|
||||
|
|
||||
|
ORGANISASI Klik Presentase Gubernur Kalteng di depan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 3 Juli 2003. |
||||
|
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditata kembali melalui
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD Propinsi
Kalimantan Tengah. Berdasarkan ketiga peraturan daerah tersebut, maka di
Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah terdapat 1 Sekretariat Daerah, 17 Dinas
Daerah, 13 Badan, 1 Kantor, 1 Sekretariat DPRD dan 30 Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD). Penataan dan pengisian struktur organisasi perangkat daerah
Propinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2001. Dalam rangka pembinaan dan pengembangsan aparatur pemerintahan, telah dilaksanakan berbagai kegiatan, antara lain Pemberian Bimbingan teknis Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bagi pejabat Eselon II dan III, Sosialisasi Pelayanan Umum bagi pejabat Eselon III dan IV, dan Orientasi Gerakan Disiplin Nasional. Untuk melaksanakan Kewenangan Propinsi yang ada di Kabupaten / Kota dan Kewenangan Kabupaten / Kota yang diserahkan kepada Pemerintah Propinsi telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebanyak 30 UPTD yang Kelembagaanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam rangka melaksanakan pembinaan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten / Kota, dilakukan baik secara langsung ke Unit kerja yang bersangkutan, maupun melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati / Walikota se Kalimantan Tengah. Dengan dilaksanakan pembinaan dan penataan organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan sesuai dengan Poldas, Repetada dan Program Kerja Biro Organisasi di Bidang Kelembagaan, maka Program Kegiatan Penataan Kelembagaan Tahun 2001 telah dilaksanakan dengan baik. Diharapkan kepada Unit / Satuan Kerja tersebut diatas dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, sehingga mutu pelayanan Aparatur kepada masyarakat semakin meningkat. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan aparatur pemerintah, telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan bimbingan Teknis Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang diikuti sebanyak 73 orang. Bimbingan teknis ini bertujuan agar peserta pelatihan dapat memahami arti dan fungsi akuntabilitas dalam organisasi Pemerintah, juga diharapkan mampu menumbuhkan suatu kesadaran dikalangan aparatur pemerintah bahwa pelaksanaan akuntabilitas secara konsisten akan mampu mendorong terciptanya pemerintah yang baik ( good governance ). 2.Menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Umum bagi pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang diikuti sebanyak 55 orang dalam rangka menumbuhkan empati para pejabat guna lebih meningkatkan palayanan kepada masyarakat secara tepat efektif, efisien terbuka dan tepat waktu. 3. Membuat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 198 Tahun 2001 tentang Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian, dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur ini untuk memperjelas pejabat yang di beri wewenang untuk menandatangani Naskah Dinas di bidang kepegawaian di Lingkunagn Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah demi kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian. 4. Menerbitkan Pedoman Tata Naskah Dinas dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 235 Tahun 2001 Tentang Tata Naskah Dinas, agar terdapat keseragaman dalam Tata Naskah Dinas Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah. 5.Melaksanakan Orientasi Gerakan Disiplin Nasional kepada para pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten / Kota yang diikuti oleh 55 orang dalam rangka menggalakkan Tri Budaya yaitu Budaya Tertib, Budaya Bersih dan Budaya Kerja melalui Gerakan Disiplin Nasional yang dimulai dari Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Pemerintah yang pada akhirnya dapat diteladani oleh masyarakat lingkungan. 6. Pengadaan Buku – buku untuk menambah jumlah judul buku perpustakaan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, jumlah buku di Perpustakaan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah sekarang sebanyak 3.915 buku, penambahan buku dimaksud guna menunjang pelaksanaan tugas dan menambah pengetahuan / wawasan Aparatur Pemerintah / PNS. Dalam rangka pelaksanaan Analisis Jabatan dan Kegiatan Program PAN telah dilaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Rapat Teknis PAN yang diikuti dari semua unit kerja Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2 orang setiap unit organisasi untuk membahas Program PAN Tahun 2002 yang diolah menjadi laporan Program PAN Tahun 2002 Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta. 2. Membuat uraian tugas untuk semua jabatan structural pada setiap unit organisasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Tim Analisis Jabatan sebagai bahan dan pedoman kerja bagi pemegang Jabatan Struktural dalam melaksanakan tugasnya, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. 3. Menyusunan Formasi Jabatan dengan kegiatan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dari semua unit organisasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh Jabatan Fungsional yang diperlukan oleh semua unit organisasi dengan menghasilkan formasi jabatan baik struktural maupun fungsional yang dituangkan dalam bentuk daftar dan papan data. 4. Pelaksanaan P. 3 Waskat dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dari setiap unit organisasi dan Kabupaten / Kota sebagai bahan laporan Program P. 3 Waskat Tahun 2002 dan Laporan Realisasi Tahun 2001 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta sesuai pedoman / petunjuk pelaksana WASKAT. |
a. Program
1. Penyusunan Perangkat Daerah di 8 (delapan) Kabupaten Baru. 2. Penataan Organisasi Perangkat Daerah. 3. Pembinaan Kelembagaan. 4. Lokakarya menentukan visi dan misi Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah. 5. Peningkatan Pelayanan Publik. 6. Pemantauan Pelaksanaan GDN dan Rakornas GDN di Pulau Batam, Propinsi Riau. 7. Pelaksanaan Analisis Jabatan. 8. Sosialisasi dan Asistensi Jabatan Fungsional. 9. P.3 Waskat. 10. Pendayagunaan Aparatur Negara. 11. Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara. b. Pelaksanaan 1. Sebagai implementasi Undang– undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur, telah dibentuk Perangkat Daerah pada 8 (delapan) Kabupaten Pemekaran tersebut dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. 2. Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan Kewenangan Propinsi yang ada di Kab/Kota dan Kewenangan Kab/Kota yang diserahkan kepada Pemerintah Propinsi, dibentuk 3 (tiga) UPTD baru. 3. Pembinaan Kelembagaan. 4. Melaksanakan Lokakarya menentukan Visi dan Misi Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 November 2002 yang diikuti oleh 60 orang peserta. 5. Melakukan pembinaan kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota yang menangani pelayanan publik dengan Surat Edaran Gubernur, dan melakukan penilaian Unit/Satuan Kerja Percontohan dalam rangka memperoleh Piala/Piagam “ Citra Pelayanan Prima “. 6. Melakukan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan GDN di Lingkungan Pemerintah Propinsi / Kabupaten / Kota, dengan Surat Edaran Gubernur, dan memantau langsung, serta melaksanakan Sosialisasi GDN di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Penyelenggaraan Rakornas GDN di Pulau Batam Propinsi Riau tidak dapat dilaksanakan karena berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B.018/SIS/GDN/ II/2002 tanggal 18 November 2002 perihal Penundaan Rakor GDN yang semula dilaksanakan di Pulau Batam, Propinsi Riau di tunda. 7. Telah dilaksanakan Analisis Jabatan pada 4 (empat) Unit / Satuan Kerja
yaitu : 8. Telah diselenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Jabatan fungsional pada tanggal 16 November 2002 dengan peserta berjumlah 60 (enam puluh) orang. 9. Telah melaksanakan pengumpulan data dari semua Unit/Satuan Kerja Propinsi Kalimantan Tengah dan penyusunan laporan P.3 Waskat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 dan Program Tahun 2003. 10. Telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penda-yagunaan Aparatur Negara pada tanggal 13 Mei 2002 dengan peserta 74 (tujuh puluh empat) orang. 11. Melaksanakan pendataan Penyelenggara Negara yang wajib lapor kekayaannya dan mendistribusikan formulir LKPN. c. Hasil yang dicapai dan manfaatnya : 1. Pada 8 (delapan) Kabupaten Baru telah dibentuk 8 (delapan) Sekretariat Daerah, 50 (lima puluh) Dinas Daerah, 24 (dua puluh empat) Lembaga Teknis Daerah dan 8 (delapan) Sekretariat DPRD. Manfaatnya dengan ditetapkan Perangkat Daerah maka roda Pemerintahan dan Pembangunan dapat berjalan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat . 2. 3 Untuk pelaksanaan kewenangan Propinsi di Kabupaten/Kota telah dibentuk 3
UPTD baru sebagai berikut : 3. Pembinaan Kelembagaan. 4. Dengan pelaksanaan Lokakarya telah dihasilkan 3 konsep Visi dan Misi Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Kerja dan akan diseminarkan dengan melibatkan Stakeholder, sehingga diharapkan setiap pejabat/pegawai Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah merasa memiliki organisasi dan mempunyai tujuan bersama sehingga dapat meningkatkan semangat kerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. 5. Telah ditetapkan 2 (dua) Unit / Satuan Kerja pelayanan percontohan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, sehingga ada kebanggaan Unit/ Satuan Kerja yang bersangkutan, sekaligus meningkatkan semangat dan kinerja karyawan/i Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan dalam melayani masyarakat. 6. Tertib Laporan yang disampaikan serta adanya peningkatan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di Lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/ Kota. 7. Diperoleh informasi jabatan sebagai bahan dalam penataan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah sehingga diperoleh SOTK yang efisien. 8. Peserta memperoleh pengetahuan dan wawasan untuk pelayanan di bidang Kepegawaian, terutama pengembangan dan pengisian jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan Daerah. 9. Laporan realisasi P.3 Waskat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 dan Program Tahun 2003, sebagai bahan evaluasi dan pembinaan aparatur lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja pegawai. 10. Menghasilkan beberapa kebijakan di bidang 11. Tersedianya data wajib lapor kekayaan penyelenggara negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi tertibnya penyelenggara negara menyampaikan LKPN. d. Permasalahan 1. Kurangnya tenaga analis. e. Pemecahan Masalah 1. Perlu diadakan Diklat Analisis Jabatan dan proposalnya telah diajukan
kepada Badan Diklat Propinsi Kalimantan Tengah. |
|||