalam penanganan IL sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres
4/2005, terutama untuk menghadapi modus-modus operandi IL yang selalu
berubah-ubah.
-
Menyediakan SDM, sarana, prasarana dan
anggaran yang memadai bagi operasi penanganan IL.Melibatkan masyarakat adat
dalam pengawasan IL.
-
Penyempurnaan UU 41/1999 khususnya pasal yang
mengatur pemidanaan agar ditentukan hukuman minimal.
|
|
Kembali ke Depan .... |