|
ORGANISASI
1. Program :
PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Dengan kegiatan “Penataan kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Propinsi Kalimantan Tengah“
a. Kondisi Awal Tahun 2003 :
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) di lingkungan Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah telah dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) UPTD.
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana pada APBD Tahun 2003, melalui Proyek Pengembangan Administrasi
dan Ketatalaksanaan di Kalimantan Tengah sebesar Rp. 25.600.000,- ( dua puluh
lima juta enam ratus ribu rupiah ).
c. Hasil yang dicapai / realisasi program ( Output ) :
Terbentuknya 29 ( dua puluh sembilan ) Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) pada
Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2003.
d. Penilaian antara program dan realisasi :
Telah ditingkatkan status kelembagaan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah
Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) UPTD.
e. Manfaat :
Meningkatnya kinerja pelayanan aparatur kepada masyarakat khususnya pada
Kabupaten / Kota di Kalimantan Tengah.
f. Dampak :
Meningkatnya kepuasan pelanggan atas pelayanan aparatur yang berkualitas.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah.
2. Kegiatan
Menyelenggarakan Pelatihan / Apresiasi Organisasi dan Methoda ( O & M ) bagi
pejabat / pegawai yang menangani bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan.
a. Kondisi awal Tahun 2003 :
Tidak tersedianya pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas organisasi
dan tatalaksana pada Unit / Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah, direncanakan akan dididik 30 ( tiga puluh ) orang pegawai di
bidang Organisasi dan Metoda.
b. Input / Masukan Tahun 2003 :
Tersedianya dana pada APBD Tahun 2003, melalui anggaran pembangunan sebesar Rp.
50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
c. Hasil yang dicapai / realisasi program Tahun 2003 :
Telah dididik 30 ( tiga puluh ) orang pejabat / pegawai pada Unit / Satuan Kerja
di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di bidang Organisasi dan
Metoda.
d. Penilaian antara program dan realisasi ( Output ) :
Telah terpenuhi 30 ( tiga puluh ) orang pegawai yang dididik di bidang
Organisasi dan Metoda.
e. Manfaat :
Meningkatnya kinerja aparatur yang menangani bidang organisasi dan
ketatalaksanaan.
f. Dampak :
Meningkatnya Kemandirian Unit / Satuan Kerja dalam melaksanakan bidang tugas
organisasi dan ketatalaksanaan.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangannya :
Tidak ada masalah.
3. Kegiatan :
Asistensi dan Evaluasi Perangkat Daerah di Kabupaten / Kota di Kalimantan
Tengah.
a. Kondisi awal Tahun 2003 :
Belum dilaksanakan Asistensi dan Evaluasi Perangkat Daerah pada 8 ( delapan )
Kabupaten Pemekaran, yang perangkat daerahnya ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Kalimantan Tengah.
b. Input / Masukan Tahun 2003 :
Tersedianya dana pada APBD Tahun 2003, melalui anggaran pembangunan sebesar Rp.
6.730.000,- ( enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ).
c. Hasil yang dicapai / realisasi program Tahun 2003 ( Output ) :
Meningkatnya pengetahuan pejabat / pegawai pada Bagian Hukum dan Organisasi yang
menangani bidang tugas organisasi dan ketatalaksanaan pada 5 ( lima ) Kabupaten
Pemekaran di Kalimantan Tengah.
d. Penilaian antara program dan realisasi :
3 ( tiga ) Kabupaten Pemekaran belum dapat dilaksanakan Asitensi dan Evaluasi
Kelembagaan Perangkat Daerah, karena dananya tidak tersedia.
e. Manfaat
Meningkatnya kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing organisasi.
f. Dampak
Meningkatnya kepuasan dan dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten pemekaran.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangannya :
Dana yang disediakan dalam Anggaran Pembangunan Tahun 2003 terbatas ( tidak
mencukupi ).
Upaya penanggulangannya diusulkan dalam Anggaran Pembangunan Tahun 2004.
4. Kegiatan :
MELAKSANAKAN ANALISIS JABATAN DENGAN :
1). Melakukan Perhitungan Skor dalam rangka persiapan penataan Kelembagaan.
2). Lanjutan membuat uraian tugas jabatan struktural.
a. Kondisi Awal :
1) Penataan, pelaksanaan kelembagaan dan evaluasi pengisian Jabatan bagi
Kabupaten Baru
2) Sudah melakukan kegiatan penyusunan uraian tugas jabatan struktural tetapi
belum tuntas.
b. Masukan :
Dana yang dipergunakan sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ). SDM
/ Tim untuk melaksanakan kegiatan berjumlah 21 orang dan pengumpulan data
dilakukan pada 23 Instansi / Unit / Satuan Kerja.
c. Keluaran :
1). Tersedianya dokumen perhitungan skor penetapan kriteria penataan organisasi.
2). Tersusunnya dokumen tentang uraian tugas jabatan struktural.
d. Hasil :
1). Tersedianya data perhitungan skor penataan Organisasi Perangkat Daerah.
2). Tersusunnya dokumen tentang uraian tugas jabatan struktural.
e. Penilaian antara program dan realisasi :
1). Telah dilaksanakan perhitungan skor untuk 19 bidang dari 23 Unit Satuan
Kerja, tercapai sesuai dengan rencana.
2). Telah disusun uraian tugas sebanyak 3 Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
sebagai kegiatan lanjutan.
f. Manfaat :
1. Kemudahan dan kejelasan dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah.
2. Meningkatnya pemahaman pemegang jabatan terhadap tugas dan fungsi.
g. Dampak :
1). Tersusunnya Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan tugas dan
fungsi.
2). Meningkatnya kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan.
h. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan.
Tidak ada masalah.
5. Kegiatan :
Pelaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di Daerah.
a. Kondisi awal :
Belum dikoordinasikan kegiatan Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah
berdasarkan kebijakan Nasional untuk Tahun 2003.
b. Masukan :
Dana yang dipergunakan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Peserta rapat 100 orang yaitu Bupati/Walikota, eselon II dan III dari Propinsi
Kalimantan Tengah.
c. Keluaran :
Menambah wawasan, pengetahuan dan komitmen dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
tanggung jawab.
d. Hasil :
Tersusunnya kebijakan dan Rencana Program PAN sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi.
e. Penilaian antara program dan realisasi :
Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah yang
dihadiri oleh MENPAN dengan menghasilkan kebijakan – kebijakan PAN sebagai
pedoman pelaksanaan tugas lebih lanjut.
f. Manfaat :
Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
g. Dampak :
Mewujudkan kepemerintahan yang baik ( good governance ).
h. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan.
Tidak ada masalah.
6. Kegiatan :
Pelaksanaan Workshop Mind Setting
a. Kondisi Awal :
Belum pernah melaksanakan Workshop Mind Setting di lingkungan Pemerintah
Propinsi, Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah.
b. Masukan :
1) Dana yang dipergunakan sebesar Rp. 25.800.000,- (Dua puluh lima juta delapan
ratus rupiah).
2). Peserta pelatihan berjumlah 52 orang terdiri dari Kepala Dinas / Badan /
Unit / Satuan Kerja / Anggota DPRD dan Swasta.
c. Keluaran :
Peserta memahami perlunya merobah pola pikir ke depan untuk mendukung
tercapainya visi dan misi organisasi.
d. Hasil :
Meningkatnya wawasan, pengetahuan untuk perlunya mengubah pola pikir seorang
pemimpin untuk membawa kesuksesan organisasi.
e. Penilaian antara program dan realisasi :
Telah melaksanakan pelatihan Workshop Mind Setting bekerjasama dengan ITTC di
Jakarta dengan sukses dan lancar sebagai upaya dalam peningkatan SDM
kepemimpinan.
f. Manfaat :
1). Mengatasi pola pikir dari paradigma yang selama ini menjadi akar masalah
dalam organisasi.
2). Menanamkan cara berfikir sistemik dalam memahami dan menyelesaikan persoalan
dalam organisasi secara holistik.
g. Dampak :
Membawa perubahan untuk maju terhadap kinerja dan budaya kerja agar sasaran /
tujuan organisasi dapat tercapai.
h. Permasalah yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah.
II. Program :
PEMBUDAYAAN AKUNTABILITAS KINERJA PERANGKAT DAERAH
1. Kegiatan :
1. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2002 dan Laporan Kinerja Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
a. Kondisi Awal :
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2002 dan Laporan Kinerja Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
belum dibuat / disusun.
b. Input / Masukan :
Dana Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua
puluh lima juta rupiah ).
c. Hasil yang dicapai / realisasi :
1 ( satu ) Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah ( 20 Buku ) dan 1 ( satu ) Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ( 15 Buku ).
.
d. Penilaian antara program dan realisasi :
Telah disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah berjumlah 1 (satu) dokumen, 20 ( dua puluh ) buku dan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah 1 (satu)
Dokumen 15 ( lima belas ) buku sesuai Keputusan Kepala LANRI Nomor 239 / IX / 6
/ 8 / 2003 tanggal 25 Maret 2003.
e. Manfaat :
Terukurnya pelaksanaan program kerja di setiap Unit / Satuan Kerja dalam rangka
mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.
f. Dampak :
Meningkatnya penggunaan pengukuran kinerja.
g. Permasalah yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah mengalami
kendala karena harus menyesuaikan ketentuan baru.
Upaya Penanggulangan yaitu meminta bantuan / asistensi dari BPKP Perwakilan
Kalimantan Selatan / Kalimantan Tengah di Banjarmasin.
2. Melakukan Penilaian Unit Pelayanan Percontohan yang diusulkan oleh
Kabupaten / Kota.
a. Kondisi Awal Tahun 2003 :
5 usulan Unit Kerja Pelayanan Percontohan yang diusulkan oleh Kabupaten / Kota
yang akan dinilai oleh Tim Penilai Propinsi.
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana Tim Penilai Unit Pelayanan Percontohan sebesar Rp.11.440.000,-
(sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
c. Keluaran :
Terpilihnya 2 ( dua ) Unit Pelayanan Percontohan yang mendapatkan Piagam Citra
Pelayanan Prima yaitu PDAM Kapuas dan Puskesmas Swadana Pahandut, Kota Palangka
Raya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 422 Tahun 2003 tanggal 3
Desember 2003.
d. Hasil :
Meningkatnya peran aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
e. Manfaat :
Meningkatnya kualitas pelaksanaan pelayanan publik oleh Unit/ Satuan Kerja yang
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
f. Dampak :
Meningkatnya kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan aparatur pemerintah.
g. Pemecahan masalah dan upaya penanggulangan
Tidak ada masalah.
3. Menyusun Laporan P.3 Waskat di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah.
a. Kondisi Awal Tahun 2003.
Belum tersusunnya laporan P.3 Waskat di lingkungan Pemerintah Propinsi
Kaliamantan Tengah.
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
c. Penilaian antara Program dan Realisasi :
Tersedianya 1 ( satu ) Dokumen Laporan P.3 Waskat di lingkungan Pemerintah
Propinsi Kalimantan Tengah ( berjumlah 10 buku ).
d. Hasil :
Meningkatnya sistem pengawasan secara berjenjang pada setiap tingkat pimpinan.
e. Manfaat :
Meningkatnya pelaksanaan P.3 Waskat di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah.
f. Dampak :
Meningkatnya kinerja Aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah.
4. Menyusun Laporan Gerakan Disiplin Nasional Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah
a. Kondisi Awal tahun 2003
Belum tersusunnya Laporan Gerakan Disiplin Nasional Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).
c. Penilaian Antara Program dan Realisasi :
Tersedianya 1 ( satu ) Dokumen Laporan GDN Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah
( berjumlah 10 buku ).
d. Hasil :
Tersusunnya strategi pengembangan GDN di Kalimantan Tengah.
e. Manfaat :
Meningkatnya Budaya Tertib, Budaya Bersih dan Budaya Kerja di lingkungan
aparatur dan masyarakat Kalimantan Tengah.
f. Dampak :
Meningkatnya Kinerja Organisasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah dan Kab / Kota.
g. Permasalah yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah
5. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik dan Kinerja Birokrasi.
a. Kondisi Awal Tahun 2003 :
Kurang adanya persepsi / kesamaan pendapat dalam hal pengambilan kebijakan
terhadap upaya peningkatan kualitas Pelayanan Publik dan Kinerja Birokrasi.
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah ).
c. Penilaian antara Program dan realisasi :
Peserta yang mengikuti RAKORDA adalah Sekretaris Daerah Kab / Kota dan atau
pejabat yang ditunjuk serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah berjumlah 20 orang.
d. Hasil :
Meningkatnya persamaan persepsi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik.
e. Manfaat :
Meningkatnya kualitas keputusan dan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan
publik.
f. Dampak :
Meningkatnya kinerja Organisasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan
Tengah dan Kab / Kota di bidang pelayanan publik kepada masyarakat.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah
6. Menyelenggarakan Bimtek Pelayanan Terpadu Satu Atap, Pelayanan Prima dan
Manajemen O & P Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum.
a. Kondisi Awal Tahun 2003 :
Belum pernah diadakan Bimbingan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Atap, Pelayanan
Prima dan Manajemen O & P Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum.
b. Input / Masukan :
Tersedianya dana sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah) dan Nara Sumber.
c. Penilaian antara Program dan Realisasi :
Peserta yang mengikuti Bimtek Pelayanan Terpadu Satu Atap, Pelayanan Prima dan
Manajemen O & P Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum dari Kab/Kota berjumlah 70
orang.
d. Hasil :
Meningkatnya pengetahuan 70 orang peserta di bidang peningkatan kualitas
pelayanan publik.
e. Manfaat :
Meningkatnya kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
f. Dampak :
Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan oleh
aparatur pemerintah.
g. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan :
Tidak ada masalah.
7. PELAKSANAAN ADMINISTRASI LAPORAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA ( LKPN )
a. Kondisi Awal :
1) Para wajib lapor belum seluruhnya memahami tentang kepentingan maupun cara
pengisian formulir LKPN.
2) Belum seluruhnya wajib lapor LKPN menerima formulir.
3) Belum seluruhnya wajib lapor yang telah menyampaikan LKPN telah dilaksanakan
pemeriksaan / verifikasi LKPN.
b. Masukan :
1) Dana yang dipergunakan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
2) Peserta sosialisasi 229 orang terdiri dari eselon II, Pimpro dan
Bendpro/pengelola dana rutin.
3) Formulir LKPN dibagi untuk semua Kepala Dinas / Badan / Unit / Satuan Kerja,
Pimpro, Bendpro / Pengelola Dana Rutin.
4) Data wajib lapor LKPN Lingkup Propinsi dan 14 Kabupaten/Kota.
5) Pejabat yang diperiksa / diverifikasi LKPN sejumlah 60 orang.
c. Keluaran :
1) Sejumlah 229 orang wajib lapor LKPN memahami pengisian formulir, prosedur dan
kewajibannya.
2) Kepala Dinas / Badan / Unit / Satuan Kerja, Pimpro dan Bendpro / Pengelola
Dana Rutin telah menerima formulir LKPN.
3) Tersedia data wajib lapor LKPN Propinsi, Kabupaten dan Kota.
4) LKPN Pejabat se Kalimantan Tengah telah diperiksa/ diverifikasi sejumlah 60
orang.
d. Hasil :
1) Meningkatnya pemahaman tentang Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang
merupakan suatu kewajiban pejabat negara
2) Terlaksananya undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
3) Tersedianya data wajib lapor LKPN lingkup Propinsi, Kabupaten dan Kota.
4) Meningkatnya data pejabat negara yang telah diperiksa/diverifikasi LKPN untuk
penetapan nilai kekayaan masing-masing pejabat
e. Penilaian antara program dan realisasi :
f. Belum seluruhnya Kabupaten / Kota yang sudah dilaksanakan sosialisasi tentang
LKPN, dan yang sudah dilaksanakan yaitu untuk tingkat Propinsi dan 5 ( lima )
Kabupaten / Kota, akan dilanjutkan sesuai dengan permintaan Kabupaten yang
bersangkutan.
g. Telah didistribusikan formulir LKPN ke pejabat wajib lapor se Kalimantan
Tengah sesuai dengan ketentuan.
h. Telah dilaksanakan verifikasi / pemeriksaan terhadap pejabat negara yang
telah menyampaikan LKPN kepada KPKPN sesuai dengan data dari KPKPN.
f. Manfaat :
1) Wajib Lapor Kekayaan Penyelenggara Negara mampu melaksanakan dan memenuhi
kewajibannya.
2) Meningkatnya upaya pemberantasan KKN.
3) Meningkatnya jumlah pejabat yang akan diperiksa/ diverifikasi kekayaannya
oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
4) Bahan evaluasi tingkat kewajaran kekayaan pejabat negara.
g. Dampak :
- Adanya alat/upaya untuk pemberantas KKN.
- Meningkatnya kesadaran pejabat dalam pemberantas KKN.
h. Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan.
Tidak semua wajib lapor telah menyampaikan LKPN kepada KPKPN, telah diupayakan
melalui Surat Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengingatkan para wajib lapor.
|