No.

  KABUPATEN/KOTA

PENDUDUK

(2005)

1

KAPUAS

328.514

2

KOTAWARINGIN TIMUR

288.281

3

KOTAWARINGIN BARAT

198.367

4

KOTA PALANGKA RAYA

182.264

5

KATINGAN

126.254

6

BARITO SELATAN

121.301

7

PULANG PISAU

114.230

8

SERUYAN

110.147

9

BARITO UTARA

103.272

10

BARITO TIMUR

87.076

11

MURUNG RAYA

82.489

12

GUNUNG MAS

81.303

13

LAMANDAU

53.870

14

SUKAMARA

35.379

 

KALTENG

1.912.747

 

Sektor Perkebunan sejak tahun 2005 nampaknya akan menggantikan peran sektor kehutanan

sebagai leading sektor di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kondisi jalan yang tidak mantap: Jalan Nasional = 53,03% (909,70 km)

Jalan Propinsi 2004 = 62,23% (659,42 km).

Jumlah penduduk : 1.912.747 Jiwa (12 Jiwa/km2).

Jumlah Keluarga Miskin : 125.633 KK (27,7 %) Usia Harapan Hidup : 71,98 Tahun (2003).

Tingkat Pengangguran : 69.973 Orang (3,8 %). Angka Kematian Bayi : 32 / 10.000 kelahiran hidup.

Angka Kematian Ibu : 307 / 100.000 kelahiran hidup. Balita Gizi Buruk (2004) : 252 orang (0,8%).

Gizi kurang : 4.322 orang (14,2%) Balita Busung Lapar : 11 Orang (2005)

 

No

Sumbangan Lapangan Usaha Terhadap Produk Domestik Regional Brutto (Harga Berlaku)

Tahun 2004

(%)

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

Pertanian (Sumbangan Kehutanan = 8,87% )

Perd, Hotel & Restoran

Jasa-jasa lain

Angkutan & Kom

Industri Olahan

Bangunan

Keu, Persewaan & Jasa Prsh

Tambang & Penggalian

Listrik, Gas, Air bersih

45,86
20,56
11,41
7,67
6,64
4,34
2,27
0,82
0,43
 

POKOK-POKOK KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2004.

  • Penyempurnaan RTRW Propinsi (perda No.8/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah).

  • Melakukan pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan berbagai sarana & prasarana infrastruktur.

  • Melakukan upaya penetapan batas wilayah administrasi secara pasti untuk menghindari sengketa antar daerah.

  • Membuat usulan berbagai program ke Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan wilayah perbatasan.

  • Menciptakan iklim yang kondusif (yang menyangkut regulasi/ perijinan dan keamanan) sehingga menarik bagi para investor di berbagai bidang.

  • Melakukan koordinasi antar propinsi se Kalimantan untuk membahas berbagai persoalan pembangunan termasuk penyelesaian jalan Lintas Kalimantan Poros Selatan.

BEBERAPA DAMPAK KEGIATAN TAHUN 2004.
  • Usulan Revisi RTRWP 2003 mengacu kepada SK Menhut. Sarana & prasarana infrastruktur yang ada masih dapat berfungsi secara minimal.

  • Mulai adanya komitmen dan berbagai program dari pemerintah pusat dalam penanganan infrastruktur di daerah.

  • Masuknya berbagai investor untuk menanamkan modalnya di Kalteng terutama pada sektor perkebunan (tanaman keras) dan pertambangan (batubara, logam).

  • Adanya komunikasi antar provinsi berbatasan untuk memulai penyelenggaraan penyelesaian penataan batas wilayah.

MASALAH POKOK

  • Tata Ruang wilayah antar 4 (empat) provinsi yang belum serasi.

  • Kondisi Infrastruktur (jalan, Listrik, telekomunikasi, air bersih, Pelabuhan udara dan laut) sangat minim.

  • Penduduk jarang dalam wilayah yang sangat luas, tingkat pendidikan & kesehatan rendah, pengangguran, kemiskinan & keterisolasian.

  • Iklim Investasi yang kurang kondusif yang terkait dengan masalah Kepastian hukum, tumpang tindih perijinan dan pungutan ganda yang memberatkan investor.

  • Daerah aliran sungai (DAS) yang kondisi hidrologinya belum terkendali untuk menjamin tata air yang memberikan keamanan dari bencana dan menjamin kelancaran dan keamanan transportasi sungai sepanjang tahun.

  • Kegagalan pembangunan Proyek Lahan Gambut yang menimbulkan masalah kompleks.

PENGELOLAAN MASALAH
  • Evaluasi dan penyelesaian masalah tata ruang wilayah antar 4 (empat) provinsi.

  • Meningkatkan kondisi wilayah dan pelayanan aparatur yang lebih kondusif bagi para investor.

  • Sinergi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembiayaan pembangunan wilayah perbatasan antara pemerintah dan daerah serta antar daerah.

  • Percepatan pembangunan infrastruktur yang dititik beratkan pada penyelesaian jalan Trans Kalimantan Poros Selatan, Peningkatan dan pemeliharaan jalan yang rusak berat, jalan negara (53,03%) dan jalan provinsi (62,23%).

  • Penciptaan lapangan kerja di sektor perkebunan dan pertambangan yang mempunyai prospek baik di Kalteng (Kelapa Sawit 2005 = 500 rb ha, 2010 = 1,2 jt ha).

  • Pendekatan sosial budaya yang berpedoman kepada kearifan lokal seperti: falsafah Huma Betang yang menekankan kepada persamaan, kepatuhan pada hukum dan kejujuran akan menjadi modal dalam pemecahan berbagai permasalahan di Kalimantan Tengah dengan masyarakat yang multikultural.

  • Menindaklanjuti hasil tim Ad Hoc Proyek Lahan Gambut (PLG) untuk meninjau ulang Keppres 80/1999 tentang PLG.

KONDISI HUTAN (ILLEGAL LOGGING)

Dari luas 153,567 km2, luas Kawasan Hutan : 10.294.853,52 (67,4%) HPH Aktif 62 unit dengan luas 4.556.863 Ha HTI Aktif 7 unit seluas 193.315 Ha.

Kegiatan Pengamaman Hutan.

Operasi pengamanan rutin oleh Dishut Prov/Kab/kota. Operasi Gabungan : unsur Pemda, Polda, Kejaksaan dan Korem 102/Panju Panjung. Operasi Wanalaga (Mabes POLRI, POLDA, Pemda), pada wilayah rawan IL. Operasi oleh masing-masing Kab/Kota ( Unsur Muspida) Operasi pengamanan kawasan TNTP tahun 2003 & 2004 dan operasi penanggulangan IL di Kawasan TNTP oleh Korem 102/Panju Panjung

Hasil Pengamanan Oleh Pemda:

2003 : menangkap kayu bulat 43.457 potong (58.007 m3), Kayu olahan 1.052.948 keping (20.145 m3) 2004 : menangkap kayu bulat 23.934 potong (8.654 m3), kayu olahan 200.843 keping (2.674 m3) 2005 : Barang bukti kayu bulat: 19.583 potong (8.051,78 m3), Kayu Olahan: 89.978 keping (setara 1.625, 39 m3), Tersangka: 67 orang

Hasil Pengamanan Oleh POLDA:

2003 : 339 kasus, diselesaikan 339 kasus, jumlah tersangka 351 orang. 2004 : 274 kasus, diselesaikan 236, tersangka 280 orang. Khusus TNTP 3 kasus, diselesaikan 3 kasus, jumlah tersangka 3 orangr. 2005 (Mei 2005) : 55 kasus, selesai 22 kasus, tersangka 47 orang. Operasi Hutan Lestari : 127 kasus, selesai 40, tersangka 139 orang.

Hasil Pengamanan Oleh Kejaksaan:

2004 : Perkara masuk 215, Putus 215, Banding 83, Kasasi 2, Barang bukti dirampas utk negara truk/kapal 60 buah, Kayu 14.211,01 m3,yang dikembalikan ke pemiliknya truk/kapal 83 buah. 2005 (19 Juni 2005) : Perkara masuk 40, putus 35, Banding 12, Kasasi 1, Barang Bukti yang dirampas untuk negara truk/kapal 23 buah, Kayu 7.428,47 m3, yang dikembalikan ke pemiliknya truk/kapal 12 buah. Eks Kadishut Kab Barut, Eks Bupati Barut, Ketua DPRD Barut dan Pengusaha kayu dituntut karena terlibat dalam kasus Ilegal Logging (sedang dalam proses kasasi).

Hasil Pengamanan Oleh Pengadilan:

2003 : 205 perkara, barang bukti yang dirampas untuk negara 197.898 potong (11.669 m3), alat angkut 2 buah. 2004 : 105 perkara, barang bukti yang dirampas untuk negara 51.228 potong kayu (4.323 m3), alat angkut 38 buah. Hasil lelang kayu yang disetor untuk negara Rp.706.048.050,- 2005 (Juni 2005) : 29 perkara banding, selesai 11 perkara.

 

PERMASALAHAN DALAM ILLEGAL LOGGING

Bersumber dari masyarakat:

  • Tingginya permintaan kayu untuk keperluan industri dan perumahan dibanding dengan pasokan yang tersedia.

  • Tingginya angka pengangguran dan angka penduduk miskin (27,7 %).

  • Godaan para pengusaha “hitam” kepada masyarakat.

  • Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melestarikan hutan. Budaya menebang lebih menonjol ketimbang budaya menanam pohon (silvikultur).

 

Bersumber dari regulasi / kebijakan:
  • Pemberian perijinan Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hak Pengusahaan Hasil Hutan (HPHH) yang dikeluarkan oleh Kab/Kota yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

  • Belum adanya prosedur standar penanganan IL yang baku.

  • Lemahnya sistem pengadministrasian dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Bersumber dari penegakan hukum.
  • Belum adanya sistem dan mekanisme sidik cepat untuk pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum dalam hal penebangan maupun peredaran kayu.

  • Lemahnya pengawasan dan pengamanan pada kawasan hutan eks HPH yang dalam kondisi status quo (tidak dikelola).

  • Para tersangka sebagian besar merupakan orang-orang yang bersedia dikorbankan oleh pelaku utama.

  • Kesenjangan antara tuntutan dan putusan, yaitu putusan lebih rendah dari tuntutan atau tidak sesuai dengan ancaman pidana dalam UU 41/1999 (pasal 50 yo pasal 78).

  • Anggaran, sarana, prasarana dan teknologi untuk pengawasan dan pengamanan hutan relatif terbatas seperti kapal cepat, roda empat, roda dua dan helikopter

  • Inpres No.4/2005 dan Instruksi Mendagri No.3/2005 dan PP 28/1985 tentang Perlindungan Hutan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya

SDM, Sarana, Prasarana dan Anggaran.

SDM, sarana, prasarana dan anggaran untuk pemberantasan Illegal Logging sangat terbatas seperti : jumlah Polisi Hutan, kapal cepat, helikomter, roda empat dan roda dua serta anggaran operasional.

 

ISU-ISU POKOK PEMECAHAN MASALAH ILLEGAL LOGGING

  • Meningkatkan suplai kayu melalui penggalakan budaya menanam pohon seperti HTI, Reboisasi dan Hutan Kemasyarakatan.

  • Penciptaan Lapangan Kerja di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

  • Memberi punish and reward kepada pengusaha HPH, menindak aparat dan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen Kayu, termasuk menghindari kewajiban pembayaran PSDH/DR.

  • Mengintensifkan penertiban pengeluaran perijinan dan penyalagunaan dokumen SKSHH.Mengembangkan infrastruktur nasional Sistem Pemantauan / Pengawasan Terpadu Online (radar satelit, GIS dan inventory) dan Sistem Informasi Database untuk cross check / validasi dokumen kayu termasuk penelusuran balik asal kayu ke sumberdaya hutannya.

  • Perlu dibuat SOP (Standard Operating Procedure) dalam penanganan IL sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres 4/2005, terutama untuk menghadapi modus-modus operandi IL yang selalu berubah-ubah.

  • Menyediakan SDM, sarana, prasarana dan anggaran yang memadai bagi operasi penanganan IL.Melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan IL.

  • Penyempurnaan UU 41/1999 khususnya pasal yang mengatur pemidanaan agar ditentukan hukuman minimal.

 

Kembali ke Depan ....