|
Kondisi Awal Tahun Anggaran 2001
Program Diklat Aparatur Tahun Anggaran 2001 dibuat dengan memperhatikan tugas
pokok, fungsi, kewenangan dan kebijakan serta berdasarkan RENSTRA dan REPETADA
Tahun 2001 yang penyusunannya mengacu kepada PROPEDA Tahun 2001 – 2005, diminta
dalam program diklat tersebut terdapat beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2001 antara lain program diklat kader (Diklat Manajemen
Pemerintahan), diklat structural, diklat teknis dan fungsional, program
perencanaan pengembangan diklat serta program prasarana dan sarana diklat
Program pendidikan dan pelatihan Aparatur Pemerintah ditujukan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang aparatur pemerintah.
Disamping juga merupakan sarana pembudayaan ideologi Pancasila, Demokrasi
Pancasila dan Disiplin Nasional program ini tidak semata-mata merupakan teknis
dan manajerial, tetapi sekaligus dapat mengubah sikap dan meningkatkan
pengabdian, disiplin dan keteladanan.
Program diklat aparatur pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2001 pada prinsipnya melanjutkan program-program tahun sebelumnya serta
diarahkan sesuai dengan Program Diklat Departemen Dalam Negeri maupun Program
Diklat Daerah.
Pelaksanaan Program Diklat ADUM Depdagri disemua Kabupaten/Kota se Kalimantan
Tengah oleh dan atas biaya APBD Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan
mengingat jumlah pejabat eselon IV sebagian besar berada di Kabupaten/Kota dan
pula dalam rangka mendorong dan menunjang percepatan pertumbuhan otonomi di
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Selanjutnya mengenai Pelaksanaan Program Diklat SPAMA Depdagri di tingkat
Pemerintah Propinsi adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan sikap dan untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural eselon
III secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan serta tanggung jawab.
Penyelenggaraan Diklat SPAMA Depdagri di tingkat Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah atas biaya APBD Propinsi Kalimantan Tengah cq. Proyek Diklat Penjenjangan
Karier bagi PNS Pemda Tingkat I kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya
(2P.0.18.1.03.003) Tahun 2001. Sedangkan untuk peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota
biaya tersebut dibebankan kepada Instansi pengirim masing-masing (dana setoran/kontribusi).
Pada minggu terakhir penyelenggaraan Diklat SPAMA Depdagri diselenggarakan
Penataran Isteri Peserta Diklat SPAMA yang merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan dimaksud yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan para isteri peserta, sehingga dapat mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas suami sebagai pejabat dalam jabatan struktural yaitu sebagai
abdi masyarakat dan abdi negara. Penyelenggaraan penataran tersebut merupakan
tindaklanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah Nomor
893.3.15 Tahun 2001 tentang Penataran peningkatan Pengetahuan dan keterampilan
Interi Peserta Pendidikan dan Pelatihan SPAMA dan SPAMEN (Diklat Kepemimpinan
Tingkat III dan II) di Jajaran Depdagri dan Otda.
Sedangkan pelaksanaan program diklat kader/diklat manajemen pemerintahan, diklat
teknis dan fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan dan
keterampilan aparatur sehingga dapat lebih memberikan pelayanan umum yang
optimal, efektif dan efisien kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan tugas
serta wewenangnya.
Pelaksanaan diklat program teknis dan fungsional serta perencanaan dan
pengembangan diklat atas biaya APBD Propinsi Kalimantan Tengah melalui proyek
diklat teknis fungsional di Kota Palangka Raya, sedangkan biaya untuk prasarana
dan sarana diklat dibebankan pada Proyek Peningkatan Fasilitas dan Prasarana
Fisik Diklat di Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2001.
Realisasi Pelaksanaan Alokasi Anggaran.
Dalam Tahun Anggaran 2001 unit kerja Badan Pendidikan dan Latihan Propinsi
Kalimantan Tengah memperoleh alokasi dana / anggaran dari APBD Propinsi
Kalimantan Tengah dan APBN, jumlah sebesar Rp. 3.660.221.000,-
Perinincian Plafon dana dan realisasi sebagaimana Tabel 53:
TABEL 53
PLAFON DANA DAN REALISASI
|
No. |
Rutin / Pembangunan |
Plafon Dana (Anggaran) Rp. |
Fisik % |
Realisasi Rp. |
|
I. |
Rutin
: 1.755.221.000 |
|
|
|
|
|
Rutin Daerah (Dikda) |
1.454.729.000 |
100 % |
1.439.631.000 |
|
|
Rutin Pusat (Diknas Biaya Prajab Gol. III) |
300.492.000 |
100 % |
206.013.700 |
|
|
|
|
(313) Org |
|
|
II. |
Pembangunan
: 1.905.000.000 |
|
|
|
|
|
a. Proyek Diklat PNS Penjenjangan Karier di Dati II Palangka Raya
|
1.080.000.000 |
100 % |
1.038.869.100 |
|
|
b. Proyek Diklat Teknis fungsional di Daeah TK. II Palangka Raya
|
60.000.000 |
100 % |
59.609.000 |
|
|
c. Proyek Peningkatan Prasarana fisik dan fasilitas Diklat Propinsi
Kalimantan Tengah |
765.000.000 |
100 % |
764.485.250 |
|
|
|
|
|
|
Gambaran pokok kegiatan Diklat tahun Anggaran 2001 adalah sebagai
berikut :
Anggaran Biaya pada Tahun Anggaran 2001 untuk Peningkatan Sumber Daya Aparatur
dilingkungan Pemda Propinsi Kalimantan Tengah dengan rincian sebagaimana Tabel
54 :
TABEL 54
REALISASI ANGGARAN BIAYA PADA TAHUN 2001
|
No. |
Uraian / Kegiatan |
Jumlah (orang) |
Biaya (Anggaran) Rp. |
|
I. |
Diklat Struktural/Kader |
|
|
|
|
1 |
Adum 2 Angkatan |
80 |
240.000.000,- |
|
|
2 |
Spama 3 Angkatan |
105 |
575.000.000,- |
|
|
3 |
Diklat Prajabatan Golongan I dan II |
208 |
140.000.000,- |
|
|
4 |
Diklat Prajabatan Gol III |
- |
100.000.000,- |
|
|
5 |
Perjalanan Dinas |
Disediakan |
15.000.000,- |
|
|
6 |
Administrasi Proyek |
Disediakan |
10.000.000,- |
|
II. |
Diklat Teknis Fungsional |
|
|
|
|
1 |
Administrasi Proyek |
Disediakan |
7.500.000,- |
|
|
2 |
Penyusunan Perencanaan monitoring, evaluasi, Laporan pelaksanaan kegiatan |
Disediakan |
52.500.000,- |
|
|
|
|
|
|
|
III. |
Proyek Peningkatan Prasarana Fisik Diklat di Dati II Palangka Raya
|
|
|
|
|
1 |
Administrasi Proyek |
Disediakan |
7.500.000,- |
|
|
2 |
Pembangunan Pagar kantor |
Disediakan |
122.500.000,- |
|
|
3 |
Pembangunan Aula Kantor, dan pembangunan Musholla |
Disediakan |
85.000.000,- |
|
|
4 |
Pengadaan Peralatan |
Disediakan |
50.000.000,- |
|
|
|
|
|
|
|
|
ABT |
|
|
|
|
1 |
Drainase |
Disediakan |
150.000.000,- |
|
|
2 |
Penimbunan dan Penghijuan halaman |
Disediakan |
125.000.000,- |
|
|
3 |
Pengadaan peralatan kantor |
Disediakan |
100.000.000,- |
|
|
4 |
Rehab kantor, ruang aula dan pembangunan Mushola |
Disediakan |
125.000.000,- |
|
|
|
|
|
|
Penilaian antara Program dan Realisasinya
Program Diklat Aparatur disusun berdasarkan visi dan misi pada perencanaan
strategik tahun 2001 yaitu meningkatkan kualitas kinerja aparatur dilingkungan
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah, sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran biaya yang direncanakan / diprogram baik anggaran rutin
maupun pembangunan (proyek). Program yang disusun diusulkan melalui anggaran
rutin dan pembangunan (DIKDA dan DIPDA) seperti program perencanaan dan
pengembangan diklat, program untuk meningkatkan kualitas aparat / pegawai dan
widyaiswara Badan Diklat Propinsi Kalimantan Tengah, program diklat struktural,
program diklat teknis dan fungsional serta program untuk meningkatkan prasarana
dan sarana diklat.
Apabila dibandingkan antara program dan realisasinya tentu tidak sesuai, karena
dana yang diberikan dalam APBD Tahun 2001 sangat terbatas seperti yang tergambar
pada bagian IV. Sedangkan kegiatan / program diklat yang diusulkan banyak sekali
yang perlu mendapat perhatian untuk peningkatan kualitas dan propesionalisme
kediklatan di lingkungan Pemerintah Propinsi di Kabupaten / Kota se Kalimantan
Tengah, yaitu 5 – 10 % atau 10 – 15 % alokasi dana untuk kegiatan diklat dari
Anggaran Belanja Pegawai pada APBD.
Permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya
1) Permasalahan
Permasalahan khusus yang dihadapi dalam penyelenggaraan diklat aparatur antara
lain terbatasnya prasarana, fasilitas dan sarana diklat, dana /biaya diklat
sangat terbatas dalam APBD, tenaga Widyaiswara yang masih sangat kurang, jumlah
pegawai Diklat masih kurang perlu ditinjau/belum memadai dibandingkan dengan
jumlah PNS yang perlu didiklatkan, volume serta cakupan beban tugas Badan Diklat
Propinsi Kalimantan Tengah.
2) Upaya Pemecahan Masalah
- Kekurangan tenaga widyaiswara telah diusulkan ke Bandiklat Departemen Dalam
Negeri – LAN RI dan BKN
- Tenaga pengajar juga memanfaatkan widyaiswara dari pusat. Pejabat struktural
Pemerintah propinsi. Dosen UNPAR dan Widyaiswara dilingkungan Instansi / Kanwil
Departemen.
- Peningkatan prasarana fisik, fasilitas dan sarana perkantoran maupun sarana
belajar-mengajar (diklat) diupayakan secara bertahap melalui APBD Propinsi
Kalimantan Tengah, diharapkan biaya untuk pembangunan Kampus Diklat baru dapat
dianggarkan dan disediakan sejak tahun 2002 sampai dengan selesai, sesuai dengan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/241/SJ tanggal 18 Januari 1996, sehingga
semua kegiatan dapat dilaksanakan secara terpusat dan terpadu dalam suatu kampus,
sehingga tidak ada lagi dalam suatu kegiatan Diklat dilaksanakan diluar kampus
atau kegiatan-kegiatan lain serta biaya Diklat dapat dihemat seefisien mungkin.
- Penyediaan dana/biaya untuk penyelenggaraan Diklat struktural, diklat teknis
dan diklat fungsional serta penyelenggaraan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD),
kegiatan perencanaan dan pengembangan diklat dan lain-lain dapat dialokasikan /
dianggarkan melalui APBD sebesar 10 – 15 % dari Anggaran Belanja Pegawai.
3). Saran untuk masa yang akan datang
- Kebutuhan akan satu kampus Diklat Aparatur yang terpadu lengkap dengan
asrama – perkantoran serta fasilitas penunjangan lainnya pada lokasi baru perlu
diupayakan sesegera mungkin, atau memperluas lokasi yang ada sekarang.
- Terwujudnya rencana untuk melaksanakan Diklat SPAMEN (Diklat Kepemimpinan
Tingkat II) oleh Badan Diklat Propinsi Kalimantan Tengah perlu diupayakan
sesegera mungkin.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan seluruh kegiatan pendidikan, pelatihan,
kursus dan sejenisnya baik program Diklat Dalam Negeri maupun Program Diklat ke
Luar Negeri melalui Badan Pendidikan dan Latihan Propinsi Kalimantan Tengah.
|
a. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Pendidikan dan Latihan.
b. Susunan Organisasi, Kepegawaian, Widyais-wara/Tenaga Pengajar serta Prasarana
dan Sarana.
Program Diklat Aparatur Tahun Anggaran 2002 dibuat dengan memperhatikan tugas
pokok, fungsi, kewenangan dan kebijakan serta berda-sarkan RENSTRA dan REPETADA
Tahun 2002 yang penyu-sunannya mengacu kepada PROPEDA Tahun 2001 – 2005, dimana
dalam program diklat tersebut terdapat beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2002 antara lain program diklat kader (diklat Manajemen
Pemerintahan), diklat struktural, diklat teknis dan fungsional, diklat
kemasyarakatan dan program perencanaan pengembangan diklat serta program dan
sarana diklat.
Program pendidikan dan pelatihan Aparatur Pemerintah ditujukan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang aparatur pemerintah.
Disamping merupakan sarana pembu-dayaan ideologi Pancasila, Demokrasi Pancasila
dan Disiplin Nasional program ini tidak semata-mata dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan merupakan teknis administratif dan manajerial, tetapi
sekaligus dapat mengubah sikap dan meningkatkan pengabdian, disiplin dan
keteladanan. Program diklat aparatur pemerintah propinsi Kalimantan Tengah tahun
anggaran 2002 pada prinsipnya melanjutkan program-program tahun sebelumnya serta
diarahkan seusai dengan Program Diklat Departemen Dalam Negeri maupun Program
Diklat Daerah.
Pelaksanaan Program Diklat ADUM Depdagri disemua Kabupaten / Kota se
Kalimantan Tengah oleh dan atas biaya APBD Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mengingat jumlah pejabat eselon IV sebagian besar berada di
Kabupaten/Kota dan pula dalam rangka mendorong dan menunjang percepatan
pertumbuhan otonomi di Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah.
Selanjutnya mengenai Pelaksanaan Program Diklat SPAMA Depdagri diitngkat
Pemerintah Propinsi adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan sikap dan untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural eselon
III secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan serta tanggung jawab.
Penyelenggaraan diklat SPAMA Depdagri di tingkat Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah atas biaya APBD Propinsi Kalimantan Tengah cq. Proyek Diklat
Penjenjangan Karier bagi PNS Pemda Tingkat I Kalimantan Tengah di Kota Palangka
Raya (2P.0.18.03.003) Tahun 2002. sedangkan untuk peserta dari Pemerintah
Kabupaten/Kota biaya tersebut dibebankan kepada Instansi pengirim masing-masing
(dana setoran / kontribusi).
Pada minggu terakhir penyelenggaraan Diklat SPAMA Depdagri diselenggarakan
Penataran Isteri Peserta Diklat SPAMA yang merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan dimaksud yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan para isteri peserta, sehingga dapat mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas suami sebagai pejabat dalam jabatan struktural yaitu sebagai
abdi masyarakat dan abdi negara. Penyelenggaraan penataran tersebut merupakan
tindaklanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor
893.3.15 tahun 2001 tentang penataran peningkatan pengetahuan dan keterampilan
isteri peserta Pendidikan dan pelatihan SPAMA dan SPAMEN (Diklat Kepermimpinan
Tingkat III dan II) di Jajaran Depdagri dan Otda.
Sedangkan Pelaksanaan program diklat kader/ diklat manajemen pemerintahan,
diklat teknis dan fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas,
kemampuan dan keterampilan aparatur sehingga dapat lebih memberikan pelayanan
umum yang optimal, efektif dan efisien kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan tugas serta wewenangnya. Pelaksanaan diklat program teknis dan fungsional
serta perencanaan dan pengembangan diklat atas biaya APBD Propinsi Kalimantan
Tengah melalui proyek diklat teknis fungsional di Kota Palangka Raya, sedangkan
biaya untuk prasarana dan sarana diklat dibebankan pada Proyek Peningkatan
Fasilitas dan Prasarana Fisik Diklat di Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2001.
Dalam tahun anggaran 2002 unit kerja Badan Pendidikan dan latihan Propinsi
Kalimantan Tengah memperoleh alokasi dana / anggaran dari APBD Propinsi
Kalimantan Tengah dan APBN, jumlah sebesar Rp. 3.484.046.000,-
Rincian Plafon dan dan realisasi sebagai berikut :
|
No. |
Rutin / Pembangunan |
Plafon Dana (Anggaran)
Rp. |
Fisik % |
Realisasi Rp. |
Setoran |
|
|
|
|
|
|
|
|
I. |
Ruitn
: 2.070.550.000 |
|
|
|
|
|
|
Rutin Daerah (Dikda) |
2.070.550.000 |
100 % |
2.051.937.650 |
|
|
|
Prajabatan (surat Kuasa)
Gol. III |
51.496.000 |
100 % |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II. |
Pembangunan
: 1.362.000.000 |
|
|
|
|
|
|
a. Proyek
Diklat Aparatur Pemda Prop.
Kalteng |
750.000.000 |
100 % |
734.214.600 |
|
|
|
b. Proyek Peningkatan
Prasarana fisik dan fasilitas Diklat Propinsi Kalteng |
612.000.000 |
100 % |
609.868.000 |
|
Gambaran pokok kegiatan Diklat tahun anggaran 2002 adalah sebagai berikut :
Anggaran Biaya pada Tahun Anggaran 2002 untuk Peningkatan Sumber Daya Aparatur
dilingkungan Pemda Propinsi Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut :
No. |
Uraian / Kegiatan |
Jumlah (orang) |
Biaya (Anggaran) Rp. |
|
|
|
|
|
|
I. |
Proyek Diklat Aparatur
Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya
|
|
|
|
|
I.
Adm. Proyek |
|
10.000.000 |
|
|
II.Diklat Pimp. Tk. IV |
30 orang |
150.000.000 |
|
|
III.Diklat Pimp. Tk. III |
35 orang |
240.000.000 |
|
|
IV. Diklat Teknis Sektoral |
|
60.000.000 |
|
|
V.
Diklat Teknis Administrasi / substantif Dedagri fungsional |
|
110.000.000 |
|
|
VI. Diklat Kemasyarakatan |
|
80.000.000 |
|
|
VII. Diklat
Perencanaan dan Pengembangan |
|
100.000.000 |
|
|
|
|
750.000.000 |
|
II. |
Proyek
Peningkatan Prasarana Fisik Diklat di Dati II Palangka Raya |
|
|
|
|
1.Administrasi proyek |
Disediakan |
12.000.000 |
|
|
2.Pengadaan Peralatan |
Disediakan |
100.000.000 |
|
|
A.
|
|
|
|
|
B.
ABT
|
|
|
|
|
1.Drainase |
Disediakan |
100.000.000 |
|
|
2.Rehab kantor, ruang
aula dan pembangunan Musholla |
Disediakan |
400.000.000 |
|
|
|
|
612.000.000 |
|
|
|
|
|
Program Diklat Aparatur disusun berdasarkan visi dan misi pada perencanaan
strategik tahun 2002 yaitu meningkatkan kualitas kinerja aparatur dilingkungan
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran biaya yang direncanakan/diprogramkan baik anggaran rutin
maupun pembangunan (proyek). Program yang disusun diusulkan melalui anggaran
rutin dan pembangunan (proyek). Program yang disusun diusulkan melalui anggaran
rutin dan pembangunan (DIKDA dan DIPDA) seperti program perencanaan dan
pengembangan diklat, program untuk meningkatkan kualitas aparat / pegawai dan
widyaiswara Badan Diklat Propinsi Kalimantan Tengah, program diklat struktural,
program diklat teknis dan fungsional serta program untuk meningkatkan prasarana
dan sarana diklat.
Apabila dibandingkan antara program dan realisasinya tentu tidak sesuai,
karena dan yang diberikan dalam APBD Tahun 2002 sangat terbatas seperti yang
tergambar pada bagian IV. Sedangkan kegiatan/program diklat yang diusulkan perlu
mendapat perhatian yang besar untuk peningkatan kualitas dan propesionalisme
kediklatan di lingkungan Pemerintah Propinsi di kabupaten / Kota se Kalimantan
Tengah, yaitu 5 – 10 % atau alokasi dana untuk kegiatan diklat dari Anggaran
Belanja Pegawai pada APBD.
1) Permasalahan
Permasalahan khusus yang dihadapi dalam penyelenggaraan diklat aparatur
antara lain terbatasnya prasarana dan sarana serta fasilitas diklat lainnya,
sementara dana/biaya diklat yang dianggarkan dalam APBD sangat terbatas/kurang
memadai, disamping itu tenaga widyaiswara dirasakan masih sangat kurang dan
belum memadai baik kualitas maupun kwantitasnya dibandingkan dengan jumlah PNS
yang perlu diklat. Sedangkan tingkat kemampuan PNS pada Badan Diklat Propinsi
Kalimantan Tengah belum sebanding dengan volume serta cakupan beban tugas Badan
Diklat Propinsi Kalimantan Tengah.
2) Upaya Pemecahan Masalah
- Kekurangan tenaga widyaiswara telah diusulkan ke Bandiklat Departemen Dalam
Negeri – LAN RI dan BKN
- Tenaga pengajar juga memanfaatkan widyaiswara dari pusat. Pejabat struktural
pemerintah propinsi. Dosen UNPAR dan Widyaiswara dilingkungan Instansi / Kanwil
Departemen.
- Peningkatan prasarana fisik, fasilitas dan sarana perkantoran maupun sarana
belajar-mengajar (diklat) diupayakan secara bertahap melalui APBD Propinsi
Kalimantan Tengah, diharapkan biaya untuk pembangunan Kampus Diklat baru dapat
dianggarkan dan disediakan sejak tahun 2003 sampai dengan selesai, sesuai dengan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/241/SJ tanggal 18 Januari 1996, dimana
semua kegiatan dapat dilaksanakan secara terpusat dan terpadu dalam satu kampus,
selanjutnya ada lagi kegiatan Diklat yang dilaksanakan diluar kampus. Hal ini
sekaligus dapat memungkin-kan penggunaan dana seefisien mungkin.
- Penyediaan dana / biaya untuk penyelengga-raan Diklat struktural, diklat
teknis, diklat fungsional dan Diklat Kemasyrakatan serta penyelenggaraan
Analisis Kebutuhan Diklat (AKD), kegiatan perencanaan dan pengembangan diklat
dan lain-lain dapat dialokasikan / dianggarkan melalui APBD sebesar 10 – 15 %
dari Anggaran Belanja Pegawai.
3) Saran untuk masa yang akan datang
- Kebutuhan akan satu kampus Diklat Aparatur yang terpadu lengkap dengan
asrama– perkantoran serta fasilitas penunjang lainnya pada lokasi baru yaitu ex
kantor Kesbang, Linmas dan Pol PP diupayakan realisasinya sesegera mungkin,
khususnya dalam rangka rencana pelaksana Diklat SPAMEN (diklat Kepemimpinan
Tingkat II) oleh Badan Diklat Propinsi Kalimantan Tengah.
Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan seluruh kegiatan pendidikan,
pelatihan kursus dan sejenisnya baik program Diklat Dalam Negeri maupun Program
Diklat ke Luar Negeri melalui Badan Pendidikan dan Latihan Propinsi Kalimantan
Tengah sesuai surat Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 115 Tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan Kursus dan sejenisnya dilingkungan
Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se
Kalimantan Tengah.
Lanjut ke Tahun 2003 ..... |